Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar, Kamis, (24/04/2025)
Proses ajudikasi ini merupakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi di luar jalur pengadilan, yang menjadi kewenangan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam persidangan tersebut, sembilan SKPD yang menjadi pihak termohon adalah:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Dinas Sosial
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. Badan Pendapatan Daerah
7. Dinas Kebudayaan
8. Sekretariat DPRD Kota Makassar
9. Dinas Perikanan dan Pertanian
Dari sembilan SKPD tersebut, delapan di antaranya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan dalam persidangan, sementara satu SKPD hadir langsung melalui pejabat dinas dengan agenda mediasi tahap 2.
Ruslan Rahman, selaku pemohon, menyampaikan keberatannya atas tidak terpenuhinya permintaan informasi kepada dinas-dinas tersebut. Menurutnya, informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan seharusnya terbuka.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal hak publik untuk tahu. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan adil,” ujarnya disela sela persidangan.
Delapan SKPD melalui Dinas Infokom kota Makassar mendampingi para pemohon dalam sidang pemeriksaan awal Sengketa KI Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
4 Kuasa Hukum yang mendampingi para termohon menghadiri sidang pemeriksaan awal Sengketa Informasi pada KI Sulawesi Selatan.
Delapan SKPD yang diwakili oleh Kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas Infokom Kita Makassar, oleh pihak pemohon dan Komisioner KI Sulsel meminta kepada Kuasa Hukum untuk membuat surat kuasa hukum tiap SKPD yang dikuasakan kepada para Kuasa Hukum pada sidang berikutnya atau pada proses mediasi nanti.
Sementara itu, pihak Komisi Informasi menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah. Sidang ini akan berlanjut pada tahap berikutnya apabila tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak..(anr/**)