Thursday, January 15, 2026
28 C
Makassar

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai sikap sejumlah sekolah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, badan publik termasuk sekolah negeri memiliki kewajiban untuk merespons setiap permohonan informasi dari masyarakat.

“Kami sudah melayangkan permohonan informasi beberapa waktu lalu ke sejumlah sekolah, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami akan segera mengajukan permohonan sengketa ke KI Sulsel,” ujar Ruslan, Rabu (15/10/2025).

See also  Kasus Bandara Selayar, PERAK : Ada Kesepakatan Bersama Sehingga Terjadi Pembayaran 100% ke Rekening Kontraktor

Sekolah-sekolah yang dilaporkan antara lain SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 13, SMAN 16, SMAN 21, SMAN 22, dan SMAN 23 Makassar.

Ruslan menekankan, tidak hanya menuntut penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong penegakan hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan dalam penolakan informasi.

Sesuai UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan, menolak, atau menyampaikan informasi tidak benar hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Sementara bagi yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak, ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

See also  Viral Unggahan Muhyiddin, Ruslan Surati Sejumlah SKPD Makassar

“Kami ingin KI Sulsel menyidangkan perkara ini sesegera mungkin. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya, bukan formalitas. Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat, maka publik berhak tahu bagaimana pengelolaannya,” tegas Ruslan.

Langkah ini sebagai ujian keseriusan pemerintah dalam menjalankan prinsip good governance di bidang pendidikan.

Transparansi, kata Ruslan, bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral lembaga publik kepada masyarakat.

“Kalau sekolah saja tertutup terhadap informasi, bagaimana kita mau mendidik generasi terbuka dan kritis?” tutupnya. (**)

Hot this week

Revitalisasi SLB Negeri 1 Makassar Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial...

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli...

Topics

Revitalisasi SLB Negeri 1 Makassar Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial...

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli...

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara...

Persiapan Rapat Panitia SLC Regional 2025 Dilakukan di SDIT Ar Rahmah

Potolotepo, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional...
spot_imgspot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img