Potolotepo, Makassar | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Merah Putih Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) yang mengagendakan pembahasan pernyataan sikap terhadap aspirasi dari Forum Merah Putih Indonesia terkait “Maraknya Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Yang Beredar di Masyarakat dan Indikasi adanya Oknum-oknum APH Yang Telah Membekingi/Melindungi dan Ikut Serta Memasarkan Produk Kosmetik Berbahaya Tersebut”.
Rapat dengar pendapat ini rencananya akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi E (gedung Tower Lantai 7) namun dipindahkan ke gedung Tower Lantai 2 karena kapasitas ruangan, jalan Jenderal Urip Sumoharjo No. 59 Makassar, Senin (13/01/2025).
RDP ini membahas 12 poin pernyataan sikap dari Forum Merah Putih Indonesia yang mana DPRD Sulsel mengundang:
1. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kepala Kanwil Direktorat jenderal pajak Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Selatan
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
7. Ketua Forum Merah Putih Indonesia.
Namun dalam RDP ini hanya dihadiri oleh Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, Apt, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM, MH, Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) serta segenap Anggota DPRD Sulsel Komisi E. Namun, sangat disayangkan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak hadir.
Forum Merah Putih yang membawa puluhan anggotanya secara resmi diterima oleh ketua Komisi E di ruang rapat RDP Lantai lantai 2 DPRD Provinsi Sulsel. RDP ini membahas tentang peredaran kosmetik atau skincare Illegal yang banyak menuai permasalahan karena maraknya peredaran skincare Illegal yang beredar massif di masyarakat. Sehingga dianggap perlu penanganan khusus oleh pihak yang berwenang.
Salah satu tuntutan Forum Merah Putih yang dibacakan Mulyadi selaku Sekjend mendesak sejumlah pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar ijin edar dan skincare mengandung Mercuri zat yang berbahaya. (rr)