Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

L-Kompleks: Indikasi Korupsi Menyeruak Pada Pembangunan RKB SMKN 10 Makassar

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 10 Makassar kian menampakkan wajah problematiknya. Hingga akhir Januari 2026, pekerjaan fisik proyek...
HomeLaw & CrimeCorruption CrimeL-Kompleks: Rekaman Kabid SMP Disdik Makassar Penuhi Unsur Dugaan Pemerasan

L-Kompleks: Rekaman Kabid SMP Disdik Makassar Penuhi Unsur Dugaan Pemerasan

Potolotepo, Makassar | Dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar mencuat ke ruang publik menyusul beredarnya rekaman percakapan internal aparatur sipil negara (ASN).

Rekaman tersebut memperlihatkan adanya komunikasi antara pejabat struktural dan kepala sekolah bawahan yang dinilai memuat permintaan tertentu dengan menyebut relasi jabatan dan fasilitas sekolah.

Rekaman suara yang beredar diduga melibatkan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Syarif. Dalam percakapan tersebut, yang kini menjadi perhatian publik, terdapat permintaan berulang kepada kepala sekolah bawahan, disertai penyebutan posisi hierarkis serta pengaitan dengan fasilitas sekolah.

Sejumlah pihak menilai pola komunikasi tersebut patut dikaji lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi bawahan.

Dalam salah satu bagian rekaman, permintaan dikaitkan langsung dengan penyediaan fasilitas sekolah.

“Anu e, itu kursi, meja, meja guru, banyaknya mau kukasikanko… bawako dulu pade itu yang pernah saya bilang,” ucap suara yang diduga Dr. Syarif.

See also  Kasek Adakan Pertemuan, Anulir 44 Siswa SMAN 17 Hasil Notulen Rapat Sementara Waktu

“Mauka berangkat sama ibu Kadis ke Jakarta, bawako pade itu yang pernah saya bilang na.”

Percakapan tersebut direspons oleh kepala sekolah dengan kalimat, “Iye, tapi tena jai di,” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Iya, tapi tidak banyak.”

Respons ini oleh sejumlah pihak ditafsirkan sebagai bentuk kepatuhan dalam relasi atasan-bawahan, meskipun tafsir tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Sorotan kemudian mengarah kepada Mariamin, Kepala UPT SPF SMP Negeri 8 Makassar, yang disebut sebagai pihak yang merekam percakapan tersebut.

Rekaman itu membuka ruang diskusi publik mengenai praktik komunikasi internal di lingkungan birokrasi pendidikan, mengingat posisi Dr. Syarif sebagai atasan langsung kepala sekolah dalam struktur Dinas Pendidikan Kota Makassar.

See also  Pemkab Wajo Terkesan Lepas Tangan Terkait Bimtek Kades Berbayar

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Mariamin menyatakan tidak mengetahui secara pasti tujuan dari permintaan dalam percakapan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan tersebut, sejauh pengetahuannya, tidak berkaitan dengan pembiayaan perjalanan dinas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Tidak tahu juga itu untuk apa. Kayaknya untuk kepentingan pribadi ji begitu. Tidak ada hubungannya dengan Bu Kadis,” ujar Mariamin kepada media, Minggu (25/01/2026).

Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai rekaman tersebut mengandung unsur dugaan pemerasan jabatan. Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyebut bahwa permintaan pejabat kepada bawahan dengan memanfaatkan jabatan,menyebut pimpinan, serta mengaitkannya dengan pemberian fasilitas, merupakan karakteristik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menurut kami, ini bukan lagi sekadar persoalan etika birokrasi, melainkan dugaan pemerasan jabatan. Kekuasaan digunakan dalam relasi atasan-bawahan untuk meminta sesuatu,” kata Ruslan, Minggu (25/01/2026).

See also  L-Kompleks Pastikan Dugaan Korupsi Boarding School SMAN 17 Makassar Masuk ke Kejati Sulsel

Ruslan menambahkan, dalam konteks ASN, unsur “memaksa” tidak selalu harus ditunjukkan melalui ancaman terbuka.

“Relasi kuasa itu sendiri bisa menjadi bentuk tekanan. Karena itu, persetujuan bawahan dalam situasi seperti ini perlu diuji apakah benar-benar dilakukan secara sukarela,” ujarnya.

Atas dasar itu, L-Kompleks mendesak Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengujian dan klarifikasi secara terbuka terhadap dugaan tersebut.

“Kami mendorong agar persoalan ini diuji secara objektif. Jika tidak, ada risiko praktik serupa terus berulang dan merugikan institusi pendidikan,” tegas Ruslan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Dr. Syarif untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait maksud serta konteks percakapan dalam rekaman yang beredar tersebut. (Hardy/**)