25 C
Makassar
Tuesday, October 15, 2024

Viral Unggahan Muhyiddin, Ruslan Surati Sejumlah SKPD Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat...

Jelang HUT TNI ke-79, Kodim 1408/Makassar Salurkan Air Bersih ke Warga

Potolotepo, Makassar | Dampak dari kemarau panjang...

IGTKI-PGRI Kota Makassar diduga Sebagai Motor Penggerak Pungli Pada Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Law & CrimeCorruption CrimeIGTKI-PGRI Kota Makassar diduga Sebagai Motor Penggerak Pungli Pada Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Potolotepo, Makassar | Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali menuai sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menyoroti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilaksanakan di beberapa Hotel dan Restaurant selama beberapa hari, dimana dalam kegiatan itu mewajibkan para peserta membayar biaya kontribusi sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per peserta dan mewajibkan setiap Lembaga penerima BOP menghadirkan 2 orang pesertanya (Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator).

Sekretaris Jendral L-Kompleks yang juga sebagai Sekjen Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Ruslan Rahman mengatakan, kami menduga telah terjadi Pungli (Pungutan Liar) yang berpotensi merugikan keuangan negara pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 dengan modus operandi yang unik.

Salah satu contoh Modus operandi yang unik menurut Ruslan adalah kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar adalah dengan menyebarkan Undangan secara elektronik (pesan What’s App) kepada Kepala Satuan PAUD bagi Penerima Dana BOP se Kota Makassar dengan mengatasnamakan pengundang Ketua IGTKI per Kecamatan dengan muatan undangan berisi:

See also  Dipandang Tidak Profesional, Saudara Almarhum Viranda NW Cabut Kuasa Hukum

* Narasumber : Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar Bapak Masdir, S. Pd, M. Pd bersama dengan Tim.
* Kontribusi : Rp. 120.000/orang (sudah termasuk makan siang dan 2 kali coffee break)
* 2 orang satu lembaga terdiri dari Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator.
* Undangan Sosialisasi menyusul dari Dinas Pendidikan untuk dijadikan sebagai LPJ terkait Sosialisasi BOP 2023
* Kuitansi kegiatan akan dibuatkan oleh IGTKI-PGRI Kecamatan Panakkukang
* Pembayaran iuran IGTKI-PGRI dapat dibayarkan di tempat kegiatan
* Catt ; Pembayaran kegiatan paling lambat hari kamis, tgl 23 feb ke rekening ibu ….ati atau cash ke ketua gugus masing2..Norek : BNI (…..155 an…..ati).

Ruslan mengatakan, Ketua IGTKI-PGRI (Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Makassar, Endasari (Een) mengadakan kegiatan dengan mengumpulkan seluruh ketua IGTKI Kecamatan atas inisiasi Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar (Masdir) disalah satu hotel seputaran Alauddin Makassar guna mengarahkan ketua kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, jadi IGTKI disini diduga sebagai Motor penggerak kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang berakibat terjadinya pungli.

See also  Ruslan Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Pada Proyek BPBD Jeneponto TA 2020

Lanjut Ruslan mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 itu ada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah, namun diakali dengan dan atau dimanfaatkan seolah-olah kegiatan tersebut diadakan oleh IGTKI-PGRI pada tiap-tiap Kecamatan sehingga dapat melakukan Pungutan Liar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, sudah sangat jelas melarang:
* “Penggunaan Dana BSOP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan”
* “Menbiayai kegiatan dengan mekanisme iuran”
* “Menbiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BSOP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian”
* “Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah”.

See also  Lapor ke KPPU dan LKPP Langkah Selanjutnya Dari L-Kontak Terkait DED Mattoangin

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, akibat dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diduga sebesar Rp.135 juta yang diraup dari 566 sekolah TK (Taman Kanak-Kanak) se Kota Makassar, dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Kadisdik Kota Makassar.

Sementara untuk Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga sebagai inisiator terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang diduga melanggar aturan, wajib mempertanggunjawabkan kejadian tersebut, baik secara administrasi maupun secara hukum.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta kepada Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto agar segera MENINDAK TEGAS para pelaku Pungli tersebut dan meminta kepada Bunda PAUD Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail Ramdhan Pomanto untuk sesegera mungkin mengambil tindakan guna menyelamatkan sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini ) dari para pelaku Pungli.

Terakhir Ruslan mengatakan akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar seluruh yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/**)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles