Advertisement

Sang Jurnalis Menuju Pileg Provinsi SulSel Dapil XI (Tana Luwu) Tahun 2024

Luwu, Potolotepo | Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024 akan dilaksanakan jika tidak ada aral melintang dan akan berlangsung pada bulan Febuari 2024, serta dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, Jumat (10/03/2023)

Salah satunya yaitu bakal caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), M. Bahrun.B.,S.Sos., yang memiliki Tagline Anak Jalanan akan maju di dapil XI yang meliputi Kabupaten Luwu,Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Saat dikonfirmasi atas niat majunya sebagai bacaleg Provinsi SulSel tahun 2024.dirinya (Bahrun) menuturkan dirinya maju atas dorongan berbagai rekan-rekan aktivis yang menetap di Luwu Raya maupun di Luwu Raya dan teman-teman dari insan pers maupun berbagai organisasi maupun komunitas di Tana Luwu.

“Saya maju karena ingin mengaktualisasikan diri sebagai anak jalanan yang mampu bersuara di parlemen dalam mewakili aspirasi masyarakat Tana Luwu,dimana sebagai anggota DPRD terpilih harus menjadi juru bicara yang lantang di setiap gejolak -gejolak yang timbul dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat” ucapnya.

Selain itu sebagai juru bicara di parlement kelak, bila terpilih pada tahun 2024 mantan Ketua umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Satria tersebut akan memperjuangkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Tana Luwu. Dalam mengembangkan usahanya selama ini lesu, diakibatkan beberapa mini market telah menjamur di Tana Luwu dan secara tidak langsung mematikan pelaku usaha lokal.

Sekedar diketahui bersama Mohammad Bahrun Bahrun adalah putra kedua dari Almarhum Bahruddin Junudi (Luwu) dan Almarhum Rachmatia Ance Supu (Enerekang) dan berdomisili di desa bakti,Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. (**)

Aneh, L-Kompleks: Yayasan Mendompleng Pada SMAN Kelola Boarding School

Potolotepo, Makassar | Boarding School atau Sekolah berasrama yang dikelola pemerintah, adalah sekolah negeri yang diselenggarakan secara khusus, belakangan ini bermunculan sekolah yang dibangun pemerintah atau pemerintah daerah dengan maksud sebagai learning centre, yakni sebagai upaya untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi anak-anak yang secara khusus direkrut oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Bentuk layanan demikian umumnya dikhususkan bagi peserta didik berprestasi, sehingga pembiayaan biasanya dibebankan kepada pemerintah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjennya, Ruslan Rahman yang ditemui disalah satu Warkop di Kota Makassar kembali mempertanyakan keberadaan Boarding School yang diberlakukan pada beberapa Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) yang ada di Sulawesi Selatan, Selasa (07/03/2023).

“Setidaknya ada 7 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang menerapkan Boarding School yang ada di Sulawesi Selatan ini” ungkap Ruslan.

Ruslan menduga keberadaan Boarding School SMAN ini melanggar aturan, sehingga Lsm Kompleks menindaklanjutinya dengan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Ruslan lanjut mengatakan, lsm Kompleks mengindikasikan adanya pelanggaran hukum pada pendirian Boarding School SMAN ini, dimana diantaranya Boarding School SMAN ini menerima anggaran Dana BOS namun juga memungut dana dari peserta didik memalui, baik itu melalui Komite Sekolah ataupun melalui Yayasan, sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Lsm Kompleks menduga jumlah potensi kerugian negara akibat Boarding School SMAN ini sekitar Rp16 Miliar pertahunnya.

Lsm Kompleks menemukan adanya dugaan pembayaran sebesar (antara) Rp12 juta hingga Rp20 juta persiswa pada Boarding School yang dilaksanakan oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah atau Yayasan.

Yang menarik menurut Ruslan, bahwa ada Sekolah Menengah Atas Negeri yang melaksanakan Boarding School namun ada juga pihak Yayasan yang mendompleng pada sekolah tersebut yang melakukan pungutan dan mengelolah pungutan (anggaran pengelolaan sekolah) tersebut, dimana Pemerintah (Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan) yang melakukan perekrutan siswa melalui jalur Boarding School (Sekolah Berasrama) tapi yang menyelenggarakan Boarding School tersebut adalah Yayasan, jadi ada 2 manajemen dalam 1 Sekolah.

Lebih lanjut Ruslan, berdasarkan Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 (Lampiran I) tertera bahwa anggaran Dana BOS Reguler yang didapatkan oleh 7 Sekolah yang menyelenggarakan Boarding School sebesar Rp1,5 juta persiswa/tahun. Jadi dengan jumlah siswa yang diperkirakan sebanyak 435 siswa pertahun untuk 7 sekolah yang menyelenggarakan jalur Boarding School itu dan melakukan pungutan Rp15 Miliar pertahun dan ditambah anggaran Dana BOS sebesar Rp652 juta pertahun maka dugaan kerugian negara (Korupsi) pertahunnya sekitar Rp16 Miliar.

L-Kompleks telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School SMAN se Sulawesi Selatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan sementara telah menyampaikan tembusannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (**)

Adiarsa MJ, SH, Kuasa Hukum VG: Putusan Hakim Mungkin Yang Terbaik

Potolotepo, Kendari | Pemilik salah satu Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG divonis 1 bulan 15 hari penjara.

Namun, karena VG sudah menjalani masa penahanan tersebut, terdakwa VG akhirnya sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy membacakan putusan pada terdakwa VG dalam agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (07/03/2023).

Terdakwa VG dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.

Menanggapi hasil putusan yang diberikan oleh Hakim, VG menerima keputusan hakim namun menurutnya keputusan tersebut mungkin yang terbaik untuk dirinya sebagai bahan instrospeksi diri.

“Saya merasa vonis selama 1 bulan 15 hari itu harusnya saya tidak dapatkan melihat yang terungkap dipersidangan saya merasa kasus yang menimpa saya ini direkayasa dan dugaan money oriented. Namun, saya sudah ikhlas menerima takdirku,” kata VG mengungkapkan usai putusan Sidang, Selasa (07/03/2023).

Kuasa hukum VG, Adiarsa MJ, SH kepada awak media menyatakan sangat bersyukur dengan putusan yang diterima kliennya. Walaupun sebenarnya dirinya berekspektasi divonis bebas tanpa hukuman.

“Alhamdulillah walaupun itu bukan ekspektasi kami tapi kami cukup bersyukur. Semoga kejadian dan proses hukum yang mereka lalui ini bisa menjadi pembelajaran buat kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih jauh Adiarsa menjelaskan, selain perkara KDRT di PN Kendari tersebut, sementara bergulir proses hukum di Polresta Kendari dan perkara perdata di PN Kendari juga.

“Sekarang mantan istri VG yakni DY juga sementara menjalani proses hukum di Polres Kendari dan DY juga sudah melakukan gugatan harta bersama di PN Kendari,” ucapnya.

Lanjut Adiarsa, kebetulan dirinya juga selaku kuasa hukum dari Perusahaan yang melaporkan DY atas dugaan pencurian dan Penggelapan mobil di Polres Kendari.

“Kemarin kan DY ini sudah percayakan proses hukumnya ke Kepolisian pada saat klien kami yang dilaporkan. Jadi sekarang gantian kami lagi yang yakin dan percaya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait laporan kami,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan sumber informasi yang tidak ingin disebutkan, DY sudah ditetapkan tersangka dan sisa menunggu dilakukan penahanan oleh Polres Kendari. (**)

L-Kompleks Laporkan Dugaan Pungli Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) akhirnya melaporkan dugaan pungli (Pungutan Liar) pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar yang melibatkan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) se Kota Makassar ke Polrestabes Makassar, Jumat (03/03/2023).

Ruslan Rahman selaku sekjen L-Kompleks yang ditemui usai mengantar surat laporan menyampaikan, setelah merampungkan surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan mengajukan minimal 2 alat bukti kami langsung melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Makassar guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan Nomor Surat: 029/LPK/DKN L-Kompleks/III/2023 tertanggal 02 Maret 2023 telah diterima di Polrestabes dengan Nomor Registrasi: B/367/III/23 tertanggal 03 Maret 2023”, ungkap Ruslan.

Ruslan berharap agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan slogan Pilisi yaitu Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Untuk diketahui L-Kompleks menyoroti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilaksanakan di beberapa Hotel dan Restaurant selama beberapa hari, dimana dalam kegiatan itu mewajibkan para peserta membayar biaya kontribusi sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per peserta dan mewajibkan setiap Lembaga penerima BOP menghadirkan 2 orang pesertanya (Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator).

Akibat dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diduga sebesar Rp.135 juta yang diraup dari 566 sekolah TK (Taman Kanak-Kanak) se Kota Makassar, dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sementara untuk Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga sebagai inisiator terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang diduga melanggar aturan, wajib mempertanggunjawabkan kejadian tersebut, baik secara administrasi maupun secara hukum. (**)

IGTKI-PGRI Kota Makassar diduga Sebagai Motor Penggerak Pungli Pada Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Potolotepo, Makassar | Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali menuai sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menyoroti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilaksanakan di beberapa Hotel dan Restaurant selama beberapa hari, dimana dalam kegiatan itu mewajibkan para peserta membayar biaya kontribusi sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per peserta dan mewajibkan setiap Lembaga penerima BOP menghadirkan 2 orang pesertanya (Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator).

Sekretaris Jendral L-Kompleks yang juga sebagai Sekjen Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Ruslan Rahman mengatakan, kami menduga telah terjadi Pungli (Pungutan Liar) yang berpotensi merugikan keuangan negara pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 dengan modus operandi yang unik.

Salah satu contoh Modus operandi yang unik menurut Ruslan adalah kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar adalah dengan menyebarkan Undangan secara elektronik (pesan What’s App) kepada Kepala Satuan PAUD bagi Penerima Dana BOP se Kota Makassar dengan mengatasnamakan pengundang Ketua IGTKI per Kecamatan dengan muatan undangan berisi:

* Narasumber : Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar Bapak Masdir, S. Pd, M. Pd bersama dengan Tim.
* Kontribusi : Rp. 120.000/orang (sudah termasuk makan siang dan 2 kali coffee break)
* 2 orang satu lembaga terdiri dari Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator.
* Undangan Sosialisasi menyusul dari Dinas Pendidikan untuk dijadikan sebagai LPJ terkait Sosialisasi BOP 2023
* Kuitansi kegiatan akan dibuatkan oleh IGTKI-PGRI Kecamatan Panakkukang
* Pembayaran iuran IGTKI-PGRI dapat dibayarkan di tempat kegiatan
* Catt ; Pembayaran kegiatan paling lambat hari kamis, tgl 23 feb ke rekening ibu ….ati atau cash ke ketua gugus masing2..Norek : BNI (…..155 an…..ati).

Ruslan mengatakan, Ketua IGTKI-PGRI (Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Makassar, Endasari (Een) mengadakan kegiatan dengan mengumpulkan seluruh ketua IGTKI Kecamatan atas inisiasi Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar (Masdir) disalah satu hotel seputaran Alauddin Makassar guna mengarahkan ketua kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, jadi IGTKI disini diduga sebagai Motor penggerak kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang berakibat terjadinya pungli.

Lanjut Ruslan mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 itu ada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah, namun diakali dengan dan atau dimanfaatkan seolah-olah kegiatan tersebut diadakan oleh IGTKI-PGRI pada tiap-tiap Kecamatan sehingga dapat melakukan Pungutan Liar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, sudah sangat jelas melarang:
* “Penggunaan Dana BSOP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan”
* “Menbiayai kegiatan dengan mekanisme iuran”
* “Menbiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BSOP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian”
* “Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah”.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, akibat dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diduga sebesar Rp.135 juta yang diraup dari 566 sekolah TK (Taman Kanak-Kanak) se Kota Makassar, dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Kadisdik Kota Makassar.

Sementara untuk Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga sebagai inisiator terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang diduga melanggar aturan, wajib mempertanggunjawabkan kejadian tersebut, baik secara administrasi maupun secara hukum.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta kepada Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto agar segera MENINDAK TEGAS para pelaku Pungli tersebut dan meminta kepada Bunda PAUD Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail Ramdhan Pomanto untuk sesegera mungkin mengambil tindakan guna menyelamatkan sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini ) dari para pelaku Pungli.

Terakhir Ruslan mengatakan akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar seluruh yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/**)

L-Kompleks: Diduga Kadisdik Makassar Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta Langgar Juknis Dana Bos

Potolotepo, Makassar | Kegaduhan kembali menerpa Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana beberapa Kepala Sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 dalam bentuk Dana Bos mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar yang hanya mencairkan anggaran Dana BOS tiap sekolah selama 3 Bulan berjalan.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.
Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, jadwal pencairan Dana BOS untuk tahun 2023 hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat 30 Juni.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat 31 Oktober.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM mengeluarkan kebijakan pencairan Dana BOS untuk tahap I (pertama) dengan hanya mencairkan 50% dari jumlah anggaran Dana Bos Tahap I, hal ini dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023.

Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks mengecam dan mengkritik tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diduga sangat merugikan dan mengganggu kinerja pengelola sekolah, Minggu (26/02/2023).

Ruslan mengatakan tindakan Muhyiddin mengeluarkan kebijakan itu sangat bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Dana BOS, dimana kebijakan tersebut diduga melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf e yang berbunyi Pasal(1) Pemerintah Daerah dilarang: huruf(e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP dan lebih jauh lagi tindakan Muhyiddin itu diduga masuk dalam Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang.

“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.

Untuk itu Ruslan meminta/mendesak Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto segera memproses tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar serta mencopot Jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar kareana sangat meresahkan para Kepala Sekolah, terkhusus para Kepala Sekolah Swasta (yang jumlah siswanya sangat sedikit).

Selanjutnya Ruslan mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023 itu sangat tidak masuk akal atau dapat dikategorikan maladministrasi dimana, dinarasikan larangan tentang penggunaan Dana BOSP namun pada narasi selanjutnya membahas tentang tertib administrasi penatausahaan keuangan pencairan dana BOSP maka satuan pendidikan (sekolah) yang mana poin ke 3 berbunyi:

3. Pencairan dana BOSP, sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan
keamanan dana tunai yang telah ditarik;.

“Surat Edaran tersebut sangat absurd, dimana narasi dalam Surat Edaran itu tidak ada keterkaitan antara larangan penggunaan Dana BOSP dengan pencairan Dana BOSP yang sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan keamanan dana tunai yang telah ditarik”, ungkap Ruslan. (rr/**)

Pungut Melebihi Rp250 ribu, Sekjen TIB Imbau Segera Kembalikan Uang Warga

Potolotepo, Gowa | Pendampingan dan Pengawasan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL 2023 dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terus berlanjut, hasilnya dilapangan ditemukan 45 desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan PTSL diwilayahnya memungut biaya lebih dari 250 ribu rupiah, Senin (20/02/2023).

Sekretaris Umum LSM Lembaga Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi dan Sosial (L-Kompleks) Indonesia, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) TIB, Ruslan Rahman menghimbau dan memperingatkan kepada kepala dusun dan kepala lingkungan yang melangsungkan kegiatan PTSL diwilayahnya agar segera mengembalikan uang masyarakat pemohon sebelum bulan Maret 2023 ini

Lanjutnya, kesepakatan biaya tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis diperkuat Peraturan bupati nomor 9 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap wajib menjadi pedoman,”katanya

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal biaya PTSL sampai dua kali lipat bahkan ada yang sampai 1,5 juta rupiah. Sangat parah kelakuan aparat yang melakukan pungli ini, terlalu berani melawan aturan bersama 3 menteri dan Bupati Gowa.

TIB rencananya akan melaporkan ke APH apabila pada akhir Februari 2022 uang masyarakat tidak dikembalikan, ini pungli karena pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN yang dilakukan secara berjamaah,” tegas Sekjen TIB. (**)

PH Hj Ana Desak Polda Sulsel Gelar Perkara Khusus Atas Dugaan Penipuan Anggota DPRD Sulsel

Potolotepo, Makassar | Anggota DPRD Sulsel, ASM dari PPP yang berkasus dengan Hj. Heryana terkait dugaan penipuan dan penggelapan sedang menggelinding proses hukumnya di Polda Sulsel.

Tak berhenti sampai disitu, Hj. Heryana yang akrab disapa Hj Ana melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Anggota DPRD Sulsel tersebut ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

“Kami adukan ke BK DPRD Sulsel dimana Badan tersebut memiliki kewenangan memantau dan mengevaluasi atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD,” ungkap Hadi Soetrisno, SH saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu.

Hadi juga menyampaikan sudah menyurat dan mendesak Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.

“Intinya kami meminta diproses hukum dipercepat sepanjang tidak ada restoratif justice,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Rabu (8/2/23) mengatakan, timnya sudah menyiapkan aksi demontrasi unjuk rasa mendesak Polda menetapkan ASM sebagai tersangka dan mendesak DPRD Sulsel memberikan sanksi tegas dan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Sulsel dan segera dikoordinasikan dengan Partai Pengusungnya jika terindikasi mengarah adanya konsekuensi hukum yang inkrah dalam tindak pidananya.

“Anggota DPRD tersebut diduga melanggar kode etik dan tatib DPRD serta dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang berproses hukum di Polda Sulsel.

Pihaknya mendesak agar segera Badan Kehormatan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap oknum Anggota DPRD tersebut.

“Kasus pasti kami kawal dan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel sudah sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan,” terang pria kelahiran Jeneponto ini.

Burhanpun membeberkan, jika pihaknya memiliki baket dan data terkait permasalahan antara ASM dan Hj Heryana.

“Kami juga pegang dan tahu permasalahannya jadi menurut hemat kami mereka berdua harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan sosial,” pungkasnya.

Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal dimana Hj Heryana memasukkan 2008 ret truk timbunan untuk perumahan dengan nilai Rp 350.000 per/truk satu retnya kerjasama ASM. Sehingga jika ditotalkan berjumlah lebih dari Rp 700 juta, namun ternyata pihak ASM tidak mengklaim sebanyak itu sehingga belum terbayarkan sampai sekarang. (**)

Dg. Mangka Paparkan Ide TIB Saat Audience Dengan Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni

Potolotepo, Gowa | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melaksanakan audience dengan pemerintah kabupaten Gowa yang di terima langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, S. Sos, M. Si di ruang kerjanya, Rabu, (01/02/2023).

Tim Audience TIB dimotori oleh presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka didampingi sekjen , humas, departemen kehutanan, pertanahan dan pertanian serta tim pemetaan Toddopuli Indonesia Bersatu.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Gowa nampak hadir dalam audience tersebut, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bagian Pemerintahan, Perwakilan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa.

Dalam Audience tersebut Dg. Mangka (sapaan akrab) memaparkan salah satu terobosan TIB dalam mencoba membantu Pemkab Gowa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Program kolaborasi kegiatan pemetaan, pembuatan dan pemuktahiran berbasis data SISMIOP di 5 kecamatan yang ada di kabupaten gowa.

Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka dalam pemaparannya menyampaiakan bahwa TIB berharap pemkab gowa dapat menyetujui dan memberi rekomendasi guna memudahkan koordinasi lintas sektor yang berhubungan dengan rencana kolaborasi kegiatan pemetaan, pembuatan dan pemuktahiran berbasis data SISMIOP di 5 kecamatan yang ada di kabupaten gowa dengan Instansi terkait guna meminimalisir dan berkoordinasi dengan apik dalam melaksanakan kegiatan itu.

Lanjut Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka mengatakan dengan Program kolaborasi kegiatan pemetaan, pembuatan dan pemuktahiran berbasis data SISMIOP di 5 kecamatan yang outputnya adalah peningkatan PAD sektor PBB, memperjelas lokasi, bentuk, posisi, luas dan klasifikasi (pengelompokan zona tanah)

Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni menyambut baik dan mendukung rencana TIB tersebut sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar, karena jelas kegiatan itu sangat membantu pemkab gowa dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB, sehingga Wabup meminta masukan, saran dan pendapat dari pihak Perkimtan, Sekretaris Bapenda dan Perwakilan ATR/BPN.

” Tolong pak sekdis Bapenda membuat telaah staf terkait kegiatan ini, boleh antarkan ke saya untuk diserahkan ke Bupati Gowa. Saya ulangi sekali lagi, sebaiknya dipikirkan bentuk kolaborasinya seperti apa nantinya karena ini kegiatan sangat positif dan membantu Pemkab Gowa dalam peningkatan PAD kedepannya,” jelas Wabup Gowa.

Sementara itu kadis Perkimtan dan pihak ATR/BPN Gowa mengatakan sangat memungkin untuk dilakukan kolaborasi antara Bapenda dan TIB dalam hal program kegiatan pemetaan ini. (**)

Tri Production Kembali Meluncurkan Lagu Terbarunya

Potolotepo, Makassar | Tri Production kembali meluncurkan lagu terbarunya. Lagu yang diberi judul Pandangan Cinta ini mulai tayang hari ini di YouTube, Selasa malam (31/01/2023).

Lagu Pandangan Cinta bercerita tentang seorang Pemuda yang jatuh cinta pada pandangan pertama kepada seorang wanita hingga selalu teringat dan sulit untuk dilupakan, tak tinggal diam pemuda tersebut berupaya untuk mendekati hati sang wanitanya namun pada akhirnya harus berakhir dengan kekecewaan. Dimana si-Wanitanya yang juga gayung bersambut memberikan harapan namun ternyata sudah memiliki suami.

Manajemen Tri Production sangat berterimakasih terhadap antusias masyarakat untuk ditayangkannya lagu tersebut.

“Alhamdulillah kita sudah luncurkan dan sudah dapat dinikmati masyarakat. Sebelumnya sudah banyak yang bertanya-tanya kapan peluncurannya,” ungkap Irfan Taslim Pimpinan Tri Production sekaligus Pencipta lagu Pandangan Cinta bersama Haris Dg. Situru saat diwawancarai awak media, Selasa (31/01/2023).

Irfan juga membeberkan, jika lagu bergenre Pop Dangdut ini sangat pas dinyanyikan Sang Penyanyinya.

“Tallent kami ini Penyanyi pendatang baru namun karakter vokalnya agak unik dan tentunya sangat klop dengan lagunya. Selain daya tarik lirik kata-kata dan penyanyinya kita lihat seberapa besar masyarakat menyukai lagu ini yang sarat makna tentunya kekuatan lagu ini,” terang Irfan.

Irfan juga mengungkapkan, perdana meluncurkan lagu bergenre Pop Dangdut yang tentunya menyasar pecinta musik Indonesia. Tri Production sebelumnya juga banyak meluncurkan lagu-lagu daerah Bugis Makassar.

“Kami sudah siapkan beberapa karya lagi tentunya untuk merambah dunia musik nasional, inshaa Allah kedepannya kami akan memberikan persembahan karya terbaik kami lagi,” tambah Irfan.

Sementara itu, Penyanyi Pandangan Cinta Adiarsa MJ dalam keterangan persnya mengatakan, sangat bahagia dirinya bisa dipercaya membawakan lagu tersebut.

“Terimakasih untuk Tri Production, terimakasih untuk pencipta lagu Haris Situru dan Irfan Taslim dan tentunya terimakasih untuk semua yang mensupport lagu ini. Inshaa Allah kedepannya saya bisa tampil lebih baik lagi untuk menghibur para pecinta musik Popdut,” ucapnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara muda ini juga meminta support dukungan kepada masyarakat yang menyukai agar memberikan like dan subscribe di channel YouTube.

“Bantu support nah Bosscu andalancu semua,” katanya.

Selaku Tokoh Masyarakat, Muh Ansar Ketua GMBI Wilter Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi atas lagu tersebut.

“Mengaku saya, beliau ini memang multi talent selain seorang aktivis dan Advokat ternyata juga jago nyanyi,” bebernya.

Ansar berharap Adiarsa MJ semakin sukses dengan karir yang digelutinya.

“Sukses selalu Bro kami pasti selalu support,” ucap Ansar.

Yulianti seorang Pengusaha Grosir di Kota Makassar yang turut hadir dalam acara launching lagu tersebut cukup mengatakan rasa kekagumannya terhadap lagu Pandangan Cinta ini.

“Syukkka lagunya bagus di tiktokin pasti banyak yang suka, tallennya juga lumayanlah totalitasnya baik di lagu dan video klipnya,” ucap pemilik Grosir H. Bur ini kepada media.

Dalam acara launching lagu yang berlangsung, tampak warga memadati dan berbondong-bondong ke lokasi. Tampak para penggemar melakukan foto bersama penyanyi dan Crew Tri Production.

Diketahui berdasarkan informasi, lagu bergenre Pop Dangdut ini proyek pengerjaannya membutuhkan waktu dua bulan dengan mengambil beberapa lokasi syuting video klip di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Diantaranya, Pantai Akkarena, CPI dan Cafe Agung berlokasi di Makassar, Pegunungan Bulu Dua di Kabupaten Barru. Di Sulawesi Tenggara Video klipnya juga mengambil lokasi di Kolam Retensi Boulevar dan Jembatan Teluk Kendari. (**)