Advertisement

Terindikasi Mark Up, 3 Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sidrap Dilaporkan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melaporkan Tiga Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020.

Ketiga proyek tersebut yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Jampu-jampu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Busa, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Talumae yang diduga terjadi Mark-Up anggaran.

L-KONTAK melaporkan proyek yang bersumber dari APBD tersebut, menurut Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) lantaran terindikasi Mark-Up, Kamis (04/03/2021).

“Kami telah melakukan monitoring ke masing-masing lokasi proyek, analisa kami ada indikasi ketidakwajaran harga. Dan itu sangat berbahaya,” Katanya.

Andi Syahril berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan hukum dengan memanggil pihak terkait dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pelaporan proyek ini juga ditambahkan Andi Syahril untuk membuka dan mendorong tata kelola penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Niat kami tidak lain agar adanya perbaikan dalam setiap penggunaan anggaran, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ungkapnya. (**)

Nurdin Abdullah Tertangkap KPK, Tony Iswandi Bersuara

Potolotepo, Makassar | Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memantik reaksi Tony Iswandi.

Iswandi, sapaan Akrab Tony Iswandi mengatakan tindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi.

“KPK telah membuktikan kinerjanya dan ini patut mendapat dukungan masyarakat,” kata Iswandi.

Iswandi yang dikenal sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) yang melaporkan terkait Proyek Lelang Detail Engineering Design (DED) Stadion Mattoangin Makassar beberapa waktu lalu berharap tindakan KPK menambah optimisme masyarakat untuk mendorong haknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saya yakin, masyarakat masih memiliki harapan besar kepada KPK untuk membongkar kasus-kasus Korupsi,” ujar dia.

L-Kontak menambahkan, dengan adanya Tsunami korupsi yang menerjang pemangku tahta di Sulawesi Selatan ini, bahkan membuka peti kemas kasus korupsi yang sebenarnya sudah lama tersimpan rapi, apalagi diketahui NA tidak hanya dilaporkan soal satu kasus melainkan ada kasus lain yang menanti salah satunya kasus yang kami kawal. (**)

Ruslan Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Pada Proyek BPBD Jeneponto TA 2020

Potolotepo, Makassar | Proses Lelang 4 (empat) Proyek Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks).

Ruslan Rahman selaku Sekertaris Jendral (sekjen) DPP L-Kompleks mengaku sangat terkejut setelah melihat pada laman lpse.jenepontokab.go.id dimana terdapat 4 (empat) proses lelang pekerjaan pada BPBD Kabupaten Jeneponto kesemuanyan terjadi TENDER ULANG, sehingga menarik perhatian untuk melakukan investigasi, Kamis (11/02/2021).

Kegiatan tender proyek yang diulang tersebut adalah :
1. Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat
2. Rekonstruksi Ruas Jalan Tanetea – Barobbo Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea
3. Rekonstruksi Jembatan Pappalluang Kec. Bangkala Barat
4. Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu
yang mana kesemuanya dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penelusuran Lsm Kompleks (L-Kompleks) disimpulkan bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan LPSE Kabupaten Jeneponto pada BPBD Kabupaten Jeneponto, dimana ditemukan bahwa salah satu proyek yang ditender ulang itu pada akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung dimana terdapat 26 (dua puluh enam) perusahaan peserta tender dan 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran dengan harga yang sudah terkoreksi namun tetap diulang tendernya dan dilakukan penunjukan langsung.

“Dan salah satu dari hasil tender ulang yang menghasilkan penunjukan langsung pelaksana proyek atau kontraktornya adalah PT. Arya Graha Putratama, dimana pada saat tender melakukan penawarannya sebesar Rp.2.992.511.030,19 dan harga terkoreksi sebesar Rp 2.992.511.030,19 (harga tidak berubah) namu pada papan proyek hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pekerjaan nilai kontrak menjadi Rp.3.364.000.000,- yang mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.374.996.900,38 sehingga diduga munculnya kemahalan harga yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.371.488.968,81,” ungkap Ruslan.

Lanjut Ruslan Mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kami, dihasilkan temuan bahwa diduga PT. Arya Graha Putratama yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat dan CV. Nanda Aliza yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu memiliki alamat kantor perusahaan yang sama dijalan Jl. Stadion No. 16 – Jeneponto (Kab.) – Sulawesi Selatan, namun setelah dicek ke alamat tersebut ditemukan hanya rumah penduduk dan bukan sebuah kantor.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan menduga ada upaya persekongkolan tender yang dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu dengan cara melakukan tender ulang agar dapat menjadikan tender tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung sehingga dapat mengatur Perusahaan yang ingin dimenangkan.

Untuk itu Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan Persekongkolan Tender dan Tindak Pidana Korupsi serta Penempatan Keterangan Palsu yang terjadi pada Proses Tender yang dilaksanakan ULP untuk kegiatan pada BPBD Kabupaten Jeneponto. (rr/**)

L-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ Atas Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab Wajo & Sidrap

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 5.789.800.838,81,- dan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab. Sidrap Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 29.726.160.010,80,- dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (08/02/2021).

Laporan dengan Nomor Surat 08121/S.LP/DPP L-KONTAK/II/2021 terkait dugaan Mark-up anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai IV Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Pembangunan Pengendali Banjir ini menjadi temuan L-KONTAK yang menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK.

Marthen Mantiri menilai ada upaya PPK untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L- KONTAK, Hasianto Parera mengatakan, jika pada Pemasangan Bronjong Bangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo beberapa bahagian sudah mengalami kerusakan. Dan ini sangat berbahaya bagi bangunan lainnya.

“Pada bahagian ujung dari bangunan tersebut telah mengalami kerusakan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi bangunan lainnya,” tegas Parera, sapaan akrabnya.

Parera menambahkan, jika laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati Sulsel, agar segera mendapatkan respon positif demi tegaknya supremasi hukum. (**)

Indikasi Korupsi Pada DAK Fisik Disdik Wajo Akan Segera Dilaporkan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak melakukan monitoring di Bidang Anti Korupsi kali ini menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK mengatakan, indikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi lahan subur tumbuhnya praktik korupsi karena ada dua penyebab yang pertama akibat besarnya alokasi anggaran di sektor pendidikan dan yang kedua lemahnya pengawasan.

Pembangunan/Rehabilitasi Ruang, dan Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Sekolah misalnya, Iswandi menambahkan, diduga pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi didaerah Kabupaten Wajo tidak tetap atau berbeda. Padahal menurutnya, jenis kegiatan yang dilaksanakan di sekolah dengan sumber anggaran dan di tahun yang sama.

“Kami menemukan pada penentuan HSBGN per meter persegi untuk pembangunan satu unit Toilet/Jamban sangat berbeda dengan pembangunan satu unit Ruang Laboratorium, dan Ruang Kelas, padahal itu dikerjakan dengan sumber anggaran dan di tahun yang sama,” jelas Iswandi saat ditemui di kediamannya.

Merujuk hasil penelusuran L-Kontak, Iswandi mengatakan, Lembaganya menemukan indikasi praktik korupsi terjadi di Dinas Pendidikan, dan Sekolah akibat tidak berperannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo dalam penentuan nilai Taksasi Bangunan Gedung yang akan dibangun maupun yang akan di Rehabilitasi termasuk Taksasi atas Aset Barang Milik Negara/Daerah.

“Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo diduga tidak terlibat atas perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung dan Pembongkarannya serta perhitungan atas Taksasi Aset Barang Milik Negara/Daerah Kabupaten Wajo sebagai dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan untuk Pembangunan maupun Rehabilitasi dan itu sudah diatur pada Pasal 103 huruf (i) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara,” tegas Iswandi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menurut Iswandi, wajib melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Wajo untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran. Sebab menurutnya, Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah.

Iswandi menambahkan, dalam waktu dekat L-Kontak melaporkan hasil monitoringnnya atas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 ke Aparat Penegak Hukum. (**)

L-Kontak Soroti Bimtek Kepala Desa Wajo Di Akhir Tahun 2020

Potolotepo, Wajo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) menyoroti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diadakan sebuah lembaga swasta bersama para Kepala Desa se Kabupaten Wajo menjelang penutupan tahun 2020.

Menurut Iswandi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), yang ditemui di kediamannya mengatakan, Bimtek tersebut terancam pelanggaran hukum jika penggunaannya memakai Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/12/2020).

“Kami menduga, anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bimtek itu sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dikuatirkan Kepala Desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti,” jelas Iswandi.

Untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan di sebuah hotel di Makassar, menurut Iswandi, setiap Kepala Desa diminta untuk mendaftar dengan format yang dibuat oleh Lembaga Swasta tersebut dan membayar dana senilai Rp. 4,5 juta per Kepala Desa.

Lanjut Iswandi, Pemkab Wajo jangan terkesan lepas tangan dengan tidak melarang para kepala desa mengikuti Bimtek meski anggarannya diduga tidak dianggarkan di APBDes.

“Jika benar kegiatan Bimtek tidak dianggaran dalam APBDes, kami dari L-KONTAK menyesalkan Kepala Desa mengikuti kegiatan itu tanpa menganggarkan dananya. Sebab hal ini dapat membuat kepala desa terjerat hukum dan Pemkab Wajo jangan terkesan membiarkan hal ini,” tegas Iswandi.

Iswandi berharap Bupati Wajo membatalkan kegiatan yang akan dimulai 25 Desember hingga 28 Desember 2020 itu untuk menyelamatkan Kepala Desa dari pelanggaran hukum. (**)

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Potolotepo, Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berbagai jenis narkotika dalam jumlah skala besar, Rabu (11/11/2020) pagi.

Bertempat di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumut, kegiatan pemusnahan narkotika dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, Tim Labfor Poldasu, serta pejabat lainnya.

Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan pemusnahan ratusan kilo sabu, ribuan butir ekstasi, serta puluhan kilo ganja itu terlebih dahulu diperiksa oleh Kompol Debora Hutagaol dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Selanjutnya barang bukti narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incesenerator.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan barang bukti narkotika dalam jumlah skala besar yang dimusnahakan itu dari pengungkapan sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang. Bahkan, dua tersangka diantaranya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat diamankan.

Lebih lanjut Martuani menyebutkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020, dengan rincian sabu seberat 151,71 kg, ekstasi sebanyak 58.241 butir, dan Ganja seberat 81,71 kg.

Para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkasnya. (Ezl)

Alumni Lemhannas: Pengusaha Tidak Bayar Pajak Adalah Koruptor

Potolotepo, Jakarta | Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan yang semestinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menarik perhatian banyak pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan penggempalangan pajak yang dilakukan sang Komut PT. KK yang merupakan istri dari pemilik usaha kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, itu telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan-RI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.

Dari penelusuran Topan RI, diketahui bahwa Komut Mimiyetty bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Komisaris PT. KK lainnya, Christeven Mergonoto, yang merupakan anak dari Mimiyetty, walaupun memiliki NPWP, tetapi diduga kuat juga tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak. Direktur Utama PT. KK, Ery Biyaya, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan yang dipimpinannya selama lebih dari 5 tahun itu selama ini tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait dengan kepemilikan mereka atas PT. KK yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.

Atas perilaku menggemplang pajak itulah, akhirnya LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris utama PT. KK ke pihak berwajib. Menurut informasi lainnya, beberapa elemen masyarakat juga akan melaporkan hal yang sama, baik terhadap pengusaha Komut PT. KK, maupun pengusaha penggemplang pajak lainnya.

Merespon fenomena tersebut, Wilson Lalengke yang pernah melontarkan pernyataannya bahwa ‘pengusaha yang tidak bayar pajak tidak memiliki nasionalisme’ beberapa waktu lalu, menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas oknum pengusaha seperti itu. “Ini salah satu modus jahat yang amat sering dilakukan pengusaha dimana-mana. Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum-oknum pengusaha seperti mereka,” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh, menurut Wilson, perilaku menggelapkan pajak oleh para pengusaha, seperti yang didugakan atas Komut PT. KK, Mimiyetty Layani dan kawan-kawannya itu, masuk kategori korupsi. “Penggelapan pajak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Mahasiswa, LSM, PNS, dan wartawan di bidang jurnalistik itu.

Wilson selanjutnya membeberkan secara lengkap bunyi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pengemplang pajak yang notabene merupakan uang yang seharusnya menjadi milik negara. Berikut adalah kedua pasal yang dikutip dari UU Tipikor dimaksud.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit limapuluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 3UU No. 31 tahun1999).

Kemudian, Wilson mengutip pakar hukum, Firman Wijaya, yang menguraikan tentang unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut. “Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat gamblang, terang-benderang, bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. Unsur-unsurnya terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang; (2) unsur secara melawan hukum; (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan (4) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ulas jebolan Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu meyakinkan.

Untuk itu, Wilson yang getol menyuarakan pemberantasan perilaku korup dan amoral di semua kalangan dan kelompok masyarakat ini, mendesak agar para pemangku kepentingan terkait perpajakan segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan masyarakat dan memberikan sanksi tegas, tidak pandang bulu, terhadap setiap warga yang melakukan penggemplangan pajak. “Saya mendesak agar semua pemangku kepentingan, yang mengurus masalah keuangan negara, baik perpajakan, komisi anti korupsi, kejaksaan, kepolisian, dan badan pengawas lainnya, mesti gerak cepat, memberantas oknum-oknum pengusaha nakal yang telah menyengsarakan bangsa dan negara ini melalui perilaku menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan dan membayar pajak mereka sebagaimana mestinya,” tegas Wilson mengakhir releasenya ke redaksi media ini, Jumat (06/11/2020). (APL/Red)

Polda Riau Bersama BNNP Riau Musnahkan 122 KG Sabu dan 10.000 Ekstasi

Potolotepo, Pekanbaru | Kepolisian Daerah Riau bersama BNNP Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika sebanyak 122,38 kilogram Sabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi dari 5 kasus yang ditangani.

“Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dari Bulan Oktober sampai 5 November 2020. Dari kasus ini melibatkan 11 orang pelaku. Untuk barang buktinya diamankan dari BNNP dan Polda Riau,” terang Irjen Agung yang didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, dimako Brimob, Kamis (05/11/2020).

Jenderal berbintang dua ini menegaskan akan mengungkap narkoba dengan memberantas habis para pengedar sampai ke akar akarnya.

“Saya tidak akan pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan saya tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun,” tegasnya.

Irjen Agung menjelaskan sebanyak 11 orang tersangka diamankan dalam kasus ini.

“Total 19 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi adalah tangkap tangan dari BNNP Riau. Dan sisanya 103 kilogram itu adalah tangkapan Direktora Reserse Narkoba Polda Riau,” beber jebolan Akpol 1988 ini.

“Untuk lokasi penangkapan ada 5 tempat yaitu dua TKP dari Dit Resnarkoba sendiri, Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai,” papar Agung.

Sementara itu, Brigjen Kennedy Kepala BNNP Riau mengatakan pencapaian pengungkapan sebagai buah dari sinergitas Polda dengan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Riau.

“Ini adalah satu bentuk sinergitas polda Riau dengan BNNP Riau dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba, kita akan tanggulangi bersama semua tindak kejahatan terkhususnya narkoba.

Kami terimakasih kepada kapolda dan lapisan masyarakat untuk memberantas yang mau terus mendukung dan bekerja sama dalam pemberantasan pengedaran narkoba”, ujar Jenderal bintang satu tersebut. (**)

Sidang Putusan Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ditunda

Potolotepo, Pekanbaru | Sidang putusan kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin akhirnya ditunda Senin (09/11/2020) besok. Hal ini disebabkan seorang hakim anggota berhalangan hadir karena sakit.

Pantauan media ini di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, sebelumnya, jadwal sidang yang harusnya digelar pukul 11.56 WIB sempat digeser ke siang hari lepas waktu Zuhur sekitar pukul 14.46 WIB. Karena disebabkan sistem yang belum siap, sidang pun berganti dengan agenda sidang kasus lain.

Saat membuka sidang secara daring itu, Hakim Ketua Lilin Herlina sempat menanyakan kabar dan kesiapan terdakwa dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Lilin Herlina ternyata langsung memutuskan sidang ditunda karena salah satu hakim anggotanya mengalami sakit.

”Karena hakim anggota kita berhalangan. Sidang kita tunda sampai senin besok. Jika yang bersangkutan masih berhalangan sidang kemungkinan akan ditunda lagi,” ujar Lilin Herlina yang langsung mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

Tak pelak, pengunjung yang sudah memenuhi sidang terbuka itu harus bubar setelah menyaksikan sidang yang hanya berjalan sekitar 60 detik tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin menjadi terdakwa kasus Tipikor pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Suami Cabup Bengkalis Kasmarni ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar 1 Oktober 2020 lalu, karena menurut JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019 yang dijelaskan oleh JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 1 Oktober 2020 yang lalu.

Dihadapan ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH MH, JPU, KPK Feby Dwi Andospendy SH juga meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair.

Kemudian, sebagaimana dalam dakwan kedua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Anhar Rosal)