Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabatnya yang memaksa sejumlah sekolah swasta di Kota Makassar diduga diintimidasi untuk mengeluarkan siswa yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guna dialihkan ke sekolah negeri.
Laporan ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 17 siswa yang sebelumnya telah resmi terdaftar dan menjalani proses belajar mengajar di sekolah swasta, namun kemudian secara sepihak dialihkan ke beberapa sekolah negeri di Makassar. Di antara sekolah yang diduga menerima siswa tersebut adalah SMAN 10, SMAN 12, SMAN 13, dan SMAN 23 Makassar.
“Modusnya, siswa yang telah terdaftar dan mengikuti proses belajar selama sekitar dua minggu di sekolah swasta diminta mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian diarahkan untuk mendaftar ulang di sekolah negeri yang telah disiapkan oleh oknum pejabat Disdik Sulsel. Proses ini diduga dilakukan dengan mekanisme penambahan kuota secara tidak resmi,” jelas Ruslan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/08/2025).
Ruslan juga menyebut, para siswa tersebut kembali ke sekolah swasta asalnya untuk meminta agar nama mereka dikeluarkan dari sistem Dapodik dengan alasan bahwa pemindahan mereka merupakan perintah dari pejabat Disdik Sulsel.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Disdik Sulsel ini, menurut Ruslan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
• Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan PPDB, termasuk keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
• Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dikenai pidana penjara.
“Kalau memang benar ini dilakukan dengan cara paksa dan tidak sesuai prosedur, maka selain melanggar aturan pendidikan, juga bisa masuk ranah pidana karena ada indikasi penyalahgunaan jabatan,” tambah Ruslan.
Lanjut Ruslan mengatakan, bobroknya kelakuan pejabat ini sungguh sangat merusak tatanan pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan dimana proses belajar mengajar seharusnya telah berlangsung namun dicederai oleh kelakuan pejabat yang menggunakan jabatan dan kewenangan yang diberikan negara dengan memaksakan kehendaknya guna memenuhi syahwat kepentingannya.
Sementara itu,Wartawan telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, IQBAL NADJAMUDDIN, serta Kepala Bidang SMA, Muhammad Nurkusuma via pesan watsapp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan oleh kedua pejabat tersebut.
L-Kompleks meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah. (**)