HomeLaw & CrimeGeneral CrimeDisdik Diduga Paksa Sekolah...

Disdik Diduga Paksa Sekolah Swasta Keluarkan 17 Siswa Dari Dapodik Untuk Masuk SMA Negeri

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabatnya yang memaksa sejumlah sekolah swasta di Kota Makassar diduga diintimidasi untuk mengeluarkan siswa yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guna dialihkan ke sekolah negeri.

Laporan ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 17 siswa yang sebelumnya telah resmi terdaftar dan menjalani proses belajar mengajar di sekolah swasta, namun kemudian secara sepihak dialihkan ke beberapa sekolah negeri di Makassar. Di antara sekolah yang diduga menerima siswa tersebut adalah SMAN 10, SMAN 12, SMAN 13, dan SMAN 23 Makassar.

See also  Adiarsa MJ, SH, Kuasa Hukum VG: Putusan Hakim Mungkin Yang Terbaik

“Modusnya, siswa yang telah terdaftar dan mengikuti proses belajar selama sekitar dua minggu di sekolah swasta diminta mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian diarahkan untuk mendaftar ulang di sekolah negeri yang telah disiapkan oleh oknum pejabat Disdik Sulsel. Proses ini diduga dilakukan dengan mekanisme penambahan kuota secara tidak resmi,” jelas Ruslan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/08/2025).

Ruslan juga menyebut, para siswa tersebut kembali ke sekolah swasta asalnya untuk meminta agar nama mereka dikeluarkan dari sistem Dapodik dengan alasan bahwa pemindahan mereka merupakan perintah dari pejabat Disdik Sulsel.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Disdik Sulsel ini, menurut Ruslan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
• Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan PPDB, termasuk keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
• Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dikenai pidana penjara.

See also  Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

“Kalau memang benar ini dilakukan dengan cara paksa dan tidak sesuai prosedur, maka selain melanggar aturan pendidikan, juga bisa masuk ranah pidana karena ada indikasi penyalahgunaan jabatan,” tambah Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, bobroknya kelakuan pejabat ini sungguh sangat merusak tatanan pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan dimana proses belajar mengajar seharusnya telah berlangsung namun dicederai oleh kelakuan pejabat yang menggunakan jabatan dan kewenangan yang diberikan negara dengan memaksakan kehendaknya guna memenuhi syahwat kepentingannya.

Sementara itu,Wartawan telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, IQBAL NADJAMUDDIN, serta Kepala Bidang SMA, Muhammad Nurkusuma via pesan watsapp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan oleh kedua pejabat tersebut.

See also  L-Kompleks: Diduga Kadisdik Makassar Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta Langgar Juknis Dana Bos

L-Kompleks meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah. (**)

- A word from our sponsors -

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

More from Author

Meski Sudah Cut Off Dapodik, Diduga Beberapa Sekolah Masih Terima Siswa Lewat Jendela

Potolotepo, Makassar | Meski Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online...

L-Kompleks & Perak Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Potolotepo, Makassar | Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan...

L-Kompleks Apresiasi dan Dukung Langkah Cepat Kejati Sulsel Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial...

Diskriminasi Seragam Sekolah, Pencitraan Hingga Siswa Sekolah Swasta Gigit Jari

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komuntas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial...

- A word from our sponsors -

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Read Now

Meski Sudah Cut Off Dapodik, Diduga Beberapa Sekolah Masih Terima Siswa Lewat Jendela

Potolotepo, Makassar | Meski Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online Tahun Pelajaran 2025-2026 telah resmi ditutup, dugaan praktik curang masih terjadi di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar. Salah satu yang paling disorot adalah SMAN 3 Makassar, yang diduga masih terus menerima siswa baru...

L-Kompleks & Perak Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Potolotepo, Makassar | Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kembali menyeruak pada kegiatan pelatihan pembelajaran mendalam (PM) yang diadakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan dan dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi...

L-Kompleks Apresiasi dan Dukung Langkah Cepat Kejati Sulsel Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengapresiasi dan mendukunng penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito Dana Cadangan PDAM Makassar Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka...

Diskriminasi Seragam Sekolah, Pencitraan Hingga Siswa Sekolah Swasta Gigit Jari

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komuntas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai program pembagian seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar hanya menampilkan pencitraan semu. Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengecam keras kebijakan yang tidak menyentuh siswa-siswi di sekolah swasta, padahal mereka adalah...

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan sengketa informasi antara Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, selaku pemohon, dengan Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai termohon, pada Kamis, (08/05/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, setelah pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak...

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan...

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini sukses melaksanakan kegiatan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di dua lokasi berbeda: Komplek Kusta Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, dan Rumah Sakit Tajuddin...

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar, Kamis, (24/04/2025) Proses ajudikasi ini merupakan mekanisme penyelesaian...

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024. Laporan tersebut telah...

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat...

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, menilai bahwa...

Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali diterpa badai dugaan korupsi terkait proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan yang dibangun dalam area Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang...