Guru MAN 2 Model Makassar, Jual Buku dan Ancam Siswa

Potolotepo, Makassar | Jual beli buku kembali mencuat dan ditanggapi dengan serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), dimana L-Kompleks menemukan adanya bisnis jual beli buku pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Model Makassar (MAN 2 Model Makassar) yang diduga dilakukan oleh guru yang selaku Kepala PSBB M2M pada MAN 2 Model Makassar.

Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui usai melakukan investigasi di MAN 2 Model Makassar mengatakan, dugaan jual beli buku yang dilakukan oleh salah seorang guru pada MAN 2 Model Makassar berupa penjualan buku Seni Budaya untuk seluruh siswa Kelas XII dan ditenngarai juga terjadi pada kelas X dan XI dengan pelaku yang berbeda, Jumat (31/03/2023).

Ruslan yang mendapatkan Screenshot Chattingan lewat WA (What’s App) yang mana dalam chattingan itu selain memaksa para siswa Membeli buku, siswa juga diancam tidak mendapat nilai mata pelajaran tersebut bila tidak melunasi pembayaran buku itu, berikut penggalannya:

See also  Mafia Kayu Diduga Bersarang di Lutim, H. Kaddas Dkk Disorot LSM

“Ass Wr Wbr. Bersama ini diinfokan bahwa: Yang belum bayar buku Seni Budaya sbb:
1. …
2. …
3. …

Bagi mereka yg tetcantum nomor urutnya tersebut diatasi.segera bertemulah langsung pa As.. di ruang kerja Gedung PSBB Lantai 2 untuk menyelesaikan pembayaranuang buku. diberi kesempatan mulai besok hari rabu tgl 15 maret batas akhir pembayaran pada hari jumat tgl 17 Maret.2023 mukai jam 07.00 – 17.00.
Bila pada batas waktu tersebut tidak dibayar maka konsekwensinya tidak ada nilai seni budaya.tolong dicamkan baik baik.
Dan bagi mereka yg belum ujian praktek harap ketemuan untuk ujian. 🙏”.

Ruslan mengatakan, perilaku guru tersebut diduga sangat jelas melanggar aturan, diantaranya:
* PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
* Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
* Pasal 423 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
* • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,”.

See also  L-Kompleks Apresiasi dan Dukung Langkah Cepat Kejati Sulsel Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, guru tersebut diduga selain melakukan penjualan buku juga dalam aksinya melakukan pengancaman terhadap siswa “Bila pada batas waktu tersebut tidak dibayar maka konsekwensinya tidak ada nilai seni budaya.tolong dicamkan baik baik.”

“Akibat hal tersebut terduga pelaku Penjualan buku dan pengancaman itu terancam pasal berlapis,” ungkap Ruslan.

Guru mata pelajaran Seni Budaya yang juga selaku Kepala PSBB M2M (AHM) yang ditemui di ruangan nya membenarkan telah menjual buku dalam bentuk diktat dengan harga Rp35 ribu dan berdalih bahwa penjualan buku tersebut telah disepakati oleh para siswa.

Sementara Kepala Sekolah MAN 2 Model Makassar yang dikonfirmasi via WA) terkait hal itu mengatakan akan menegur dan mengingatkan guru yang bersangkutan. (**)

See also  L-Kompleks Temukan Bukti Dugaan 31 Siswa Siluman Ikut MPLS SMAN 2 Makassar Usai PPDB 2023 Lalu

- A word from our sponsors -

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

More from Author

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan...

L-Kompleks Minta Wali Kota Makassar Serius Tangani Dugaan Pungli di SDN Tallo Tua 69 Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekolah Dasar Negeri Tallo Tua 69 Makassar viral...

Persiapan Rapat Panitia SLC Regional 2025 Dilakukan di SDIT Ar Rahmah

Potolotepo, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar...

Ketua P2SP SMKN 1 Makassar Ucapkan Terima Kasih Atas Kritikan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Sorotan dan Kritikan terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan...

- A word from our sponsors -

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Read Now

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar diduga mengabaikan...

L-Kompleks Minta Wali Kota Makassar Serius Tangani Dugaan Pungli di SDN Tallo Tua 69 Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekolah Dasar Negeri Tallo Tua 69 Makassar viral setelah adanya postingan komentar di media sosial Instagram. Dalam postingan tersebut, akun masyarakat089 mengeluhkan guru-guru di SDN Tallo Tua 69 yang memaksa orang tua murid menyetor Rp 75.000 untuk kegiatan maulid dan meminta bantuan Walikota Makassar turun...

Persiapan Rapat Panitia SLC Regional 2025 Dilakukan di SDIT Ar Rahmah

Potolotepo, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan sekaligus pembagian tugas kepanitiaan pada Selasa, (23/09/2025) di SDIT Ar Rahmah, Makassar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran panitia yang telah ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan SLC Regional 2025. Agenda utama meliputi pembahasan teknis kegiatan, pembagian...

Ketua P2SP SMKN 1 Makassar Ucapkan Terima Kasih Atas Kritikan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Sorotan dan Kritikan terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Makassar melalui Bantuan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2025, langsung mendapat tanggapan positif pihak SMKN 1 Makassar. Dalam wawancara dan press releasenya, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Makassar, Wahidin mengatakan, berterimakasih...

Meski Sudah Cut Off Dapodik, Diduga Beberapa Sekolah Masih Terima Siswa Lewat Jendela

Potolotepo, Makassar | Meski Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online Tahun Pelajaran 2025-2026 telah resmi ditutup, dugaan praktik curang masih terjadi di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar. Salah satu yang paling disorot adalah SMAN 3 Makassar, yang diduga masih terus menerima siswa baru...

L-Kompleks & Perak Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Potolotepo, Makassar | Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kembali menyeruak pada kegiatan pelatihan pembelajaran mendalam (PM) yang diadakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan dan dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi...

Disdik Diduga Paksa Sekolah Swasta Keluarkan 17 Siswa Dari Dapodik Untuk Masuk SMA Negeri

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabatnya yang memaksa sejumlah sekolah swasta di Kota Makassar diduga diintimidasi untuk mengeluarkan siswa yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guna dialihkan ke sekolah negeri. Laporan...

L-Kompleks Apresiasi dan Dukung Langkah Cepat Kejati Sulsel Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengapresiasi dan mendukunng penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito Dana Cadangan PDAM Makassar Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka...

Diskriminasi Seragam Sekolah, Pencitraan Hingga Siswa Sekolah Swasta Gigit Jari

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komuntas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai program pembagian seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar hanya menampilkan pencitraan semu. Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengecam keras kebijakan yang tidak menyentuh siswa-siswi di sekolah swasta, padahal mereka adalah...

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan sengketa informasi antara Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, selaku pemohon, dengan Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai termohon, pada Kamis, (08/05/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, setelah pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak...

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan...

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini sukses melaksanakan kegiatan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di dua lokasi berbeda: Komplek Kusta Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, dan Rumah Sakit Tajuddin...