Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Bazar UMKM Warga Binaan Resmi Dibuka, Dorong Kemandirian dan Pemasaran Produk

Potolotepo, Pekanbaru | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan kegiatan Bazar UMKM Produk Karya Warga Binaan yang bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas...
HomeLaw & CrimeCorruption CrimeDugaan Korupsi Proyek Bengkel Disdik Sulsel, L-Kompleks Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Bengkel Disdik Sulsel, L-Kompleks Tempuh Jalur Hukum

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) memastikan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruang praktek teknik kendaraan dan pengadaan alat bengkel milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ke aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil setelah L-Kompleks menemukan kejanggalan serius proyek pembangunan dan pengadaan telah dibayar 100 persen, sementara pekerjaan fisik dan barang belum rampung hingga Februari lalu.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Rulan Rahman, mengatakan laporan saat ini tengah dirampungkan dan akan segera diajukan secara resmi.

“Ini bukan sekedar keterlambatan pekerjaan, kami telah menemukan adanya pembayaran secara lunas tapi barang belum terpasang, kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan yang mengarah ke dugaan tidak pidana korupsdi sehingga laporan segera kami masukkan,” ujar Ruslan kepada awak media, Senin (06/04/2026).

See also  L-Kompleks: Rekaman Kabid SMP Disdik Makassar Penuhi Unsur Dugaan Pemerasan

Proyek yang disorot mencakup pembangunan ruang praktik teknik kendaraan senilai Rp11,8 miliar dan pengadaanalat bengkel Rp6,64 miliar yang dilaksanakan CV The Rahmad Sinergy selaku pelaksana.

Dalam kontrak proyek dijadwalkan selesai selama 75 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025, namun hingga melewati batas waktu dalam kontrak bahkan setelah penambahan waktu pekerjaan tersebut belum juga tuntas 100 persen, Ironisnya pembayaran proyek justru telah dicairkan 100 persen pada akhir tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan pemantauan lapangan L-Kompleks per 6 Februari 2026, pemasangan alat praktik bahkan baru mulai dilakukan, Kondisi ini menunjukkan adanya selisih waktu yang signifikan antara pencairan anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan” jelas Ruslan.

See also  Hasmollah Berterima Kasih ke TIB, Pantau Terus Provider FO Yang Nakal

“Kalau pekerjaan tidak selesai tapi dibayar lunas, sementara sanksi tidak dijalankan, maka patut diduga ada kelalaian serius, bahkan pembiaran di internal dan itu sudah melanggar Ketentuan pemberian sanksi yan diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018” tegas Ruslan.

L-Kompleks memastikan laporan yang akan diajukan tidak hanya menyasar pihak penyedia, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, SE, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Aawak media.(***)