25.3 C
Makassar
Saturday, May 17, 2025
HomeLaw & CrimeCorruption CrimeDugaan Korupsi 3,4 M Pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V...

Dugaan Korupsi 3,4 M Pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare Dilaporkan ke Polda Sulsel

Date:

Related stories

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan...

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin...

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas...

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar...

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menggebrak dengan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (05/04/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare senilai Rp.3.442.500.000, – dimana nilai tersebut akumulasi dari dugaan penambahan waktu pelaksanaan melewati tahun anggaran 2021 yang tidak dikenakan denda keterlambatan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare tahun anggaran 2021.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Pasar Rewa yang juga merupakan Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, selain dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare juga diduga telah terjadi manipulasi/rekayasa terkait beberapa hal yang dilakukan oleh PPK.

See also  Mantan Kadisdik Makassar Dan Kabid Distan Terseret Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

“Adendum penambahan waktu melampaui tahun anggaran 2021 sekitar 135 hari kerja yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan waktu pelaksanaan dari 180 hari kerja menjadi 256 hari kerja, perubahan dari Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi anggaran PNBP/BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanannya Umum), pelaksanaan tahun anggaran 2021 diubah menjadi tahun anggaran 2021-2022, ” ungkap Ruslan.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan L-Kompleks dan telah dirampungkannya laporan ke APH, maka secara resmi L-Kompleks telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Polda Sulawesi Selatan pada hari selasa 05 April 2022.

See also  Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Selanjutnya L-Kompleks akan terus mengawal laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh yang terlibat dapat segera diproses agar kepastian hukum dapat segera tercapai. (rr/**)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img