Thursday, January 15, 2026
28 C
Makassar

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara Djuhaib dan 12 kepala desa di Kabupaten Jeneponto memasuki tahap pemeriksaan awal oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang digelar di ruang sidang KI Sulsel, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/11/2025).

Dalam agenda awal yang mewajibkan seluruh termohon hadir, hanya enam kepala desa yang memenuhi panggilan. Mereka adalah Kepala Desa Paitana, Kepala Desa Sapanang, Kepala Desa Jombe, Kepala Desa Kayuloe Barat, Kepala Desa Mangepon, dan Kepala Desa Bululoe.

Sementara enam lainnya mangkir tanpa keterangan, yakni Kepala Desa Tanjonga, Kepala Desa Langkura, Kepala Desa Turatea, Kepala Desa Balumbungan, Kepala Desa Parasangan Beru, dan Kepala Desa Bonto Mate’ne.

See also  Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Pemohon, Djuhaib, yang juga Koordinator Wilayah Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), hadir dan menegaskan bahwa hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran desa tidak boleh diabaikan.

Juhaib, menilai ketidakhadiran enam kepala desa tersebut sebagai sinyal buruk terhadap komitmen transparansi. Ia menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mempermainkan mekanisme keterbukaan informasi.

“Ketidakhadiran para kepala desa adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Mereka sedang berhadapan dengan kewajiban yang jelas membuka informasi publik. KI Sulsel harus memberikan penegasan agar hal seperti ini tidak terus berulang,” ujar Juhaib saat ditemui wartawan usai sidang KIP Rabu (19/11/2025).

Menurut Djuhaib, sikap diam dan ketidakhadiran 6 kepala Desa mengindikasikan adanya ketertutupan sistematis dalam tubuh birokrasi Desa.

See also  Indikasi Penyimpangan Anggaran Mencuat Pada Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

“Kami bukan meminta sesuatu yang rahasia. Ini adalah informasi publik yang seharusnya bisa diakses siapa saja. Kalau kepala Desa mangkir, ini hanya membuktikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik meja mereka,” tambahnya dengan nada tegas.

Selanjutnya usai sidang pemeriksaan awal dilaksanakan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Mediasi, termasuk evaluasi atas ketidakhadiran separuh termohon dalam sidang awal.

UU KIP memberi ancaman tegas: pejabat publik yang sengaja menolak memberikan informasi dapat dipidana hingga 1 tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta. Sementara mereka yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak dapat dijerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta. (adt)

Hot this week

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli...

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di...

Topics

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli...

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di...

Persiapan Rapat Panitia SLC Regional 2025 Dilakukan di SDIT Ar Rahmah

Potolotepo, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional...

Ketua P2SP SMKN 1 Makassar Ucapkan Terima Kasih Atas Kritikan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Sorotan dan Kritikan terhadap Program Revitalisasi...
spot_imgspot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img