26 C
Makassar
Friday, April 19, 2024

Jadwal RAPBD Molor, Dewan Tuding Pj Bupati Bengkalis Numpang Eksis

GovernmentLocal GovernmentJadwal RAPBD Molor, Dewan Tuding Pj Bupati Bengkalis Numpang Eksis

Potolotepo, Bengkalis | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Syahrial Basri meminta agar Pj Bupati yang ada sekarang dapat menyelenggarakan segala urusan kekosongan pimpinan di Bengkalis.

Hal itu ia ungkapkan di akun Facebooknya Rabu (25/11/2020). Dalam akun resminya itu Politisi Partai Golkar itu menyebut ”Assalamualaikum Wr Wb, PJ Bupati itu hadir disuatu daerah, menyelenggarakan urusan kekosongan pimpinan disuatu daerah, perlu kita kontrol bersama apa yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan. Bukan sekedar numpang eksis seolah olah seperti Bupati Terpilih, Pengesahan APBD harus menjadi fokus utama saat ini supaya tidak melewati batas penetapan seperti yang diatur oleh Permendagri setiap tahunnya.”

See also  Pemerintah Pusat Cabut Aturan PPKM, Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

Ketika di konfirmasi, Ketua Partai Golkar Kabupaten Bengkalis itu membenarkan ungkapan tersebut di akun Facebooknya. Menurutnya ia selaku wakil rakyat sudah sewajarnya mengkritik kebijakan Pj Bupati yang terkesan jalan ditempat.

”Ia memang betul saya memposting itu di Akun saya. Selaku wakil rakyat wajar saya mengkritisi langkah Pj Bupati yang kesannya tidak ada berbuat seperti apa yang diharapkan. Biar masyarakat tahu dan menilai apa yang saya ungkapkan ini,” ujar Syahrial.

Menurut Syahrial, tugas seorang Penjabat Bupati itu sudah jelas dan harus segera dilakukan. ”Coba saja lihat apa yang dilakukan beliau sampai sekarang. Sampai-sampai pengesahan APBD sampai saat ini belum nampak tanda-tandanya,” ucap syahrial lagi.

See also  Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa Gelar Sosialisasi KIM 2022

Untuk itu dirinya selaku wakil rakyat, menempatkan diri sebagai kontrol agar Pj Bupati tidak kebablasan dari tanggung jawabnya. Dan semua yang harus diselesaikan diharap dapat terselesaikan dengan segera demi kemashalatan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

”Sesuai Permendagri, RAPBD memang harus disahkan 30 November, asalkan penyampaian RAPBD dari eksekutif normal. Dalam artian sesuai jadwal yang diatur dalam Permendagri 64 yakni pada minggu ke dua bulan Agustus itu sudah MoU. Sedangkan penyampaiannya pada tanggal 16 November. Tapi yang terjadi di Bengkalis tidak seperti itu, masih jauh ketertinggalannya. Kita mengharapkan Pj Bupati harus fokus menjalankan tugas utamanya, nanti masyarakat juga yang terkena imbas, siapa yang mau disalahkan kalau itu terjadi,”pungkas Syahrial. (**)

See also  Indikasi Korupsi Pada DAK Fisik Disdik Wajo Akan Segera Dilaporkan L-Kontak

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles