Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

L-Kompleks: Indikasi Korupsi Menyeruak Pada Pembangunan RKB SMKN 10 Makassar

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 10 Makassar kian menampakkan wajah problematiknya. Hingga akhir Januari 2026, pekerjaan fisik proyek...
HomeLaw & CrimeCorruption CrimeL-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ Atas Pembangunan Pengendali Banjir...

L-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ Atas Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab Wajo & Sidrap

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 5.789.800.838,81,- dan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab. Sidrap Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 29.726.160.010,80,- dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (08/02/2021).

Laporan dengan Nomor Surat 08121/S.LP/DPP L-KONTAK/II/2021 terkait dugaan Mark-up anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai IV Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Pembangunan Pengendali Banjir ini menjadi temuan L-KONTAK yang menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK.

See also  L-Kompleks: Rekaman Kabid SMP Disdik Makassar Penuhi Unsur Dugaan Pemerasan

Marthen Mantiri menilai ada upaya PPK untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L- KONTAK, Hasianto Parera mengatakan, jika pada Pemasangan Bronjong Bangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo beberapa bahagian sudah mengalami kerusakan. Dan ini sangat berbahaya bagi bangunan lainnya.

“Pada bahagian ujung dari bangunan tersebut telah mengalami kerusakan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi bangunan lainnya,” tegas Parera, sapaan akrabnya.

Parera menambahkan, jika laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati Sulsel, agar segera mendapatkan respon positif demi tegaknya supremasi hukum. (**)

See also  IGTKI-PGRI Kota Makassar diduga Sebagai Motor Penggerak Pungli Pada Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023