34 C
Makassar
Sunday, October 13, 2024

Viral Unggahan Muhyiddin, Ruslan Surati Sejumlah SKPD Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat...

Jelang HUT TNI ke-79, Kodim 1408/Makassar Salurkan Air Bersih ke Warga

Potolotepo, Makassar | Dampak dari kemarau panjang...

Presiden TIB Jelaskan Sanksi Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Ijin Siar

UncategorizedPresiden TIB Jelaskan Sanksi Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Ijin Siar

Gowa, Potolotepo | Perhelatan Piala Dunia 2022 digelar mulai hari ini 21 November sampai 18 Desember 2022. Pecinta bola di Indonesia dapat menyaksikan langsung keseruan Piala Dunia 2022 di Qatar melalui tayangan langsung di media milik Emtek Grup.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf menghimbau masyarakat harus tahu ini bila ingin melakukan nonton bareng karena segala bentuk tayangan saluran (channel) Champions TV hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton bareng) di berbagai tempat (permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan, balai desa dan lainnya, Senin, (21/11/2022) di Pasar Rewa Reborn, Jl. Tumanurung Raya No 6 – 7, Pandang Pandang, Kabupaten Gowa.

See also  Kasus DED Stadion Mattoangin Mandek, DPP L-Kontak Kecewa

Syafriadi menyampaikan kepada masyarakat Indonesia utamanya di Sulawesi Selatan terkhusus di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia

Undang Undang yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku,”jelasnya

Diketahui Emtek Grup merupakan pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia. Nantinya tayangan Piala Dunia 2022 disebar melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit. (**)

See also  Epyardi Asda, Generasi Milenial Harus Terlibat Membangun Kabupaten Solok

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles