26.1 C
Makassar
Friday, April 26, 2024

Reskrimum Polda Sumut Ringkus 7 Dari 13 Pelaku Pembunuhan Jeffry Wijaya

UncategorizedReskrimum Polda Sumut Ringkus 7 Dari 13 Pelaku Pembunuhan Jeffry Wijaya

Potolotepo, Medan | Beberapa waktu yang lalu warga sekitar Kabupaten Tanah Karo dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki yang dibuang ke dalam jurang, tepatnya di desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Ternyata mayat tersebut adalah seorang pengusaha showroom mobil di kota Medan yakni Jeffry Wijaya (39).

Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan menangkap Sebahagian para pelaku pembunuhan yang melibatkan ada 13 orang pelaku, 7 orang telah berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda, dengan inisial H, MD, ES, SN, KS, AR dan BH, dari ke 7 tersangka tersebut salah seorang adalah oknum TNI yang bertugas di Medan dan telah diserahkan ke Denpom, sisanya yang 6 orang tersangka kini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

See also  Mahasiswa Tuntut Tuntaskan Sengketa Lahan Kek Mandalika dan Tambora

Menurut Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar dalam paparannya di Mapoldasu Rabu (23/09/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka dikarena masalah utang judi online berjumlah Rp. 766 juta.

Berawal Jeffry menjaminkan utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto, namun utang yang dijaminkan korban tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi, sehingga muncul niat tersangka untuk merekrut orang dengan iming-iming upah Rp. 15 juta per orang untuk menculik dan memaksa debgan kekerasan agar korban membayar utangnya, pungkas Dir Krimum Kombes Pol Irwan Anwar yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan.

Guna memancing korban agar muncul, para tersangka berpura-pura ingin melakukan transaksi jual-beli mobil kepada korban agar bisa menculik korban, dan korban berhasil terpancing oleh modus para tersangka, yang kemudian para tersangka berhasil mereka culik dan dibawa ke sebuah pondok di daerah Marelan, Medan. Dalam pelaksanaan memaksa agar korban membayar hutang tersebut keburu korban meninggal dunia.

See also  Gong Nekara Dihadirkan, Sebagai Saksi Bisu, Pilkada Damai

Untuk menghilangkan jejak, maka para tersangka membuang korban ke jurang di Jalan Medan – Berastagi Km 54, Tanah Karo, dan semua handphone seluler mereka dihancurkan agar tidak terlacak, ucap Irwan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa handphone seluler yang telah rusak, tas, cincin dan 2 unit mobil untuk melakukan operasi, serta mobil korban.

Kini para tersangka terancam hukuman pidana mati, kurungan seumur hidup dan ancaman kurungan selama-lamanya 15 tahun penjara.(Ezl)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles