Advertisement

Pembagian Paket TIK Disdik Makassar Terindikasi Melanggar Aturan

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan ada dugaan kegiatan ilegal pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilakukan secara terstruktur oleh pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dugaan kegiatan ilegal itu dilaksanakan minimal pada dua titik lokasi yang bertempat didua sekolah dasar negeri yang ada di Kota Makassar, yakni pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Axio Chrome book, Connector HDMI Type C, DLink 5G/4G Router With Build in Modem, Projector dan Layar Proyektor 70 Inch Digital Screen.

Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang ditemui di Warkop Ba-Ba jalan Veteran, Makassar mengatakan, diduga kegiatan pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi itu melanggar Hukum, kerena seharusnya penyedia barang dan jasa yang harus mendistribusikan Paket pengadaan itu langsung ke Sekolah penerima dan bukan di fasilitasi oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Ruslan mengatakan sangat jelas terpampang adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada proses pembagian Paket TIK tersebut dan diduga ada Kolusi (pengaturan) antara Penyedia Jasa (PT. ASABA) dengan Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Lanjut Ruslan mengatakan, Pembagian Paket TIK itu mestinya diantar langsung oleh penyedia ke Sekolah penerima namun yang terjadi, diduga Pejabat dan Pegawai Disdik Kota Makassar yang membagikan ke para Sekolah Penerima Paket dan di Pusatkan pada Dua Sekolah yang ada di Kota Makassar, itupun dilaksanakan mulai Jam empat sore hingga larut malam.

Dikonfirmasi kepada beberapa ASN dan Tenaga Kontrak yang diduga terlibat pada proses pembagian paket TIK tersebut, terkait apa nama mata anggarannya dan berapa nilai anggarannya, mereka kompak bungkam.

Dihubungi (Konfirmasi) secara terpisah, PT. ASABA selaku Penyedia Jasa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, B. Linda Deryani, ST, MT dan Plt Kasie Pengadaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, Lindan Fitriani melalui What’s App nya (WA), hingga berita ini ditayangkan tidak ada yang merespon.

Selanjutnya Ruslan meminta Kepada Walikota Makassar Agar segera mengevaluasi para Pejabat Disdik Kota Makassar yang terindikasi hanya mementingkan Diri Sendiri dan Golongannya untuk memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan yang di embannya dan melanggar sumpah jabatannya dan Ruslan berharap kepada Walikota Makassar Untuk Tidak lagi memberi Amanah Jabatan kepada para Pejabat yang saat ini memegang amanah jabatan bila terindikasi menyalahgunakan jabatan serta terindikasi melakukan Tidak Pidana KORUPSI, karena Walikota Makassar sebagai Pemegang Amanah Rakyat wajib hukumnya Mengembang Amanah Mencerdaskan Anak Bangsa melalui Pendidikan. (rr/**)

5 Instansi, 7 Laporan Disiapkan L-Kompleks di Akhir Tahun 2021

Makassar, Potolotepo | Refleksi akhir tahun, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengagendakan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama dalam mengakhiri tahun 2021.

Agenda kegiatan yang merupakan refleksi selama satu tahun kegiatan yang dilaksanakan oleh L-Kompleks akan dirangkum dalam bentuk finalisasi pelaporan atas semua hasil pemantauan Tim Investigasi L-Kompleks yang telah ditelaah hukum dan dinyatakan layak untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 (HAKORDIA 2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman menyampaikan hasil telaah hukum dari beberapa temuan kasus yang akan dilaporkan ke APH untuk tahun 2021 ini yang merupakan hasil investigasi tim selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2021, diantaranya:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Intake Jaringan Air Baku                    Kabupaten Jeneponto 2020 dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang            (BBWS) Jeneberang Satuan Nonton Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan                Pemanfaatan Air (PJPA).
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia          SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang        Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (Multimedia), Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4      Wajo (agribisnis perikanan air payau dan laut) Tahun 2021, Dinas Pendidikan Provinsi          Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan          Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian/Pembentukan SMAN 24 Makassar Dinas                Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi      Sulawesi Selatan.
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembentukan Boarding School Tingkat SMAN se          Sulawesi Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan        SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Ruang RKB, Bina Wicara, Persepso      Bunyi dan Irama, OM, dan Keterampilan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi                Selatan, Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra            Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Assesment BKPSDM      Pangkep pada Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan            (Pangkep).

Selanjutnya Ruslan menyampaikan, untuk dugaan tindak pidana Korupsi yang telah dilaporkan ke APH adalah:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian            Jalan/Drainase Paket IV (empat) pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto TA 2020.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Gaji tenaga kontrak pada Dinas                Pendidikan Kota Makassar (disdik makassar) tahun 2021.

“Insya Allah akhir bulan Desember ini kami sampaikan pelaporan tersebut ke APH, ” ucap Ruslan saat ditemui di Sekretariat L-Kompleks, jalan Kumala, Makassar, Selasa (07/12/2021). (rr/**)

L-Kompleks Mengindikasikan Total Loss Pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Jeneponto 2020

Makassar, Potolotepo | Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sungai Jeneberang yang dibangun di Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait asas manfaat dari bangunan tersebut.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop Ba-Ba, Jalan Veteran Selatan, Makassar mengatakan Tim Investigasi L-Kompleks menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020, dimana ditemukan pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku tersebut dibangun tidak sesuai peruntukannya, hal ini diakibatkan karena Bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu tidak ada pemanfaatannya ke Masyarakat, Rabu (24/11/2021).

Ruslan Rahman lanjut menjelaskan bahwa bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu diduga gagal asas pemanfaatannya karena di lokasi tersebut tidak ada jaringan pendukung suplay ke masyarakat yakni PDAM maupun SPAM, sehingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tidak tercapai, hingga kami menduga telah terjadi Total Loss Anggaran yang berdampak pada tindak pidana korupsi.

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, akan segera menindak lanjuti temuan Tim Investigasi L-Kompleks itu dengan melaporkan keadaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Delik Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Ruslan berharap agar APH segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Satker PJPA SNVT Pompengan Jeneberang, Sahira yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum merespon Konfirmasi dari media ini. (**)

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Jakarta, Potolotepo | Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (09/11/2021).

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. (**)

L-Kompleks Pastikan Dugaan Korupsi Boarding School SMAN 17 Makassar Masuk ke Kejati Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menindak lanjuti temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar dengan membawa laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumiharjo Km 4 Nomor 244 Makassar, Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman nampak mengantar langsung laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan diterima oleh petugas PTSP, Icha dengan nomor surat Laporan: 002/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2021, namun belum teregister oleh staf Kejaksaan Tinggi.

Ruslan Rahman yang ditemui usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di Kejati Sulsel mengatakan, berdasarkan temuan dan analisa L-Kompleks pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di indikasikan terjadi kerugian negara akibat pungutan dana pada siswa baru dari tahun 2017 hingga 2021.

Indikasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar menurut Ruslan Rahman adalah sebesar Rp.13,8 miliar.

Ruslan Rahman juga meminta/mendesak Kepada Plt Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman) agar segera memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel guna meng audit Boarding School SMAN 17 Makassar dan segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar dan seluruh Pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar. (Tim)

Gotong Royong Bersama Warga, Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau Bangun Desa

Halmahera Barat, Potolotepo | Satgas Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau Pos 2 Loloda membantu dan memonitoring pembangunan aliran air bersih Desa Laba Kecil bersama Pemertintah Desa dan masyarakat. Dalam kegiatan ini pemerintah Desa Laba kecil sangat meminta kehadiran dari Pos satgas untuk memonitoring sekaligus memotivasi seluruh warga untuk meningkatkan animo masyarakat dalam bergotong royong untuk membangun Desa, Selasa (02/11/2021).

Turut ada di lapangan langsung yaitu Danpos 2 Loloda beserta anggota, para aparatur Desa beserta perangkatnya dan masyarakat Desa Laba kecil yang saling bekerja sama untuk meningkatan pertumbuhan pembangunan insfrastruktur Desa

Danpos 2 Loloda Satgas Yonif RK 732 Banau menyampaikan “ini adalah tugas dan tanggung jawab kami hadir di desa desa dalam rangka membantu setiap kesuliatan masyarakat di sekitar”

Kegiatan ini sangat di apresiasi oleh Dansatgas Yonif Raider Khusus 732/Banau, Dalam rilis resminya, menyampaikan ” Dalam setiap kegiatan kita fokuskan dalam membantu kesulitan masyarakat di sekitar kita, tentunya seluruh wilayah binaan Satgas Ops Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau, membantu kepada masyarakat yang membutuhkan ,ini merupakan jati diri Dari TNI, karena kita adalah Tentara Rakyat, sudah sepatutnya kita membantu Rakyat.” (**)

Pamtas Yonif 131/BrsBantu Belajar Mengajar SD YPK Skofro Distrik Arso Timur, Papua

Skofro Lama, Potolotepo | Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Pos Skofro Lama membantu kegiatan belajar mengajar siswa SD YPK Skofro Distrik Arso Timur Kab. Keerom, Papua (30/10/20221).

Letda Inf Davit Ginting Danpos Skofro Lama dalam keterangan tertulis mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Satgas Yonif 131/Brs untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, serta memotivasi belajar siswa sekolah tersebut.

Dalam kegiatan itu, prajurit TNI mengajarkan menggambar dan mewarnai, selain itu memberikan motivasi kepada anak-anak tersebut agar dapat terus bersemangat dalam menuntut ilmu di sekolah.

“Pada kesempatan ini kami (Satgas) membagikan perlengkapan sekolah berupa buku-buku dan alat tulis kepada siswa sebagai bentuk kepedulian Satgas Pamtas dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dan memacu prestasi pelajar di wilayah perbatasan”, ujar Danpos.

Mewakili para guru SD YPK Skofro Thomas AP S.Pd. mengucapkan terima kasih pada anggota Pos Satgas Yonif 131/Brs yang sudah mau datang dan memberikan pelajaran di sekolah mereka.

“Kami dari pihak sekolah sangat berterima kasih kepada TNI, khususnya Pos Skofro Lama semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat pada anak didik kami”, ujar Thomas. (**)

Serda Wayan Bagikan Masker Sambil Sosialisasikan Prokes

Kalsel-Hulu Sungai Tengah, Potolotepo | Monitoring desa binaan adalah tugas dan tanggungjawab seorang Babinsa dalam membina wilayah binaan.

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Serda Wayan Sutrisno, menyambangi desa binaan dan membagikan masker.

Pembagian masker dilakukan di desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan Kab.Hulu Sungai Tengah (HST) saat melakukan komunikasi sosial dengan warga binaan, Selasa (26/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Serda Wayan Sutrisno menghimbau kepada warga binaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama saat berada di luar rumah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran covid-19 yang sampai saat ini pandemi belum berakhir.”katanya.

Sementara itu Danramil 1002-01/Batang Alai Selatan Kapten Inf Subhan mengatakan, seorang Babinsa dituntut harus mampu menguasai aspek Demografi, Geografi dan kondisi sosial wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

Dalam pelaksanaan tugas dilapangan tentunya mempunyai methode tersendiri dalam bersosialisasi dengan warga binaan, yaitu dengan komunikasi sosial (Komsos).”ucapnya.

Didalam komsos tersebut seorang Babinsa dapat secara langsung berinteraksi, diskusi, berbaur dengan warga sekaligus menyampaikan secara detail pesan apa yang akan disampaikan kepada warga binaan,”

Berkaitan dengan pamdemi saat ini, Babinsa dapat langsung menyampaikan tentang sosialisasi protokol kesehatan guna mencegah penularan dan penyebaran covid-19 baik secara individu maupun dengan orang banyak sehingga pesan dapat langsung dimengeri dan dipahami serta dapat dilaksanakan oleh warga binaan.”tegas Danramil.(pendim1002/**).

Pemkab Wajo Terkesan Lepas Tangan Terkait Bimtek Kades Berbayar

Wajo, Potolotepo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) soroti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diadakan sebuah lembaga swasta bersama para Kepala Desa se Kabupaten Wajo.

Bimtek tersebut terancam pelanggaran hukum menurut Andi Syahril, Ketua L-KONTAK Provinsi Sulawesi Selatan, jika penggunaannya memakai Dana Desa (DD, ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami menduga, anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bimtek itu sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dikuatirkan Kepala Desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti,” jelas Andi Syahril.

Untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan di sebuah hotel di Makassar, menurut Andi Syahril, setiap Kepala Desa diminta untuk mendaftar dengan format yang dibuat oleh Lembaga Swasta tersebut dan membayar dana senilai Rp. 4.500.000,- per Kepala Desa.

Meski anggarannya tidak tertuang pada APBDes, Andi Syahril mengatakan, Pemkab Wajo jangan terkesan lepas tangan dengan tidak melarang para kepala desa mengikuti Bimtek.

“Jika benar kegiatan Bimtek tidak dianggarkan dalam APBDes, kami dari L-KONTAK menyesalkan Kepala Desa yang akan mengikuti kegiatan itu. Sebab Kepala Desa dapat terjerat hukum dan Pemkab Wajo jangan terkesan membiarkan hal ini,” tegas Andi Syahril.

Andi Syahril menilai Bimtek ini terlalu dipaksakan di tengah wabah Covid-19, karena tahun ini pemerintah pusat telah menerbitkan aturan bahwa Dana Desa difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19, penyaluran BLT dan kegiatan lainnya yang urgen di desa.

“Sangat kita sayangkan jika Bimtek ini digelar di tengah wabah Covid-19,” ungkap Andi Syahril.

“Kita minta tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Wajo agar segera bertindak dan menghentikan Bimtek tersebut, karena bimtek yang diikuti keuchik tersebut telah melukai melukai hati rakyat. Dimana masyarakat belum sepenuhnya menerima BLT untuk pemulihan ekonomi dampak pandemic Covid-19,” cetus Andi Syahril.

Andi Syahril dan Lembaganya mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, agar bertindak dan menghentikan bimtek tersebut, karena masih banyak program lain lebih urgensi dilaksanakan oleh desa di tengah wabah Covid-19 ini. (**)

Kadis Ketahanan Pangan Dampingi Asiaten 3 Jeneponto Launching TTIC Turatea

Jeneponto, Potolotepo | Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto dalam rangka memperingati hari pangan sedunia, menyelenggarakan kegiatan Launching Toko Tani Indonesia Center (TTIC) Turatea yang dilaksanakan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, Jalan Abdul Jalil Sikki Nomor 8 A Binamu, Jeneponto, Senin (25/10/2021).

Launching Toko Tani Indonesia Centre (TTIC) Turatea dan Gelar Panen Murah dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia.

Dalam penjelasannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, Hartawan GS mengatakan, TTIC Turatea ini merupakan upaya peningkatan pangan lokal dengan memberdayakan Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang dibina oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto

Lanjut Hartawan mengatakan, Toko Tani Indonesia Center ini didukung oleh 4 Gapoktan, PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, Bulog dan 8 Kelompok Wanita Tani dan dengan hadirnya TTIC ini diharapkan mendekatkan pangan ke masyarakat, sebagai Pusat Promosi, Produksi Pangan para KWT dan Gapoktan.

Kegiatan ini dibuka oleh asisten III mewakili Bupati Jeneponto, H khaerul Gassing, MH dan dihadiri, Kadis Tenaga Kerja, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perwakilan Perempuan, Perwakilan Kelompok Wanita Tani dan Masyarakat sekitarnya.

Hartawan berharap Toko Tani Indonesia Center ini menjadi Pusat Oleh-Oleh Khas Jeneponto. (rr/**)