Advertisement

Pembagian Paket TIK Disdik Makassar Terindikasi Melanggar Aturan

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan ada dugaan kegiatan ilegal pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilakukan secara terstruktur oleh pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dugaan kegiatan ilegal itu dilaksanakan minimal pada dua titik lokasi yang bertempat didua sekolah dasar negeri yang ada di Kota Makassar, yakni pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Axio Chrome book, Connector HDMI Type C, DLink 5G/4G Router With Build in Modem, Projector dan Layar Proyektor 70 Inch Digital Screen.

Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang ditemui di Warkop Ba-Ba jalan Veteran, Makassar mengatakan, diduga kegiatan pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi itu melanggar Hukum, kerena seharusnya penyedia barang dan jasa yang harus mendistribusikan Paket pengadaan itu langsung ke Sekolah penerima dan bukan di fasilitasi oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Ruslan mengatakan sangat jelas terpampang adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada proses pembagian Paket TIK tersebut dan diduga ada Kolusi (pengaturan) antara Penyedia Jasa (PT. ASABA) dengan Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Lanjut Ruslan mengatakan, Pembagian Paket TIK itu mestinya diantar langsung oleh penyedia ke Sekolah penerima namun yang terjadi, diduga Pejabat dan Pegawai Disdik Kota Makassar yang membagikan ke para Sekolah Penerima Paket dan di Pusatkan pada Dua Sekolah yang ada di Kota Makassar, itupun dilaksanakan mulai Jam empat sore hingga larut malam.

Dikonfirmasi kepada beberapa ASN dan Tenaga Kontrak yang diduga terlibat pada proses pembagian paket TIK tersebut, terkait apa nama mata anggarannya dan berapa nilai anggarannya, mereka kompak bungkam.

Dihubungi (Konfirmasi) secara terpisah, PT. ASABA selaku Penyedia Jasa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, B. Linda Deryani, ST, MT dan Plt Kasie Pengadaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, Lindan Fitriani melalui What’s App nya (WA), hingga berita ini ditayangkan tidak ada yang merespon.

Selanjutnya Ruslan meminta Kepada Walikota Makassar Agar segera mengevaluasi para Pejabat Disdik Kota Makassar yang terindikasi hanya mementingkan Diri Sendiri dan Golongannya untuk memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan yang di embannya dan melanggar sumpah jabatannya dan Ruslan berharap kepada Walikota Makassar Untuk Tidak lagi memberi Amanah Jabatan kepada para Pejabat yang saat ini memegang amanah jabatan bila terindikasi menyalahgunakan jabatan serta terindikasi melakukan Tidak Pidana KORUPSI, karena Walikota Makassar sebagai Pemegang Amanah Rakyat wajib hukumnya Mengembang Amanah Mencerdaskan Anak Bangsa melalui Pendidikan. (rr/**)

5 Instansi, 7 Laporan Disiapkan L-Kompleks di Akhir Tahun 2021

Makassar, Potolotepo | Refleksi akhir tahun, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengagendakan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama dalam mengakhiri tahun 2021.

Agenda kegiatan yang merupakan refleksi selama satu tahun kegiatan yang dilaksanakan oleh L-Kompleks akan dirangkum dalam bentuk finalisasi pelaporan atas semua hasil pemantauan Tim Investigasi L-Kompleks yang telah ditelaah hukum dan dinyatakan layak untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 (HAKORDIA 2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman menyampaikan hasil telaah hukum dari beberapa temuan kasus yang akan dilaporkan ke APH untuk tahun 2021 ini yang merupakan hasil investigasi tim selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2021, diantaranya:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Intake Jaringan Air Baku                    Kabupaten Jeneponto 2020 dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang            (BBWS) Jeneberang Satuan Nonton Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan                Pemanfaatan Air (PJPA).
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia          SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang        Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (Multimedia), Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4      Wajo (agribisnis perikanan air payau dan laut) Tahun 2021, Dinas Pendidikan Provinsi          Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan          Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian/Pembentukan SMAN 24 Makassar Dinas                Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi      Sulawesi Selatan.
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembentukan Boarding School Tingkat SMAN se          Sulawesi Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan        SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Ruang RKB, Bina Wicara, Persepso      Bunyi dan Irama, OM, dan Keterampilan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi                Selatan, Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra            Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Assesment BKPSDM      Pangkep pada Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan            (Pangkep).

Selanjutnya Ruslan menyampaikan, untuk dugaan tindak pidana Korupsi yang telah dilaporkan ke APH adalah:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian            Jalan/Drainase Paket IV (empat) pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto TA 2020.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Gaji tenaga kontrak pada Dinas                Pendidikan Kota Makassar (disdik makassar) tahun 2021.

“Insya Allah akhir bulan Desember ini kami sampaikan pelaporan tersebut ke APH, ” ucap Ruslan saat ditemui di Sekretariat L-Kompleks, jalan Kumala, Makassar, Selasa (07/12/2021). (rr/**)