Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Polres Makassar pada Selasa (25/3/2025).
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, mengungkapkan, laporan ini berdasarkan hasil temuan data, , dan informasi yang didapatkan oleh L-Kompleks. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berkaitan dengan mark-up dan kegiatan fiktif anggaran pada kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota di Dinas Kesehatan Kota Makassar selama empat tahun anggaran berturut-turut.
“Anggaran yang digunakan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 diduga terindikasi mark-up, dan fiktif” jelas Ruslan.
Menurut Ruslan, besaran anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar sebanyak Rp. 25,435,610,000 (Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Tiga Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan rincian
Tahun 2021 hanya sebesar Rp. 4.769.820.000,-
Tahun 2022 menjadi Rp. 15.597.590.000,-
Tahun 2023 menjadi Rp. 4.357.910.000 -,
Tahun 2024 menjadi Rp. 692.290.000,-
Lanjut Ruslan, dengan besaran anggaran tersebut diduga sangat tidak masuk akal untuk biaya Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telah mengatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Makassar diduga telah melanggar • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP dan Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Ruslan berharap agar penegak Hukum segera memproses laporan itu dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. (arn/**)