Advertisement

L-Kompleks Apresiasi dan Dukung Langkah Cepat Kejati Sulsel Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengapresiasi dan mendukunng penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito Dana Cadangan PDAM Makassar Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di warkop 99 Makassar mengatakan, dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito dana cadangan ini merupakan laba usaha PDAM dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 namun diduga ditempatkan di beberapa Bank (deposito berjangka) tanpa prosedur yang benar dan hasil dari bunga deposito berjangka tersebut tidak diketahui kemana rimbanya, Senin (02/06/2025)

Ruslan juga mengatakan mendukung langkah Plt Dirut PDAM Makassar untuk mengusut tuntas dana cadangan ini dan segala keuntungan dari hasil deposito untuk menyehatkan keuangan PDAM sebagai Perusahaan Daerah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa nama untuk dimintai keterangannya dan telah dijadwalkan pemanggilannya dari tanggal 2 Juni 2025 hingga tanggal 5 Juni 2025.

Setidaknya ada sekitar 15 nama yang dijadwal akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah.

Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan perusahaan dan publik. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan. (**)

Diskriminasi Seragam Sekolah, Pencitraan Hingga Siswa Sekolah Swasta Gigit Jari

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komuntas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai program pembagian seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar hanya menampilkan pencitraan semu.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengecam keras kebijakan yang tidak menyentuh siswa-siswi di sekolah swasta, padahal mereka adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

“Ini kebijakan setengah hati. Sekolah swasta selama ini telah menjadi penopang utama bagi Pemerintah Kota dalam menyediakan akses pendidikan, justru saat negara belum mampu memenuhi kapasitas. Tapi ironisnya, mereka dikesampingkan,” ujar Ruslan, Sabtu (31/05/2025).

Menurut Ruslan, keberadaan sekolah swasta di Makassar bukan hanya pelengkap, tapi penyangga utama yang menampung ribuan siswa, terutama ketika daya tampung sekolah negeri terbatas dan itu masih terjadi sampai hari ini.

“Pemerintah harus jujur bahwa sekolah negeri tidak mampu menampung semua anak usia sekolah. Maka sekolah swasta hadir untuk mengisi kekosongan itu. Tapi kenapa mereka malah diperlakukan seperti warga kelas dua?” tegasnya.

Lebih jauh, Ruslan menyebut program seragam gratis ini hanya berfungsi sebagai “bamper politik” yakni pengalihan perhatian publik dari kenyataan bahwa banyak sekolah negeri justru kekurangan kualitas dan sarana.

“Jangan jadikan sekolah negeri sebagai panggung utama publikasi kesuksesan, sementara fondasi pendidikan justru dipikul sekolah swasta yang dipinggirkan. Ini adalah ironi besar,” ujarnya.

Ruslan menegaskan, keadilan sosial dalam pendidikan tidak boleh diskriminatif. Ia mengusulkan agar program bantuan perlengkapan sekolah juga menjangkau siswa-siswi tidak mampu di sekolah swasta, terutama yang memiliki izin resmi dan kontribusi riil di masyarakat.

“Kami minta Wali Kota Makassar mengevaluasi kembali skema bantuan ini. Jangan jadikan pendidikan sebagai alat politik populis. Anak-anak di sekolah swasta juga warga negara, dan berhak mendapat dukungan yang sama,” tambahnya.

Ruslan lanjut mengatakan, anggaran APBD yang digelontorkan untuk membiayai seragam gratis siswa SD dan SMP Negeri adalahh juga merupakan kontribusi siswa sekolah swasta dalam membayar Pajak, namun kenapa Siswa Sekolah Swasta hanya jadi penonton saat anggaran pajak dipergunakan membiayai seragam sekolah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar A. Bukti Djufri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan watsapp terkait hal ini hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diterima. (anr/**)

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan sengketa informasi antara Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, selaku pemohon, dengan Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai termohon, pada Kamis, (08/05/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, setelah pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ruslan Rahman mengajukan permohonan sengketa informasi atas dugaan tidak diberikannya dokumen atau data yang diminta dari pihak DPRD Kota Makassar. Persidangan lanjutan ini diharapkan akan menghadirkan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut guna mencapai penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan akan berlangsungnya sidang lanjutan dapat ,menjadi contoh soal persoalan keterbukaan informasi di lingkup pemerintah daerah bisa menjadi perhatian serius semua pihak, terutama badan publik yang masih tertutup terhadap permintaan informasi dari masyarakat. (ank)

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan dan diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses penunjukan yang dianggap tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengabaikan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan, penunjukan ini perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penunjukan ini tidak hanya soal siapa yang disukai atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap peraturan hukum yang sudah jelas. Kami menilai bahwa proses ini menabrak beberapa aturan yang seharusnya menjadi acuan,” ungkap Ruslan kepada wartawan, Senin (28/04/2025).

Ruslan merujuk pada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi dalam pengangkatan pejabat di BUMD, di antaranya: terdapa 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan 1 Peraturan Pemerintah.

Meskipun penunjukan ini merupakan kewenangan langsung Wali Kota Makassar sebagai pemegang saham terbesar / pemilik perusahaan daerah, L-Kompleks menegaskan bahwa semua keputusan harus tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Pemimpin PDAM harus dipilih dengan transparansi dan berdasarkan aturan yang jelas. PDAM adalah lembaga yang vital karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penunjukan direksi harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tambah Ruslan.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta Walikota Makassar meninjau ulang Status Plt Direktur Utama PDAM Makassar agar segera mengambil tindakan/kebijakan yang sesuai peraturan yang berlaku agar kedepannya dampak hukum yang dapat ditimbulkan dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan tersebut, Ruslan juga mengingatkan bahwa air adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, keputusan yang terburu-buru atau melanggar aturan berisiko merugikan masyarakat yang bergantung pada pasokan air bersih.

“Jangan sampai kebijakan ini merugikan rakyat. Jika salah langkah, yang dirugikan bukan hanya pejabat, tetapi seluruh masyarakat yang bergantung pada air sebagai kebutuhan dasar,” ujarnya tegas. (anr/**)

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini sukses melaksanakan kegiatan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di dua lokasi berbeda: Komplek Kusta Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, dan Rumah Sakit Tajuddin Chalid, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (27/04/2025).

Program ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar warga disabilitas kusta, serta mengukur tingkat minat dan kemampuan mereka dalam mengikuti proses pembelajaran yang dilaksanakan setiap Minggu. Hariyadi menjelaskan bahwa, selain evaluasi akademis, fokus utama dari program ini adalah pemulihan mental warga belajar melalui motivasi dan dukungan berkelanjutan. “Pendampingan dalam setiap jadwal pembelajaran sangat penting untuk memastikan warga kusta tetap termotivasi dan terus maju dalam belajar,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Hariyadi yang juga menjabat sebagai Pamong Belajar SPNF SKB Ujung Pandang, mengungkapkan bahwa meskipun pelaksanaan program berjalan dengan baik, ada satu hal yang sangat diharapkan: perhatian lebih dari pemerintah kepada para tutor nonformal yang mengajar dalam program kesetaraan kusta. “Hingga kini, para tutor belum menerima insentif apapun meskipun mereka mengajar dengan sepenuh hati, hanya mengandalkan niat ikhlas sebagai amal ibadah,” kata Hariyadi.

Keberhasilan program ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Persatuan Pejuang Kusta Sulsel, dengan Hariyadi Gunawan sebagai koordinator sosialisasi di lapangan. Berkat keterampilannya dalam memberikan pemahaman dan motivasi, warga kusta di dua lokasi tersebut dapat mengikuti ujian pendidikan kesetaraan dengan lancar, layaknya masyarakat pada umumnya.

Di kesempatan ini, turut hadir beberapa nara sumber penting, di antaranya AlQadri (Pengurus Organisasi Permata Kusta), M. Amin (Ketua Pejuang Kusta Sulsel), serta sejumlah tutor dan mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar yang melakukan penelitian dalam program ini.
Para Nara Sumber:
1. Hariyadi Gunawan, S.Pd (Argun) – Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Kusta dan Pamong Belajar SPNF SKB Ujung Pandang
2. AlQadri – Pengurus Organisasi Permata Kusta (Pernah Mengalami Kusta)
3. M. Amin – Ketua Pejuang Kusta Sulsel
4. Tutor/Guru Kesetaraan Disabilitas Kusta
5. Mahasiswa Penelitian dari Universitas Negeri Makassar, Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS). (anr/**)

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar, Kamis, (24/04/2025)

Proses ajudikasi ini merupakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi di luar jalur pengadilan, yang menjadi kewenangan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam persidangan tersebut, sembilan SKPD yang menjadi pihak termohon adalah:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Dinas Sosial
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. Badan Pendapatan Daerah
7. Dinas Kebudayaan
8. Sekretariat DPRD Kota Makassar
9. Dinas Perikanan dan Pertanian

Dari sembilan SKPD tersebut, delapan di antaranya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan dalam persidangan, sementara satu SKPD hadir langsung melalui pejabat dinas dengan agenda mediasi tahap 2.

Ruslan Rahman, selaku pemohon, menyampaikan keberatannya atas tidak terpenuhinya permintaan informasi kepada dinas-dinas tersebut. Menurutnya, informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan seharusnya terbuka.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal hak publik untuk tahu. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan adil,” ujarnya disela sela persidangan.

Delapan SKPD melalui Dinas Infokom kota Makassar mendampingi para pemohon dalam sidang pemeriksaan awal Sengketa KI Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

4 Kuasa Hukum yang mendampingi para termohon menghadiri sidang pemeriksaan awal Sengketa Informasi pada KI Sulawesi Selatan.

Delapan SKPD yang diwakili oleh Kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas Infokom Kita Makassar, oleh pihak pemohon dan Komisioner KI Sulsel meminta kepada Kuasa Hukum untuk membuat surat kuasa hukum tiap SKPD yang dikuasakan kepada para Kuasa Hukum pada sidang berikutnya atau pada proses mediasi nanti.

Sementara itu, pihak Komisi Informasi menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah. Sidang ini akan berlanjut pada tahap berikutnya apabila tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak..(anr/**)

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Polres Makassar pada Selasa (25/3/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, mengungkapkan, laporan ini berdasarkan hasil temuan data, , dan informasi yang didapatkan oleh L-Kompleks. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berkaitan dengan mark-up dan kegiatan fiktif anggaran pada kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota di Dinas Kesehatan Kota Makassar selama empat tahun anggaran berturut-turut.

“Anggaran yang digunakan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 diduga terindikasi mark-up, dan fiktif” jelas Ruslan.

Menurut Ruslan, besaran anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar sebanyak Rp. 25,435,610,000 (Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Tiga Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan rincian
Tahun 2021 hanya sebesar Rp. 4.769.820.000,-
Tahun 2022 menjadi Rp. 15.597.590.000,-
Tahun 2023 menjadi Rp. 4.357.910.000 -,
Tahun 2024 menjadi Rp. 692.290.000,-

Lanjut Ruslan, dengan besaran anggaran tersebut diduga sangat tidak masuk akal untuk biaya Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telah mengatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Makassar diduga telah melanggar • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP dan Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Ruslan berharap agar penegak Hukum segera memproses laporan itu dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. (arn/**)

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar  Makassar, Kamis, (12/03/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah tim L-Kompleks menemukan indikasi adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek senilai total Rp 2.143.375.000,- tersebut. Anggaran proyek ini terbagi menjadi beberapa komponen, yakni anggaran pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,-, biaya pengawasan teknis sebesar Rp 40.000.000,-, serta biaya perencanaan sebesar Rp 204.600.000,-.

“Laporan ini kami ajukan setelah menemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek ini. Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan transparansi dan keadilan,” ujar Ruslan Rahman kepada wartawan setelah menyerahkan laporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassa.

Proyek pembangunan Lapangan Mini Soccer yang dilaksanakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai kontrak Rp 1.887.636.087,- ini seharusnya sudah selesai pada akhir 2024. Namun, meskipun kontraktor diberikan tambahan waktu hingga tahun 2025, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum selesai. Menurut temuan L-Kompleks, progres pekerjaan hingga Desember 2024 baru mencapai sekitar 60% hingga 70%.

“Berdasarkan perhitungan kami, ada indikasi penggelembungan biaya, terutama pada dua item pekerjaan. Anggaran untuk pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,- dan biaya perencanaan Rp 204.600.000,-. Berdasarkan harga pasaran, pembangunan lapangan mini soccer dengan kualitas internasional dan luas 1500 m2 seharusnya tidak lebih dari Rp 900 juta. Kami menduga ada penyimpangan besar dalam hal ini,” tutup Ruslan.

L-Kompleks berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan berharap agar proses penyelidikan dilakukan dengan adil serta transparan. L-Kompleks berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (**)

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, menilai bahwa pernyataan Wali Kota Makassar bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Menurutnya, dugaan adanya transaksi jabatan sudah berlangsung sejak lama dan mengakar di lingkungan Pemkot Makassar.

“Praktik bayar-bayar untuk jabatan itu sudah lama dan mengakar. Cuma Pak Appi saja yang mungkin baru tahu dan berani blak-blakan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, Ruslan menyebutkan salah satu contoh bahwa rotasi jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Makassar dianggap tidak prosedural dan bahkan diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. L-Kompleks menilai bahwa oknum-oknum tertentu, termasuk kepala sekolah, memanfaatkan celah untuk mencari jalan agar tetap bertahan di posisi mereka.

“Saya tidak ngomong asal, coba saja cek siapa saja pejabat Disdik, Kepsek, bahkan Kadis yang telah dilaporkan L-Kompleks ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau praktik transaksional jabatan ini masih mau dipelihara, kami pasti akan sikat. Apalagi Wali Kota sekarang mau sapu bersih model seperti itu,” tegas Ruslan.

Ruslan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi dunia pendidikan di Makassar yang sudah mengakar masalah tersebut. Ia berharap adanya perubahan yang signifikan dan serius dalam menangani praktik transaksional ini.

“Kami sungguh menyayangkan apa yang terjadi di dunia pendidikan Makassar yang telah mengakar sejak lama, dan kami berharap ini bisa diubah. Apa yang kami lakukan saat ini bukan berdasarkan kebencian, justru kami sangat peduli dengan dunia pendidikan. Kalau praktik-praktik seperti ini terus berlanjut, bagaimana nasib dunia pendidikan ke depannya?” tambahnya.

Tanggapan Wali Kota Munafri Arifuddin yang menyinggung praktik transaksional jabatan di lingkungan Pemkot Makassar ini tentunya semakin memanaskan isu mengenai integritas dan transparansi dalam rotasi jabatan di pemerintahan. L-Kompleks, sebagai lembaga yang peduli terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan yang bersih, berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. (**)

Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali diterpa badai dugaan korupsi terkait proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan yang dibangun dalam area Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks mengatakan, menemukan adanya dugaan Mark Up anggaran pada proyek tersebut, dimana proyek tersebut dianggarkan (pagu anggaran) sebesar Rp. 1.898.775.000,- dan biaya pengawasan teknis sebesar Rp. 40.000.000,- serta biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- jadi total anggaran yang digelontorkan untuk Pembangunan Lapangan Mini Soccer itu sebesar Rp. 2.143.375.000,- .

Berdasarkan temuan L-Kompleks ditemukan bahwa proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan dikerjakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.887.636.087,- dengan nomor kontrak 010/20924-SEKRET.2/DISDIK.

L-Kompleks menemukan bahwa pekerjaan belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2024 dan dikerjakan lanjut tahun 2025, namun hingga berita ini ditayangkan pekerjaan belum juga rampung dikerjakan, dan L-Kompleks mensinyalir bahwa pada akhir bulan Desember 2024 progres pekerjaan masih sekitar 60% hingga 70% namun kontraktor malah diberikan penambahan waktu hingga tahun 2025.

Dari hasil temuan L-Kompleks menduga ada indikasi besar penggelembungan anggaran (Mark Up) pada 2 item pekerjaan, yakni Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan nilai Rp. 1.898.775.000,- dan biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- dimana L-Kompleks menemukan berdasarkan harga pembanding pembuatan Lapangan Mini Soccer didapatkan bahwa harga pasaran untuk pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan kualitas Internasional dengan luasan 1500 m2 hanya berkisar Rp600 juta hingga Rp900 juta.

Sementara luasan Pembangunan Lapangan Mini pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hanya seluas 485 m2 jadi hanya 1/3 dari luasan ukuran standar Nasional yang seluas 1500 m2 sementara untuk ukuran standar Internasional seluas 2400 m2, jadi dugaan Mark Up sekitar Rp1 M.

Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan Laporan yang akan diserahkan ke Aparat penegak hukum agar sesegera mungkin di proses berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Lanjut L-Kompleks mendesak Gubernur terpilih agar segera mengevaluasi semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut bila terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan Mini Soccer itu. (**)