24 C
Makassar
Sunday, March 23, 2025

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota...

Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi...

Agus Salim, SH. MH Launching Buku Saku Restorative Justice

GovernmentLocal GovernmentAgus Salim, SH. MH Launching Buku Saku Restorative Justice

Potolotepo, Makassar | Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. melaunching Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice, bertempat di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (22/08/2024).

Acara Launching Buku Saku RJ tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Pejabat Eselon IV Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Para Kasi Pidum se Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim, mengucapkan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ, kemudian menyusun sebuah Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian Dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif.

See also  Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa Gelar Sosialisasi KIM 2022

Kajati Sulsel Agus Salim melanjutkan bahwa penyusunan Buku Saku tersebut dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh seluruh Jaksa di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu masih ditemukan beberapa Jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif  terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.

See also  Kadisdik Sulsel Menerima Audience Pengurus Daerah ABKIN dan MGBK

Mencermati masih terdapat kekurangan sebagaimana diuraikan diatas maka Kajati Sulsel Agus Salim mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi bagian dalam Buku Saku tersebut.

Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan bahwa gambaran  dari Buku Saku tersebut secara garis besar terdiri dari :

Kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif;

Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ;

Keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindaklanjut dan publikasi.

See also  Prof Muh Jufri Secara Virtual Sampaikan Apresiasinya Atas Khatam Al-Qur’an Pada SMAN 2 Makassar

Pada akhir sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berharap bahwa kiranya Buku Saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis. Dalam kesempatan itu juga Kajati Sulsel Agus Salim meresmikan 9 (Sembilan) Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk  di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (**)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles