Potolotepo, Makassar | Babak baru akhirnya dirasakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 mendapat respon positif dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polrestabes Makassar, dengan dimulainya tahap pulbaket (Pengumpulan Bahan Keteranga) atau tahap penyelidikan.
L-Kompleks (yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral) sebagai pelapor yang terus mengawal secara aktif kasus tersebut sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dengan dimulainya tahap Pulbaket.
Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop 99 Makassar mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang telah dilaporkan tertanggal penerimaan laporan, 17 Mei 2024 dengan nomor surat 050/LPK/DKN L-Kompleks/V/2024 sudah memasuki tahap Pulbaket, Rabu (14\08\2024).
Ruslan Rahman lanjut mengatakan sangat mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari L-Kompleks, dimana gerak cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang dilaporkan L-Kompleks.
Untuk diketahui bahwa diduga sejak tahun 2019 hingga sekarang dimana terdapat 2 Ketua yang harus bertanggungjawab dimana berdasarkan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan hasil pungli setiap tahunnya sebesar -/+ Rp. 2,6 M pertahunnya, sehingga total pungli pada 2 kepengurusan Komite MAN 2 Makassar sebesar -/+ Rp.15,6 M dan diduga juga Pihak Komite MAN 2 Makassart melakukan pelepasan aset Komite berupa Mobil Merk Toyota Rush yang di hibahkan kepada MAN 2 Makassar dan dijadikan Barang Milik Negara (di plat merah kan) dan juga diduga masih tetap membiayai operasional dan pajak kendaraan tersebut yang telah di hibahkan.
Lanjut Ruslan mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus yang telah bergulir di Polrestabes Makassar dan berharap penyidik dalam tahap pulbaket ini mendapatkan bukti yang kuat (minimal 2 alat bukti) guna melangkah ke tahap berikutnya yakni tahap Penyidikan sehingga akan ada tersangka yang dapat ditetapkan dalam proses tersebut. (rr/**)