Potolotepo, Makassar | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai Melecehkan hasil keputusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan terkait sengketa informasi yang dimohonkan oleh Ruslan Rahman pada Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Ruslan Rahman selaku Pemohon Informasi yang ditemui di kediamannya Jalan Kumala mengatakan, Pihak RSUD Sinjai melalui Andi Ariany Djalil yang saya hubungi via WA hari ini berdalih kurang fit (enak badan) hari ini…jadi tidak masuk kantor, jadi sampai tanggal 12 Oktober 2020 ini pihak RSUD belum mematuhi hasil kesepakatan Mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan Hasil Mediasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor: 006/BA.MED-KIP/SS/IX/2020 tertanggal Rabu, 16 September 2020 antara Pihak Pemohon dalam hal ini Ruslan Rahman dengan Pihak Termohon yakni RSUD Kabupaten Sinjai dengan hasil sebagai berikut:
1. Sidang Mediasi Pertama sudah berlangsung sesuai dengan kesepakatan para pihak pada Sidang Pemeriksaan Awal.
2. Pihak Termohon bersedia memberikan 2 (dua) dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu:
* Dokumen Penawaran CV. Basten pada Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap TA 2019.
* Dokumen Evaluasi Penawaran dan Evaluasi Kualifikasi pada Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap TA 2019.
3. Untuk dokumen SK Pembentukan dan Pembagian Tugas Paket Pekerjaan POKJA ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa RSUD Kabupaten Sinjai TA 2019 tidak dibawah penguasaan Pihak Termohon sehingga tidak dapat diberikan.
4. Sebelum Pihak Termohon menyerahkan dokumen pada point 2 diatas terlebih dahulu menghitamkan No Rekening dan Kondisi Keuangan Pihak ketiga.
5. Batas Akhir Penyerahan Dokumen dilaksanakan sebelum tanggal 6 Oktober 2020.
6. Segala biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pihak termohon.
7. Apabila pada tanggal batas akhir penyerahan dokumen yang disepakati belum diserahkan maka Proses Penyelesaian Sengketa Informasi dilanjutkan pada tahap sidang Pembuktian.
8. Pihak Pemohon tidak akan menyalahgunakan dokumen yang diserahkan oleh pihak Termohon sebagaimana yang diatur dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
9. Berdasarkan hal tersebut diatas siadang Mediasi dinyatakan SELESAI.
Berita Acara Mediasi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tersebit diatas ditandatangani oleh Pemohon Informasi, Rusan Rahman dan Termohon Informasi, Dr. Kahar Anies, Sp.B selaku Direktur RSUD Kabupaten Sinjai serta Mediator, Fauziah Erwin dan Co-Mediator, Khaerul Mannan.
Lanjut Ruslan mengatakan, sejak tanggal 09 Oktober 2020 lalu Via WA saya sudah menghubungi pihak RSUD Sinjai (Andi Ariany Djalil) untuk mempertanyakan kenapa hingga saat ini penyerahan Dokumen belum juga diserahkan, namun Andi Ariany Djalil berdalih bahwa beliau harus berkoordinasi dulu dengan Kepala ULP Sinjai karena dokumen yang mau diberikan adalah produk dari ULP.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa Direktur RSUD Kabupaten Sinjai (Dr. Kahar Anies, Sp.B) juga telah dihubungi Via WA namun tidak memberi tanggapan.
Ruslan selanjutnya mengatakan bahwa Pihak RSUD Sinjai telah Melecehkan hasil kesepakatan Mediasi yang dihasilkan dihadapan Komisi Informasi Sulawesi Selatan yang diwaliki oleh Mediator, Fauziah Erwin dan Co-Mediator, Khaerul Mannan dengan tidak mengindahkan Keputusan Mediasi tersebut, untuk itu Ruslan meminta Kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan untuk melanjutkan Proses Sengketa Informasi yang dimohonkan ketahap Sidang Pembuktian berdasarkan Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Informasi pada angka 7 yang tercantum di Berita Acara Mediasi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. (rr/**)