Advertisement

Blunder Maut Kadis Pendidikan Makassar! Rekaman Permainan Kotor dengan Hotel, L-Kompleks Bergerak!

Potolotepo, Makassar | Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, tersandung masalah terkait rekaman percakapan antara Kabid SD dengan staf keuangan yang bocor di media sosial.

Rekaman tersebut mengungkap dugaan kolusi jahat antara penyelenggara kegiatan dari instansi pemerintah dengan pihak hotel.

Kasus ini memicu Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) untuk menggali lebih dalam potensi persekongkolan yang mungkin melibatkan instansi lainnya.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyatakan pihaknya telah mengendus adanya kolusi jahat yang melibatkan Dinas Pendidikan Makassar dan pihak hotel.

“Dari rekaman itu, kami mensinyalir ada persekongkolan jahat antara penyelenggara kegiatan dari Disdik Makassar dengan pihak hotel. Kami akan mulai menggali apakah hal serupa juga terjadi di instansi lain,” ungkap Ruslan saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Sabtu (31/08/2024).

Menindaklanjuti temuan ini, L-Kompleks akan memulai investigasi dengan menyurati beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Makassar yang dicurigai kerap mengadakan kegiatan di hotel.

Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti dari pihak hotel yang terlibat, kemudian dilanjutkan dengan permintaan informasi dari SKPD terkait kegiatan mereka di hotel antara tahun 2022 hingga 2024.

SKPD yang akan disurati antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat DPRD Kota Makassar, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan.

L-Kompleks berkomitmen untuk mengungkap praktik kolusi yang merugikan keuangan daerah dan mengawasi serta mendesak adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini. (**)

Merasa Ditelikung Kadisnya, Kabid SD Siap Bongkar Semua di Dinas Pendidikan

Potolotepo, Makassar | Hotel MaxOne Makassar tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan persekongkolan jahat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan negara.

Tuduhan ini terungkap melalui sebuah rekaman video yang kini viral di media sosial, memicu kemarahan dan desakan dari berbagai pihak agar hotel tersebut bertanggung jawab.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang diadakan oleh Bidang Sekolah Dasar (SD) di Hotel MaxOne.

Dalam kegiatan tersebut, diduga terjadi persekongkolan jahat antara pihak hotel dengan oknum di Disdik Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bendahara Disdik, Fika, dalam sebuah rekaman yang tersebar luas, mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, MM, untuk berkoordinasi langsung dengan pihak hotel tanpa melibatkan Kepala Bidang SD, Muhammad Aris.

“Saya cuma diperintahkan oleh Kadis untuk mengambil tindakan di hotel,” kata Fika dalam rekaman tersebut.

Pernyataan ini memicu kontroversi karena tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dianggap sebagai praktik yang tidak transparan.

Muhammad Aris, selaku Kabid SD, merasa kecewa dan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika dan prosedur.

“Etikanya harus sampaikan dulu baru ke hotel,” ujar Aris dengan tegas, menyiratkan ketidakpuasannya atas praktik-praktik yang tidak melibatkan koordinasi dan transparansi.

Ia bahkan mengancam akan mengungkap lebih jauh semua praktik keuangan yang tidak jelas di Dinas Pendidikan jika tindakan serupa terus terjadi.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyoroti potensi dua tindak pidana yang dapat diusut dari rekaman tersebut.

Pertama, pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman tanpa izin. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi melalui persekongkolan jahat antara Hotel MaxOne dan Disdik Makassar yang merugikan keuangan negara.

“Kasus ini sangat serius dan bisa berdampak besar. Ada indikasi pelanggaran UU ITE karena rekaman disebarkan tanpa izin, dan yang lebih serius adalah dugaan kolusi yang merugikan negara,” ujar Ruslan.

Ia juga menegaskan bahwa Hotel MaxOne tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut.

“Jika ada kesepakatan atau persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara, maka Hotel MaxOne juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Ruslan juga mempertanyakan dugaan Hotel MaxOne Makassar dengan memberikan pengurangan harga ke penyelenggara kegiatan namun tetap memasang tarif standar pada tagihan (invoice) ke Dinas Pendidikan.

“Jika benar ada pengurangan harga yang tidak tercermin dalam invoice resmi ke Dinas Pendidikan, maka bisa jadi ini adalah bagian dari praktik yang merugikan keuangan negara.” ujarnya

Tak hanya itu, Ruslan juga mempertanyakan mengenai dokumen tanda penerimaan uang pengembalian ke Dinas Pendidikan.

Pasalnya, dokumen tanda penerimaan uang pengembalian bisa menjadi bukti kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

“Jika dokumen ini ada, maka semakin kuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi yang disengaja.” ungkapnya

Ruslan juga mendengar kabar bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti di Hotel MaxOne Makassar.

“Informasi ini penting untuk memastikan apakah pihak berwenang sudah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Jika benar ada penyitaan barang bukti, maka ini menunjukkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan yang serius.” Ungkapnya

Terpisah, General Manajer Hotel MaxOne Makassar, Muhammad Yusuf Sandy yang dikonfirmasi melalui by phone dan WhatsApp tidak memberikan jawaban terkait dugaan persekongkolan jahat dengan Disdik Makassar hingga berita ini selesai ditulis. (**)

Selain Pejabat, Pihak Hotel Juga Terperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan Korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Polrestabes Makassar, mulai bergulir.

Sejumlah pejabat Disdik Kota Makassar, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sub.Bagian Keuangan dan Staf Bag.Keuangan dikabarkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 23,403,400,000 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“iya, info yang saya terima, beberapa pejabat Disdik sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu, termasuk kepala dinas” kata Sekjend L-Kompleks Ruslan Rahman saat ditemui media di halaman Gedung DPRD Makassar, Rabu (28/08/2024).

Angkel sapaan akrab sekjend L-Kompleks saat dikonfirmasi, juga membenarkan terkait adanya beberapa Hotel ternama di Makassar yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota tersebut.

“yang kami kantongi datanya itu ada enam (6) hotel dan pihak hotel sudah ada juga yang menyanyi, siapa siapa saja yang mulai dari tahun 2021 menerima uang setan dimakan jin”, jelas Angkel sembari bercanda kepada awak media.

Menambahkan, Ruslan selaku Sekjend L-Kompleks sangat mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Makassar dan akan terus mengikuti proses yang bergulir.

“Kita sangat apresiasi Langkah cepat yang dilakukan Polrestabes Makassar dalam hal ini penyidik Tipidkor dalam mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Disdik Makassar, dengan harapan kasus ini bisa terus bergulir hingga semua pihak yang terlibat agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harapnya.

Ruslan juga mendesak penyidik Polrestabes untuk segera memanggil Kepala Bidang Manajemen GTK dan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas dan semua PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Bendahara Masing Masing Bidang serta semua yang patut diduga terlibat, jangan hanya berhenti pada Kadis dan 2 Kabid.

Diketahui sebelum melaporkan kasus tersebut ke APH, L-Kompleks dalam investigasinya menemukan adanya dugaan kejanggalan penempatan/penggunaan anggaran yang sangat besar pada anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Rapat Dalam Kota, dimana ditemukan paket anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp. 922.500.000 ,- dengan paket sebanyak 33 Paket Dari total 638 paket pada tahun 2021, tahun 2022 ditemukan paket anggaran sebesar Rp. 14,173,480,000,- dengan paket sebanyak 441 paket dari total 1171 Paket tahun 2022 dan ditemukan paket anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp. 8,307,420,000,- dari paket sebanyak 213 Paket Dari Total 625 Paket untuk tahun 2023, dimana Total keseluruhan anggaran untuk 3 tahun berturut-turut sebesar dengan jumlah Paket sebanyak 687 Paket Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.

Sementara itu hingga berita ini tayang, kepala dinas pendidikan kota makassar, Muhidin saat dikonfirmasi wartawan via Watsaap, Rabu (28/08/2024) tidak memberikan tanggapan.  (ADR/**)

Puluhan Ribu Massa Pendukung Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi Padati Deklarasi

Potolotepo, Makassar | Setelah memenuhi syarat dukungan pasrtai Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) menjadi pasangan pertama yang melakukan deklarasi sebagai Bakal calon Wali Kota / Wakil Walikota Makassar di Parking LOT Phinisi Point Mal, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (22/08/2024).

Pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ini diusung Partai Nasdem dan Gerindra yang merupakan dua partai peraih kursi mayoritas di DPRD Kota Makassar.

Deklarasi bertajuk “Konser Sehati” tersebut dipadati puluhan ribu massa pendukung dari berbagai wilayah di Kota Makassar dan simpatisan pasangan Seto-Rezki.

Di hadapan massa pendukung, Andi Seto Asapa dengan lantang menyampaikan dia bersama Rezki Mulfiati Lutfi siap mewakafkan diri untuk maju dalam kontestasi Pilwali Makassar 2024.

“Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, malam hari ini saya mewakafkan diri bersama Rezki Mulfiati Lutfi untuk maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” ucap Seto bersambut sorak-sorai massa yang hadir.

Menurutnya, Makassar adalah kota dunia yang harus ditata dan dikelola dengan baik oleh orang berpengalaman dan paham terhadap masalah dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Sayang jika kota sebesar ini tak membuatnya nyaman. Berbekal pengalaman yang matang, kami Insya Allah memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kita,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Rezki Mulfiati Lutfi. Ia menuturkan salam penghormatan dan apresiasi kepada puluhan ribu masyarakat dari berbagai penjuru di Kota Makassar yang hadir.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran wargaku dalam acara deklarasi malam ini,” tutur Rezki disambut teriakan “Sehati menang” oleh massa yang hadir.

Kata Rezki, sebagai seorang perempuan yang sudah paham akan realitas terjadi dalam sebuah keluarga dan bermasyarakat, serta apa yang harus didahulukan dan apa yang harus diutamakan.

“Bapak Andi Seto adalah mantan kepala daerah dan saya sebagai anggota DPRD Provinsi. Ini adalah bekal dasar dalam merumuskan program yang dibutuhkan oleh masyarakat,” lugas Kiki-sapaan akrabnya. (ADR/**)

Agus Salim, SH. MH Launching Buku Saku Restorative Justice

Potolotepo, Makassar | Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. melaunching Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice, bertempat di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (22/08/2024).

Acara Launching Buku Saku RJ tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Pejabat Eselon IV Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Para Kasi Pidum se Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim, mengucapkan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ, kemudian menyusun sebuah Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian Dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajati Sulsel Agus Salim melanjutkan bahwa penyusunan Buku Saku tersebut dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh seluruh Jaksa di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu masih ditemukan beberapa Jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif  terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.

Mencermati masih terdapat kekurangan sebagaimana diuraikan diatas maka Kajati Sulsel Agus Salim mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi bagian dalam Buku Saku tersebut.

Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan bahwa gambaran  dari Buku Saku tersebut secara garis besar terdiri dari :

Kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif;

Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ;

Keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindaklanjut dan publikasi.

Pada akhir sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berharap bahwa kiranya Buku Saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis. Dalam kesempatan itu juga Kajati Sulsel Agus Salim meresmikan 9 (Sembilan) Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk  di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (**)

L-Kompleks Apresiasi Penyidik Yang Lakukan Pulbaket Kasus Dugaan Pungli Komite MAN 2 Makassar

Potolotepo, Makassar | Babak baru akhirnya dirasakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 mendapat respon positif dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polrestabes Makassar, dengan dimulainya tahap pulbaket (Pengumpulan Bahan Keteranga) atau tahap penyelidikan.

L-Kompleks (yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral) sebagai pelapor yang terus mengawal secara aktif kasus tersebut sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dengan dimulainya tahap Pulbaket.

Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop 99 Makassar mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang telah dilaporkan tertanggal penerimaan laporan, 17 Mei 2024 dengan nomor surat 050/LPK/DKN L-Kompleks/V/2024 sudah memasuki tahap Pulbaket, Rabu (14\08\2024).

Ruslan Rahman lanjut mengatakan sangat mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari L-Kompleks, dimana gerak cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang dilaporkan L-Kompleks.

Untuk diketahui bahwa diduga sejak tahun 2019 hingga sekarang dimana terdapat 2 Ketua yang harus bertanggungjawab dimana berdasarkan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan hasil pungli setiap tahunnya sebesar -/+ Rp. 2,6 M pertahunnya, sehingga total pungli pada 2 kepengurusan Komite MAN 2 Makassar sebesar -/+ Rp.15,6 M dan diduga juga Pihak Komite MAN 2 Makassart melakukan pelepasan aset Komite berupa Mobil Merk Toyota Rush yang di hibahkan kepada MAN 2 Makassar dan dijadikan Barang Milik Negara (di plat merah kan) dan juga diduga masih tetap membiayai operasional dan pajak kendaraan tersebut yang telah di hibahkan.

Lanjut Ruslan mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus yang telah bergulir di Polrestabes Makassar dan berharap penyidik dalam tahap pulbaket ini mendapatkan bukti yang kuat (minimal 2 alat bukti) guna melangkah ke tahap berikutnya yakni tahap Penyidikan sehingga akan ada tersangka yang dapat ditetapkan dalam proses tersebut. (rr/**)

PPDB 2024 Meresahkan, Koalisi Aktivis Siap Gempur Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 kembali dipertanyakan kredibilitas Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, proses PPDB kali ini sangat menyiksa masyarakat khususnya orang tua siswa atau siswa itu sendiri.

Bagaimana tidak, dari awal sudah terlihat kejanggalan dalam penerapan juknis. Belum lagi masalah aplikasi dan layanan hostingnya.

“Kami menyoroti juknisnya yang memberikan kewenangan sekolah yang bisa menimbulkan ketidakadilan bagi para calon peserta,” ungkap S.Gaffar Koordinator Koalisi Aktivis Masyarakat Utara, Senin (03/06/2024).

Lanjut Gaffar mengungkapkan, jika dirinya sudah menerka-nerka akan terjadi server down kembali. Hal ini diyakininya, ketika proses PPDB SMK memang sempat down juga, bagaimana kalau PPDB SMA yang jumlah pendaftarnya lebih banyak.

Yang lebih parah sekarang bebernya lagi, masyarakat setengah mati pergi urus mereset-reset akun anaknya yang sudah terdaftar di SMK karena tidak secara otomatis bisa daftar ke SMA.

“Bukan tempat yang dekat itu Kantor Disdik atau Kantor Cabdis, apalagi yang tinggal di daerah kasihan,” ujarnya.

Gaffar juga menduga ending PPDB ini akan tidak beres lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ini baru kami singgung masalah teknis PPDB belum masalah anggarannya,” jelasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan aksi unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban pihak Disdik Sulsel.

“Kami tunggu endingnya dan siapkan datanya, intinya kalau tidak beres kita hajar,” tegasnya. (**)

Mafia Kayu Diduga Bersarang di Lutim, H. Kaddas Dkk Disorot LSM

Potolotepo, Makassar | Longsor dan banjir beberapa diantara akibat dari maraknya perambahan hutan di Indonesia. Salah satunya tempat ternyaman para mafia Kayu atau illegal logging ada di Luwu Timur.

Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia setelah turun langsung ke lapangan mengatakan, benar ada beberapa pengusaha kayu yang beroperasi di Kecamatan Towuti dan sekitarnya di Kabupaten Luwu Timur. Diantaranya H. Kwin, Farel, H. Pete, Hamma, H. Kaddas serta beberapa anaknya.

“Dalam aktivitas operasinya berdasarkan penelusuran kami, mereka disokong oleh seseorang yang bagian pengurus SKAU, SAKO atau SAKR yang juga orang yang sangat dikenal di Luwu Timur diduga bernama H. Kahfi,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangannya kepada awak media, Jumat (29/03/2024).

Lanjut Sofyan, diantara para pelakunya kami melihat alatnya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Desa Tokalimbo, Bantilang dan sekitarnya.

“Itu kayu di dalam hutan bisa habis dibabat dan keuntungannya hanya dinikmatinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya kepada hajat hidup orang banyak,” ungkap Sofyan.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan, timnya juga menelusuri kegiatan operasi pelaku pengusaha kayu tersebut yang juga melakukan hal yang sama mengambil kayu-kayu di dalam hutan.

“Mereka lengkap dengan alatnya di dalam hutan dan yang diambil adalah kayu-kayu yang bernilai mahal di pasaran seperti kumea, kayu besi dan beberapa kayu mahal lainnya,” terangnya.

Pihaknya segera melakukan puldata dan pulbaket untuk melakukan upaya hukum dalam penyelamatan hutan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Segera kami rampungkan data dan baketnya untuk dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan pihak-pihak yang berwenang, kami tidak akan tinggal diam. Orang yang terbukti melakukan ilegal logging harus dihukum karena diduga sudah melakukan kegiatan ini sudah puluhan tahun,” tegasnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan mengajak para aktivis kontrol sosial dan Pengawasan diantaranya Media dan LSM untuk terus mengawasi sembari menghimbau peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi pergerakan mereka.

Sofyan juga menegaskan, para pengusaha Kayu dan dugaan adanya mafia kayu tersebut sangat subur sehingga pelakunya memiliki kehidupan yang sangat menonjol dari masyarakat di Towuti.

“Mereka gampang diidentifikasi karena memiliki kehidupan yang sangat jomplang dengan masyarakat yang lain sehingga mereka sangat dikenali masyarakat setempat,” tambahnya.

Berdasarkan sumber informasi, para pelaku pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 2 sampai 4 mobil sejenis Fuso dengan berisikan 30 kubik sekali kirimnya ke Makassar atau tempat tujuannya. Dalam sebulan pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 1 hingga 3 kali.

Diketahui, Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. Hak atas tanah pada Hutan Hak tersebut dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, Letter C atau Girik, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Sementara yang dimaksud dengan Hasil Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal Hutan Hak.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, maka para pelaku usaha kayu dipastikan memenuhi kelengkapan dokumen diantaranya seperti surat keterangan asal usul (SKAU), Surat angkutan kayu olahan (SAKO) dan Surat angkutan kayu rakyat (SAKR).

Itupun masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitasnya, seperti nota-nota dan sebagainya.

Sementara itu salah satu dari nama yang disebut, H. Kahfi yang coba dihubungi via WhatsApp belum mau berkomentar.

“Minta maafka saya belum bisa berkomentar,” jawabnya. (**)

Lsm Perak Desak Kadisdik Sulsel Nonjobkan Kasek SMAN 2 Makassar Terkait Dugaan Pungli Komite dan Paguyuban Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kisruh Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merebak pada sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar) yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang akhirnya malah bertambah dengan adanya dugaan kesepakatan antara Komite Sekolah beserta pengurus paguyuban SMAN 2 Makassar kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan modus biaya acara penammatan siswa kelas XII tahun 2024 ini.

Hali ini bertentangan dengan bertentangan atau bertolak belakang dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, dimana dalam edaran tersebut mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Seperti dikutip dari https://rakyatsulsel.fajar.co.id/ tertanggal Senin, 7 Agustus 2023, Kepala Dinas Pendidikan Susel, Andi Iqbal Najdmuddin telah mengeluarkan Surat Edaran berupa pengingat untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Ia juga mengingatkan, para komite sekolah jika hendak melakukan kegiatan agar sesuai dengan fungsinya, penggunaan dana itu hanya diperbolehkan melalui bantuan maupun hibah.

“Komite silahkan bermitra, tapi jangan lakukan pungutan ke orang tua siswa. Bisa meminta bantuan-bantuan tapi bukan pungutan di orang tua, karena aturannya itu jelas, komite dilarang untuk mengambil pungutan dana yang bersumber dari siswa dan orang tua siswa,” tegasnya.

Namun apa lacur, karena Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 2 Makassar yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengakibatkan kembali terjadinya dugaan Pungli kembali yang malah kini diduga melibatkan Komite SEkolah SMAN 2 Makassar dengan berkolaborasi dengan Paguyuban yang ada di sekolah tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd secara kewenangan dan moral wajib tanggungjawab atas apa yang terjadi di lingkungan sekolah yang di pimpinnya tanpa ada pengecualian apalagi berusaha melepaskan tanggungjawab terkait dugaan pungli yangh terjadi didalam lingkungan sekolahnya.

Hak senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman saat keduanya ditemui sekretariat Lsm Perak, Sabtu (28/03/2024) bahwa Komite Sekolah adalah kelompok atau organisasi yang diakui oleh Negara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah berdasarkan, sementara Paguyuban kelompok atau organisasi yang ilegal karena tidak mempunyai landasan hukum.

Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :

Assalamu’alaikum wr.wb

Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII

Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.

Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points

Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),

Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan

Untuk itu Lsm Perak dan Lsm Kompleks mendesak Pj Gunernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pungli yang diduga terjadi di SMAN 2 Makassar dan meminta Kepala Dinas Pendidikan sesegera mungkin menonaktifkan Kepala SMAN 2 Makassar agar dilakukan pelidikan dean penyelidikan baik itu secara internal maupun dilakukan oleh Inspektorat agar mendapatkan kepastian hukum yang layak.

Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd. yang dikonfirmasi melalui WA terkait hal tersebut ternyata telah memblokir Saluran WA nya terhadap nomor media yang mengkonfirmasinya. (**)