Advertisement

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024, Rabu (26/11/2025).

Laporan itu dikirimkan kepada Polres Jeneponto melalui surat bernomor 091/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2025.

Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.887.636.087 dengan durasi pekerjaan 150 hari kalender, dikerjakan melalui mekanisme e-purchasing oleh CV Sumber Resky Abadi selaku pelaksana, serta CV Arnindo Estetika Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Dalam laporannya, L-Kompleks turut menyertakan empat pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan:
•  – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Ainul Asikin – Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK)
• CV Sumber Resky Abadi – Kontraktor pelaksana
• CV Arnindo Estetika Konsultan – Konsultan pengawas

Hasil peninjauan lapangan, dokumentasi teknis, serta keterangan sejumlah sumber yang dihimpun L-Kompleks mengarah pada tiga dugaan ketidaksesuaian pekerjaan:
1. Material timbunan menggunakan bongkaran bangunan, bukan tanah urug sesuai spesifikasi.
2. Tidak ditemukannya pemasangan transram setebal 30 cm sebagai titik nol lantai dasar.
3. Sloof bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari dimensi maupun material.

Temuan ini dinilai dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena proyek tidak dilaksanakan sebagaimana standar yang tertera dalam dokumen perencanaan.

Dalam laporan resminya, L-Kompleks menyebut tiga regulasi yang diduga dilanggar pihak terkait, yaitu:

• UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e.
• Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Perpres 16/2018.
Koordinator L-Kompleks Kabupaten Jeneponto, Djuhaib Dg.Lewa, memberikan pernyataan tegas terkait laporan tersebut.

“Kami tidak sekadar mengadukan, temuan kami di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan yang sangat patut diduga menyimpang dari spesifikasi. Jika benar dibiarkan, ini bukan hanya menurunkan kualitas bangunan, tetapi mengancam keuangan negara. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat,” tegas Lewa.

Ia menambahkan bahwa proses investigasi internal yang mereka lakukan telah melibatkan pengecekan teknis, wawancara sumber, dan verifikasi dokumen.

“Kami berharap Polres Jeneponto tidak ragu menindaklanjuti laporan ini. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya adalah pejabat atau rekanan pemerintah,” lanjutnya.

L-Kompleks meminta aparat kepolisian agar memulai proses penyelidikan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan.

Sementara itu, surat-kabar.com mencoba mengonfirmasi Ainul Asikin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika dihubungi via WhatsApp (24/11/2025), dan pada (26/11/2025). Ainul memberikan jawaban singkat dan memilih melempar klarifikasi kepada pihak pelaksana dan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pewarta.

“Waalaikum salam. Nnti pelaksananya yg klarifikasi. Sdh sy teruskan wa & no. ta.” Jawab Ainul singkat.

CV.Sumber Resky Abadi, memberikan konfirmasi kepada wartawan, menyampaikan jika pada pelaksanaan proyek tersebut telah melibatkan / diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“saat pelaksanaan itu sudah ada pemeriksaan dari BPK” jawab Rachmansyah Cv.Sumber Resky Abadi Via Tlp Watsapp, Rabu (26/11/2025). (**)

L-Kompleks & Perak Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Potolotepo, Makassar | Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kembali menyeruak pada kegiatan pelatihan pembelajaran mendalam (PM) yang diadakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan dan dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Perikanan, Kelautan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPMPV KPTK).

Kegiatan tersebut sementara berjalan bulan Agustus ini hingga November 2025 dengan jadwal para Kepsek dan Guru yang sudah diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan panitia penyelenggara.

Walaupun kegiatan tersebut milik plat merah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, para peserta tetap dibebani pembayaran Rp 4.110.000,- untuk Kepala Sekolah dan Rp 4.117.500/orang untuk guru dengan estimasi yang ikut 1 orang Kepsek dan 3 orang Guru setiap Sekolah. Hal ini berbanding terbalik dengan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Anehnya lagi, kegiatan tersebut tidak tebang pilih dimana kegiatan tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah penerima Dana BOS Kinerja (BOSKIN) namun juga diduga memaksa Sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengkritisi kebijakan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang diduga mengintervensi dan mengarahkan para Kepsek untuk ikut serta walaupun tidak memiliki Dana BOSKIN.

“Kami sementara mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti seperti apa intervensi Kadis dan Kabid disini hingga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak penyelenggara,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/08/2025).

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa, SH, MH melihat ada kejanggalan dalam dalam kegiatan tersebut. Dimana jelas dalam Surat Edaran Sesmendikdasmen RI nomor 10 tahun 2025 point 4 berbunyi “Dalam hal satuan pendidikan tidak menggunakan Dana BOS PAUD Kinerja, BOS kesetaraan kinerja dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka laporan penggunaan dana dianggap tidak sesuai dengan petunjuk teknis”.

“Jadi jelas dalam regulasinya penggunaan BOS Reguler untuk kegiatan tersebut tidak sesuai petunjuk teknis. Sehingga ini kami anggap pelanggaran dan berpotensi korupsi,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Lanjut Adiarsa, jadi jika penggunaan dana BOS Reguler tidak sesuai petunjuk teknis berarti dana yang sudah dipakai bayar itu pelanggaran dan harus diproses hukum.

“Jadi jelas disini Kadis dan Kabid GTK diduga melakukan pembiaran dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai regulasi bahkan diduga ikut mengarahkan atau mengintervensi,” katanya.

Menurut Adiarsa, Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Najamuddin dan Kabid GTK Dr. Anshar tidak paham pendidikan dan regulasi penggunaan dana BOS.

“Kami juga sementara mengejar surat edaran atau surat penugasan dari Kadis sehingga tahu perannya dalam dugaan pemborosan anggaran dana BOS ini,” bebernya.

Sementara itu pihak penyelenggara yang dikonfirmasi sebelumnya, Jumat (15/08/2025), Kasubag BBGTK Sulsel, Harisman mengatakan, tidak ada paksaan atau keharusan bagi sekolah yang tidak memiliki Dana BOSKIN.

Pihak penyelenggara lainnya di hari yang sama, Wakif juga dikonfirmasi mengatakan, prioritas yang hanya mendapatkan BOSP (Kinerja).

Diketahui, SMK/SMA negeri se-Sulsel diperkirakan berjumlah 500-san jika dikalikan Rp 16,4 juta/sekolah maka akan ada Rp 8 Milyar dana yang terkumpul belum lagi sekolah swasta.

BOS Reguler diberikan kepada semua sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang menunjukkan kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Berikut perbedaan lebih rinci antara BOS Reguler dan BOS Kinerja:

BOS Reguler :
Tujuan : Mendukung operasional sekolah secara umum, seperti pembelian alat multimedia, pemeliharaan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.
Penerima : Semua satuan pendidikan yang terdaftar, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Penyaluran : Biasanya disalurkan secara bertahap setiap triwulan.
Mekanisme: Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Sedangkan BOS Kinerja :
Tujuan : Memberikan apresiasi dan insentif kepada sekolah yang menunjukkan peningkatan mutu pendidikan dan berprestasi.
Penerima : Sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan dan/atau meraih prestasi tertentu.
Penyaluran : Dapat disalurkan dalam satu tahap atau bertahap, tergantung kebijakan.
Mekanisme : Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Secara singkat, perbedaan utama terletak pada tujuan pemberiannya : BOS Reguler untuk mendukung operasional umum, sedangkan BOS Kinerja untuk memberikan penghargaan atas peningkatan mutu dan prestasi sekolah.

Berbagai permasalahan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dinilai belum mampu ditangani pucuk pimpinan atau Kadis yang ada sekarang. Kedua Penggiat kontrol sosial dan pengawasan masyarakat LSM PERAK dan L-Kompleks meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman segera melakukan evaluasi di tubuh Disdik Sulsel.

“L-Kompleks dan LSM Perak mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk segera mencopot Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabid GTK dengan menempatkan orang yang paham pendidikan. Dan memang dengan kasar kami katakan tolong seorang Kadis diangkat dari Pamong senior dan background pendidikan,” pungkas Kedua pimpinan LSM tersebut. (**)

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan dan diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses penunjukan yang dianggap tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengabaikan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan, penunjukan ini perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penunjukan ini tidak hanya soal siapa yang disukai atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap peraturan hukum yang sudah jelas. Kami menilai bahwa proses ini menabrak beberapa aturan yang seharusnya menjadi acuan,” ungkap Ruslan kepada wartawan, Senin (28/04/2025).

Ruslan merujuk pada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi dalam pengangkatan pejabat di BUMD, di antaranya: terdapa 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan 1 Peraturan Pemerintah.

Meskipun penunjukan ini merupakan kewenangan langsung Wali Kota Makassar sebagai pemegang saham terbesar / pemilik perusahaan daerah, L-Kompleks menegaskan bahwa semua keputusan harus tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Pemimpin PDAM harus dipilih dengan transparansi dan berdasarkan aturan yang jelas. PDAM adalah lembaga yang vital karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penunjukan direksi harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tambah Ruslan.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta Walikota Makassar meninjau ulang Status Plt Direktur Utama PDAM Makassar agar segera mengambil tindakan/kebijakan yang sesuai peraturan yang berlaku agar kedepannya dampak hukum yang dapat ditimbulkan dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan tersebut, Ruslan juga mengingatkan bahwa air adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, keputusan yang terburu-buru atau melanggar aturan berisiko merugikan masyarakat yang bergantung pada pasokan air bersih.

“Jangan sampai kebijakan ini merugikan rakyat. Jika salah langkah, yang dirugikan bukan hanya pejabat, tetapi seluruh masyarakat yang bergantung pada air sebagai kebutuhan dasar,” ujarnya tegas. (anr/**)

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Polres Makassar pada Selasa (25/3/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, mengungkapkan, laporan ini berdasarkan hasil temuan data, , dan informasi yang didapatkan oleh L-Kompleks. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berkaitan dengan mark-up dan kegiatan fiktif anggaran pada kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota di Dinas Kesehatan Kota Makassar selama empat tahun anggaran berturut-turut.

“Anggaran yang digunakan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 diduga terindikasi mark-up, dan fiktif” jelas Ruslan.

Menurut Ruslan, besaran anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar sebanyak Rp. 25,435,610,000 (Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Tiga Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan rincian
Tahun 2021 hanya sebesar Rp. 4.769.820.000,-
Tahun 2022 menjadi Rp. 15.597.590.000,-
Tahun 2023 menjadi Rp. 4.357.910.000 -,
Tahun 2024 menjadi Rp. 692.290.000,-

Lanjut Ruslan, dengan besaran anggaran tersebut diduga sangat tidak masuk akal untuk biaya Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telah mengatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Makassar diduga telah melanggar • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP dan Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Ruslan berharap agar penegak Hukum segera memproses laporan itu dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. (arn/**)

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar  Makassar, Kamis, (12/03/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah tim L-Kompleks menemukan indikasi adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek senilai total Rp 2.143.375.000,- tersebut. Anggaran proyek ini terbagi menjadi beberapa komponen, yakni anggaran pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,-, biaya pengawasan teknis sebesar Rp 40.000.000,-, serta biaya perencanaan sebesar Rp 204.600.000,-.

“Laporan ini kami ajukan setelah menemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek ini. Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan transparansi dan keadilan,” ujar Ruslan Rahman kepada wartawan setelah menyerahkan laporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassa.

Proyek pembangunan Lapangan Mini Soccer yang dilaksanakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai kontrak Rp 1.887.636.087,- ini seharusnya sudah selesai pada akhir 2024. Namun, meskipun kontraktor diberikan tambahan waktu hingga tahun 2025, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum selesai. Menurut temuan L-Kompleks, progres pekerjaan hingga Desember 2024 baru mencapai sekitar 60% hingga 70%.

“Berdasarkan perhitungan kami, ada indikasi penggelembungan biaya, terutama pada dua item pekerjaan. Anggaran untuk pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,- dan biaya perencanaan Rp 204.600.000,-. Berdasarkan harga pasaran, pembangunan lapangan mini soccer dengan kualitas internasional dan luas 1500 m2 seharusnya tidak lebih dari Rp 900 juta. Kami menduga ada penyimpangan besar dalam hal ini,” tutup Ruslan.

L-Kompleks berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan berharap agar proses penyelidikan dilakukan dengan adil serta transparan. L-Kompleks berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (**)

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, menilai bahwa pernyataan Wali Kota Makassar bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Menurutnya, dugaan adanya transaksi jabatan sudah berlangsung sejak lama dan mengakar di lingkungan Pemkot Makassar.

“Praktik bayar-bayar untuk jabatan itu sudah lama dan mengakar. Cuma Pak Appi saja yang mungkin baru tahu dan berani blak-blakan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, Ruslan menyebutkan salah satu contoh bahwa rotasi jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Makassar dianggap tidak prosedural dan bahkan diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. L-Kompleks menilai bahwa oknum-oknum tertentu, termasuk kepala sekolah, memanfaatkan celah untuk mencari jalan agar tetap bertahan di posisi mereka.

“Saya tidak ngomong asal, coba saja cek siapa saja pejabat Disdik, Kepsek, bahkan Kadis yang telah dilaporkan L-Kompleks ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau praktik transaksional jabatan ini masih mau dipelihara, kami pasti akan sikat. Apalagi Wali Kota sekarang mau sapu bersih model seperti itu,” tegas Ruslan.

Ruslan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi dunia pendidikan di Makassar yang sudah mengakar masalah tersebut. Ia berharap adanya perubahan yang signifikan dan serius dalam menangani praktik transaksional ini.

“Kami sungguh menyayangkan apa yang terjadi di dunia pendidikan Makassar yang telah mengakar sejak lama, dan kami berharap ini bisa diubah. Apa yang kami lakukan saat ini bukan berdasarkan kebencian, justru kami sangat peduli dengan dunia pendidikan. Kalau praktik-praktik seperti ini terus berlanjut, bagaimana nasib dunia pendidikan ke depannya?” tambahnya.

Tanggapan Wali Kota Munafri Arifuddin yang menyinggung praktik transaksional jabatan di lingkungan Pemkot Makassar ini tentunya semakin memanaskan isu mengenai integritas dan transparansi dalam rotasi jabatan di pemerintahan. L-Kompleks, sebagai lembaga yang peduli terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan yang bersih, berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. (**)

Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali diterpa badai dugaan korupsi terkait proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan yang dibangun dalam area Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks mengatakan, menemukan adanya dugaan Mark Up anggaran pada proyek tersebut, dimana proyek tersebut dianggarkan (pagu anggaran) sebesar Rp. 1.898.775.000,- dan biaya pengawasan teknis sebesar Rp. 40.000.000,- serta biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- jadi total anggaran yang digelontorkan untuk Pembangunan Lapangan Mini Soccer itu sebesar Rp. 2.143.375.000,- .

Berdasarkan temuan L-Kompleks ditemukan bahwa proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan dikerjakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.887.636.087,- dengan nomor kontrak 010/20924-SEKRET.2/DISDIK.

L-Kompleks menemukan bahwa pekerjaan belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2024 dan dikerjakan lanjut tahun 2025, namun hingga berita ini ditayangkan pekerjaan belum juga rampung dikerjakan, dan L-Kompleks mensinyalir bahwa pada akhir bulan Desember 2024 progres pekerjaan masih sekitar 60% hingga 70% namun kontraktor malah diberikan penambahan waktu hingga tahun 2025.

Dari hasil temuan L-Kompleks menduga ada indikasi besar penggelembungan anggaran (Mark Up) pada 2 item pekerjaan, yakni Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan nilai Rp. 1.898.775.000,- dan biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- dimana L-Kompleks menemukan berdasarkan harga pembanding pembuatan Lapangan Mini Soccer didapatkan bahwa harga pasaran untuk pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan kualitas Internasional dengan luasan 1500 m2 hanya berkisar Rp600 juta hingga Rp900 juta.

Sementara luasan Pembangunan Lapangan Mini pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hanya seluas 485 m2 jadi hanya 1/3 dari luasan ukuran standar Nasional yang seluas 1500 m2 sementara untuk ukuran standar Internasional seluas 2400 m2, jadi dugaan Mark Up sekitar Rp1 M.

Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan Laporan yang akan diserahkan ke Aparat penegak hukum agar sesegera mungkin di proses berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Lanjut L-Kompleks mendesak Gubernur terpilih agar segera mengevaluasi semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut bila terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan Mini Soccer itu. (**)

 

Mantan Kadisdik Makassar Dan Kabid Distan Terseret Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat Kepala Bidang Dinas Pertanahan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak sekolah mengeluhkan adanya permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi. Mereka mengaku diminta uang sebesar Rp 2,5 juta per sekolah sebagai biaya percepatan pengurusan sertifikat lahan sekolah sejak Maret 2024.

Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh staf bidang aset Disdik inisial KR atas perintah mantan Kadisdik MM dan IS selaku Kabid di Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendesak Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang terbukti terlibat.

“Kasus ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan citra Pemerintah Kota Makassar. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kejaksaan tidak ‘masuk angin’ bekerja secara profesional, transparan tanpa intervensi dan secepatnya menetapkan tersangka. Kami juga mendesak Wali Kota untuk turun tangan menindak bawahan yang terlibat,” tegas Ruslan kepada wartawan, Sabtu (25/01/2025).

Saat ini, Kejaksaan Negeri Makassar telah memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa kepala sekolah, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut guna mendalami dugaan pungli yang dialami oleh 31 sekolah tersebut.

Sementara itu, mantan Kadisdik Kota Makassar, Muhyiddin, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Wartawan yang mencoba menghubungi Muhyiddin hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban. (arn)

Penempatan Plh Kepsek Makassar Terindikasi Berbayar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar.

L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana harian (PLH) dan pelaksana tugas (PLT) yang hingga saat ini tidak didefinitifkan oleh mantan kadisdik

Kondisi ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun terakhir, dan para kepala sekolah yang berstatus PLH dan PLT tidak kunjung mendapatkan kejelasan status definitif, meskipun mereka telah menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah.

“Sudah lebih dari tiga tahun ini banyak PLT dan PLH yang tidak mendapatkan kepastian status, dan ada indikasi yang kami temukan diduga untuk tetap bertahan atau mendapatkan posisi itu, harus menyetor sejumlah uang.”jelas Sekjend L-Kompleks Ruslan kepada Media Kamis (23/01/2025).

Ruslan menambahkan, Praktik ini tidak hanya mencederai moral dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi para guru yang sebenarnya layak dan berhak mendapatkan kejelasan status jabatan. Selain itu, hal ini berpotensi merusak kredibilitas institusi pendidikan.

“Ini adalah persoalan serius yang harus diselesaikan karena berpotensi menimbulkan kasus hukum lainnya. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan lahan transaksi, Wali Kota Dany Pomanto harus segera turun tangan, memastikan tidak ada pelanggaran yang berlarut-larut, serta mengembalikan integritas dalam proses penetapan kepala sekolah karena ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran aturan yang harus ditindak tegas,” tutup Ruslan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk mantan Kadisdik Muhyiddin yang telah dikonfirmasi Awak Media melalui Watsapp Kamis (23/01/2025).

Diketahui sebelumnya,Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Dany Pomanto) telah melepas jabatan Muhyiddin sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar imbas dari kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Muhyiddin. (**)

Proyek Mini Soccer Sulsel Diduga Dimark Up, Anggaran Rp1,88 Miliar Dinilai Tak Wajar

Potolotepo, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi (Sulsel) senilai Rp1,88 miliar, disorot.

Anggaran tersebut dinilai jauh di atas harga pasaran, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik mark up.

Proyek ini dimulai pada 15 November 2024 dengan dana bersumber dari APBD 2024.

Rencananya, lapangan mini soccer seluas 485 meter persegi akan dibangun menggunakan rumput sintetis.

Berdasarkan estimasi harga pasaran, biaya pembuatan lapangan semacam itu hanya berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per meter persegi.

Artinya, total biaya seharusnya hanya Rp194 juta hingga Rp291 juta—jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp1,88 miliar.

Sebagai perbandingan, lapangan mini soccer standar internasional dengan luas 1.500 meter persegi biasanya memakan biaya Rp600 juta hingga Rp900 juta.

Namun, anggaran Rp1,88 miliar justru digunakan untuk lapangan dengan ukuran jauh lebih kecil, semakin memperkuat kecurigaan terhadap inefisiensi pengelolaan anggaran.

Lebih parah lagi, proyek ini dilaporkan tidak rampung hingga akhir tahun anggaran 2024. Hanya sekitar 60-70 persen pekerjaan yang selesai, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Andi Dr. Andi Fachruddin yang dikonfirmasi by phone menyebutkan bahwa keterlambatan proyek tersebut disebabkan oleh faktor cuaca.

“Iya, tidak selesai, dan tidak dilakukan pemutusan kontrak karena hujan,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Terkait adanya dugaan mark up dan kesalahan pada papan proyek, Andi Fachruddin menegaskan bahwa anggaran dan prosedur telah sesuai ketentuan.

“Semuanya sesuai prosedur,” pungkasnya singkat.

(Tim)