Potolotepo, Makassar | Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali merebak dan bergulir pada Madrasah Aliyah Negeri 3 Makassar (MAN 3 Makassar) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 15 Daya, Biringkanayai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dimana pungli tersebut ditenggarai dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 3 Makassar.
Modus operandi yang yang dilaksanakan pada MAN 3 Makassar berupa Dugaan Pungutan Liar dengan cara Madrasqah melalui Pengurus Komite MAN 3 Makassar menetapkan IURAN KOMITE bagi seluruh siswa sebesar Rp. 150.000,-/bulan, hal ini ditenggarai telah berlangsung lama.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap hal tersebut pada saat disambangi di sekretariat L-Kompleks, Minggu (25/02/2024)..
Sekretaris jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman yang didampingi Koordinator Investigasi, Muhajir. MS mengatakan dugaan pungli ini kami temukan dan kami ungkap serta siap kami laporkan berdasarkan temuan oleh Tim Investigasi L-Kompleks yang menemukan Kartu IURAN KOMITE Madrasah Aliyah Negeri 3 Makassar, yang mana pada kartu Iuran itu tercantum dengan jelas pembayaran siswa MAN 3 Makassar sebesar Rp. 150.000,-/bulan.
Ruslan mengatakan, berdasarkan hasil temuan Tim Investigasi L-Kompleks dilapangan ditemukan kartu bukti pembayaran IURAN KOMITE MAN 3 Makassar, dimana pada kartu tersebut tercantum pembayaran tunai sebesar Rp. 150.000,- perbulannya.
“Berdasarkan hasil pendalaman atas temuan itu, L-Kompleks menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar yang dilakukan baik itu MAN 3 Makassar maupun Komite Sekolah MAN 3 Makassar, dimana hal tersebut dilarang dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 10 angka (2) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Pasal 11 angka (3)” ungkap Ruslan.
“Dari hasil telaah dan pendalaman yang L-Kompleks lakukan diduga pungutan liar yang dilakukan atas nama Komite Sekolah ini telah berlangsung lama, namun kami membatasi hanya mengusut atau mendalaminya hanya mulai dari tahun 2020 hingga 2024 dan hasilnya sangat mencengangkan, dimana dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 3 Makassar telah meraup uang siswa sebesar Rp. 2,028,600,000,- (dua miliar dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) pertahunnya”, lanjut Ruslan.
Lebih lanjut Ruslan, temuan tersebut akan segera kami tindak lanjuti dengan kelakukan pelaporan ke Aparat Penagak Hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MAN 3 Makassar yang dikonfirmasi melalui sambungan What’s App (WA), hingga berita ini diyangkan belum merespon. (rr/**)