Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan sengketa informasi antara Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, selaku pemohon, dengan Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai termohon, pada Kamis, (08/05/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, setelah pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ruslan Rahman mengajukan permohonan sengketa informasi atas dugaan tidak diberikannya dokumen atau data yang diminta dari pihak DPRD Kota Makassar. Persidangan lanjutan ini diharapkan akan menghadirkan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut guna mencapai penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan akan berlangsungnya sidang lanjutan dapat ,menjadi contoh soal persoalan keterbukaan informasi di lingkup pemerintah daerah bisa menjadi perhatian serius semua pihak, terutama badan publik yang masih tertutup terhadap permintaan informasi dari masyarakat. (ank)