Thursday, January 15, 2026
28 C
Makassar

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024, Rabu (26/11/2025).

Laporan itu dikirimkan kepada Polres Jeneponto melalui surat bernomor 091/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2025.

Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.887.636.087 dengan durasi pekerjaan 150 hari kalender, dikerjakan melalui mekanisme e-purchasing oleh CV Sumber Resky Abadi selaku pelaksana, serta CV Arnindo Estetika Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Dalam laporannya, L-Kompleks turut menyertakan empat pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan:
•  – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Ainul Asikin – Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK)
• CV Sumber Resky Abadi – Kontraktor pelaksana
• CV Arnindo Estetika Konsultan – Konsultan pengawas

See also  L-Kompleks Ungkap Upaya Operasi Suap yang Dilakukan RA untuk LSM dan Media

Hasil peninjauan lapangan, dokumentasi teknis, serta keterangan sejumlah sumber yang dihimpun L-Kompleks mengarah pada tiga dugaan ketidaksesuaian pekerjaan:
1. Material timbunan menggunakan bongkaran bangunan, bukan tanah urug sesuai spesifikasi.
2. Tidak ditemukannya pemasangan transram setebal 30 cm sebagai titik nol lantai dasar.
3. Sloof bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari dimensi maupun material.

Temuan ini dinilai dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena proyek tidak dilaksanakan sebagaimana standar yang tertera dalam dokumen perencanaan.

Dalam laporan resminya, L-Kompleks menyebut tiga regulasi yang diduga dilanggar pihak terkait, yaitu:

• UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e.
• Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Perpres 16/2018.
Koordinator L-Kompleks Kabupaten Jeneponto, Djuhaib Dg.Lewa, memberikan pernyataan tegas terkait laporan tersebut.

See also  13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

“Kami tidak sekadar mengadukan, temuan kami di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan yang sangat patut diduga menyimpang dari spesifikasi. Jika benar dibiarkan, ini bukan hanya menurunkan kualitas bangunan, tetapi mengancam keuangan negara. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat,” tegas Lewa.

Ia menambahkan bahwa proses investigasi internal yang mereka lakukan telah melibatkan pengecekan teknis, wawancara sumber, dan verifikasi dokumen.

“Kami berharap Polres Jeneponto tidak ragu menindaklanjuti laporan ini. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya adalah pejabat atau rekanan pemerintah,” lanjutnya.

L-Kompleks meminta aparat kepolisian agar memulai proses penyelidikan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan.

See also  Perak & L-Kompleks Desak Kapolrestabes Tinjau Ulang Pencabutan Tersangka Owner Pallubasa Makassar

Sementara itu, surat-kabar.com mencoba mengonfirmasi Ainul Asikin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika dihubungi via WhatsApp (24/11/2025), dan pada (26/11/2025). Ainul memberikan jawaban singkat dan memilih melempar klarifikasi kepada pihak pelaksana dan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pewarta.

“Waalaikum salam. Nnti pelaksananya yg klarifikasi. Sdh sy teruskan wa & no. ta.” Jawab Ainul singkat.

CV.Sumber Resky Abadi, memberikan konfirmasi kepada wartawan, menyampaikan jika pada pelaksanaan proyek tersebut telah melibatkan / diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“saat pelaksanaan itu sudah ada pemeriksaan dari BPK” jawab Rachmansyah Cv.Sumber Resky Abadi Via Tlp Watsapp, Rabu (26/11/2025). (**)

Hot this week

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara...

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di...

Topics

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara...

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di...

Persiapan Rapat Panitia SLC Regional 2025 Dilakukan di SDIT Ar Rahmah

Potolotepo, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional...

Ketua P2SP SMKN 1 Makassar Ucapkan Terima Kasih Atas Kritikan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Sorotan dan Kritikan terhadap Program Revitalisasi...
spot_imgspot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img