29 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024

Polres Gowa Lelet Tangani Kasus Dugaan Trafficking Sex Anak di Bawah Umur

Law & CrimeGeneral CrimePolres Gowa Lelet Tangani Kasus Dugaan Trafficking Sex Anak di Bawah Umur

Sungguminasa, Potolotepo | Koalisi bersama Toddopuli Indonesia Satu kembali menyoroti kinerja Polres Gowa. Kali ini, kritikan dialamatkan pada oknum penyidik yang lelet menangani kasus kriminal yang terjadi.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang dialami korban telah dilaporkan ke polres gowa.

Kepada awak media, keluarga korban menjelaskan kasus yang menimpa Bunga (nama samaran), anaknya, terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan BNA alias Oca pada beberapa lokasi.

Kepada awak media, Bunga yang didampingi keluarganya menyampaikan bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada hari Rabu 01/08/2021.

Awalnya, dia dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Graha Manggarupi, Gowa.

See also  Pungut Melebihi Rp250 ribu, Sekjen TIB Imbau Segera Kembalikan Uang Warga

Saat terdengar Azan Subuh, korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo. Setelah itu, korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf. Selang beberapa saat, mereka kembali ke Perumahan Graha Manggarupi lalu dijemput oleh tiga orang (seorang security, seorang perempuan dan Iksan) dengan menggunakan mobil mewah.

Bunga mengaku berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari di rumah Iksan. Namun, dalam pelariannya, Bunga kembali bertemu Oca. Sekali lagi, dia kembali digiring ke tempat kos-kosan (diduga milik kepala lingkungan).

Di kos-kosan itulah akhirnya dia ditemukan keluarganya pada hari Sabtu, 04/08/2021 dan masih dibawah pengaruh obat-obatan .

Sejurus kemudian Bunga bersama Oca diantar oleh keluarga ke Polres Gowa guna melaporkan kejadian tersebut namun petugas SPKT Polres Gowa tidak menerima laporan korban (Bunga belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam pengaruh obat-obatan).

See also  Toddopuli Indonesia Apresiasi kinerja Polres Gowa, Terkait Perlindungan Perempuan Dan Anak

Laporannya baru diproses SPKT setelah korban kembali melaporkan apa yang dialaminya pada Rabu, 18/08/2021.

Anehnya, lima bulan sejak pelaporan kasus tersebut tidak ada titik terangnya. Sebaliknya, korban yang selalu diminta datang ke polres untuk diambil keterangannya.

“Sampai saat ini tidak ada titik terang dan polres gowa tidak melakukan penahanan,” ucap keluarga korban.

Terpisah, kepada awak media, Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul AR, SE SH menilai kinerja polres gowa sangat lamban dalam menangani kasus tersebut.

Dia menduga ada kesengajaan memperlambat proses hukum, dimana, penyidik tidak memahami dan mendalami kasus secara baik dan benar.

“Dari kronologi yang diceritakan pihak korban dan keluarga, ada pelaku (Iksan) yang menjemput korban menggunakan kendaraan mewah dan membawa korban kerumahnya dan menyekap korban sekitar 2 hari”, beber Asrul, pada Senin (24/01/2022).

See also  Kuasa Hukum Pelapor Nilai Kinerja Polres Kendari Lamban, Belum Tetapkan Tersangka

Lanjut dikatakan Asrul bahwa semestinya penyidik menelusuri siapa pelaku yang membawa dan siapa yang menyekap korban selama dua hari, dari siapa Iksan mengetahui ada korban di Perumahan Graha Manggarupi dan apa hubungan Iksan dan pelaku lainnya ?

Untuk membuka tabir, Asrul menyebutkan bahwa Toddopuli Indonesia satu akan membawa kasus ini ke posko pengaduan kekerasan seksual Partai NasDem.

“Ada apa dan kenapa sampai tidak ada penahanan terhadap terduga pelaku”, tutup Asrul.

Sementara pihak penyidik PPA Polres Gowa yang dihubungi via what’sApp (WA)-nya, belum memberikan respon. / *

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles