Advertisement

Joko Widodo Tandatangani Inpres Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021

Potolotepo, Jakarta |Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Tautan:

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176227/Inpres_Nomor_8_Tahun_2020.pdf

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
Gubernur Provinsi Jawa Timur;
Gubernur Provinsi Bali;
Gubernur Provinsi Sumatra Selatan;
Wali Kota Palembang;
Wali Kota Bandung;
Wali Kota Surakarta;
Wali Kota Denpasar;
Wali Kota Surabaya;
Bupati Gianyar;
Bupati Bandung;
Bupati Badung;
Bupati Bangkalan.

‘’Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,’’ bunyi Diktum PERTAMA Inpres tersebut.

Sesuai Inpres tersebut, Presiden juga memberikan tugas secara khusus kepada Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menkeu, Menpora, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menhub, Menkes, Menlu, Menaker, Mendag, Menparekraf/Kepala Badan Parekraf, Menkominfo, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Bupati Bandung dan Wali Kota Bandung, Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Wali Kota Surakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Wali Kota Surabaya dan Bupati Bangkalan, Gubernur Provinsi Sumatra Selatan bersama Wali Kota Palembang, serta Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.

Salah satu bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri PUPR adalah sebagai berikut: a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar; b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni:

1) klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang;

2) klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang;

3) klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Banyuanyar di Kota Surakarta, dan Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta;

4) klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan

5) klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan, FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;

c. melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;

d. menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/lembaga /pemerintah daerah; dan

e. melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Kepada seluruh pejabat tersebut, Presiden minta untuk melaksanakan Inpres ini tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (**)

Maklumat Kapolri Terkait Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan 2020

Potolotepo, Makassar | Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan(Protkes) dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Menurut Ibrahim, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi harapan kami, paslon dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Senin (21/09/2020).

Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada.

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Polres Gowa Gelar Perayaan Hari Lalu lintas Bhayangkara ke-65 di Pelataran Museum Ballalompoa

Potolotepo, Gowa | Dalam rangka Hari Lalu lintas Bhayangkara ke-65 tahun 2020 Satuan Lantas Polres Gowa gelar perayaan di pelataran Museum Ballalompoa Jl.KH.Wahid Hasyim Sungguminasa Kab.Gowa, pada 22/09/2020 sekitar pukul 07.30 wita

Dalam Perayaan tersebut dihadiri oleh Kapolres Gowa Akbp Boy Fs Samola, Wakapolres Gowa Kompol Muh.Fajri Mustafa, Para Kabag dan Pju Polres Gowa, beberapa jurnalis dan awak media serta puluhan komunitas Club motor sebagai mitra pelopor keselamat berlalu lintas.

Saat di konfirmasi awak media kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengungkapkan harapan kami pada perayaan hari lalu lintas bhayangkara ke 65 tahun ini kami jajaran sat lantas Polres berupaya lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan guna terciptanya kamseltibcar lantas di Kabupaten Gowa.

Dalam sambutannya Kapolres Gowa mengajak seluruh hadirin agar dimasa pandemi Covid-19 ini tetap harus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Lebih lanjut, Kapolres Gowa berharap agar komunitas Club motor selain sebagi mitra tertib berlalu lintas juga bisa berperan aktif mengawasi anggota satuan lalu lintas dilapangan.

“Saya minta kerja samanya untuk mengawasi personil saya saat bertugas dilapangan, laporkan jika ada yang bermain-main atau menyalah gunakan wewenang kepolisian,”tegasnya

Orang nomor satu di jajaran polres gowa ini juga mengapresiasi kinerja Anggota Sat Lantas yang bekerja secara profesional dan ikhlas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membantu penanganan Covid-19.

Usai memberikan sambutan, kegiatan di lanjutkan dengan pemberian reward kepadap dua personil sat Lantas yaiti Bripka Rahman bersama Briptu Faiz Andika yang dianggap memiliki dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas .

Diakhir acara Kapolres Gowa melakukan pemotongan Nasi Tumpeng sebagai simbol syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,tutup Kapolres Gowa. (**)

Operasi Yustisi, Polres Selayar jaring 287 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19

Potolotepo, Selayar | Operasi yustisi dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait Protokol Kesehatan di beberapa lokasi rawan penyebaran covid-19 diantaranya di
pasar bonea, Cafe / Warung Kopi, Rumah makan, pusat pertokoan, pelabuhan, dan bandara  yang ada di Kabupaten kepulauan selayar. Senin (21/9/2020)

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH. melalui Paur Subbag Humas Ipda Hasan saat dikonfirmasi mengatakan sesuai hasil data jumlah masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan Covid 19 sebanyak 287 dari jumlah pelanggar protokol kesehatan yang di beri teguran lisan 225 Orang dan 62 tertulis” Jelasnya

Dilokasi yang berbeda Jajaran Polsek termasuk di kepulauan juga melaksanakan giat serupa dengan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan” kita belum berikan tindakan berupa sanksi sosial atau denda karena saat ini masih tahap edukasi

Ia menjelaskan bahwa Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan yaitu pagi dan malam hari untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang meliputi : memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangam ( 3 M ) guna memutus penyebaran pandemi virus corona atau disebut Covid 19.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker maka yang bersangkutan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (**)

Ketua Pengurus Yayasan Bhayangkari Daerah Sulsel Salurkan 27 laptop ke TK Yayasan Kemala Bhayangkari

Potolotepo, Makassar | Ketua Pengurus Yayasan Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Shanty Merdisyam menerima dan menyalurkan 27 laptop kepada sejumlah taman kanak-kanak Yayasan Kemala Bhayangkari Se-Makassar raya, Selasa (22/09/2020).

Laptop tersebut merupakan bantuan dari Pertamina Foundation melalui Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari kepada Sekolah TK Kemala Bhayangkari Se-Daerah Sulsel.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pertamina Foundation, Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari Ibu Fitri Idham Azis dan Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari atas bantuannya, semoga dengan adanya bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu guru dan sekolah dalam proses pembelajaran” Ucap istri Kapolda Sulsel dalam sambutannya.

Selain Ny. Merdisyam yang merupakan istri Kapolda Sulsel, dalam penyalurannya juga turut di dampingi oleh Ibu Irwasda Polda Sulsel Ny. Tika Andi Fairan, Ibu Karo SDM Polda Sulsel Ny. Yuni Anang, Dan Ibu Kabid Humas Polda sulsel Ny. Tri Ibrahim Tompo.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, Ny. Shanty Merdisyam bersama rombongannya menyerahkan secara lansung kepada para kepala sekolah TK kemala Bhayangkari se-Makassar.

Tak hanya memberi bantuan, hal ini juga dimanfaatkan untuk mengecek kesiapan sekolah taman kanak-kanak Kemala Bhayangkari dalam melaksanakan proses belajar mengajar, istri jenderal ini menekankan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang telah di tetapkan di lingkungan sekolah diantaranya alat cuci tangan, jaga jarak, dan penggunaan masker.

Bantuan ini diharapkan mampu membantu dalam proses belajar mengajar, dimana setiap sekolah tersebut mendapatkan satu buah laptop untuk di manfaatkan dengan sebaik-baiknya. (**)

Dankodiklatal Menerima Kunjungan Kerja Inspektur Jenderal Kementrian Pertahanan RI

Potolotepo, Surabaya | Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat didampingi pejabat Utama Kodiklatal menerima kunjungan kerja Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Pertahanan RI Laksda TNI Sunaryo, S.E. di Lobby Utama Gedung Mako Ki Hadjar Dewantara Kesatrian Bumimoro Kodiklatal, Surabaya, Senin (21/09/2020).

Adapun pejabat Utama Kodiklatal yang turut mendampingi Dankodiklatal tersebut adalah Wadan Kodiklatal Brigjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han), Inspektur Kodiklatal Kolonel Laut (S) Bambang Supriyanto, Dirum Laksma TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP, serta Dirjianbang Laksma TNI I Wayan Suarjaya, S.Sos.

Dalam kunjungannya Irjen Kementrian Pertahanan RI Laksda TNI Sunaryo, S.E. menyampaikan selain silaturohmi tujuan kedatangan ke Kodiklatal tersebut dalam rangka kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Kemhan RI tahun 2020 mengenai aset aset Badan Milik Negara (BMN) yang dimiliki Kodiklatal.

Sementara itu Dankodiklatal Laksda TNI Nurhidayat dalam sambutnya menyampaikan ucapan selamat datang di Kodiklatal, menurutnya aset aset BMN yang berada di Kodiklatal sangat bermanfaat dalam mendukung program pendididikan Kodiklatal sebagai pencetak prajurit matra laut.

Kepada personil satuan kerja dibawah Kodiklatal yang menjadi obyek pemeriksaan dan Kodiklatal berharap agar para prajurit memberikan informasi data yang akurat kepada tim pemeriksa Itjen Kemhan. (Ezl)

Komandan Pangkalan TNI AL Tegal Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tegal

Potolotepo, Tegal | Komandan Pangkalan TNI AL Tegal Letkol Mar Ridwan Azis, M.Tr.Hanla., CHRMP., bersama unsur Forkopimda Kota Tegal menghadiri Rapat paripurna yang di laksanakan di gedung DPRD Jl. Pemuda no. 4 kota Tegal. Kegiatan rapat paripurna di ruang sidang paripurna ini mengagendakan dan mengambil tema ”Persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah kota tegal tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah .Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T., dihadiri lebih kurang 100 orang.

Turut hadir dalam kegiatan adalah Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T., Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., Wakil Walikota Tegal M. Jumadi, S.T., M.M., Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Danlanal Tegal Letkol Mar Ridwan Aziz, M.Tr.Hanla., CHRMP, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal Djoni Witanto, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Kota Tegal Ali Mukhtar, S.H mewakili Kajari , Sekda Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M., Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin, S.E., M.H., Sekretaris DPRD Kota Tegal Drs. Irkar Yuswan Apfendi, M.M., Staf Ahli Walikota, dan Asisten Sekda dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Tegal.

Rapat dibuka oleh pimpinan rapat Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T. dengan penyampaian Rapat Paripurna ini sebagai finalisasi atas usulan perubahan APBD 2020 dan telah menjadi kesepakatan dari DPRD Kota Tegal untuk menyetujui menjadi Perda Kota Tegal. Berharap acara dapat berjalan lancar sesuai dengan tata urutan acara rapat paripurna.

Sambutan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. adalah beliau mengucapan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Tegal telah hadir lengkap beserta seluruh perangkatnya dan fraksi – fraksi DPRD yg telah menyampaikan pandangannya. Walikota menekankan kepada semua OPD agar menyelesaikan seluruh Program yg telah direncanakan dengan prinsip tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran. Setelah Raperda ini disetujui maka masih ada tahapan yg harus dilakukan yaitu evaluasi Gubernur Jawa Tengah, untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal apakah sudah sesuai dengan yang direncanakan. (Ezl)

Banjir Bandang Hanyutkan Rumah & Mobil Warga di Kabupaten Sukabumi

Potolotepo, Jakarta | Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Sukabumi melaporkan satu unit rumah warga hanyut akibat banjir bandang. Banjir tersebut terjadi pada hari ini, Senin (21/09/2020), sekitar pukul 17.10 WIB.

Pantauan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi 1 unit rumah hanyut dan 1 mobil hanyut akibat banjir ini. Banjir bandang dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi sehingga debit air Sungai Cipeuncit meluap. Lokasi terdampak bencana ini berada di Kampung Cibuntu, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hingga kini, BPBD setempat masih melakukan pendataan di lokasi terdampak. Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Sukabumi berada di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan evakuasi serta pendataan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memonitor kejadian dan berkoordinasi dengan BPBD setempat.

Wilayah Jawa Barat termasuk provinsi yang berpotensi hujan disertai kilat atau petir dan angin kencang hingga dua hari ke depan, 22 – 23 September 2020.

Sementara itu, dalam dua hari ke depan, 22 – 23 September 2020, wilayah Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah yang berpotensi hujan lebat yang disetai kilat dan angin kencang. Pada 22 September 2020, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah berkondisi tersebut antara lain Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku dan Papua.

Sedangkan pada 23 September 2020, BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah berpotensi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang untuk wilayah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku dan Papu.

Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap potensi bahaya hidrometeorologi seperti angin kencang atau angin puting beliung, banjir, banjir bandang dan tanah longsor. Angin puting beliung biasanya terjadi saat pergantian musim, dari musim hujan ke musim kemarau atau sebaliknya. (rilis/**)

SIARAN PERS BNPB
21 September 2020
984/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/IX/2020

Ratusan Pekerja Unjuk Rasa di Depan Kantor PT Indomarco Prismatama TBK

Potolotepo, Kampar | Ratusan masa Serikat Pekerja (SP) Niba menggelar aksi unjuk rasa, di depan PT Indomarco Prismatama TBK di Jalan Raya Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Prwovinsi Riau, Senin (21/09/2020).

Masa menuntut, pihak PT Indomarco Prismatama TBK, mengakui kepengurusan PUK SP Niba yang di ketuai oleh Marlin.

Koordinator Pengunjuk Rasa dari SP Niba Syahron lubis SH mengatakan, kepengurusan PUK SP Niba yang di Ketuai Marlin, telah terdaftar di Disperinaker Kampar, sebagaimana bukti pecatatan No 70/IV/07/VII/2002 tanggal 07 Juli 2002 ditetapkan 15 Juli 2020 yang mendapat legalitas secara hukum.

“Kami mendesak PT Indomarco Prismatama TBK menerima Marlin sebagai mitra kerja untuk melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin selama ini dan segera mengeluarkan Arman Ali dari lokasi kerja PUK SP Niba di PT Indomarco Prismatama TBK,” pinta Syahron.

Masa SP Niba, sebut Syahron, mendesak PT Indomarco Prismatama agar memberhentikan Abbas dan Nurdin dari jabatannya, karena diduga merekayasa keabsahan Arman Ali sebagai Ketua PUK SP Niba Desa Kubang Jaya dalam surat perjanjian kerjasama dan perintah kerja dari PT Indomarco Prismatama.

“Jika tuntutan kami tidak dikabulkan maka kamu akan melaksanakan aksi damai sampai tuntutan kami di penuhi dengan membawa masa aksi lebih besar ke PT Indomarco Prismatama,” tegas Syahron.

(Anhar Rosal)

Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi

Potolotepo, Riau | Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI memimpin apel pemberangkatan Satuan Tugas Pemburu Teking Covid-19, bertempat di Kantor Walikota Pekanbaru Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Minggu (20/09/2020).

Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Riau, Wakil Ketua III, Kasrem, Kadis Ops Lanud, Walikota Pekanbaru dan staf jajaran instansi.

Petugas yang tergabung dalam Tim Pemburu Teking Covid-19 tersebut akan memburu masyarakat yang masih tidak patuh atau tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan lagi kinerja yang selama ini sudah kita laksanakan yaitu operasi yustisi, menjadi operasi untuk memburu teking Covid-19,” terang Irjen Agung.

Hal tersebut bertujuan agar semua lapisan masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan agar lebih menjaga kepatuhan tersebut, akan terapi bagi masyarakat yang masih bandel bandel ya akan diburu oleh Tim ini.

“Operasi yustisi ini kita tingkatkan menjadi lebih serius yaitu operasi memburu teking Covid-19. Jadi masyarakat bukan saja kita himbau, tetapi akan kita buru juga masyarakat yang masih bandel,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif dan sanksi yang sudah diatur oleh peraturan Walikota dan atutan Gubernur Riau.

“Sebentar lagi kita akan memiliki peraturan daerah, yang tentunya ini akan menjadi dasar kita semuanya dan akan menjadi payung hukum dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan”, lanjut Agung

“Untuk personil, kita kerahkan di Pekanbaru ada 387 personil yang terdiri dari Satgas gabungan Covid-19,dan Satpol PP sebagai garus terdepan dalam operasi ini”, tambahnya

“Untuk istilah Teking ini kami mengambil namanya dari diskusi kami beberapa tokoh masyarakat Riau untuk mengidentifikasi orang-orang yang keras kepala. Dan mereka yang keras kepala untuk tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 itu yang akan menjadi sasaran kita terutama tidak yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya.

Polda Riau sendiri telah membagikan masker sebanyak 630.000 buah yang dibagikan kepada masyarakat Riau. Selain itu juga menyediakan satana sosialisasi, menyiapkan vitamin serta memaksimalkan usaha untuk menurunkan angka kematian akibat Covid-19. (**)