Advertisement

Peran Penting Kementerian PAN-RB dalam Human Security

Potolotepo, Jakarta | Pemberian kemudahan terhadap kaum rentan memiliki kaitan erat dengan konsep human security (keamanan manusia). Sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional, hal ini menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk pemenuhan hak bagi kaum rentan dalam mendapatkan pelayanan publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, kelompok rentan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik. “Pelayanan publik tidak hanya diberikan kepada masyarakat secara umum, tetapi harus diberikan kepada kelompok rentan,” ujarnya dalam International Conference on Human Security, Government and Policy in 2020 secara virtual, Jumat (06/11/2020).

Konsep pelayanan berbasis hak asasi manusia yang sejalan dengan paradigma human security ini adalah pelayanan yang berlandaskan prinsip keadilan. Berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sistem layanan publik berisi nilai-nilai, persepsi, dan referensi perilaku yang menyadari hak asasi manusia. “Konsep layanan berbasis hak asasi manusia yang sejalan dengan prinsip keadilan adalah layanan khusus bagi kaum rentan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan, terdapat enam aspek dalam mengukur kinerja pelayanan publik yakni kebijakan layanan, sumber daya manusia yang profesional, fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan, sistem informasi layanan publik, konsultasi dan penanganan keluhan, serta inovasi pelayanan publik. Keenam aspek tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang pro-masyarakat. Dikatakan, untuk mendukung kebijakan penyediaan fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan tersebut, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi pelayanan publik.

Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tersebut, 45 persen penyedia pelayanan publik sudah memiliki sejumlah fasilitas berkebutuhan khusus dengan kualitas sesuai standar. Sebesar 25 persen penyedia layanan publik sudah memiliki fasilitas dengan kebutuhan khusus sesuai dengan yang dibutuhkan. Diah menegaskan berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong percepatan pemenuhan infrastruktur yang ramah untuk kaum rentan.

“Kementerian PANRB berkomitmen untuk mendorong percepatan ketetapan/ketentuan infrastruktur yang ramah bagi kaum rentan. Salah satu upayanya yakni menciptakan role model unit pelayanan publik yang ramah kaum rentan,” tutur Diah.

Fasilitas dan infrastruktur tersebut seperti halaman dan guiding blocks, area parkir khusus, ramps (jalur landai) dan pegangan tangan, lift khusus, pintu yang mudah diakses, kursi tunggu prioritas, toilet khusus, hearing aid, ruang laktasi, ruang bermain anak, braille letters (huruf Braille), dan lain-lain.

Untuk diketahui, indeks pelayanan publik yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia, menunjukan peningkatan. Pada tahun 2017 indeks pelayanan publik dengan nilai 3,28, sementara pada tahun 2018 dengan nilai 3,38, dan di tahun 2019 meningkat dengan nilai 3,63. “Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa kualitas pelayanan publik meningkat setiap tahun,” pungkas Diah.

Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Policy, Development, and Freedom: Freedom from Fear, Freedom from Want, and Freedom to Live in Dignity’ tersebut juga menghadirkan beberapa pembicara lainnya yakni Scientific Director at Center of Experties for Inclusive Organizations, Nederlands, Fred Zijlstra, serta beberapa akademisi yaitu Claudia N. Avellaneda dari O’Neill School of Public and Environmental Affairs, Indiana University, United States; Alberto G. Gomes dari La Trobe University, Melbourne; Ahmad Martadha Mohamed dari University Utara Malaysia; Serkan Dilek dari Kastamonu University, Turkey; KH. M. Din Syamsuddin dari State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta; Robert T. Evans dari Curtin University; dan Sukardi dari University of Merdeka Malang. (fik/hmsmenpanrb)

Alumni Lemhannas: Pengusaha Tidak Bayar Pajak Adalah Koruptor

Potolotepo, Jakarta | Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan yang semestinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menarik perhatian banyak pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan penggempalangan pajak yang dilakukan sang Komut PT. KK yang merupakan istri dari pemilik usaha kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, itu telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan-RI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.

Dari penelusuran Topan RI, diketahui bahwa Komut Mimiyetty bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Komisaris PT. KK lainnya, Christeven Mergonoto, yang merupakan anak dari Mimiyetty, walaupun memiliki NPWP, tetapi diduga kuat juga tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak. Direktur Utama PT. KK, Ery Biyaya, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan yang dipimpinannya selama lebih dari 5 tahun itu selama ini tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait dengan kepemilikan mereka atas PT. KK yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.

Atas perilaku menggemplang pajak itulah, akhirnya LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris utama PT. KK ke pihak berwajib. Menurut informasi lainnya, beberapa elemen masyarakat juga akan melaporkan hal yang sama, baik terhadap pengusaha Komut PT. KK, maupun pengusaha penggemplang pajak lainnya.

Merespon fenomena tersebut, Wilson Lalengke yang pernah melontarkan pernyataannya bahwa ‘pengusaha yang tidak bayar pajak tidak memiliki nasionalisme’ beberapa waktu lalu, menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas oknum pengusaha seperti itu. “Ini salah satu modus jahat yang amat sering dilakukan pengusaha dimana-mana. Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum-oknum pengusaha seperti mereka,” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh, menurut Wilson, perilaku menggelapkan pajak oleh para pengusaha, seperti yang didugakan atas Komut PT. KK, Mimiyetty Layani dan kawan-kawannya itu, masuk kategori korupsi. “Penggelapan pajak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Mahasiswa, LSM, PNS, dan wartawan di bidang jurnalistik itu.

Wilson selanjutnya membeberkan secara lengkap bunyi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pengemplang pajak yang notabene merupakan uang yang seharusnya menjadi milik negara. Berikut adalah kedua pasal yang dikutip dari UU Tipikor dimaksud.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit limapuluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 3UU No. 31 tahun1999).

Kemudian, Wilson mengutip pakar hukum, Firman Wijaya, yang menguraikan tentang unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut. “Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat gamblang, terang-benderang, bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. Unsur-unsurnya terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang; (2) unsur secara melawan hukum; (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan (4) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ulas jebolan Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu meyakinkan.

Untuk itu, Wilson yang getol menyuarakan pemberantasan perilaku korup dan amoral di semua kalangan dan kelompok masyarakat ini, mendesak agar para pemangku kepentingan terkait perpajakan segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan masyarakat dan memberikan sanksi tegas, tidak pandang bulu, terhadap setiap warga yang melakukan penggemplangan pajak. “Saya mendesak agar semua pemangku kepentingan, yang mengurus masalah keuangan negara, baik perpajakan, komisi anti korupsi, kejaksaan, kepolisian, dan badan pengawas lainnya, mesti gerak cepat, memberantas oknum-oknum pengusaha nakal yang telah menyengsarakan bangsa dan negara ini melalui perilaku menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan dan membayar pajak mereka sebagaimana mestinya,” tegas Wilson mengakhir releasenya ke redaksi media ini, Jumat (06/11/2020). (APL/Red)

Kadisdik Sulsel Kagum dan Bangga Hasil Karya SMKN 3 Gowa Untuk Program One School One Product

Potolotepo, Gowa | Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Muhammad Jufri, MSi, MPsi, Psikolog mengaku kagum dan bangga menyaksikan siswa SMK Negeri 3 Gowa sedang praktek membatik di ruang Workshop Batik SMKN 3 Gowa, Jl Masjid Raya Sungguminasa Gowa, Jumat (06/11/2020).

Hadir mendampingi Kadisdik Sulsel, Sekretaris Disdik Sulsel, H Hery Sumiharto, SE.M.Ed, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dra Hj Andi Ernawati, MPd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Fitri Ari Utami, S.IP, MH, dan Kasi SMK Cabdis Wil II, Asrul, S.Sos, MM.

Kunjungan kerja Prof Jufri ke SMKN 3 Gowa dalam rangka melihat bagaimana persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka di SMKN 3 Gowa sekaligus menyaksikan sejumlah hasil karya siswa dan guru yang dipersiapkan untuk program one school one product dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional tingkat Provinsi Sulsel, 25 Nopember 2020.

“Di SMKN 3 Gowa banyak potensi terpendam di sini, di luar yang saya bayangkan. Ternyata wow,” ungkap Prof Jufri bangga dan kagum.

Kekaguman Prof Jufri di ruang Workshop Batik SMKN 3 Gowa, juga berlanjut di ruang Workshop Kriya Kayu, di depan ruangan ini, Prof Jufri yang didampingi Sekretaris Disdik Sulsel dan Kabid SMK takjub menyaksikan reflika perahu phinisi hasil karya guru dan siswa SMKN 3 Gowa.

“Ini sunggu sangat luar biasa, kita harus memberi apresiasi yang tinggi terhadap karya-karya ini,” ungkap Prof Jufri.

Tak hanya sampai di situ, Prof Jufri yang didampingi Kepala SMKN 3 Gowa, H Karnaedy Bolong mengajak pria yang menyukai seni tarik suara ini masuk ke galeri untuk melihat sejumlah karya berupa lukisan dan hasil kriya karu dan kriya logam, baik berupa patung maupun karya seni lainnya.

Prof Jufri mengaku bangga melihat hasil karya siswa yang memiliki kualitas tinggi dan estetika khas Sulawesi Selatan, dan ia mengakui sudah layak masuk pasar nasional yang bisa dijadikan asesoris atau cendramata bagi turis lokal dan mancanegara.
Prof Jufri mendorong SMKN 3 Gowa untuk bisa mengimplementasikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Menurut Prof Jufri, kreatifitas, kemandirian dan profesionalisme akan terbangun oleh semua warga sekolah bila mengimplementasikan BLUD, sehingga pencapaian program vokasi sebagai program nasional, serta alumni SMK betul-betul SIAP pakai, bukan hanya sebagai jargon tetapi sebuah kenyataan. (**)

Prof Muh Jufri Secara Virtual Sampaikan Apresiasinya Atas Khatam Al-Qur’an Pada SMAN 2 Makassar

Potolotepo, Gowa | Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Muhammad Jufri, MSi, MPsi, Psikolog menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan SMAN 2 Makassar beserta seluruh guru-guru, siswa yang telah membuktikan bahwa program literasi kitab suci alquran yang telah dirintis dan dilaksanakan sejak bulan April 2018 akan mengakhirinya dengan khatam al-qur’an hari ini, Jumat (06/11/2020) akan menuai hasil yang sangat menggembirakan.

Apresiasi ini diungkapkan Prof Jufri ketika memberikan sambutan pada acara Maulid Nabi Muhammad Saw yang dirangkaikan dengan Khatam Al-Qur’an keluarga besar SMAN 2 Makassar yang dilaksanakan secara virtual.

Prof Jufri memberikan sambutan di Ruang IT Centre SMK Negeri 3 Gowa saat melakukan kunjungan kerja di Sekolah yang beralamat Jl Masjid Raya Sungguminasa Gowa dengan fasilitas aplikasi zoom.

Nampak hadir mendampingi Kadisdik Sulsel, Sekretaris Disdik Sulsel H Hery Sumiharto, SE.M.Ed, Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dra Hj Andi Ernawati, MPd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Fitri Ari Utami, S.IP. MH, Kepala Seksi SMK Cabdis Wilayah II, Asrul, S.Sos. MM, juga hadir Kepala SMKN 3 Gowa, Drs H Karnaedy Bolong, MPd, Kepala SMKN 2 Gowa, Nurhadi, SPd.MPd, Kepala SMKN 4 Drs Kamaruddin, MPd, dan Kepala SMKN 5 Gowa, Drs. M Yusuf, MPd.

Apa yang dilakukan hari ini, kata Prof Jufri, merupakan praktek yang sangat baik, best practice yang sekaligus pribadi yang saling menguatkan proses-proses pencapaian program unggulan Gubernur Sulsel, khusus program literasi al-qur’an dengan membangun kebiasaan mengaji 15 menit sebelum proses pembelajaran dimulai.

Mantan Dekan Fakultas Psikologi UNM ini mengaku terharu dan gembira menyaksikan rekaman video siswa SMAN 2 Makassar saat melaksanakan literasi kitab suci yang dilaksanakan setiap hari Jumat sejak dua tahun lalu.

Putra kelahiran Pulau Jampea Selayar yang juga penceramah agama ini mengatakan, dengan membaca Al-Qur’an, hati kita menjadi suci, hati kita senantiasa tenang. Dalam berbagai literature dan kajian keilmuan, saya kira tidak ada yang bisa membantah bahwa dengan banyak berzikir mengingat Allah, jiwa kita akan semakin tenang.

“Dengan membiasakan kita mengaji maka Insya Allah hati kita akan diberikan ketenangan. Dengan hati yang tenang, kita akan dapat belajar dengan baik. Guru-guru dengan hati yang tenang, akan dapat lebih bersemangat dan iklas dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tuturnya.

Menurut Prof Jufri, kalau gurunya ikhlas, dan siswanya juga ikhlas menerima pelajaran, maka akan terjadi proses pembelajaran yang menyenangkan dan memberi makna sekaligus akan terbangun kebiasaan-kebiasaan positif. (**)

Fakhrizal Semakin Kuat, Aktivis Milenial Berikan Dukungan Untuk Jadi Gubernur Sumbar

Potolotepo, Padang | Organisasi Pergerakan Milenial Minang (PMM) yang dikenal kritis menyikapi isu-isu daerah di Sumatra barat, berikan dukungan kepada kandidat calon gubernur Sumatera No urut 03 Irjen Pol (P) Drs. H. Fakhrizal, M.Hum

Sekelompok anak muda ini menitipkan harapan yang sangat besar kepada Irjen Pol (P) Drs. H. Fakhrizal, M.Hum yang selama ini dinilai peduli dan respon terhadap perkembangan generasi muda Sumatera Barat, Jumat (06/11/2020)

Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang Fikri Haldi menyampaikan kepada pihak media saat di wawancarai dari 4 kandidat yang ada, yang peduli terhadap pemuda-pemudi hanya pak Irjen Pol (P) Drs. H. Fakhrizal, M.Hum

“Kita adalah para demonstran yang besar di parlemen jalanan waktu kami habis di jalan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak pro dengan rakyat, kita tau mana sosok pemimpin yang peduli untuk masyarakat dan mana yang pencitraan untuk kekuasaan dengan berbagai label dan narasi untuk menarik hati masyarakat untuk kekuasaan,

“Ya, kenapa kita berikan dukungan kepada bapak Fakhrizal, beliau adalah sosok yang ramah dan peduli terhadap anak muda, dimana kalo soal ini kita tidak ragukan lagi, berapa banyak selama ini beliau bantu para Garin mesjid dan agenda kepemudaan baik itu bersifat olahraga bahkan agenda kegiatan bersifat peningkatan kapasitas kepemimpinan yang di lakukan organisasi kepemudaan” ujar aktivis sumbar tersebut

“Belum lagi program yang diusung sangat peduli terhadap perkembangan generasi muda sumatera barat melaui program pendidikan nya, yang mewajibkan satu sarjana setiap rumah dan memperbanyak intensif kepada tenaga pengajar,

“Kita percaya, sumatera barat akan lebih baik di tangan beliau, beliau juga diusung partai pendukung dengan 10 Mentri di nasional otomatis akan lebih gampang merealisasikan program yang bermanfaat untuk sumatera barat”

Pria yang kerap disapa Kuya Fikri tersebut melanjutkan “Tidak ada alasan lagi untuk tidak memilih beliau, jika kita ingin sumatera barat ini lebih baik, berbicara idealisme pemuda tentu kita harus berbicara apadanya yang terjadi dan menginginkan sumbar ini lebih unggul melalui sudut pandang untuk kemajuan, kita sudah jauh tertinggal dari provinsi tetangga, dan perlu kita garis bawahi beliau bersih tidak memiliki dosa politik, beliau belum ada rekam jejak menobar janji palsu kepada masyarakat,

Beliau juga berharap masyarakat berpartisipasi untuk memenangkan Irjenpol Fakhrizal menjadi Gubernur Sumatera Barat

“Kita berharap masyarakat Sumatera Barat memilih beliau, jika kita ingin sebuah perubahan, kita tidak boleh memilih orang-orang yang lupa masyarakat saat terpilih, apalagi jangan sampai memilih pemimpin yang tidak berkekuatan di saat menduduki jabatan yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat, tutup Fikri

Polda Riau Bersama BNNP Riau Musnahkan 122 KG Sabu dan 10.000 Ekstasi

Potolotepo, Pekanbaru | Kepolisian Daerah Riau bersama BNNP Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika sebanyak 122,38 kilogram Sabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi dari 5 kasus yang ditangani.

“Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dari Bulan Oktober sampai 5 November 2020. Dari kasus ini melibatkan 11 orang pelaku. Untuk barang buktinya diamankan dari BNNP dan Polda Riau,” terang Irjen Agung yang didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, dimako Brimob, Kamis (05/11/2020).

Jenderal berbintang dua ini menegaskan akan mengungkap narkoba dengan memberantas habis para pengedar sampai ke akar akarnya.

“Saya tidak akan pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan saya tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun,” tegasnya.

Irjen Agung menjelaskan sebanyak 11 orang tersangka diamankan dalam kasus ini.

“Total 19 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi adalah tangkap tangan dari BNNP Riau. Dan sisanya 103 kilogram itu adalah tangkapan Direktora Reserse Narkoba Polda Riau,” beber jebolan Akpol 1988 ini.

“Untuk lokasi penangkapan ada 5 tempat yaitu dua TKP dari Dit Resnarkoba sendiri, Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai,” papar Agung.

Sementara itu, Brigjen Kennedy Kepala BNNP Riau mengatakan pencapaian pengungkapan sebagai buah dari sinergitas Polda dengan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Riau.

“Ini adalah satu bentuk sinergitas polda Riau dengan BNNP Riau dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba, kita akan tanggulangi bersama semua tindak kejahatan terkhususnya narkoba.

Kami terimakasih kepada kapolda dan lapisan masyarakat untuk memberantas yang mau terus mendukung dan bekerja sama dalam pemberantasan pengedaran narkoba”, ujar Jenderal bintang satu tersebut. (**)

Sidang Putusan Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ditunda

Potolotepo, Pekanbaru | Sidang putusan kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin akhirnya ditunda Senin (09/11/2020) besok. Hal ini disebabkan seorang hakim anggota berhalangan hadir karena sakit.

Pantauan media ini di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, sebelumnya, jadwal sidang yang harusnya digelar pukul 11.56 WIB sempat digeser ke siang hari lepas waktu Zuhur sekitar pukul 14.46 WIB. Karena disebabkan sistem yang belum siap, sidang pun berganti dengan agenda sidang kasus lain.

Saat membuka sidang secara daring itu, Hakim Ketua Lilin Herlina sempat menanyakan kabar dan kesiapan terdakwa dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Lilin Herlina ternyata langsung memutuskan sidang ditunda karena salah satu hakim anggotanya mengalami sakit.

”Karena hakim anggota kita berhalangan. Sidang kita tunda sampai senin besok. Jika yang bersangkutan masih berhalangan sidang kemungkinan akan ditunda lagi,” ujar Lilin Herlina yang langsung mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

Tak pelak, pengunjung yang sudah memenuhi sidang terbuka itu harus bubar setelah menyaksikan sidang yang hanya berjalan sekitar 60 detik tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin menjadi terdakwa kasus Tipikor pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Suami Cabup Bengkalis Kasmarni ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar 1 Oktober 2020 lalu, karena menurut JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019 yang dijelaskan oleh JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 1 Oktober 2020 yang lalu.

Dihadapan ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH MH, JPU, KPK Feby Dwi Andospendy SH juga meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair.

Kemudian, sebagaimana dalam dakwan kedua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Anhar Rosal)

Kasat Lantas Polres Gowa Pimpin Finishing Taman Lalu Lintas TK Kemala Bhayangkari

Potolotepo, Gowa | Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH pimpin Langsung personilnya dalam Proses Finishing pembuatan taman lalu lintas yang berada di TK Kemala Bhayangkari Jl.Poros Malino Kel.Batangkaluku Kec.Sombaopu Kab.Gowa, Kamis (05/11/2020).

Di Taman Lalu Lintas ini terdapat berbagai rambu-rambu lalu lintas termasuk Lampu Traffic Light, Marka Jalan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, Petunjuk, dan Taman Bermain

Selain itu juga ada kolam ikan,taman dengan aneka bunga bermekaran dan sayur sayuran dengan sistem hidroponik.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pemahaman secara langsung di lapangan kepada anak-anak tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas sejak usia dini.

Maka anak-anak kelak memiliki kesadaran bahwa tertib dalam berlalu lintas itu sangat utama bahkan dijadikan sebagai kebutuhan, sehingga hal tersebut dapat menjadikan Budaya tertib berlalu lintas serta dapat meminimalisir tingkat kejadian Kecelakaan Lalu lintas khususnya di Wilayah Hukum Polres,pungkas AKP Mustari SH.

Di lain pihak Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto S.Ik mengapresiasi terobosan terobosan baru yang di lakukan jajaran sat lantas polres Gowa dalam menciptakan kamseltibcar lantas di Kabupaten Gowa. (**)

Dankodiklatal Didampingi Ketua PG Jalasenastri Hadiri Pisah Sambut Pangdam V Brawijaya

Potolotepo, Surabaya | Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat didampingi Ketua Pengurus Gabungan Jalasenastri Kodiklatal menghadiri acara pisah sambut Pangdam V/Brawijaya dari Mayjen TNI Widodo Iryansyah, S.Sos., M.M., kepada Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos.,M.M., di Gedung Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya, Kamis, (5/11)

Selain Dankodiklatal hadir dalam acara tersebut para Pejabat Utama TNI dan Polri Wilayah Surabaya, Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. serta pejabat Forkopimda Jawa Timur.

Acara diawali dengan pembukaan, pesan dan kesan pejabat lama Mayjen TNI Widodo Iryansyah, S.Sos., M.M, perkenalan pejabat baru Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., sambutan Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., pembacaan Doa dan diakhiri ramah tamah.

Adapun Upacara serah terima jabatan Pangdam V/Brawijaya ini telah dilaksanakan di Mabes TNI AD Jakarta pada tanggal 3 November 2020 lalu dan dipimpin langsung Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Mayjen TNI (Purn) Widodo Iryansyah, S.Sos.,M.M., selanjutnya memasuki masa pensiun. Sedangkan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (Ezl)

Dandim 0910/Malinau Menjadi Nara Sumber Pada Dialog Interaktif Lintas Agama FKUB

Potolotepo, Kalimantan Utara | Dandim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos. M. Han menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan dialog interaktif lintas agama yang diselenggarakan FKUB Kabupaten Malinau, bertempat di Ruang Laga Feratu Lantai 3 Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Kamis ( 05/11/2020).

Dialog interaktif lintas agama yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malinau dinilai memiliki arti penting dan strategis, ini karena bangsa Indonesia tengah mengalami pendemi Covid-19 dan juga sebentar lagi menggelar pilkada serentak yang dapat mengganggu persatuan dan kerukunan antara umat beragama.

“Kegiatan dialog lintas agama ini sangat bermanfaat untuk dijadikan momentum dalam berdialog, bertukar pikiran dan mencari solusi dalam upaya membangun kehidupan dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Malinau yang lebih baik,” ucap Plt Bupati Malinau Dr. Topan Amrullah.

Dalam dialog lintas agama dengan tema, ” Optimalisasi peran FKUB dalam peguatan kerukunan umat beragama kabupaten malinau”, ini dihadiri oleh Plt Bupati Malinau Dr. Topan Amrullah, Sekda Kabupaten Malinau Drs Ernes Silvanus, Kepala Pengadilan Negeri Malinau, Kapolres Malinau yang di wakili oleh kasat Intel Akp. B Simanjuntak , para tokoh agama Kabupaten Malinau, tokoh pemuda, dan Tokoh Adat.

Dandim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos., M.Han menyampaikan, kerukunan antar umat beragama adalah kebersamaan dan toleransi antar umat, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jadi kerukunan itu menjadi prasyarat bagi terwujudnya integrasi nasional dan integrasi itu menjadi prasyarat bagi keberhasilan pembangunan nasional.”

Dandim 0910/Malinau juga mengimbau, disamping upaya-upaya tersebut perlu dilakukan upaya pencegahan konflik melalui peningkatan dialog antar umat beragama dengan melibatkan tokoh-tokoh agama bersama FKUB Kabupaten Malinau, pada khususnya dalam mengantisipasi terhadap potensi konflik dan ketegangan sehingga potensi itu tidak berkembang menjadi konflik nyata dan kekerasan, papar Dandim. (Ezl)

Sumber : Pendim 0910