Advertisement

Dugaan Penggunaan Narkoba Dan Trafficking Terkait Kasus Bunga, Sekjen Toddopuli Indonesia Satu Angkat Bicara

Gowa – Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex Trafficking) Anak dibawah umur yang menimpa Korban “Bunga” (nama disamarkan).

Dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : STTLP/ 896/ VIII/ 2021/ SPKT/ POLRES GOWA/ SULAWESI SELATAN terus bergulir di Polres Gowa, namun nampaknya Penyidik Polres Gowa tidak maksimal dalam melakukan tugasnya, terkhusus dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga ini.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral Toddopuli Indonesia Satu yang ditemui di Kompleks Pasar Rewa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa yang dinilai tidak maksimal dalam mengungkap dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga, Senin (31/01/2022).

“Penyidik Polres Gowa terkesan “enggan” atau tidak mau untuk mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini, dimana dari keterangan Korban Bunga saat menceritakan kronologis kejadiannya saat korban dijemput oleh sekitar 3 (tiga) orang yang membawa korban ke suatu tempat (diduga Rumah Mewah) dan menyekap korban sekitar 2 (dua) hari lamanya,” terang Ruslan.

“Ada apa Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau menggali lebih dalam dugaan disekapnya korban Bunga selama dua hari tersebut dan mengulik siapa sebenarnya orang yang menjemput dan menyekap korban Bunga selama dua hari serta siapa yang memberi info lokasi korban Bunga (kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf) usai dicekoki Obat Penenang ‘narkoba’ oleh terlapor kepada Pelaku yang datang menjemput korban”? ucap Ruslan dengan nada tanya?.

“Sangat Naif bila penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada diri Bunga, dimana berdasarkan penyampaian Pendamping Korban Bunga bahwa Penyidik hanya menerapkan Pasal 81 ayat 2, Pasal 76B jo 77B yakni Pasal 81 ayat (2) tentang Persetubuhan dan Pasal 76B tentang Perlakuan salah dan Penelantaran, sehingga tidak nampak dakwaan yang diterapkan menyentuh Perdagangan Sex anak dibawah umur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan korban “Bunga” terkait kronologi yang terjadi, maka sebaiknya Penyidik menggali lebih dalam dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini sehingga Penyidik dapat mendakwakan Pelaku dengan menempatkan dakwaan Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” tegas Ruslan.

Ruslan lanjut mengatakan, bila Polres Gowa tidak mau atau enggan membongkar dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang terjadi pada kasus ini, maka dipastikan PREDATOR PERDAGANGAN SEX ANAK DIBAWAH UMUR akan semakin merajalela di Bumi Kabupaten Gowa dan akan membuat resah para orangtua yang memiliki anak Gadis dibawah umur yang ada di Kabupaten Gowa ini.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo.

Selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, satu Perempuan dan satunya lagi mengaku bernama iksan), selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan.

Setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang dikonfirmasi via What’s App (WA) terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan. (rr)

Senam Bersama, Forkompincam Weda Tengah

Halmahera Tengah, Potolotepo | Pos Koki Weda SSK I Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider khusus 732/Banau dipimpin Letda Inf Bambang Wijanarko Melaksanakan Kegiatan Senam bersama Forkompincam, PTT, PNS, Satbrimob, Guru beserta Siswa PKK Sekecamatan Weda Tengah di depan Kantor Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Jum’at (28/01/2022), kegiatan ini bertujuan untuk mempererat keakraban antar aparat dan instansi pemerintah serta masyarakat setempat sebagai wujud partisipasi dalam meningkatkan kerja sama dan kualitas kesehatan melalui Senam Bersama.

Unsur instansi pemerintah setempat ,para guru dan siswa menyambut antusias dengan adanya kegiatan tersebut, Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang sangat perlu diadakan secara rutin untuk menjaga kesegaran jasmani agar dapat beraktifitas dengan baik selain itu manfaat senam bersama dapat menumbuhkan immune tubuh yang baik serta membuat hati merasa senang.

Kegiatan senam bersama ini dilakukan dengan penegakan protokol kesehatan yang sesuai prosedur. Partisipan senam bersama ini diharuskan menjaga jarak dan di cek suhu tubuh saat ingin melaksanakan kegiatan.

Dalam Keterangannya, Dansatgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Letkol Inf Harriyanto Hendrik, S.E mengatakan “Kegiatan senam bersama ini sangat baik untuk memupuk rasa empati terhadap sesama dan juga sebagai ajang silaturahmi untuk seluruh masyarakat, sehingga kedepannya dengan terjalin nya silaturahmi antar komponen masyarakat dapat menimbulkan dampak positif untuk kemajuan bersama dan menghindari perpecahan antar kelompok masyarakat,tentunya kegiatan senam bersama ini tetap mengutamakan protokol kesehatan dan keamanan.”pungkasnya (**)

TNI Bantu Ketersediaan Air Bersih Warga Desa Naekake

NTT, Potolotepo | Untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Desa Naekake, Dengan semangat Masyarakat Desa Naekake bersama Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY gotong royong memasang Pipa saluran air bersih di Desa Naekake, Kec. Mutis, Kab. Timor Tengah Utara, NTT, Kamis (27/01/2022).

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto dalam keterangannya di Makotis, Atambua, NTT mengatakan kegiatan gotong royong Anggota Pos Naekake bersama masyarakat memasang pipa air ini merupakan bentuk kepedulian anggota Satgas Yonif 743 untuk membantu kesulitan masyarakat dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang ada di perbatasan.

“Gotong royong ini untuk membantu masyarakat berkaitan dengan kebutuhan air bersih, semoga dengan dipasangnya pipa air ini dapat mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat, selain itu kegiatan ini meningkatkan nilai gotong royong dimasyarakat khususnya dengan Anggota Satgas Yonif 743” Ungkap Dansatgas.

Danpos Naekake Sertu Dewa mengatakan pemasangan pipa saluran air tersebut untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Naekake yang akan pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Dalam pelaksanaannya Anggota Pos Naekake bahu membahu bersama masyarakat memasang pipa air sebanyak 107 Batang Pipa air bersih yang diambil dari sumber mata air yang ada di pegunungan nantinya akan disalurkan ke bak penampungan dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat” Ungkap Sertu Dewa.

Bapak Andreas salah satu masyarakat mengucapkan terimakasih atas bantuan dari Anggota Pos Satgas Yonif 743, mereka sangat terbantu dengan kehadiran Anggota Satgas 743 dalam pemasangan pipa air ini, Mudah-mudahan masyarakat akan segera bisa menikmati air bersih untuk keperluan sehari-hari. (**)

Toddopuli Indonesia Apresiasi kinerja Polres Gowa, Terkait Perlindungan Perempuan Dan Anak

Gowa – Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul Arifuddin mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Gowa mengambil langkah sigap melakukan penahanan agar terduga pelaku tidak bebas berkeliaran mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, Senin, 25/ 01/ 2022 kemarin sore.

Sekedar diketahui kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (trafficking) yang dialami korban yang sudah melaporkan ke Polres Gowa pada tanggal 18 Agustus 2021 tahun lalu.

Kepada awak media Toddopuli Indonesia Satu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa Aiptu Syharuddin saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan bahwa.

“terkait kasus dugaan Trafficking Asusila Anak di bawah umur yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu, hari ini kita sudah melakukan penindakan dengan menahan terduga pelaku Bahar alias Oca,” Ungkapnya.

“Terduga pelaku Bahar alias Oca saat ini kita sudah amankan untuk di proses lebih lanjut dan apa bila sudah memenuhi unsur maka kita akan tetapkan sebagai tersangka,”tambah Syaharuddin.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang turut dikonfirmasi oleh media Toddopuli Indonesia Satu membenarkan penangkapan Oca.

“setelah kita melakukan gelar perkara tadi pagi telah memenuhi unsur penahanan dan tadi sore Oca telah kita amankan,”ujarnya Kasat Reskrim melalui via celulernya.

Kasus ini telah di tangani juga oleh Pihak Partai Nasdem melalui Posko Pengaduan Kekerasan Seksual PPA.(R)

Penyidik PPA Polres Gowa Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus

Gowa – Seorang ibu rumah tangga berinisial (N) 34 tahun warga Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menemani putri kandungnya berinisial (A) 15 tahun mendatangi Polres Gowa pada hari Rabu 18 Agust 2021.

Maksud dan tujuan (N) bersama (A) melapor ke Polres Gowa menyangkut kejadian yang menimpa putri kandungnya (A) yang masih tergolong dibawah umur sebagai korban tindak pidana asusila (pemerkosaan) yang dilakukan oleh dua (2) orang pria berinisial (B) dan (M) sebagai terlapor (pelaku) yang dimana salah satu pelaku berinisial (B) sudah mempunyai istri.

Menurut (N) sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi terhadap putrinya (A), pada hari Rabu 28 juli 2021, atas pengakuan korban (A) dirinya sempat dijemput pelaku (B) di rumahnya di jalan Dahlia Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kab. Gowa dan langsung di bawah ke rumah kosong di jalan manggarupi Kab. Gowa, dan menurut korban (A) setiba di lokasi teman dari pekaku (B) pelaku satunya berinisial (M) telah berada di tempat tersebut.

Sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi menurut pengakuan korban (A) sekitar pukul 01.00 wita, Hand Phone (HP) genggam miliknya diambil pelaku (B) dan dirinya sempat di cekoki obat terlarang hingga tidak sadarkan diri, saat sudah siuman dan tersadar korban (A) menemukan dirinya terbaring diatas ranjang dengan branya yang sudah terlepas dengan celananya yang telah melorot sebatas lutut dan melihat pelaku (B) berada disampingnya dengan celana yang sudah terbuka setengah.

Saat terbangun itu pula korban (A) melihat ada bercak darah di celananya juga di ranjang dan saat ingin buang air kecil dia merasakan sangat sakit pada alat vitalnya.

Pengakuan dari (N), semenjak korban (A) dijemput oleh pelaku (B) selama empat (4) hari tidak pulang kerumah, korban (A) tidak dapat menghubungi orang tua dan keluarganya karena HP milik Korban (A) diambil pelaku (B), selama empat (4) hari itu pula korban (A) mengaku dipindah tempatkan dari rumah kerumah dan pelaku (B) sempat mengenalkannya dengan beberapa pria dan lelaki paruh baya, setelah hari kelima korban baru dapat pulang kerumahnya dengan cara melarikan diri dan menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada (N) dalam hal ini ibu korban.

Dengan apa yang dialami putrinya, ibu (N) dan keluarga korban sangat terpukul dan merasa malu atas kejadian yang menimpa korban (A).

“Hingga hari ini Phisikis anak saya terganggu dan kejadian ini adalah sebuah tamparan dan Aib besar bagi keluarga kami, dan kami berharap keadilan serta berharap pihak dari kepolisian resort Gowa agar segera menangkap pelaku untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,”harap (N) ibu dari korban.

Dalam hal ini Kordinator Toddopuli Indonesia Devisi Pemberdayaan/Perlindungan Perempuan dan Anak Wenni Tunggala angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa seorang wanita dibawah umur korban asusila (pemerkosaan).

“Menduga adanya kinerja Kepolisian Resort Gowa yang tidak Profesional, karena sudah lima (5) bulan telah berlalu semenjak kasus ini dilaporkan belum ada kejelasan dan titik terang dari pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa yang menangangani kasus ini,”ucapnya.

“Kasus ini murni kejahatan sebuah tindak pidana asusila (pemerkosaan) di perkuat juga dugaan adanya unsur penculikan, unsur Trafikking disertai juga dengan penggunaan obat terlarang, dalam hal ini sudah kewajiban serta tanggung jawab dari Aparat Hukum (APH) Polres Gowa untuk segera usut tuntas dan bertindak tegas terhadap pelaku asusila (pemerkosaan), jika tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan membawa dan mengawal kasus ini sampai ke Polda SulSel,”tegasnya.

“Perkosaan yang diatur pada pasal 285 KUHP sebagai berikut, barang siapa yang dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya (perkosaan) diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, sedangkan pasal 81 ayat (1) dan (2) perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tutup Wenni Kordinator Toddopuli Indonesia.(R)

Polres Gowa Lelet Tangani Kasus Dugaan Trafficking Sex Anak di Bawah Umur

Sungguminasa, Potolotepo | Koalisi bersama Toddopuli Indonesia Satu kembali menyoroti kinerja Polres Gowa. Kali ini, kritikan dialamatkan pada oknum penyidik yang lelet menangani kasus kriminal yang terjadi.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang dialami korban telah dilaporkan ke polres gowa.

Kepada awak media, keluarga korban menjelaskan kasus yang menimpa Bunga (nama samaran), anaknya, terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan BNA alias Oca pada beberapa lokasi.

Kepada awak media, Bunga yang didampingi keluarganya menyampaikan bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada hari Rabu 01/08/2021.

Awalnya, dia dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Graha Manggarupi, Gowa.

Saat terdengar Azan Subuh, korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo. Setelah itu, korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf. Selang beberapa saat, mereka kembali ke Perumahan Graha Manggarupi lalu dijemput oleh tiga orang (seorang security, seorang perempuan dan Iksan) dengan menggunakan mobil mewah.

Bunga mengaku berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari di rumah Iksan. Namun, dalam pelariannya, Bunga kembali bertemu Oca. Sekali lagi, dia kembali digiring ke tempat kos-kosan (diduga milik kepala lingkungan).

Di kos-kosan itulah akhirnya dia ditemukan keluarganya pada hari Sabtu, 04/08/2021 dan masih dibawah pengaruh obat-obatan .

Sejurus kemudian Bunga bersama Oca diantar oleh keluarga ke Polres Gowa guna melaporkan kejadian tersebut namun petugas SPKT Polres Gowa tidak menerima laporan korban (Bunga belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam pengaruh obat-obatan).

Laporannya baru diproses SPKT setelah korban kembali melaporkan apa yang dialaminya pada Rabu, 18/08/2021.

Anehnya, lima bulan sejak pelaporan kasus tersebut tidak ada titik terangnya. Sebaliknya, korban yang selalu diminta datang ke polres untuk diambil keterangannya.

“Sampai saat ini tidak ada titik terang dan polres gowa tidak melakukan penahanan,” ucap keluarga korban.

Terpisah, kepada awak media, Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul AR, SE SH menilai kinerja polres gowa sangat lamban dalam menangani kasus tersebut.

Dia menduga ada kesengajaan memperlambat proses hukum, dimana, penyidik tidak memahami dan mendalami kasus secara baik dan benar.

“Dari kronologi yang diceritakan pihak korban dan keluarga, ada pelaku (Iksan) yang menjemput korban menggunakan kendaraan mewah dan membawa korban kerumahnya dan menyekap korban sekitar 2 hari”, beber Asrul, pada Senin (24/01/2022).

Lanjut dikatakan Asrul bahwa semestinya penyidik menelusuri siapa pelaku yang membawa dan siapa yang menyekap korban selama dua hari, dari siapa Iksan mengetahui ada korban di Perumahan Graha Manggarupi dan apa hubungan Iksan dan pelaku lainnya ?

Untuk membuka tabir, Asrul menyebutkan bahwa Toddopuli Indonesia satu akan membawa kasus ini ke posko pengaduan kekerasan seksual Partai NasDem.

“Ada apa dan kenapa sampai tidak ada penahanan terhadap terduga pelaku”, tutup Asrul.

Sementara pihak penyidik PPA Polres Gowa yang dihubungi via what’sApp (WA)-nya, belum memberikan respon. / *

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Sambangi Rumah Warga Beri Pengobatan Gratis

Keerom, Potolotepo | Personel Pos KM 76 Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks tingkatkan kualitas kesehatan dengan menyambangi rumah ke rumah warga berikan pengobatan gratis di Desa Uksuar, Distrik Mannen, Kabupaten Keerom, Jayapura, Kamis (20/01/2022).

Dikatakan Danpos Pos KM 76 Satgas Pamtas Yonif 711/Rks ” Letda Inf Ubaid, memberikan pelayanan kesehatan dengan menyambangi rumah ke rumah warga diberikan secara gratis dan dilakukan secara rutin, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan serta meringankan beban masyarakat khususnya di bidang kesehatan.

“Kesehatan memang sangat penting untuk menunjang kegiatan beraktivitas sehari-hari, serta dengan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian anggota Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Khususnya Pos KM 76, sekaligus meningkatkan silaturahmi antara Satgas dengan masyarakat di perbatasan,” ucapnya.

Salah satu warga ” Ibu Marshita (35) dengan keluhan demam warga setempat, mengucapkan terima kasih atas bantuan pengobatan gratis yang dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif 711/Rks.

“Dengan kegiatan ini masyarakat kami banyak yang terbantukan apalagi puskesmas cukup jauh dari rumah kami, “pungkasnya.

Di tempat terpisah, Pratu Risky (anggota Kesehatan) mengatakan memberikan pelayanan kesehatan secara rutin untuk membantu meringankan beban masyarakat di bidang kesehatan.

“Kami membantu warga dengan menyambangi rumah ke rumah warga mulai dari tensi, pengukuran suhu dan pemberian obat bagi yang sakit, “ucapnya.

“Harapannya, warga yang sakit bisa sembuh dan bisa bekerja lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, ” imbuhnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan. (**)

Anjangsana Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama ke Warga

Keerom, Potolotepo | Anjangsana dan Komsos merupakan salah satu cara untuk mempererat tali persaudaraan di manapun berada, seperti yang dilakukan oleh anggota Pos Yetti Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama yang melaksanakan kegiatan anjangsana dan Komsos di Desa Yetti, Kecamatan Arso Timur , Kabupaten Keerom, Jayapura Minggu, (16/01/2022).

Sasaran kegiatan anjangsana kali ini adalah ke rumah Bapak lucas (43) seorang yang pekerjaannya berkebun. Dalam kegiatan anjangsana tersebut, terlihat Bapak Lucas sedang duduk di rumah bersama istri dan anak-anaknya di Desa yetti.

Menurut bapak Lucas, berkebun adalah pekerjaan sehari-hari, untuk menghidupi keluarganya. Setelah kebun panen Bapak-bapak dari TNI yang membantu kami untuk mengambil hasil kebun. Saya dan keluarga mengucapkan berterima kasih kepada Bapak TNI yang sudah membantu kami dan warga sekitar semoga ke depannya bisa sukses ” ucapnya.

Danpos Pos Yetti Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Letda Inf Hery mengatakan, kegiatan anjangsana dan komsos ini merupakan tugas pokok Satgas dalam membina desa, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan dan memberikan motivasi kepada warga binaan. (**)

Dugaan Korupsi PBJ RSUD Sayang Rakyat Mulai Bergulir di Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | Lsm Kompleks (L-Kompleks) kembali menggebrak awal tahun baru 2022 dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Pihak Kepolisian dengan menyerahkan laporan kasus hukum yang diduga menjerat pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan kasus Hukum dugaan pasal berlapis yang sampaikan L-Kompleks ke Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman.

Ruslan yang ditemui di salah satu warkop di Makassar mengatakan bahwa laporan L-Kompleks yang disampaikan ke Polda terkait dugaan pelanggaran aturan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelanggaran aturan Pengadaan Barang/Jasa dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang terkait pelaksanaan beberapa pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Rabu (12/01/2022).

Lanjut Ruslan mengatakan, tim evaluasi dan monitoring L-Kompleks mengidentifikasikan beberapa pengadaan langsung yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Sayang Provinsi Sulawesi Selatan yang anggarannya melebihi nominal Rp.200 juta diduga melanggar Peraturan yang ada sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, dan menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh pejabat RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan. (rr/**)