Advertisement

Nurdin Abdullah Tertangkap KPK, Tony Iswandi Bersuara

Potolotepo, Makassar | Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memantik reaksi Tony Iswandi.

Iswandi, sapaan Akrab Tony Iswandi mengatakan tindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi.

“KPK telah membuktikan kinerjanya dan ini patut mendapat dukungan masyarakat,” kata Iswandi.

Iswandi yang dikenal sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) yang melaporkan terkait Proyek Lelang Detail Engineering Design (DED) Stadion Mattoangin Makassar beberapa waktu lalu berharap tindakan KPK menambah optimisme masyarakat untuk mendorong haknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saya yakin, masyarakat masih memiliki harapan besar kepada KPK untuk membongkar kasus-kasus Korupsi,” ujar dia.

L-Kontak menambahkan, dengan adanya Tsunami korupsi yang menerjang pemangku tahta di Sulawesi Selatan ini, bahkan membuka peti kemas kasus korupsi yang sebenarnya sudah lama tersimpan rapi, apalagi diketahui NA tidak hanya dilaporkan soal satu kasus melainkan ada kasus lain yang menanti salah satunya kasus yang kami kawal. (**)

Ruslan Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Pada Proyek BPBD Jeneponto TA 2020

Potolotepo, Makassar | Proses Lelang 4 (empat) Proyek Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks).

Ruslan Rahman selaku Sekertaris Jendral (sekjen) DPP L-Kompleks mengaku sangat terkejut setelah melihat pada laman lpse.jenepontokab.go.id dimana terdapat 4 (empat) proses lelang pekerjaan pada BPBD Kabupaten Jeneponto kesemuanyan terjadi TENDER ULANG, sehingga menarik perhatian untuk melakukan investigasi, Kamis (11/02/2021).

Kegiatan tender proyek yang diulang tersebut adalah :
1. Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat
2. Rekonstruksi Ruas Jalan Tanetea – Barobbo Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea
3. Rekonstruksi Jembatan Pappalluang Kec. Bangkala Barat
4. Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu
yang mana kesemuanya dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penelusuran Lsm Kompleks (L-Kompleks) disimpulkan bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan LPSE Kabupaten Jeneponto pada BPBD Kabupaten Jeneponto, dimana ditemukan bahwa salah satu proyek yang ditender ulang itu pada akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung dimana terdapat 26 (dua puluh enam) perusahaan peserta tender dan 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran dengan harga yang sudah terkoreksi namun tetap diulang tendernya dan dilakukan penunjukan langsung.

“Dan salah satu dari hasil tender ulang yang menghasilkan penunjukan langsung pelaksana proyek atau kontraktornya adalah PT. Arya Graha Putratama, dimana pada saat tender melakukan penawarannya sebesar Rp.2.992.511.030,19 dan harga terkoreksi sebesar Rp 2.992.511.030,19 (harga tidak berubah) namu pada papan proyek hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pekerjaan nilai kontrak menjadi Rp.3.364.000.000,- yang mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.374.996.900,38 sehingga diduga munculnya kemahalan harga yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.371.488.968,81,” ungkap Ruslan.

Lanjut Ruslan Mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kami, dihasilkan temuan bahwa diduga PT. Arya Graha Putratama yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat dan CV. Nanda Aliza yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu memiliki alamat kantor perusahaan yang sama dijalan Jl. Stadion No. 16 – Jeneponto (Kab.) – Sulawesi Selatan, namun setelah dicek ke alamat tersebut ditemukan hanya rumah penduduk dan bukan sebuah kantor.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan menduga ada upaya persekongkolan tender yang dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu dengan cara melakukan tender ulang agar dapat menjadikan tender tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung sehingga dapat mengatur Perusahaan yang ingin dimenangkan.

Untuk itu Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan Persekongkolan Tender dan Tindak Pidana Korupsi serta Penempatan Keterangan Palsu yang terjadi pada Proses Tender yang dilaksanakan ULP untuk kegiatan pada BPBD Kabupaten Jeneponto. (rr/**)

L-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ Atas Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab Wajo & Sidrap

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 5.789.800.838,81,- dan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab. Sidrap Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 29.726.160.010,80,- dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (08/02/2021).

Laporan dengan Nomor Surat 08121/S.LP/DPP L-KONTAK/II/2021 terkait dugaan Mark-up anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai IV Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Pembangunan Pengendali Banjir ini menjadi temuan L-KONTAK yang menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK.

Marthen Mantiri menilai ada upaya PPK untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L- KONTAK, Hasianto Parera mengatakan, jika pada Pemasangan Bronjong Bangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo beberapa bahagian sudah mengalami kerusakan. Dan ini sangat berbahaya bagi bangunan lainnya.

“Pada bahagian ujung dari bangunan tersebut telah mengalami kerusakan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi bangunan lainnya,” tegas Parera, sapaan akrabnya.

Parera menambahkan, jika laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati Sulsel, agar segera mendapatkan respon positif demi tegaknya supremasi hukum. (**)

Patroli Dialogis Sat Sabhara Polres Sinjai Imbau Patuhi Protokol Kesehatan

Potolotepo, Sinjai | Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat, Satuan Sabhara Polres Sinjai gencar melaksanakan patroli diologis di wilayah hukum Polres Sinjai, Minggu pagi (07/2/2021).

Selain melakukan patroli diologis, Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Sinjai juga memberikan imbauan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19.

Dengan menggunakan kendaraan dinas, Unit Patroli Sat Sabhara Polres Sinjai, menyambangi RSUD Sinjai, media center isolasi covid- 19 Sinjai guna memastikan situasi aman dan kodusif yang dipimpin oleh Bripka Zulkifli.

Selain itu, petugas patroli juga menyambangi kerumanan masyarakat yang dijumpai pada route patroli untuk menghimbau agar tetap mematuhi prokes dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan sering-sering mencuci tangan untuk menghindari penyebaran dan penularan virus Corona.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.IK.,M.Si mengatakan bahwa patroli diologis dan memberikan imbauan pencegahan Covid -19 ini dilakukan guna untuk memastikan tetap terjaganya situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai.

“Selain itu, mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai dan memutus rantai penyebaran wabah Covid -19 di Kabupaten Sinjai”Ujarnya. (**)

Menteri Suharso Hadiri Rapim Kementerian Pertahanan 2021

Potolotepo, Jakarta | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan isu strategis pada tahun ini antara lain penanganan pandemi covid 19 dan adanya disruptive teknologi pertahanan. Serta dibutuhkannya penguatan industri pertahanan seperti standarisasi industri pertahanan, penyusunan pohon industri pertahanan, penetapan rencana induk industri pertahanan serta penguatan KKIP.

Hal ini disampaikan Menteri Suharso yang menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Jenderal Soedirman Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/01/J2021).

Dalam sambutannya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan perlu adanya pertumbuhan ekonomi nasional serta berubahnya peradaban yang disebabkan oleh pandemi covid 19 seperti berubahnya sistem kesehatan, akselerasi otomasi dan digitalisasi, meningkatnya peran artificial intelligence dan big data, adanya perubahan value chain secara global, adanya peningkatan telework dan green recovery.

Menteri Suharso menyampaikan Sasaran dan Target Pembangunan Pertahanan tahun 2021 adalah Presentase Pemenuhan Essential Force, Presentase Kontribusi Industri Pertahanan dan Presentase Ancaman yang dapat diatasi.

Kepala Bappenas menuturkan 6 peran Kementerian Pertahanan/TNI dalam reformasi sosial penanganan pandemi covid-19 yaitu: (1) terlibat dalam reformasi sistem kesehatan nasional; (2) keterlibatan dalam reformasi sistem ketahanan bencana yaitu dengan meningkatkan kapasitas OMSP; (3) peningkatan dalam kesadaran bela negara; (4) peran aktif dalam penanganan covid 19 dengan melakukan kerjasama riset dan penggunaan laboratorium dalam pembuatan vaksin dan obat; (5) pengembangan satuan nuklir-biologi-kimia; dan (6) keterlibatan dalam penguatan ketahanan pangan yaitu pembangunan food estate di Kalimantan Tengah.

Setelah memberikan pidatonya, Menteri Suharso mendapatkan cinderamata yang diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan mengatakan akan terus bersama Kementerian Pertahanan untuk memastikan essential force dapat terencana dan terbentuk dengan baik. (tkp/**)

 

Kasus DED Stadion Mattoangin Mandek, DPP L-Kontak Kecewa

Potolotepo, Makassar | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mendapatkan keterangan perkembangan (progres) terkait laporan pengaduan kasus Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoangin tahun 2020 yang dilaporkan tertanggal 01 September 2020 dan diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (30/12/2020).

Tony Iswandi (Ketua DPP L-Kontak) didampingi Hasianto Parera (Divisi Monitoring Dan Evaluasi) bertemu Aidil Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam penjelasannya Aidil belum mampu memberikan keterangan terkait progres laporan L-Kontak di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Saya belum bisa memberikan keterangan. Nanti saya tanyakan dulu sama timnya ya,”. Kata Aidil.

Bahkan menurut Aidil laporan L-KONTAK hingga kini belum masuk ranah penyelidikan.

“Sudah dilakukan pemanggilan pihak terkait dan itu belum masuk ranah penyelidikan. Ada tahapannya untuk sampai ke tahap penyelidikan,” tambah Aidil.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya laporan L-KONTAK.

“Saya cek dulu ya,” jelas Kejati.

Tony Iswandi kecewa atas kinerja Kejati Sulsel yang sangat lamban dalam menindaklanjuti laporan lembaganya.

“Sudah empat bulan laporan lembaga kami belum ada kejelasan. Jika memang tidak dapat ditindaklanjuti, tolong sampaikan ke lembaga kami dong, sebab kami melaporkan secara resmi,” jelasnya.

Iswandi menjelaskan, dalam laporan pengaduan tersebut lembaganya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menambahkan persyaratan kedalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yakni pada Huruf I. Akibatnya dapat menimbulkan Persaingan Usaha yang tidak sehat sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.

Ditambahkan Iswandi, Pokja dalam melakukan evaluasi Lelang Penyusunan DED Satdion Matoangin Tahun Anggaran 2020 diduga tidak sesuai yang tertuang dalam Dokumen Lelang. BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, huruf F angka 2 dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana Bukti Setor Pajak atau Laporan Keuangan tidak dibutuhkan audit Akuntan Publik.

“Dalam Dokumen Lelang dan KAK yang merupakan dokumen standar laporan keuangan perusahaan tidak tercantum penekanan terkait laporan keuangan perusahaan yang harus diaudit oleh Akuntan Publik. Saya menduga PPK telah menambahkan persyaratan yang tidak tertuang dalam dokumen standar yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menimbulkan spekulasi bahwa PPK dan Pokja melakukan pengaturan tender yang menguntungkan salah satu peserta dan merugikan peserta lainnya,” tegasnya.

Untuk diketahui DPP L-Kontak telah melaporkan kasus Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoangin tahun 2020 tanggal 01 September 2020 lalu namun hingga akhir Desember ini Kejaksaan Tinggi belum juga mempunyai progres yang baik untuk laporan tersebut.

Kasus Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoangin tahun 2020 diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, dimana gubernur dalam akun instagramnya pada 10 Desember 2019 mengatakan “Renovasi Stadion Mattoangin di Design Oleh @yoriantar”.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi terkait kasus ini hingga berita ini diturunkan tidak menanggapi. (rr/**)

Indikasi Korupsi Pada DAK Fisik Disdik Wajo Akan Segera Dilaporkan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak melakukan monitoring di Bidang Anti Korupsi kali ini menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK mengatakan, indikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi lahan subur tumbuhnya praktik korupsi karena ada dua penyebab yang pertama akibat besarnya alokasi anggaran di sektor pendidikan dan yang kedua lemahnya pengawasan.

Pembangunan/Rehabilitasi Ruang, dan Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Sekolah misalnya, Iswandi menambahkan, diduga pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi didaerah Kabupaten Wajo tidak tetap atau berbeda. Padahal menurutnya, jenis kegiatan yang dilaksanakan di sekolah dengan sumber anggaran dan di tahun yang sama.

“Kami menemukan pada penentuan HSBGN per meter persegi untuk pembangunan satu unit Toilet/Jamban sangat berbeda dengan pembangunan satu unit Ruang Laboratorium, dan Ruang Kelas, padahal itu dikerjakan dengan sumber anggaran dan di tahun yang sama,” jelas Iswandi saat ditemui di kediamannya.

Merujuk hasil penelusuran L-Kontak, Iswandi mengatakan, Lembaganya menemukan indikasi praktik korupsi terjadi di Dinas Pendidikan, dan Sekolah akibat tidak berperannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo dalam penentuan nilai Taksasi Bangunan Gedung yang akan dibangun maupun yang akan di Rehabilitasi termasuk Taksasi atas Aset Barang Milik Negara/Daerah.

“Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo diduga tidak terlibat atas perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung dan Pembongkarannya serta perhitungan atas Taksasi Aset Barang Milik Negara/Daerah Kabupaten Wajo sebagai dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan untuk Pembangunan maupun Rehabilitasi dan itu sudah diatur pada Pasal 103 huruf (i) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara,” tegas Iswandi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menurut Iswandi, wajib melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Wajo untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran. Sebab menurutnya, Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah.

Iswandi menambahkan, dalam waktu dekat L-Kontak melaporkan hasil monitoringnnya atas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 ke Aparat Penegak Hukum. (**)

L-Kontak Soroti Bimtek Kepala Desa Wajo Di Akhir Tahun 2020

Potolotepo, Wajo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) menyoroti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diadakan sebuah lembaga swasta bersama para Kepala Desa se Kabupaten Wajo menjelang penutupan tahun 2020.

Menurut Iswandi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), yang ditemui di kediamannya mengatakan, Bimtek tersebut terancam pelanggaran hukum jika penggunaannya memakai Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/12/2020).

“Kami menduga, anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bimtek itu sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dikuatirkan Kepala Desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti,” jelas Iswandi.

Untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan di sebuah hotel di Makassar, menurut Iswandi, setiap Kepala Desa diminta untuk mendaftar dengan format yang dibuat oleh Lembaga Swasta tersebut dan membayar dana senilai Rp. 4,5 juta per Kepala Desa.

Lanjut Iswandi, Pemkab Wajo jangan terkesan lepas tangan dengan tidak melarang para kepala desa mengikuti Bimtek meski anggarannya diduga tidak dianggarkan di APBDes.

“Jika benar kegiatan Bimtek tidak dianggaran dalam APBDes, kami dari L-KONTAK menyesalkan Kepala Desa mengikuti kegiatan itu tanpa menganggarkan dananya. Sebab hal ini dapat membuat kepala desa terjerat hukum dan Pemkab Wajo jangan terkesan membiarkan hal ini,” tegas Iswandi.

Iswandi berharap Bupati Wajo membatalkan kegiatan yang akan dimulai 25 Desember hingga 28 Desember 2020 itu untuk menyelamatkan Kepala Desa dari pelanggaran hukum. (**)

Mapolres Sinjai Laksanakan Apel Gelar Pasukan Lilin-2020, Guna Memberi Rasa Aman Masyarakat

Potolotepo, Sinjai | Bertempat dihalaman Mapolres Sinjai, Kepolisian Resor Sinjai menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2020, dengan tema “Melalui Apel Gelar Pasukan Lilin – 2020 Kita Tingkatkan Sinergi Polri Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Ditengah Pandemi Covid-19, Senin pagi (21/12/2020).

Selaku pemimpin Apel gelar pasukan Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,MP dan selaku perwira Apel Akp H. Abd. Rahim, SE.,MM dan Komandan Apel Ipda Aliadi, S.H Kanit Regident Sat Lantas Polres Sinjai.

Kegiatan yang diikuti oleh Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si, Kajari Sinjai Ajie Prasetya, S.H.,M.H, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Ely Asyer Sitompul, S.Hub.Int, Wakil Ketua II DPRD sinjai Mappahakkang, S.Ag, Kadis Perhubungan Sinjai Irwan Syahrani Yusuf, yang mewakili Kadis Pol.PP dan Damkar Jamaluddin, S.IP, Pejabat Utama Polres Sinjai, para Kasat, Kapolsek jajaran Polres Sinjai, serta Perwira Staf.

Kegiatan apel diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh pemimpin apel dilanjutkan dengan penyematan pita tanda dimulainya Operasi Lilin 2020, kepada 4 (empat) anggota perwakilan dari Satuan lalu lintas, TNI-AD Kodim 1424 Sinjai, Dinas Perhubungan, dan Sat Pol.PP.

Amanat Kapolri yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,MP menyampaikan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayan Natal 2020 dan Tahun baru 2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.

“Polri menyelenggarakan Operasi Lilin 2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 S/d 04 Januari 2021, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid- 19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman.

Adapun peserta apel gelar pasukan yaitu 1 (satu) regu anggota dari TNI-AD Kodim 1424 Sinjai, 1 (satu) regu platon dalmas gabung Pol.Air Polres Sinjai, 1 (satu) regu sat lantas, 1 (satu) regu gabungan sat reskrim, narkoba dan Intelkam, 1 (satu) regu dinas perhubungan, 1 (satu) regu Sat.Pol PP gabung Damkar sinjai, 1 (satu) regu dinas kesehatan, dan 1 (satu) regu BNPB.

Setelah Apel Gelar Pasukan selesai dilanjutkan dengan pengecekan ranmor dinas baik roda empat maupun roda dua sebagai sarana prasarana pendukung operasi. (**)

Ruslan Rahman Soroti Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Potolotepo, Makassar | Pengumuman penganugerahan keterbukaan informasi badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel setelah melakukan proses penilaian di 24 Kabupaten/Kota, yang mana acara tersebut dilaksanakan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (05/12/2020).

Hasil pengumuman tersebut langsung direspon oleh Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang aktif menggunakan KIP sulsel guna menyelesaikan sengketa informasi yang kerap terjadi antara pemohon informasi dengan termohon informasi.

Ruslan dengan keras mengatakan, apa yang menjadi kriteria penganugerahan keterbukaan informasi badan publik itu sehingga Pemerintah Kabupaten Sinjai meraih peringkat ketiga kategori cukup informatif?.

Sementara menurut Ruslan, dari sekian banyak permohonan informasi yang dilayangkan ke beberapa Instansi Pemerintah di Kabupaten Sinjai tidak ada satupun yang direspon.

Dan yang lebih parahnya lagi menurut Ruslan, penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Sulsel yang telah melalui tahap kesepakatan dalam proses Mediasi untuk sengketa informasi dengan RSUD kabupaten Sinjai misalnya, hingga detik ini RSUD kabupaten Sinjai mengingkarinya dan belum ada tindak lanjut dari Komisi Informasi Sulsel terkait permasalahan itu.

Lanjut Ruslan mengatakan, bahwa dari sekitar tahun 2010 hingga sekarang (2020) dan dari sekian banyak surat permohonan informasi yang dilayangkan ke beberapa instansi pemerintah yang ada di sulsel ini, baru 1 instansi pemerintah yang bersedia memberikan dokumen yang diminta, meski lewat proses mediasi di Ki sulsel, jadi kriteria apa yang dipakai KI sulsel dalam memberikan penghargaan keterbukaan informasi badan publik kepada instansi pemerintah selama ini?.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, ada apa dengan KI Sulsel,? mereka yang menerima permohonan sengketa, mereka yang proses sengketanya dan mereka juga yang memberi penganugerahan, sementara mereka juga yang sangat faham apa yang terjadi.

Dihubungi secara terpisah, Panitera Pengganti KI Sulsel (RACHMAWATI HALIK)yang dikonfirmasi terkait penganugerahan itu hanya memberi jawaban “Datangmeki ke kantor ketemu bu uchi adek” (bu Uchi adalah salah satu Komisioner KI Sulsel. (Tim/**)