Advertisement

Banjir Bandang Hanyutkan Rumah & Mobil Warga di Kabupaten Sukabumi

Potolotepo, Jakarta | Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Sukabumi melaporkan satu unit rumah warga hanyut akibat banjir bandang. Banjir tersebut terjadi pada hari ini, Senin (21/09/2020), sekitar pukul 17.10 WIB.

Pantauan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi 1 unit rumah hanyut dan 1 mobil hanyut akibat banjir ini. Banjir bandang dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi sehingga debit air Sungai Cipeuncit meluap. Lokasi terdampak bencana ini berada di Kampung Cibuntu, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hingga kini, BPBD setempat masih melakukan pendataan di lokasi terdampak. Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Sukabumi berada di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan evakuasi serta pendataan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memonitor kejadian dan berkoordinasi dengan BPBD setempat.

Wilayah Jawa Barat termasuk provinsi yang berpotensi hujan disertai kilat atau petir dan angin kencang hingga dua hari ke depan, 22 – 23 September 2020.

Sementara itu, dalam dua hari ke depan, 22 – 23 September 2020, wilayah Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah yang berpotensi hujan lebat yang disetai kilat dan angin kencang. Pada 22 September 2020, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah berkondisi tersebut antara lain Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku dan Papua.

Sedangkan pada 23 September 2020, BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah berpotensi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang untuk wilayah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku dan Papu.

Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap potensi bahaya hidrometeorologi seperti angin kencang atau angin puting beliung, banjir, banjir bandang dan tanah longsor. Angin puting beliung biasanya terjadi saat pergantian musim, dari musim hujan ke musim kemarau atau sebaliknya. (rilis/**)

SIARAN PERS BNPB
21 September 2020
984/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/IX/2020

Ratusan Pekerja Unjuk Rasa di Depan Kantor PT Indomarco Prismatama TBK

Potolotepo, Kampar | Ratusan masa Serikat Pekerja (SP) Niba menggelar aksi unjuk rasa, di depan PT Indomarco Prismatama TBK di Jalan Raya Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Prwovinsi Riau, Senin (21/09/2020).

Masa menuntut, pihak PT Indomarco Prismatama TBK, mengakui kepengurusan PUK SP Niba yang di ketuai oleh Marlin.

Koordinator Pengunjuk Rasa dari SP Niba Syahron lubis SH mengatakan, kepengurusan PUK SP Niba yang di Ketuai Marlin, telah terdaftar di Disperinaker Kampar, sebagaimana bukti pecatatan No 70/IV/07/VII/2002 tanggal 07 Juli 2002 ditetapkan 15 Juli 2020 yang mendapat legalitas secara hukum.

“Kami mendesak PT Indomarco Prismatama TBK menerima Marlin sebagai mitra kerja untuk melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin selama ini dan segera mengeluarkan Arman Ali dari lokasi kerja PUK SP Niba di PT Indomarco Prismatama TBK,” pinta Syahron.

Masa SP Niba, sebut Syahron, mendesak PT Indomarco Prismatama agar memberhentikan Abbas dan Nurdin dari jabatannya, karena diduga merekayasa keabsahan Arman Ali sebagai Ketua PUK SP Niba Desa Kubang Jaya dalam surat perjanjian kerjasama dan perintah kerja dari PT Indomarco Prismatama.

“Jika tuntutan kami tidak dikabulkan maka kamu akan melaksanakan aksi damai sampai tuntutan kami di penuhi dengan membawa masa aksi lebih besar ke PT Indomarco Prismatama,” tegas Syahron.

(Anhar Rosal)

Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi

Potolotepo, Riau | Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI memimpin apel pemberangkatan Satuan Tugas Pemburu Teking Covid-19, bertempat di Kantor Walikota Pekanbaru Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Minggu (20/09/2020).

Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Riau, Wakil Ketua III, Kasrem, Kadis Ops Lanud, Walikota Pekanbaru dan staf jajaran instansi.

Petugas yang tergabung dalam Tim Pemburu Teking Covid-19 tersebut akan memburu masyarakat yang masih tidak patuh atau tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan lagi kinerja yang selama ini sudah kita laksanakan yaitu operasi yustisi, menjadi operasi untuk memburu teking Covid-19,” terang Irjen Agung.

Hal tersebut bertujuan agar semua lapisan masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan agar lebih menjaga kepatuhan tersebut, akan terapi bagi masyarakat yang masih bandel bandel ya akan diburu oleh Tim ini.

“Operasi yustisi ini kita tingkatkan menjadi lebih serius yaitu operasi memburu teking Covid-19. Jadi masyarakat bukan saja kita himbau, tetapi akan kita buru juga masyarakat yang masih bandel,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif dan sanksi yang sudah diatur oleh peraturan Walikota dan atutan Gubernur Riau.

“Sebentar lagi kita akan memiliki peraturan daerah, yang tentunya ini akan menjadi dasar kita semuanya dan akan menjadi payung hukum dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan”, lanjut Agung

“Untuk personil, kita kerahkan di Pekanbaru ada 387 personil yang terdiri dari Satgas gabungan Covid-19,dan Satpol PP sebagai garus terdepan dalam operasi ini”, tambahnya

“Untuk istilah Teking ini kami mengambil namanya dari diskusi kami beberapa tokoh masyarakat Riau untuk mengidentifikasi orang-orang yang keras kepala. Dan mereka yang keras kepala untuk tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 itu yang akan menjadi sasaran kita terutama tidak yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya.

Polda Riau sendiri telah membagikan masker sebanyak 630.000 buah yang dibagikan kepada masyarakat Riau. Selain itu juga menyediakan satana sosialisasi, menyiapkan vitamin serta memaksimalkan usaha untuk menurunkan angka kematian akibat Covid-19. (**)

Tim Gabungan Operasi Lanal Nunukan Amankan Seorang Kurir Narkoba

Potolotepo, Nunukan | Berkat kerjasama yang solid antara Tim SFQR Lanal Nunukan dengan Tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX, akhirnya berhasil menangkap kurir sabu di wilayah Nunukan, Sabtu(19/09/2020)

Dalam Press Release yang dilaksanakan Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo pada Minggu, (20/09/2020), menjelaskan , “Pada hari Sabtu, (19/09) pukul 13.15 Wita, di Jalan Lingkar, Mambunut, Kel. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan Prov. Kaltara telah dilakukan penangkapan terduga Kurir narkotika jenis sabu-sabu oleh Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan dan Tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX atas nama saudara (S),36 th warga Nunukan saat melakukan transaksi. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu bungkus plastik transparan berisikan Narkoba jenis Sabu seberat 50 Gram, Hp merk Nokia dan Merk Samsung J7, satu unit mobil Datsun Panca STNK atas nama (F) yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Nunukan, ” jelas Anton-sapaan karib Danlanal.

“Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di Nunukan. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan membentuk tim gabungan operasi penangkapan sehingga berhasil menangkap terduga kurir sabu. Dan pada hari minggu tgl 20 Sept 2020 tersangka (S) beserta barang bukti diserahkan ke Polres Nunukan untuk diproses penyidikan lebih lanjut” imbuh Anton.

Sementara itu ditempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto memberikan apresiasi dan bangga atas keberhasilan tim SFQR Lanal Nunukan dan tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX dalam penangkapan Ini. “Dengan keberhasilan penangkapan mengisyaratkan bahwa wilayah Nunukan masih menjadi sorganya para pemakai dan pengedar narkoba, untuk itu saya perintahkan seluruh Lanal maupun Lantamal jajaran Koarmada II lebih proaktif dan efektif dalam meningkatkan patroli laut guna mengamankan dan menegakkan kedaulatan serta penegakkan hukum dilaut Indonesia” tegas Pangkoarmada II. (Ezl)

Sumber : Hdx/Pen2

Anggota Koramil 0910-10/Long Nawang Himbau Jamaah Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Potolotepo, Kalimantan Utara | Bertempat di Gereja GKII dan Gereja GPIB Desa Nawang Baru, Kecamatan Kayan Hulu , Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Sertu Bibo Gutomo, A.Md, Kep terus melakukan himbauan kepada jamaah, Minggu (20/09/2020).

Sertu Bibo terus melaksanakan himbauan kepada para jamaah untuk tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan cara memakai masker apabila keluar rumah, menjaga jarak, dan juga rajin mencuci tangan dengan sabun.

Pendeta Mariana Bilung, S.Th dari gereja GKII, mengucapan terima kasih atas himbauan penekanan ulang untuk mematuhi protokol kesehatan bagi jemaatnya.

“Ya kami terus perintahkan anggota saya untuk menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini belum berakhir”, terang Danramil 0910-10/Long Nawang Mayor Inf Ery Muharam. (Ezl)

Sumber : Pendim 0910

Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid -19) Rutin Dilaksanakan Polres Tapsel

Potolotepo, Tapsel | Tidak mau Covid-19 berkembang di tengah masyarakat Tapsel dan Paluta, hingga malam hari jajaran Polres Tapsel terus lakukan Patroli Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid -19), diberbagai tempat, Malam Minggu (19/09/2020).

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Kasat Binmas Polres Tapanuli Selatan, AKP Daulat M Zein Harahap di Desa Pargarutan Baru Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.

Di beberapa lokasi, seperti kedai kopi dan kerumunan warga lainnya, Tim Patroli memberikan Himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, kemudian selalu menjaga jarak atau social distancing guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

“Kami dari Polres Tapanuli Selatan, meminta kepada kita semua agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, kemudian selalu menjaga jarak atau social distancing guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19)” ujar AKP Daulat M Zein Harahap kepada warga.

Ikut dalam Patroli ini, Kanit I Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Raden Saleh Harahap, Kasiwas Polres Tapanuli Selatan Ipda Padang Bulan Harahap.

Selama Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang di anjurkan oleh Pemerintah seperti, rajin cuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid–19). (**)

Konferensi Pers SMPN 8 Tapung Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online

Potolotepo, Riau | Terkait pemberitaan disalah satu media online tentang dugaan pelecehan terhadap media oleh oknum staf Tata usaha dan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 8 Tapung beberapa hari yang lalu, pihak Sekolah bersama komite SMP Negeri 8 Tapung melakukan klarifikasi melalui konferensi pers terkait berita tersebut kepada beberapa media, Sabtu (19/09/2020).

Saat Kegiatan konferensi pers oleh pihak SMPN 8 Tapung yang dilaksanakan di Ruangan Kepala Sekolah langsung disampaikan oleh Kepala Sekolah Sukry S Ag, Ketua Komite SMPN 8 Tapung M.Sinaga, Bendahara Komite Deli Sartika SPd I dan Staf Tata Usaha Kristianto.

Dalam penyampaiannya Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Tapung mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media dalam acara Konferensi Pers ini, dimana maksud dan tujuannya untuk memberikan klarifikasi terkait munculnya berita dari salah satu media online dimana diduga kami pihak sekolah seolah-olah melakukan pungli dan salah satu oknum Staf kami melakukan pelecehan terhadap media.

“Bahwa kronologis pertama pada hari Kamis tanggal 17-9-2020 itu saya ada jadwal ke Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Kampar di Bangkinang karena ada pengumpulan bukti pembayaran PBB bagi seluruh ASN, kemudian pada pukul 10 saya dapat telpon dari anggota kalau ada wartawan yang ke Sekolah, dan saya berpesan kalau wartawan mencari saya sampaikan bahwa saya tidak ada dan apabila mereka mau menelpon silakan karena no hp saya mungkin rekan wartawan yang datang tersebut sudah ada sama mereka akan tetapi mereka tidak ada menghubungi saya, “Ujar Sukry.

Sukry menuturkan, ketika mereka menanyakan Komite kepada staf saya, maka saya sarankan untuk wartawan tersebut langsung menjumpai ketua Komite, akan tetapi berdasarkan informasi yang saya terima mereka tidak juga ada menjumpai Ketua Komite kami, mereka ngotot ingin menjumpai Bendahara Komite, begitulah informasi yang saya dapat dari Staf saya ketika saya di Bangkinang.

Terkait adanya dugaan pelecehan media yang dilakukan oleh oknum Staf TU, Krintianto kepada media menjelaskan apa yang dipertanyakan olehnya tentang keabsahan media di Dewan Pers itu berdasarkan surat edaran Dewan Pers yang pernah saya baca bahwa warga boleh menanyakan hal tersebut, terlepas apa yang saya tanyakan itu salah menurut orang media jujur saya tidak mengetahui dan seandaikan pertanyaan saya dianggap melecehkan media saya minta maaf, itu semua terjadi karena ketidak tahuan saya.

Deli Sartika SPd I selaku Bendara Komite menjelaskan bahwa kehadiran oknum wartawan tersebut terkesan memaksakan kehendak dan menuduh kami seolah-olah saya melakukan kutipan berdasarkan informasi siswa yang dikategorikan Pungli menurut mereka.

Terkait adanya tuduhan dugaan sekolah melakukan pungli Kepala Sekolah SMPN 8 Tapung kembali menjelaskan kepada awak media tentang kondisi sekolah, dimana kami disini pegawainya ada 24 orang yang ASNS cuma 5 orang sama Kepala Sekolah, kalau diliat dari persentase Dana BOS yang disalurkan untuk honor pegawai tersebut hanya bisa menggaji Rp 300 – 400 ribu perbulan sementara mereka mengajar disini 24 jam bahkan ada yang 28 jam artinya mereka 1 minggu full mengajar di sekolah karena tidak terkaper oleh guru ASN, perlu diketahui walaupun saat ini ada aturan tentang alokasi dana BOS sampai 50 % tidak bisa menggaji yang layak untuk guru komite kami.

“Jadi dengan permasalahan tersebut kami berkonsultasi dengan pengurus Komite agar bagaimana guru komite bisa bertahan untuk tetap mengajar dengan honor yang layak, berdasarkan konsultasi tersebut Pengurus Komite mengumpulkan wali siswa dan permasalahan kesejahteraan guru komite sepenuhnya sudah diserahkan kepada pengurus komite Sekolah untuk membahasnya tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak Sekolah, “Jelas Sukry.

Ketua Komite SMPN 8 Tapung M.Sinaga dalam penjelasannya kepada media mengatakan bahwa di Sekolah ini tidak ada kutipan yang seolah-olah diasumsikan oleh mereka itu Pungli, disini yang ada hanya bantuan dimana kita tidak ada memaksakan kepada walisiswa untuk mewajibkan membayar bantuan tersebut.

“Kami hanya sampaikan kepada walisiswa kondisi Dana BOS yang ada tidak bakal dapat memberikan honor yang layak kepada guru komite apabila tidak diberikan bantuan dari walisiswa, “Ucap M Sinaga.

Akhirnya dengan pertimbangan agar anak-anak kami dapat menerima pendidikan yang layak oleh seluruh dewan guru khususnya guru Komite kami sepakat memberikan bantuan kepada mereka dan kesepakan yang kami buat sudah disetujui bersama oleh seluruh walisiswa yang ada di SMP Negeri 8 Tapung ini dengan bukti Berita Acara kesepakatan memberikan bantuan untuk guru komite yang ditanda tangani oleh seluruh walisiswa.

Bantuan yang diberikan oleh orang tua siswa ini tidak secara keseluhan dimana kalau ada orang tua siswa yang ada 3 orang anaknya bersekolah disini maka hanya 1 orang yg membayar, termasuk apabila ada siswa yg orang tuanya miskin atau anak yatim maka tidak diwajibkan memberikan bantuan komite, untuk diketahui dari 257 siswa ada 49 yang tidak memberikan bantuan karena masuk dalam kategori yang saya sebutkan tadi “Kata M.Sinaga.

Saya selaku Ketua Komite SMP Negeri 8 Tapung sangat menyesalkan munculnya pemberitaan yang menuduh sekolah ini ada pungli, apalagi didalam pemberitaan tersebut mereka tidak ada mengkonfirmasi kepada pengurus Komite terkait dugaan yang kata mereka ada Pungli disini, saya selaku ketua Komite bertanggung jawab bahwa tidak ada Pungli di Sekolah SMPN 8 Tapung “Tegas M.Sinaga.

Dilain tempat, Efrilon selaku Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Tapung saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya dengan nomor kontak 0812768*** sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kedua Oknum Wartawan tersebut.sebab sekarang ini, kedua Oknum itu selalu membuat resah seluruh pihak sekolah yang ada di Tapung Raya.sehingga dengan adanya ulah kedua Oknum itu, Citra mulia dari Wartawan menjadi ternodai.bahkan menurut Efrilon hampir semua Kepala Sekolah SMP yang ada di Tapung Raya mengeluhkan aksi mereka, sehingga Kepala Sekolah tidak dapat bekerja secara maksimal.

Bahkan tak hanya itu saja, Ketua MKKS Tapung ini juga menceritakan tentang apa yang sudah dialami oleh Mereka selaku pihak sekolah.yang antara lain bahwa seluruh sekolah yang ada di tiga kecamatan Tapung Raya telah terintimidasi dengan surat surat yang dilayangkan ke sekolah dengan tuduhan dugaan pelanggaran yang mereka sendiri tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait hal yang tercantum di isi surat, dengan ancaman akan melaporkan tindakan pelanggaran yang di sangkakan ke Kejaksaan Tinggi Pekanbaru tanpa ada dasar yang kuat.dengan adanya hal ini, tentu saja kami dari seluruh Dewan Guru yang ada di tiga kecamatan Tapung Raya merasa tidak nyaman dan terganggu dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Pengajar. (Anhar Rosal)

Mario David: Mariki Dukung Yang Sudah Terbukti Untuk Makassar

Potolotepo | Untuk mendongkrak elektoral guna memenangkan suara rakyat pada pentas demokrasi Makassar 2020, masing-masing tim pemenangan sudah tancap gas.

Khusus IDAMANTA, akronim “Inimi Danny-Fatma Pilihanta”, unsur parpol pendukung, komunitas, relawan, maupun simpatisan, powerful menggalang dukungan agar finis sebagai pemenang pada 9 Desember mendatang.

“Mariki dukung yang sudah terbukti untuk Makassar dua kali tambah baik bosku,” ujar Sekertaris ADAMA, Mario David, Minggu (20/09/2020).

Mario mengatakan, opini negatif apalagi tak jelas sumbernya sama saja membohongi rakyat. Ia menegaskan, rakyat Makassar pemilih cerdas. Mereka tak bisa diprovokasi dengan hal-hal yang direkayasa.

“Ya sudalah, tak ada waktu selain kerja kerja dan kerja. Ini era milenial, kerja smart dibutuhkan untuk memenangkan pertarungan,” ungkap politisi Nasdem tersebut.

Mario mengatakan, kejujuran demokrasi penting agar mengedukasi masyarakat untuk berpatisipasi dan menyalurkan hak politiknya di Pilkada 2020 ini.

“Kita sangat anti terhadap sikap jumawa. Biarkan rakyat dan 9 desemberlah yang menjawab. Dengan perjuangan dan doa akan indah pada waktunya,” pungkas pria berkacamata tersebut.

Senada, Politisi Gerindra, Icshan Abduh, bahwa apapun yang dibolak-balik atau diplintirkan maka rakyat malah semakin muak. Sebab rakyat Makassar punya kemandirian politik yang sudah teruji. Teruji dengan kemenangan koko pada pemilu lalu.

Iccang sapan akrab Ichsan Abduh mengajak masyarakat untuk tidak termakan opini namun percaya fakta saja. “Itu yang benar, dan mesin partai Gerindra saat ini sudah on the track,” kuncinya. (**)

Polres Sinjai Rutinkan Patroli Blue Light Sebagai Upaya Preventif

Potolotepo, Sinjai | Personil Polres Sinjai melalui piket gabungan fungsi yang dipimpin oleh Pawas Ipda Agus Sofyan, SH melaksanakan kegiatan rutin Patroli Blue Light dalam rangka Harkamtibmas dan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang di perintahkan oleh pemerintah pusat. Bertempat dalam kota Sinjai Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu malam (19/09/2020).

Patroli Rutin Blue Light tersebut, dengan menggunakan Randis roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) sambil memantau situasi wilayah sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi dan meminimalisir gangguan kamtibmas.

Adapun sasaran route Patroli dengan menyasar warkop dan cafe dalam kota Sinjai tempat yang ramai dikunjungi warga menikmati malam minggu serta tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan patroli merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Sinjai dan jajaran dalam rangka Harkamtibmas dan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan sebagaimana Peraturan Bupati Sinjai No. 27 Tahun 2020 terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap Peraturan tersebut.

Kapolres Sinjai juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memelihara Harkamtibmas diwilayah hukum Polres Sinjai dan Patuh terhadap aturan pendisiplinan Protokol Kesehatan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, diantaranya selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, Menjaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan serta menjaga imun tubuh dan kesehatan agar dapat mencegah dan menghindari penularan Covid- 19.” Imbuh Kapolres Sinjai.

Dalam pelaksanaan patroli bagi masyarakat yang didapati dan melanggar protokol kesehatan diberikan teguran lisan, dan kembali diingatkan untuk menaati protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan Personel Polres Sinjai untuk mencegah penyebaran Covid-19. (**)

Dana BOS dan Kasus Pidana Yang Menyertainya

Potolotepo.com | Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus
program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Diluar dari upaya upaya tersebut diatas, jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus kasus yang terjadi selama ini bagi maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku penyelewengan dana BOS yang dikerat pasal korupsi antara lain terjadi di Tasikmalaya pada seorang yang berinisial AG yaitu PNS aktif sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Ia terbukti ingin memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang. Modus operandi yang dilakukan AG dengan melakukan pungli kepada seluruh sekolah dasar di Kecamatan Salawu.

Caranya seluruh sekolah wajib membeli barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku. Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, jumlah 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis terutama dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS.

Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Dari hasil penghitungan auditor inspektorat, kerugian negara sebesar Rp50.429.075.

Tersangka AG dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kasus lain terjadi di Pelaihari Kalsel dimana terdakwa yakni Drs. H.M Yusransyah selaku kepala sekolah dan Srie Marliani selaku bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari dikenai hukuman masing-masing dua setengah tahun penjara, denda masing masing Rp50 juta subside 3 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah – BOS Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Keduanya tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai Rp576.131.778,- berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.

Kedua nya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang Undang no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus lain terjadi juga di Brebes Jawa Tengah dimana Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala dan Wakil SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Sugiarto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka ditahan karena tersangkut penyalahgunaan dana BOS. Adapun dana BOS yang disalahgunakan sebanyak Rp4.963.680.000.

Dana itu merupakan bantuan selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017. Rincian bantuan BOS yang diterima masing-masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000. Dana itu telah diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2.053.309.800.

Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolahUang BOS cair itu kan masuk ke rekening giro. Tapi oleh pelaku ini dipindahkan ke rekening sekolah. Ini untuk mengelabuhi sehingga rekening giro akan kosong dan seolah-olah dana itu sudah digunakan atau terserap.

Setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya ini, Suhirman dan Sugiarto dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (**)

sumber: law-justice.co