Advertisement

Alumni Lemhannas: Pengusaha Tidak Bayar Pajak Adalah Koruptor

Potolotepo, Jakarta | Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan yang semestinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menarik perhatian banyak pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan penggempalangan pajak yang dilakukan sang Komut PT. KK yang merupakan istri dari pemilik usaha kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, itu telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan-RI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.

Dari penelusuran Topan RI, diketahui bahwa Komut Mimiyetty bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Komisaris PT. KK lainnya, Christeven Mergonoto, yang merupakan anak dari Mimiyetty, walaupun memiliki NPWP, tetapi diduga kuat juga tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak. Direktur Utama PT. KK, Ery Biyaya, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan yang dipimpinannya selama lebih dari 5 tahun itu selama ini tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait dengan kepemilikan mereka atas PT. KK yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.

Atas perilaku menggemplang pajak itulah, akhirnya LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris utama PT. KK ke pihak berwajib. Menurut informasi lainnya, beberapa elemen masyarakat juga akan melaporkan hal yang sama, baik terhadap pengusaha Komut PT. KK, maupun pengusaha penggemplang pajak lainnya.

Merespon fenomena tersebut, Wilson Lalengke yang pernah melontarkan pernyataannya bahwa ‘pengusaha yang tidak bayar pajak tidak memiliki nasionalisme’ beberapa waktu lalu, menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas oknum pengusaha seperti itu. “Ini salah satu modus jahat yang amat sering dilakukan pengusaha dimana-mana. Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum-oknum pengusaha seperti mereka,” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh, menurut Wilson, perilaku menggelapkan pajak oleh para pengusaha, seperti yang didugakan atas Komut PT. KK, Mimiyetty Layani dan kawan-kawannya itu, masuk kategori korupsi. “Penggelapan pajak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Mahasiswa, LSM, PNS, dan wartawan di bidang jurnalistik itu.

Wilson selanjutnya membeberkan secara lengkap bunyi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pengemplang pajak yang notabene merupakan uang yang seharusnya menjadi milik negara. Berikut adalah kedua pasal yang dikutip dari UU Tipikor dimaksud.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit limapuluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” (Pasal 3UU No. 31 tahun1999).

Kemudian, Wilson mengutip pakar hukum, Firman Wijaya, yang menguraikan tentang unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut. “Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat gamblang, terang-benderang, bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. Unsur-unsurnya terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang; (2) unsur secara melawan hukum; (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan (4) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ulas jebolan Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu meyakinkan.

Untuk itu, Wilson yang getol menyuarakan pemberantasan perilaku korup dan amoral di semua kalangan dan kelompok masyarakat ini, mendesak agar para pemangku kepentingan terkait perpajakan segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan masyarakat dan memberikan sanksi tegas, tidak pandang bulu, terhadap setiap warga yang melakukan penggemplangan pajak. “Saya mendesak agar semua pemangku kepentingan, yang mengurus masalah keuangan negara, baik perpajakan, komisi anti korupsi, kejaksaan, kepolisian, dan badan pengawas lainnya, mesti gerak cepat, memberantas oknum-oknum pengusaha nakal yang telah menyengsarakan bangsa dan negara ini melalui perilaku menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan dan membayar pajak mereka sebagaimana mestinya,” tegas Wilson mengakhir releasenya ke redaksi media ini, Jumat (06/11/2020). (APL/Red)

Sidang Putusan Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ditunda

Potolotepo, Pekanbaru | Sidang putusan kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin akhirnya ditunda Senin (09/11/2020) besok. Hal ini disebabkan seorang hakim anggota berhalangan hadir karena sakit.

Pantauan media ini di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, sebelumnya, jadwal sidang yang harusnya digelar pukul 11.56 WIB sempat digeser ke siang hari lepas waktu Zuhur sekitar pukul 14.46 WIB. Karena disebabkan sistem yang belum siap, sidang pun berganti dengan agenda sidang kasus lain.

Saat membuka sidang secara daring itu, Hakim Ketua Lilin Herlina sempat menanyakan kabar dan kesiapan terdakwa dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Lilin Herlina ternyata langsung memutuskan sidang ditunda karena salah satu hakim anggotanya mengalami sakit.

”Karena hakim anggota kita berhalangan. Sidang kita tunda sampai senin besok. Jika yang bersangkutan masih berhalangan sidang kemungkinan akan ditunda lagi,” ujar Lilin Herlina yang langsung mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

Tak pelak, pengunjung yang sudah memenuhi sidang terbuka itu harus bubar setelah menyaksikan sidang yang hanya berjalan sekitar 60 detik tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin menjadi terdakwa kasus Tipikor pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Suami Cabup Bengkalis Kasmarni ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar 1 Oktober 2020 lalu, karena menurut JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019 yang dijelaskan oleh JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 1 Oktober 2020 yang lalu.

Dihadapan ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH MH, JPU, KPK Feby Dwi Andospendy SH juga meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair.

Kemudian, sebagaimana dalam dakwan kedua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Anhar Rosal)

Lapor ke KPPU dan LKPP Langkah Selanjutnya Dari L-Kontak Terkait DED Mattoangin

Potolotepo, Makassar | Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 terus bergulir bagai bola panas, dimana proyek tersebut telah dilakukan penenandatangan kontrak Detail Enginering Design (DED) antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga Prov Sulsel bersama PT Arkonin Jakarta dan Manajemen Konstruksi (MK) dengan PT Griska Cipta Jakarta dalam rangka pembangunan Stadion Mattoanging.

Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak), Tony Iswandi yang dihubungi menyatakan bahwa silahkan mereka melakukan apa yang akan mereka lakukan, tapi kami tetap berjalan diatas rel hukum yang telah kami lakukan selama ini, Selasa (06/10/2020).

Tony mengatakan bahwa DPP L-Kontak telah diminta oleh KPPU untuk segera melaporkan resmi kasus ini, juga DPP L-Kontak akan melaporkan resmi ke LKPP terkait dugaan Persekongkolan Tender “Pasal 22” UU. No. 5 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.

Untuk itu Tony sementara menyusun segala sesuatu terkait pelaporan, baik ke KPPU ataupu ke LKPP agar segera ditindak lanjuti guna mendapat kepastian hukum.

“Kami sementara menyusun laporan ke KPPU dan LKPP terkait Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 yang diduga terjadi Persekongkolan Tender yang melanggar “Pasal 22″ UU. No. 5 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat,” ungkap Tony.

Untuk diketahui Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 ini telah dilaporkan oleh L-Kontak ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada hari Selasa 01 September 2020 dan diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan laporan kasus ini masih terus bergulir.

Dugaan KKN Pada Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II

Potolotepo, Gowa | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) menyoroti Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II yang terletak dijalan Prof. DR. Abdul Rahman Basalamah, Makassar, Selasa (29/09/2020).

Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menelan anggaran APBN sebesar Rp. 3.944.090.951,41 untuk tahap pertama dan Rp. 2.449.367.000,- untuk tahap kedua diduga dilaksanakan tanpa melalui proses tender atau dengan kata lain hanya dilaksanakan berdasarkan penunjukan langsung (PL).

Ketua DPP LSM Somasi, Muhammad Ramli Dg. Tojeng mengatakan bahwa Pekerjaan ini diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dimana diketahui dari papan proyek menyatakan bahwa proyek ini adalah Renovasi sementara pada papan IMB menyatakan bahwa bangunan itu adalah bangunan baru sehingga diduga telah terjadi tindak pidana menempatkan keterangan palsu.

Muh. Ramli lebih lanjut mengatakan bahwa hasil temuan Lsm Somasi pada Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II adalah begitu banyaknya pelanggaran hukum pada proyek tersebut diantaranya, diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KUHP.

Untuk itu Muh Ramli mengatakan akan menindak lanjuti temuan ini dengan melaporkan kepenegak hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini. (rr)

Dana BOS dan Kasus Pidana Yang Menyertainya

Potolotepo.com | Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus
program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Diluar dari upaya upaya tersebut diatas, jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus kasus yang terjadi selama ini bagi maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku penyelewengan dana BOS yang dikerat pasal korupsi antara lain terjadi di Tasikmalaya pada seorang yang berinisial AG yaitu PNS aktif sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Ia terbukti ingin memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang. Modus operandi yang dilakukan AG dengan melakukan pungli kepada seluruh sekolah dasar di Kecamatan Salawu.

Caranya seluruh sekolah wajib membeli barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku. Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, jumlah 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis terutama dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS.

Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Dari hasil penghitungan auditor inspektorat, kerugian negara sebesar Rp50.429.075.

Tersangka AG dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kasus lain terjadi di Pelaihari Kalsel dimana terdakwa yakni Drs. H.M Yusransyah selaku kepala sekolah dan Srie Marliani selaku bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari dikenai hukuman masing-masing dua setengah tahun penjara, denda masing masing Rp50 juta subside 3 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah – BOS Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Keduanya tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai Rp576.131.778,- berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.

Kedua nya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang Undang no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus lain terjadi juga di Brebes Jawa Tengah dimana Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala dan Wakil SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Sugiarto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka ditahan karena tersangkut penyalahgunaan dana BOS. Adapun dana BOS yang disalahgunakan sebanyak Rp4.963.680.000.

Dana itu merupakan bantuan selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017. Rincian bantuan BOS yang diterima masing-masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000. Dana itu telah diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2.053.309.800.

Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolahUang BOS cair itu kan masuk ke rekening giro. Tapi oleh pelaku ini dipindahkan ke rekening sekolah. Ini untuk mengelabuhi sehingga rekening giro akan kosong dan seolah-olah dana itu sudah digunakan atau terserap.

Setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya ini, Suhirman dan Sugiarto dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (**)

sumber: law-justice.co