Advertisement

Simpul Muda Community, Sayembara Pilwali Jujur Berhadiah Rp.10jt

Potolotepo, Makassar | Simpul Muda Community mengadakan Sayembara Pilwali Jujur dan terbuka untuk umum dengan total hadiah sebesar Rp.10 juta

Hadiah tersebut diberikan bagi warga yang berhasil mendokumentasikan keterlibatan ASN dalam politik praktis khususnya pada Camat dan Lurah di Wilayah Kecamatan Tamalate

Ketua OKK Simpul Muda Community Hidayat Akbar mengatakan sayembara tersebut sebagai upaya mencegah keterlibatan aparatur pemerintah dan jajarannya di pilwali makassar 2020

“Yah bagi siapa yang berhasil mendokumentasikan baik melalui video atau foto keterlibatan Camat dan Lurah di Kecamatan Tamalate kami akan siapkan hadiah hadiah sebesar Rp.10 juta,” kata Hidayat, Jumat (09/10/2020).

Menurut Hidayat hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menjaga kualitas pilkada yang jujur, adil dan berintegritas, sebab diduga sejumlah pejabat mendukung sejumlah calon tertentu

“Jadi mari kita sama sama awasi camat dan lurah di wilayah ta yang terlibat politik praktis dan mendukung paslon tertentu,” terangnya

Tata cara ikut serta sayembara tersebut, yakni dengan mengirimkan laporan berupa video atau foto keterlibatan camat dan lurah kemudian di kirim ke nomor WhatsApp 085-299-463-096

Selain itu, peserta sayembara juga wajib menyertakan kronologis, lokasi dan waktu kejadian dalam foto dan video tersebut. Peserta juga diharuskan menyertakan identitasnya

“Jadi tinggal videokan, foto, tulis keterangannya, tanggal dan hari apa serta di mana kejadiannya. Identitas pengirim atau peserta sayembara akan kami rahasiakan. Siapapun boleh ikut dalam sayembara ini,” pungkasnya. (**)

Lapor ke KPPU dan LKPP Langkah Selanjutnya Dari L-Kontak Terkait DED Mattoangin

Potolotepo, Makassar | Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 terus bergulir bagai bola panas, dimana proyek tersebut telah dilakukan penenandatangan kontrak Detail Enginering Design (DED) antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga Prov Sulsel bersama PT Arkonin Jakarta dan Manajemen Konstruksi (MK) dengan PT Griska Cipta Jakarta dalam rangka pembangunan Stadion Mattoanging.

Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak), Tony Iswandi yang dihubungi menyatakan bahwa silahkan mereka melakukan apa yang akan mereka lakukan, tapi kami tetap berjalan diatas rel hukum yang telah kami lakukan selama ini, Selasa (06/10/2020).

Tony mengatakan bahwa DPP L-Kontak telah diminta oleh KPPU untuk segera melaporkan resmi kasus ini, juga DPP L-Kontak akan melaporkan resmi ke LKPP terkait dugaan Persekongkolan Tender “Pasal 22” UU. No. 5 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.

Untuk itu Tony sementara menyusun segala sesuatu terkait pelaporan, baik ke KPPU ataupu ke LKPP agar segera ditindak lanjuti guna mendapat kepastian hukum.

“Kami sementara menyusun laporan ke KPPU dan LKPP terkait Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 yang diduga terjadi Persekongkolan Tender yang melanggar “Pasal 22″ UU. No. 5 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat,” ungkap Tony.

Untuk diketahui Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 ini telah dilaporkan oleh L-Kontak ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada hari Selasa 01 September 2020 dan diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan laporan kasus ini masih terus bergulir.

Dugaan KKN Pada Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II

Potolotepo, Gowa | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) menyoroti Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II yang terletak dijalan Prof. DR. Abdul Rahman Basalamah, Makassar, Selasa (29/09/2020).

Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menelan anggaran APBN sebesar Rp. 3.944.090.951,41 untuk tahap pertama dan Rp. 2.449.367.000,- untuk tahap kedua diduga dilaksanakan tanpa melalui proses tender atau dengan kata lain hanya dilaksanakan berdasarkan penunjukan langsung (PL).

Ketua DPP LSM Somasi, Muhammad Ramli Dg. Tojeng mengatakan bahwa Pekerjaan ini diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dimana diketahui dari papan proyek menyatakan bahwa proyek ini adalah Renovasi sementara pada papan IMB menyatakan bahwa bangunan itu adalah bangunan baru sehingga diduga telah terjadi tindak pidana menempatkan keterangan palsu.

Muh. Ramli lebih lanjut mengatakan bahwa hasil temuan Lsm Somasi pada Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II adalah begitu banyaknya pelanggaran hukum pada proyek tersebut diantaranya, diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KUHP.

Untuk itu Muh Ramli mengatakan akan menindak lanjuti temuan ini dengan melaporkan kepenegak hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini. (rr)

Tim Gabungan Operasi Lanal Nunukan Amankan Seorang Kurir Narkoba

Potolotepo, Nunukan | Berkat kerjasama yang solid antara Tim SFQR Lanal Nunukan dengan Tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX, akhirnya berhasil menangkap kurir sabu di wilayah Nunukan, Sabtu(19/09/2020)

Dalam Press Release yang dilaksanakan Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo pada Minggu, (20/09/2020), menjelaskan , “Pada hari Sabtu, (19/09) pukul 13.15 Wita, di Jalan Lingkar, Mambunut, Kel. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan Prov. Kaltara telah dilakukan penangkapan terduga Kurir narkotika jenis sabu-sabu oleh Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan dan Tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX atas nama saudara (S),36 th warga Nunukan saat melakukan transaksi. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu bungkus plastik transparan berisikan Narkoba jenis Sabu seberat 50 Gram, Hp merk Nokia dan Merk Samsung J7, satu unit mobil Datsun Panca STNK atas nama (F) yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Nunukan, ” jelas Anton-sapaan karib Danlanal.

“Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di Nunukan. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan membentuk tim gabungan operasi penangkapan sehingga berhasil menangkap terduga kurir sabu. Dan pada hari minggu tgl 20 Sept 2020 tersangka (S) beserta barang bukti diserahkan ke Polres Nunukan untuk diproses penyidikan lebih lanjut” imbuh Anton.

Sementara itu ditempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto memberikan apresiasi dan bangga atas keberhasilan tim SFQR Lanal Nunukan dan tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX dalam penangkapan Ini. “Dengan keberhasilan penangkapan mengisyaratkan bahwa wilayah Nunukan masih menjadi sorganya para pemakai dan pengedar narkoba, untuk itu saya perintahkan seluruh Lanal maupun Lantamal jajaran Koarmada II lebih proaktif dan efektif dalam meningkatkan patroli laut guna mengamankan dan menegakkan kedaulatan serta penegakkan hukum dilaut Indonesia” tegas Pangkoarmada II. (Ezl)

Sumber : Hdx/Pen2

Dana BOS dan Kasus Pidana Yang Menyertainya

Potolotepo.com | Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus
program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Diluar dari upaya upaya tersebut diatas, jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus kasus yang terjadi selama ini bagi maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku penyelewengan dana BOS yang dikerat pasal korupsi antara lain terjadi di Tasikmalaya pada seorang yang berinisial AG yaitu PNS aktif sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Ia terbukti ingin memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang. Modus operandi yang dilakukan AG dengan melakukan pungli kepada seluruh sekolah dasar di Kecamatan Salawu.

Caranya seluruh sekolah wajib membeli barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku. Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, jumlah 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis terutama dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS.

Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Dari hasil penghitungan auditor inspektorat, kerugian negara sebesar Rp50.429.075.

Tersangka AG dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kasus lain terjadi di Pelaihari Kalsel dimana terdakwa yakni Drs. H.M Yusransyah selaku kepala sekolah dan Srie Marliani selaku bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari dikenai hukuman masing-masing dua setengah tahun penjara, denda masing masing Rp50 juta subside 3 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah – BOS Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Keduanya tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai Rp576.131.778,- berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.

Kedua nya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang Undang no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus lain terjadi juga di Brebes Jawa Tengah dimana Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala dan Wakil SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Sugiarto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka ditahan karena tersangkut penyalahgunaan dana BOS. Adapun dana BOS yang disalahgunakan sebanyak Rp4.963.680.000.

Dana itu merupakan bantuan selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017. Rincian bantuan BOS yang diterima masing-masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000. Dana itu telah diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2.053.309.800.

Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolahUang BOS cair itu kan masuk ke rekening giro. Tapi oleh pelaku ini dipindahkan ke rekening sekolah. Ini untuk mengelabuhi sehingga rekening giro akan kosong dan seolah-olah dana itu sudah digunakan atau terserap.

Setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya ini, Suhirman dan Sugiarto dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (**)

sumber: law-justice.co