Advertisement

Kebijakan Upah Minimum Merupakan Hak Pekerja/Buruh

Jakarta, Potolotepo | Menteri Dalam Negeri menghimbau bahwa pada saat perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan terutama pengupahan agar selalu melibatkan tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha). Pemerintah Pusat dan Daerah harus 1 (satu) narasi melaksanakan kebijakan strategis dalam penetapan upah minimum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Tanggal 18 November 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan serta dihadiri secara daring para gubernur, bupati/wali kota atau yang mewakili dan perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja seluruh Indonesia.

Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, dimana upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di Tahun 2023. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP 36 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan.

Pokok-pokok kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2023 antara lain mengatur formula perhitungan upah minimum dengan menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu serta perubahan waktu penetapan upah minimum oleh gubernur.

Di akhir pernyataannya, Tito Karnavian memberikan apresiasi yang tinggi kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi ini.

“Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan memahami bahwa isu pengupahan ini sangat penting yang memiliki implikasi bukan hanya terhadap buruh, ekonomi dan pengusaha tetapi juga berimplikasi pada masalah sosial, daya beli masyarakat dan juga masalah keamanan. Dan perlu diingat juga bahwa Tahun 2023 ini adalah Tahun politik  dimana isu-isu substantif perburuhan seringkali diangkat menjadi isu politik sehingga perlu diantisipasi,” ucap Tito.

Kepala Daerah agar mengkoordinasikan Forkompimda dan secara teknis berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah masing-masing untuk mencapai titik temu dalam koridor peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Tito menyatakan, “Harapan kita ada titik temu dan jika tidak bisa memuaskan, kita menargetkan zero resistensi. Namun jika seandainya ada resistensi, itu harus minimal serta bisa dinetralisir dan terantisipasi. Jangan sampai nanti karena kurangnya komunikasi di dewan pengupahan dan Forkompimda menyebabkan terjadinya resistensi serta gejolak yang tidak terantisipasi.” (**)

TIB Tuntut Evaluasi Kontrak Vendor PLN PT Cahaya Putra Bersama

Gowa, Potolotepo | Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (18/11/2022).

Dalam orasinya sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa dan pemutusan kontrak PT Cahaya Putra Bersama sebagai vendor PLN

Penindakan pemutusan aliran listrik dengan cara melakukan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP serta melanggar UU perlindungan konsumen, penindakan tersebut diduga melakukan tindak pidana memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), teriak Asri.

Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik, namun sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan, jelasnya.

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya

Sekedar diketahui regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. (**)

Tindakan Kriminalitas di Makassar Didominasi Anak di Bawah Umur

Makassar, Potolotepo | Redaksi Mitra Sulawesi kembali menggelar Dialog Publik dengan tema “Anarkisme Merajarela, Tanggungjawab Siapa?” yang dilaksanakan di rumah jabatan Walikota Makassar, Baruga Anging Mammiri, Rabu (20/07/2022).

Kegiatan Dialog yang menghadirkan tokoh Sulawesi Selatan, memberi warna baru dalam Kegiatan Dialog, apa lagi kegiatan ini Live di Instagram dan Live Zoom. Arif Wangsa Dg Nai yang juga sebagai moderator dan penanggungjawab Kegiatan sangat berterima kasih kepada pemerintah kota Makassar yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

“Pertama kami berterima kasih Pemerintah Kota Makassar yang telah menfasitasi tempat dialog Publik yang ke-2,” salut Mantan Direktur LAPMI Makassar priode 2019-2020.

Kegiatan Dialog yang menghadirkan Syamsumarlin, SH (Direktur LKBHMI PB HMI), Zulkarnain Hamson, S.Sos, M.Si, (Direktur Pusdiklat JOIN Pusat) Kombes Jamalauddin Farti (Dirkrimum Polda Sulsel), Hasanuddin (Wakil Ketua Karang Taruna Sulsel), dan Dewa Putu Gede (Aster Kodim 1408 Makassar).

Syamsumarlin sebagai pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI pun menuturkan bahwa tanggung jawab dalam keutuhan NKRI adalah masyarakat Indonesia.

“Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Pusdiklat JOIN, membuka ruang sebesar besarnya kepada seluruh elemen untuk bisa berkolaborasi dan melibatkan civitas akademika untuk sama sama memberikan pemahaman maupun pembinaan di generasi muda.

“Ada tiga Tawaran yang saya tawarkan kepada para narasumber maupun tamu undangan, kami siap menyediakan ruang sharing, memperkuat 5 elemen negara untuk membangun kota Makassar lebih baik, dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memberi pengetahuan buat generasi muda,” cetus Zul sapaan akrabnya.

Sementara itu dari pihak Polda Sulawesi Selatan pun mencatat, dari kurang lebih 2 tahun terakhir tindakan kriminalitas yang terjadi di Makassar memang sudah melebar di beberapa wilayah, dan ada beberapa titik yang menjadi rawan aksi Anarkisme.

“Kami melihat di Sulsel, harus menerapkan Tata, Tentram dan Raharja. Harus ada penataan sebelum mendapat ketentraman, setelah mendapat ketentraman barulah mendapatkan, kesejahteraan. Pembinaan sejak dini sangat dibutuhkan sentuh hati ke generasi muda ini sangat penting untuk mencegah tindakan kriminalitas,” tuturnya.

Kapolda Sulsel pun akan membuat pos pos jaga yang dinilai rawan akan aksi Anarkisme yang marak di Makassar.

“Kami akan membangun kembali pos jaga di daerah yang sering terjadi tindak kekerasan, untuk menetralisir pengaruh ke masyarakat,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini diundang Perwakilan PJ RT/RW se-Sekecamatan Makassar, Polsek se-Kota Makassar dan Beberapa SKPD, untuk bisa sharing dengan masalah masalah yang dialami di setiap SKPD, terutama tanggungjawab Orang Tua yang paling terpenting sebagai madrasah utama buat anak. (rls/tim)

Rahmat Taqwa Jadi Narasumber di Kegiatan Media

Makassar, Potolotepo | Redaksi Mitra Sulawesi sukses menggelar Dialog Publik, yang dilaksanakan di Resto Popeye Jl.Arif Rahman Hakim, yang menghadirkan Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, Kapolsek Tallo Kompol Badollahi, Ketua DPK KNPI Kecamatan Tallo, Muh Risaldi, dan pengurus Bakornas LAPMI PB HMI Arif Wangsa, Minggu (26/06/2022).

Kegiatan dengan mengangkat tema“Peran Media, Pemuda,Tripika, dan DPRD dalam Penanganan Anarkisme”, dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.

Dalam materi yang dibawakan Camat Tallo, mengingatkan pentingnya kolaborasi orang tua maupun pemerintah dan kepolisian dalam memperhatikan pergaulan anak di lingkungan.

“Kami sampaikan keterlibatan semua unsur masyarakat dalam memberikan edukasi terkhusus para pemuda/pemudi Kecamatan Tallo, tentang pentingnya menjaga kebersamaan dan pergaulan anak kita, ke arah yang negatif,” tuturnya.

Kompol Badollahi yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo mengetahui persis, kondisi dan wilayah yang rawan Anarkisme, sehingga peran orang tua juga sangat penting.

“Peran orang tua disini sangat penting untuk menjaga tindakan yang tidak di inginkan, jika sudah pukul 10 malam cari mi anak ta, agar tidak berkeliaran,” salut Kapolsek.

Sementara itu Rahmat Taqwa Quraisy mengingatkan kondisi penegak hukum, untuk lebih intens melakukan sosialisasi maupun melakukan patroli di daerah yang rawan perang kelompok.
Terkhusus di wilayah Perbatasan Barukang yang melibatkan Kecamatan Tallo maupun Kecamatan Ujung Tanah.

“Saya melihat kondisi ekonomi yang membuat perang kelompok sering terjadi, apalagi di pasca Pandemi yang memang tidak ada kesibukan buat para pemuda,” salutnya.

RTQ sapaan akrab Duta Narkoba ini pun mengharap Polisi juga intens memperhatikan alat judi baru yang meresahkan masyarakat, karena di kecamatan Ujung Tanah sudah dibersihkan, sehingga kecamatan Tallo juga harus di sterilkan.

Sementara itu Arif Wangsa mengingat peran media sangat penting, dalam perkembangan di suatu daerah, apalagi media punya peran andil sebagai pilar ke 4 Demokrasi.

Setelah Legislatif, Yudikatif, Eksekutif hadirlah media sebagai pilar ke 4 negri ini sekaligus sebagai Control Sosial di tengah masyarakat.

“Media itu penting tetapi harus teliti dalam melihat sebuah berita, maupun Vidio kita harus ketahui berita yang ingin dibagikan itu memenuhi unsur 5w+1h sebagai dasar informasi akurat,” cetus Aktivis Makassar ini.

Dg Nai sapaan akrab Arif Wangsa pun mengharap media juga bisa menjadi mata dan telinga buat Pemerintah, dan bisa jadi mulut buat masyarakat.

“Media itu sangat penting, tanpa media kita tidak bisa memberitahu, tanpa media kita tidak bisa membahu, dan tanpa media suatu negri tidak akan maju,” tutupnya. (rls/tim)

Kasdim Buka Orientasi SWK Kodim 1615/Lotim

Lombok Timur, Potolotepo | Kepala Staf Kodim 1615/Lotim Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur membuka perkemahan jumat, sabtu, minggu (Perjusami) Saka Wira Kartika (SWK) tahun 2022 di Dusun Bongkemali Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (18/06/2022).

Perjusami SWK yang diikuti 230 orang dari beberapa sekolah menengah yang mewakili pangkalannya itu akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan dan didampingi para pembina dan pelatih dari Kodim 1615/Lotim.

Menurut Kasdim, adik-adik Pramuka yang baru yang tergabung dalam Saka Wira Kartika Kodim 1615/Lotim akan diberikan orientasi mengenai SWK dengan berbagai materi pengenalan baik teori maupun praktek.

“Jadi disinilah pengenalan Saka Wira Kartika kepada adik-adik Pramuka yang akan bergabung didalamnya sehingga mereka akan lebih menjiwai sebagai seorang Pramuka,” terangnya.

Adapun materi yang akan diberikan selama orientasi tersebut selain materi wawasan kebangsaan dan pelatihan disipilin, yaitu mountenering, pionering, navigasi darat atau ilmu medan, survival dan penanggulangan bencana alam.

Lalu Syukur juga berharap orientasi SWK ini akan berdampak positif bagi adik-adik Pramuka dan bisa menjadi duta disiplin dan motivator di sekolah asalnya. (**)

L-Kompleks Desak Inspektorat Sulsel Periksa Dirut RSKD Dadi

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman menanggapi pemberitaan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan pada salah satu media online “Kuasa Hukum Rumah Sakit Dadi : Tindakan Direktur Sesuai Aturan”.

“Kali ini dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi terlihat sudah memberikan tanggapan yang layak, dimana beliau tidak lagi mengumbar ancaman mempidanakan L-Kompleks,” ucap Ruslan,  Sabtu (18/06/2022).

Lanjut Ruslan mengatakan, sebagai kuasa hukum RSKD Dadi sebaiknya jangan melakukan tindakan yang akan menambah persoalan semakin menjadi runyam, seperti pada pemberitaan sebelumnya “Agar Tak Jadi Fitnah, Kuasa Hukum RSKD Dadi Siap Polisikan LSM-LKompleks” dimana dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi mengancam akan mempidanakan L-Kompleks dengan dakwaan “pencemaran nama baik” akibat hal ini tidak hanya membuat geram L-Kompleks sebagai LSM yang melaporkan RSKD Dadi tetapi juga membuat geram seluruh LSM yang berkegiatan melakukan kontrol terhadap dugaan perilaku korup para pejabat pemerintah.

Ruslan lanjut mengatakan, akibat kuasa hukum RSKD Dadi yang mengancam akan melaporkan L-Kompleks dengan kasus Pencemaran Nama Baik usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSKD Dadi di Kejaksaan Negeri Makassar hal ini menjadi preseden buruk bagi semua LSM yang ada dimana apabila setiap LSM melaporkan maka berpotensi untuk dilapor balik dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik.

Untuk itu Ruslan meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman agar segera mengevaluasi kinerja Direktur RSKD Dadi Sulsel atau segera me non job kan serta meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera memeriksa Direktur RSKD Dadi Sulsel. (**)

Diduga Mengaku Kowad dan Istri Dari Anggota Dewan Telah Mengancam Oknum Wartawan

Gowa – Seorang wanita yang kerap dipanggil Ina yang mengaku istri anggota dewan sekaligus menyebut dirinya sebagai dari Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad), diduga telah mengancam seorang awak media bernama Herman Taruna melalui Chat Whatsapp saat ingin mengklarifikasi pemberitaan.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui Herman yang sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi wartawan ingin konfirmasi dengan mengirimkan video rekaman ke Ina dengan maksud tujuan klarifikasi pemberitaan agar berita lebih berimbang dan akurat.

Setelah Herman menghubungi Ina yang mengaku istri anggota dewan ini malah mendapatkan jawaban yang tidak sesuai harapan, Herman Taruna menyatakan, ingin konfirmasi berita malah mendapat ancaman dari ibu Ina hingga herman mengadukan kesalah satu teman seprofesinya, Rabu 13 April 2022.

“Saya konfirmasi pemberitaan ke Ibu Ina agar pemberitaan lebih akurat dan berimbang namun saya malah diancam, “ungkap Herman melalui telepon sellular kepada teman seprofesinya

Adapun ancaman yang dilontarkan Ina kepada Herman melalui chat whatsapp, “Jangan coba coba naikkan berita kalau tidak mau dapat masalah, saya ini Komando wanita angkat darat dan suami saya Anggota dewan di Padang, Sumatra Barat, “ulas Herman lewat ibu Ina melalui chat whatsapp nya.

Tidak hanya itu, Ina juga pernah berbicara melalui telepon sellular dengan salah satu pimpinan media Tintarakyat.com A. Nasrun Dg. Tarank (Dengta) sekaligus teman profesi Herman, Pengakuan Dengta didalam pembicaraan lewar telpon, In mengaku sebagai Bidang di Puskesmas Binamu yang ada dikabupaten Jene’ponto.

Dari pengakuan Ina ini, Dengta mengatakan, “dugaan, Ibu Ina ini sangat tidak jelas profesinya, dia telah mengaku kepada saya bahwa dirinya adalah Bidang diPuskesmas Binamu, disisi lain dia mengaku sebagai sebagi istri dari anggota dewan dan mengancam Herman dengan mengaku sebagai Kowad, “paparnya.

Dengan pengakuan Ina sebagai Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad), diketahui Dengta telah mengadukan kesalah satu oknum Tentara Militer Indonesia (TNI) yang ada di kabupaten Gowa dan meminta untuk memeriksa keabsahan keanggotaan ibu Ina sebagai Kowat, “Pungkas Dengta.(R)

Amiruddin SH. Kr. Tinggi, Stop Lupa Kasus IMTAQ Gowa

Gowa – Kantor DPP LSM Gempa Indonesia didatangi oleh beberapa media kemarin Selasa 12 April 2022 guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan dari kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa alat peraga Iman dan Takwa (IMTAQ) tahun anggaran 2018 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Amiruddin SH. Kr. Tinggi salah satu aktivis dan penggiat kontrol sosial (Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia) dimintai tanggapan oleh awak media.

“Terkait kasus Imtaq yang ditangani oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 bulan Desember 2021, dalam P21 itu diduga ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama dari pihak dinas pendidikan Kab. Gowa seorang perempuan berinisial M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang lagi tersangka dari pihak kontraktor berinisial (I), “ungkapnya

“Terkait kasus IMTAQ ini, mengapa hanya M sebagai PPK dan (I) selaku kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ada yang lebih layak dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai lidearsip dan orang nomor wahid di Dinas Pendidikan Kab. Gowa, “tegasnya.

Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran tahun 2018 sebanyak Rp 5,5 milyar diduga pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi mark up harga, pendistribusian barang dan jasa sebuah alat peraga Iman dan Takwa (IMTAQ) yang berasal dari Yogyakarta ke Kabupaten Gowa namun itu pun mengalami keterlambatan.

Amiruddin menambahkan, “kasus pengadaan barang dan jasa alat peraga IMTAQ, polisi penyidik ​​​​Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menerapkan dugaan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, “tambahnya

Amiruddin SH. Kr Tinggi sebagai aktivis dan Kontrol sosial yang dikenal gigih memastikan kebenaran dan sangat menyayangkan jika kasus ini tidak sampai dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seyogyanya polisi sudah melimpahkan kasus mark up IMTAQ tersebut dinyatakan lengkap, jelas adanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti yang telah diterima oleh pihak kejaksaan untuk disidangkan dipengadilan, “lanjutnya.

“Untuk Aparat Penegak Hukum (APH), demi tegaknya hukum dan keadilan dinegeri ini, jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Gowa, “Harap Amiruddin.(R)

Kadus Sugitanga Menggugat Kades Pabbentengang Hingga Ke PTUN

Gowa – Perkara Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penasehat Hukum (PH) Sahabuddin, Andi Hasruni, SH., MH., C.Me lewat YLBHI Keadilan Rakyat Makassar melayangkan tuntutan KTUN ke PTUN Makassar.

Dalam keterangannya Andi Hasruni menyampaikan bahwa gugatan tersebut KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sehingga klien Andi Hasruni merasa dirugikan yang akhirnya melayangkan gugatan terhadap KTUN.

“Akibat merasa dirugikan secara administrasi, klien kami mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Pabbentengang, dan langkah sahabuddin bersama tim Penasehat Hukum (PH) ke pengadilan Tata Usaha negara untuk menguji surat keputusan tersebut karena dianggap sangat merugikan pihak penggugat, langkah ini memberikan sinyal kepada seluruh dunia pemangku kekuasaan agar tidak bertindak semena2 terhadap bawahannya,”ucap Andi Hasruni.

Untuk diketahui, Sahabuddin melalui PH nya menggugat Kepala Desa Pabbentengang atas objek sengketa,

1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020

2. Keputusan Kapala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 tahun 2020 tentang ide ide staf desa dalam pengelolaan desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020.

SK tersebut dalam penerbitannya tidak melalui rekomendasi peraturan dan peraturan tentang Pemerintahan Desa.

Selanjutnya PH Sahabuddin mengatakan bahwa dalam gugatan kliennya meminta agar permohonan permohonan penggugat untuk keseluruhan dan menyatakan Batal atau tidak Sah sebagai berikut,

1. Wajibkan untuk tergugat untuk mendapatkan surat Keputusan Kepala Desa seperti di atas.

2. Wajibkan untuk Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat menjadi Kepala Dusun atau yang setara dengan kedudukan semula.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(R)

Pembayaran Lahan Jenelata Butuh Langkah Berani Plt ATR/BPN Gowa

Gowa, Potolotepo | Proyek Pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa yang pembebasan lahannya tahun lalu masih menyisakan 108 bidang lahan yang belum terbayarkan dari rencana 500 bidang lahan yang semestinya dibayarkan.

Toddopuli Indonesia Satu melalui Sekretaris Jendralnya, Ruslan Rahman mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor ATR/BPN, H. Muh. Natsir Maudu, SH, MH sebagai putra daerah untuk segera menyelesaikan kisruh pembayaran 108 bidang lahan yang tahun lalu belum dapat dibayarkan dengan dalih adanya mafia tanah yang dihembuskan, sehingga pembayaran 108 bidang tanah warga tersebut tersendat pembayaran ganti ruginya.

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, jangan karena ada issue mafia tanah hingga Proyek Nasional, Pembangunan Bendungan Jenelata di kecamatan Manuju Kabupaten Gowa ini terhambat dan seperti diketahui bahwa tender Pembangunan Bendungan Jenelata telah bergulir di Portal LPSE, sehingga proyek yang prestisius di Kabupaten Gowa ini dapat terhambat dan bisa jadi gagal hanya karena Issue murahan tersebut.

“Kami berharap dan mendesak Plt Kepala ATR/BPN Gowa untuk segera melakukan pembayaran 108 Bidang Tanah Warga yang belum terbayarkan dan segera merampungkan seluruh pembayaran tanah warga yang masuk dalam wilayah pembangunan Bendungan Jenelata, ” ucap Ruslan.

Terpisah Asrul, Presiden Toddopuli Indonesia Satu (TIS) mengatakan, pihak BPN selaku panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata seharusnya lebih profesional mengambil kebijakan.

“Agar segera melakukan pembayaran kepada masyarakat Manuju yang belum mendapatkan haknya atas lahan yang sudah masuk daftar yang selama ini masih bergulir tanpa ada kejelasan.”Tegas Asrul. (ar/**)