Advertisement

Kabid Koperasi & UMKM Sulsel: Perpanjangan Waktu Program Bantuan BPUM Hingga Akhir November

Potolotepo, Makassar | Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulawesi Selatan mendapat kuota bantuan dari Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI, sebanyak 140.774 usaha mikro sampai dengan tahap 10.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Koperasi UKM Prov. Sulsel Zainuddin, untuk menindaklajuti Surat Edaran dari Kemenkopukm, tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai akhir bulan November.

“Info yang kami terima dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian koperasi dan ukm republik indonesia di provinsi sulawesi selatan yang telah ditetapkan sampai dengan tahap 10 sebagai calon penerima BPUM sebanyak 140.774 usaha mikro.” Jelasnya kepada wartawan Berita-Kita, Rabu (20/10/20).

Adapun hari ini telah cair dana yang dialokasikan untuk penerima bantuan UMKM di wilayah Kota Makassar. Namun dari pihak Dinas Koperasi UMKM Prov. Sulsel tidak menyebutkan wilayah mana saja dan berapa total penerima pada bantuan hibah banpres untuk tahap ini.

“tidak ada data atau informasi terkait berapa jumlah calon penerima disetiap kecamatan,” ungkapnya.

Banpres pada hari ini cair melalui bank penyuluh yaitu BRI, Jl.Daeng Tata, Kel.Parang Tambung, Rabu (20/10/20).

Berdasarkan penyampaian Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dilansir dari Kompas mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” katanya, Jumat (16/10/2020).

Bagi pendaftar yang tidak lolos dan belum sempat mendaftar masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan presiden sebesar 2,4 juta. Adapun syarat pengajuan sebagai berikut:
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha micro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku UMKM dapat menyetorkan datanya ke beberapa pengusul yang dipilih Pemerintah :
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
5. Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa atau wilayah tempat usaha. Surat tersebut wajib dilampirkan saat mendaftar.

Syarat data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Bagi yang mengalami kendala, Pemerintah telah menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587. (fhr)

Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja 2021 di Gelar DPRD Kabupaten Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rencana Kerja (Renja) tahun 2021 di gedung utama ruang Paripurna Jl. Pahlawan no. 4 Kel. Empoang, Binamu, Jeneponto, Selasa (20/10/2021).

Rapat Paripurna tersebut di buka dan dipimpin oleh Wakil ketua DPRD H. Muh. Imam Taufiq, HB dari Fraksi PPP dan di hadiri oleh seluruh Fraksi DPRD jeneponto serta penyampaian perubahan Komposisi Fraksi Persatuan Pembangunan Rakyat dengan Ketua fraksi (FPPR) H. Muhammad, S. Hi dan sekertaris Fraksi Abdul Abbas Lawa.

Berdasarkan regulasi, Renja DPRD itu adalah petunjuk atau pedoman yang disusun berdasarkan usulan dari Alat kelengkapan Dewan namun tidak berbicara pagu anggaran.

Secara umum rencana kerja dewan untuk satu tahun kedepan, normatifnya sama dengan kegiatan atau program kerja tahun sebelumnya, yakni kegiatan kerja Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah hingga pimpinan DPRD.

“Renja ini masih dimungkinkan berubah, karena belum berbicara tentang pagu anggaran, menunggu pembahasan dan kesepakatan APBD tahun 2021 antara legislatif dan eksekutif ,“ urai sekwan Muh. Asrul, SH, MH.

Dengan adanya Renja DPRD harapanya kedepan dapat memaksimalkan peran DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (**)

Penandatanganan Prasasti Pondok Tahfiz MAN 2 Deli Serdang Dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang

Potolotepo, Lubuk Pakam | Wakil Bupati Deli Serdang H M Ali Yusuf Siregar menghadiri peresmian bangunan Pondok Tahfiz MAN 2 Deli Serdang yang ditandai penandatanganan prasasti.

Hadir pada peresmian tersebut, Kemenag Sumatera Utara Drs. H.Syahrul Wirda, MM, anggota DPR RI Komisi III Romo H. Raden M. Syafi’I, Kemenag Deli Serdang Tolibun Pohan, Kepala Dinas Koperasi Deli Serdang Drs.Rodwan Said Siregar, Kepala MAN 2 Deli Serdang Dr. H.Burhanuddin. MPD, Camat Lubuk Pakam beserta Muspika menghadiri peresmian bangunan pondok Tahfiz Qur’an MAN 2 Deli Serdang, pada Jumat (16/10/2020) yang berlokasi di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang, Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam pidato sambutannya, Wabup HM Ali Yusuf Siregar mengatakan ditengah perkembangan zaman yang bergerak secara dinamis ini, dimana pada generasi muda seringkali terbuai dengan teknologi dan sosial media, sehingga menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, bahkan tidak sedikit dari mereka yang mulai menjauh dari pedoman islam, yakni Al-Qur’an dan sunah. Oleh karena itu pentingnya setiap anak untuk perlu dijaga, dibimbing serta diberi pondasi iman yang kuat.

“Menyikap kondisi dan tantangan yang demikian, maka penanaman nilai Al-Qur’an sejak dini sangat diperlukan. Karena apabila anak-anak kita sejak dini sudah ditanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an maka Insyallah, benih-benih kecintaan itu akan lebih mengakar dan membekas bagai mengukir diatas batu dan kelak akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari.”

Wabup melanjutkan, “Oleh karena itu, kehadiran pondok Tahfiz Qur’an MAN 2 Deli Serdang merupakan langkah tepat untuk lebih mendekatkan Al-Qur’an kepada anak-anak, sehingga kelak para generasi muda tidak hanya menjadi generasi yang cerdas, akan tetapi juga menjadi generasi yang Qur’ani.”

Selain itu dalam sambutan peresmian bangunan pondok Tahfiz Qur’an MAN 2 Deli Serdang, Kepala Kemenag Sumatera Utara Drs. H.Syahrul Wirda,MM mengatakan bahwa jika pada madrasah terdapat penguatan tentang membaca Al-Qur’an, menghapal Al-Qur’an, memahami Al-Qur’an, mentadaburi Al-Qur’an serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari maka akan akan muncul jati diri madrasah itu sendiri.

H Syahrul Wirda juga berharap kedepannya dari madrasah inilah lahir generasi – generasi yang Al-Qur’ani, generasi yang mampu membaca menghapal, serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan pada akhirnya nanti mampu untuk mewariskan pada umat selanjutnnya.

Sebelumnya Kepala Sekolah MAN 2 Deli Serdang Dr. H.Burhanuddin. MPD menyampaikan bahwa pembangunan pondok hafids ini berasal dari partisipasi masyarakat melalui ketua komite sekolah. Pembangunan asrama Tahfidzul Qur’an ini dilakukan karena fasilitas asrama bagi peserta Tahfidzul Qur’an yang ada selama ini sudah tidak memadai. Mereka kerap menggunakan laboratorium IPA, dan ruang-ruang kelas dengan cara disekat. Apalagi jumlah peserta Tahfidzul Qur’an saat ini terus bertambah, karena disini tidak hanya menghapal Al-Qur’an saja melainkan membaca Al-Qur’an juga harus dilakukan secara terus menerus. (Ezl)

Rahmatul Khoir, Penderita Lumpuh Yang Luput dari Perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai

Potolotepo, Sinjai | Pengurus DPC AJOI, Erlang Suganda menyambangi bocah penderita lumpuh yang tinggal samping Kantor Desa Lamattiriaja Kec bulopoddo Kab Sinjai, Rabu (14/10/2020).

Bocah berusia 10 tahun tersebut bernama Rahmatul Khoir menderita penyakit lumpuh sejak berusia 6 bulan dan hingga saat ini bocah tersebut tinggal bersama neneknya, Subaedah.

Sementara kedua orang tuanya karena faktor ekonomi merantau ke Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah bekerja sebagai buruh tani guna menghidupi kebutuhan ekonominya.

Mirisnya menurut informasi bahwa pemerintah kabupaten Sinjai tidak pernah memperhatikan atau membantu bocah tersebut.

Erlang Suganda selaku Pengurus DPC AJOI Kabupaten Sinjai terketuk hatinya untuk turun langsung menjenguk Rahmatul Khoir sang penderita lumpuh guna dapat sedikitnya membantu meringankan beban nenek Subaedah dalam mengurus Rahmatul Khoir, dengan membawakan Sembako.

Erlang Suganda berharap agar Pemerintah Kabupaten Sinjai terketuk hatinya untuk dapat membantu bocah tersebut. (**)

Wanprestasi Terhadap Kesepakatan Mediasi, RSUD Sinjai Akan Dilapor ke KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai Melecehkan hasil keputusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan terkait sengketa informasi yang dimohonkan oleh Ruslan Rahman pada Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Ruslan Rahman selaku Pemohon Informasi yang ditemui di kediamannya Jalan Kumala mengatakan, Pihak RSUD Sinjai melalui Andi Ariany Djalil yang saya hubungi via WA hari ini berdalih kurang fit (enak badan) hari ini…jadi tidak masuk kantor, jadi sampai tanggal 12 Oktober 2020 ini pihak RSUD belum mematuhi hasil kesepakatan Mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Senin (12/10/2020).

Berdasarkan Hasil Mediasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor: 006/BA.MED-KIP/SS/IX/2020 tertanggal Rabu, 16 September 2020 antara Pihak Pemohon dalam hal ini Ruslan Rahman dengan Pihak Termohon yakni RSUD Kabupaten Sinjai dengan hasil sebagai berikut:

1. Sidang Mediasi Pertama sudah berlangsung sesuai dengan kesepakatan para pihak pada      Sidang Pemeriksaan Awal.
2. Pihak Termohon bersedia memberikan 2 (dua) dokumen yang dimohonkan oleh                  Pemohon yaitu:
* Dokumen Penawaran CV. Basten pada Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Rawat         Inap TA 2019.
* Dokumen Evaluasi Penawaran dan Evaluasi Kualifikasi pada Proyek Pembangunan               Gedung Rawat Inap TA 2019.
3. Untuk dokumen SK Pembentukan dan Pembagian Tugas Paket Pekerjaan POKJA                  ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa RSUD Kabupaten Sinjai TA 2019 tidak dibawah            penguasaan Pihak Termohon sehingga tidak dapat diberikan.
4. Sebelum Pihak Termohon menyerahkan dokumen pada point 2 diatas terlebih dahulu          menghitamkan No Rekening dan Kondisi Keuangan Pihak ketiga.
5. Batas Akhir Penyerahan Dokumen dilaksanakan sebelum tanggal 6 Oktober 2020.
6. Segala biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pihak termohon.
7. Apabila pada tanggal batas akhir penyerahan dokumen yang disepakati belum                    diserahkan maka Proses Penyelesaian Sengketa Informasi dilanjutkan pada tahap              sidang Pembuktian.
8. Pihak Pemohon tidak akan menyalahgunakan dokumen yang diserahkan oleh pihak            Termohon sebagaimana yang diatur dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun        2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
9. Berdasarkan hal tersebut diatas siadang Mediasi dinyatakan SELESAI.

Berita Acara Mediasi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tersebit diatas ditandatangani oleh Pemohon Informasi, Rusan Rahman dan Termohon Informasi, Dr. Kahar Anies, Sp.B selaku Direktur RSUD Kabupaten Sinjai serta Mediator, Fauziah Erwin dan Co-Mediator, Khaerul Mannan.

Lanjut Ruslan mengatakan, sejak tanggal 09 Oktober 2020 lalu Via WA saya sudah menghubungi pihak RSUD Sinjai (Andi Ariany Djalil) untuk mempertanyakan kenapa hingga saat ini penyerahan Dokumen belum juga diserahkan, namun Andi Ariany Djalil berdalih bahwa beliau harus berkoordinasi dulu dengan Kepala ULP Sinjai karena dokumen yang mau diberikan adalah produk dari ULP.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa Direktur RSUD Kabupaten Sinjai (Dr. Kahar Anies, Sp.B) juga telah dihubungi Via WA namun tidak memberi tanggapan.

Ruslan selanjutnya mengatakan bahwa Pihak RSUD Sinjai telah Melecehkan hasil kesepakatan Mediasi yang dihasilkan dihadapan Komisi Informasi Sulawesi Selatan yang diwaliki oleh Mediator, Fauziah Erwin dan Co-Mediator, Khaerul Mannan dengan tidak mengindahkan Keputusan Mediasi tersebut, untuk itu Ruslan meminta Kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan untuk melanjutkan Proses Sengketa Informasi yang dimohonkan ketahap Sidang Pembuktian berdasarkan Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Informasi pada angka 7 yang tercantum di Berita Acara Mediasi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. (rr/**)

Silaturahmi Kadisdik Sulsel ke Cabang Dinas Wil IX Pangkep Berlangsung Meriah

Potolotepo, Pangkep | Kepala Dinas Pendidikan Provinsi SulSel menggelar silaturahmi dengan Kepala UPT SMK, SMA, SLB, MKKS SMK/SLB dan guru guru di desa Labbakkang Kabupaten Pangkep.

Kegiatan Silaturahmi ini untuk meningkatkan dan mendekatkan diri selaku Kepala Dinas baru dengan para guru, Kepala Sekolah dan MKKS , bertempat di Rumah Empang Labbakkang difasilitasi oleh Kepala Cabang Dinas Wil IX Pangkep, Sabtu (03/10/2020).

Hadir dalam acara tersebut Kadis Pendidikan Kab.Pangkep Ketua DPRD Pangkep, Sekertaris Disdik SulSel, Kabid Pembinaan SMK/SMA, Kepala PTIKP, Kasubag Kepegawaian & Hukum dan Staf Ahli Disdik SulSel beserta jajarannya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil.IX Pangkep H. M. Syarkawi Ramly SE.,MM didampingi oleh Kasi Pembinaan SMK Hj.Asma Amin menjelaskan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus perkenalan pada Kepala Sekolah dan guru guru baik SMK,SMA dan SLB Kab. Pangkep.

Selanjutnya Kadis Pendidikan SulSel menyatakan khususnya pada semua guru, ini untuk tahap perkenalan sehingga kita bisa memperbaiki Sistem Pendidikan yang lebih baik dimulai hari ini untuk menata ulang situasi yang mendukung program tentang kemajuan pendidikan di Sulawesi Selatan, sambil memperkenalkan budaya kerja Disdik SulSel ” Sucikan Hati dan Ihlas dalam bekerja”.

Silaturahmi ini dipenuhi dengan suasana kekeluargaan dan kehangatan,sambil diiringi suara musik yang mengalun Kadisdik SulSel dan rombongan nampak akrab dengan para guru, Kepala Sekolah dan Pemerintah setempat sambil menikmati liburan dan refreshing dan tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat pada masa pandemi. (**)

MoU Politani Pangkep Dengan 6 SMK di Sulsel Mendapat Apresiasi Dari Kadisdik Sulsel

Potolotepo, Pangkep | Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan dengan 6 SMKN di Prov.Sulawesi Selatan diantaranya yaitu SMKN 9 Makassar, SMKN 3 Majene, SMKN 3 Jeneponto dan SMKN 2 Luwu Timur, SMKN 1 Pangkep bertempat di Gedung IPTEK Prof.Dr.Achmar Mallawa Kampus Politani Pangkep, Sabtu (03/10/2020).

Penandatanganan MoU 6 SMKN Sulawesi Selatan di Politani Pangkep yang terlaksana pada Upacara Wisuda lulusan Politeknik Pertanian Pangkajene Kepulauan disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Prov.SulSel Prof.Dr.Muhammad Jufri, MSi, MPSi, Psikolog dan disaksikan pula secara virtual oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, hadir pula menyaksikan, Sekertaris Disdik SulSel H.Hery Sumiharto,SE,M.Ed, Kabid Pembinaan SMK Hj.Andi Ernawati MPd, Kepala UPT PTIKP, Dra Hj.Andi Hidayati MPd dan Tenaga Ahli Disdik SulSel Dr.Sarifuddin, SPd.MM.

Kepala UPT SMKN 9 Makassar, Drs Muhiding,MSi yang turut serta dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Politani dan SMK menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Direktur Politani dan jajarannya atas kerjasamanya yang bertujuan agar SMK khususnya SMKN 9 bisa menghasilkan lulusan dengan kualitas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan dunia kerja.

Selanjutnya Prof,Muhammad Jufri dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kerjasama antara Politani Pangkep dengan 6 SMK di Sulawesi Selatan, hal ini sangat kami hargai karena merupakan bagian dan upaya untuk mengembangkan, mendukung kebijakan bapak Gubernur Prov.SulSel untuk mendorong pengembangan sekolah vokasi, agar alumni yang dihasilkan makin berkualitas dan mudah terserap pada dunia industri. Disdik SulSel juga senangtiasa bersedia membangun kerjasama serta sinergitas yang tinggi dan kuat dengan Politani Pangkep untuk pengembangan Vocasional di Sulawesi Selatan.

Selamat untuk para Wisudawan Politani Pangkep dan Ucapan Terimakasih kepada Direktur Jenderal Vokasi Kemendikbud yang selalu memberi dorongan dan support bagi pengembangan vokasi di Sulawesi Selatan, “Ujar Kadis Pendidikan Prov.SulSel. (**)

Asriyadi Sulaiman Dikukuhkan Sebagai Pejabat Sementara Bupati Selayar

Potolotepo, Makassar | Baruga Karaeng Pattingalloang, rumah jabatan Gubernur, Sulsel, di ruas Jln. Sungai Tangka No. 31, Sawerigading, Kota Makassar, menjadi saksi, kegiatan pelantikan tujuh orang pejabat teras Pemprov Sulsel yang hari ini, Sabtu, (26/09/2020) resmi, dikukuhkan Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M. Agr, sebagai pejabat sementara bupati.

Pengukuhan pjs bupati diawali dengan penyematan lencana dan tanda jabatan serta penyerahan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada masing-masing pjs. Dalam amanahnya, Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M. Agr, mengingatkan para pjs untuk menunaikan tugas pemerintahan dan pelayanan yang transparan, bersih, dan proffesional.

Nurdin Abdullah meminta para pejabat sementara, untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan tetap mengedepankan amanah dan rasa tanggung jawab. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Prov Sulsel, Dr. H. Asriyadi Sulaiman, S.IP., M.Si, dikukuhkan, Nurdin Abdullah, sebagai pejabat sementara, bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan mengawal tugas-tugas pemerintahan, dan bersama-sama dengan penyelenggara tekhnis pilkada untuk menyukseskan pesta demokrasi pemiliihan bupati dan wakil bupati serentak, 9 Desember 2020 di kota Bumi Tanadoang. (**)

Konferensi Pers SMPN 8 Tapung Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online

Potolotepo, Riau | Terkait pemberitaan disalah satu media online tentang dugaan pelecehan terhadap media oleh oknum staf Tata usaha dan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 8 Tapung beberapa hari yang lalu, pihak Sekolah bersama komite SMP Negeri 8 Tapung melakukan klarifikasi melalui konferensi pers terkait berita tersebut kepada beberapa media, Sabtu (19/09/2020).

Saat Kegiatan konferensi pers oleh pihak SMPN 8 Tapung yang dilaksanakan di Ruangan Kepala Sekolah langsung disampaikan oleh Kepala Sekolah Sukry S Ag, Ketua Komite SMPN 8 Tapung M.Sinaga, Bendahara Komite Deli Sartika SPd I dan Staf Tata Usaha Kristianto.

Dalam penyampaiannya Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Tapung mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media dalam acara Konferensi Pers ini, dimana maksud dan tujuannya untuk memberikan klarifikasi terkait munculnya berita dari salah satu media online dimana diduga kami pihak sekolah seolah-olah melakukan pungli dan salah satu oknum Staf kami melakukan pelecehan terhadap media.

“Bahwa kronologis pertama pada hari Kamis tanggal 17-9-2020 itu saya ada jadwal ke Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Kampar di Bangkinang karena ada pengumpulan bukti pembayaran PBB bagi seluruh ASN, kemudian pada pukul 10 saya dapat telpon dari anggota kalau ada wartawan yang ke Sekolah, dan saya berpesan kalau wartawan mencari saya sampaikan bahwa saya tidak ada dan apabila mereka mau menelpon silakan karena no hp saya mungkin rekan wartawan yang datang tersebut sudah ada sama mereka akan tetapi mereka tidak ada menghubungi saya, “Ujar Sukry.

Sukry menuturkan, ketika mereka menanyakan Komite kepada staf saya, maka saya sarankan untuk wartawan tersebut langsung menjumpai ketua Komite, akan tetapi berdasarkan informasi yang saya terima mereka tidak juga ada menjumpai Ketua Komite kami, mereka ngotot ingin menjumpai Bendahara Komite, begitulah informasi yang saya dapat dari Staf saya ketika saya di Bangkinang.

Terkait adanya dugaan pelecehan media yang dilakukan oleh oknum Staf TU, Krintianto kepada media menjelaskan apa yang dipertanyakan olehnya tentang keabsahan media di Dewan Pers itu berdasarkan surat edaran Dewan Pers yang pernah saya baca bahwa warga boleh menanyakan hal tersebut, terlepas apa yang saya tanyakan itu salah menurut orang media jujur saya tidak mengetahui dan seandaikan pertanyaan saya dianggap melecehkan media saya minta maaf, itu semua terjadi karena ketidak tahuan saya.

Deli Sartika SPd I selaku Bendara Komite menjelaskan bahwa kehadiran oknum wartawan tersebut terkesan memaksakan kehendak dan menuduh kami seolah-olah saya melakukan kutipan berdasarkan informasi siswa yang dikategorikan Pungli menurut mereka.

Terkait adanya tuduhan dugaan sekolah melakukan pungli Kepala Sekolah SMPN 8 Tapung kembali menjelaskan kepada awak media tentang kondisi sekolah, dimana kami disini pegawainya ada 24 orang yang ASNS cuma 5 orang sama Kepala Sekolah, kalau diliat dari persentase Dana BOS yang disalurkan untuk honor pegawai tersebut hanya bisa menggaji Rp 300 – 400 ribu perbulan sementara mereka mengajar disini 24 jam bahkan ada yang 28 jam artinya mereka 1 minggu full mengajar di sekolah karena tidak terkaper oleh guru ASN, perlu diketahui walaupun saat ini ada aturan tentang alokasi dana BOS sampai 50 % tidak bisa menggaji yang layak untuk guru komite kami.

“Jadi dengan permasalahan tersebut kami berkonsultasi dengan pengurus Komite agar bagaimana guru komite bisa bertahan untuk tetap mengajar dengan honor yang layak, berdasarkan konsultasi tersebut Pengurus Komite mengumpulkan wali siswa dan permasalahan kesejahteraan guru komite sepenuhnya sudah diserahkan kepada pengurus komite Sekolah untuk membahasnya tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak Sekolah, “Jelas Sukry.

Ketua Komite SMPN 8 Tapung M.Sinaga dalam penjelasannya kepada media mengatakan bahwa di Sekolah ini tidak ada kutipan yang seolah-olah diasumsikan oleh mereka itu Pungli, disini yang ada hanya bantuan dimana kita tidak ada memaksakan kepada walisiswa untuk mewajibkan membayar bantuan tersebut.

“Kami hanya sampaikan kepada walisiswa kondisi Dana BOS yang ada tidak bakal dapat memberikan honor yang layak kepada guru komite apabila tidak diberikan bantuan dari walisiswa, “Ucap M Sinaga.

Akhirnya dengan pertimbangan agar anak-anak kami dapat menerima pendidikan yang layak oleh seluruh dewan guru khususnya guru Komite kami sepakat memberikan bantuan kepada mereka dan kesepakan yang kami buat sudah disetujui bersama oleh seluruh walisiswa yang ada di SMP Negeri 8 Tapung ini dengan bukti Berita Acara kesepakatan memberikan bantuan untuk guru komite yang ditanda tangani oleh seluruh walisiswa.

Bantuan yang diberikan oleh orang tua siswa ini tidak secara keseluhan dimana kalau ada orang tua siswa yang ada 3 orang anaknya bersekolah disini maka hanya 1 orang yg membayar, termasuk apabila ada siswa yg orang tuanya miskin atau anak yatim maka tidak diwajibkan memberikan bantuan komite, untuk diketahui dari 257 siswa ada 49 yang tidak memberikan bantuan karena masuk dalam kategori yang saya sebutkan tadi “Kata M.Sinaga.

Saya selaku Ketua Komite SMP Negeri 8 Tapung sangat menyesalkan munculnya pemberitaan yang menuduh sekolah ini ada pungli, apalagi didalam pemberitaan tersebut mereka tidak ada mengkonfirmasi kepada pengurus Komite terkait dugaan yang kata mereka ada Pungli disini, saya selaku ketua Komite bertanggung jawab bahwa tidak ada Pungli di Sekolah SMPN 8 Tapung “Tegas M.Sinaga.

Dilain tempat, Efrilon selaku Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Tapung saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya dengan nomor kontak 0812768*** sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kedua Oknum Wartawan tersebut.sebab sekarang ini, kedua Oknum itu selalu membuat resah seluruh pihak sekolah yang ada di Tapung Raya.sehingga dengan adanya ulah kedua Oknum itu, Citra mulia dari Wartawan menjadi ternodai.bahkan menurut Efrilon hampir semua Kepala Sekolah SMP yang ada di Tapung Raya mengeluhkan aksi mereka, sehingga Kepala Sekolah tidak dapat bekerja secara maksimal.

Bahkan tak hanya itu saja, Ketua MKKS Tapung ini juga menceritakan tentang apa yang sudah dialami oleh Mereka selaku pihak sekolah.yang antara lain bahwa seluruh sekolah yang ada di tiga kecamatan Tapung Raya telah terintimidasi dengan surat surat yang dilayangkan ke sekolah dengan tuduhan dugaan pelanggaran yang mereka sendiri tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait hal yang tercantum di isi surat, dengan ancaman akan melaporkan tindakan pelanggaran yang di sangkakan ke Kejaksaan Tinggi Pekanbaru tanpa ada dasar yang kuat.dengan adanya hal ini, tentu saja kami dari seluruh Dewan Guru yang ada di tiga kecamatan Tapung Raya merasa tidak nyaman dan terganggu dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Pengajar. (Anhar Rosal)