Advertisement

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar, Kamis, (24/04/2025)

Proses ajudikasi ini merupakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi di luar jalur pengadilan, yang menjadi kewenangan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam persidangan tersebut, sembilan SKPD yang menjadi pihak termohon adalah:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Dinas Sosial
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. Badan Pendapatan Daerah
7. Dinas Kebudayaan
8. Sekretariat DPRD Kota Makassar
9. Dinas Perikanan dan Pertanian

Dari sembilan SKPD tersebut, delapan di antaranya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan dalam persidangan, sementara satu SKPD hadir langsung melalui pejabat dinas dengan agenda mediasi tahap 2.

Ruslan Rahman, selaku pemohon, menyampaikan keberatannya atas tidak terpenuhinya permintaan informasi kepada dinas-dinas tersebut. Menurutnya, informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan seharusnya terbuka.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal hak publik untuk tahu. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan adil,” ujarnya disela sela persidangan.

Delapan SKPD melalui Dinas Infokom kota Makassar mendampingi para pemohon dalam sidang pemeriksaan awal Sengketa KI Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

4 Kuasa Hukum yang mendampingi para termohon menghadiri sidang pemeriksaan awal Sengketa Informasi pada KI Sulawesi Selatan.

Delapan SKPD yang diwakili oleh Kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas Infokom Kita Makassar, oleh pihak pemohon dan Komisioner KI Sulsel meminta kepada Kuasa Hukum untuk membuat surat kuasa hukum tiap SKPD yang dikuasakan kepada para Kuasa Hukum pada sidang berikutnya atau pada proses mediasi nanti.

Sementara itu, pihak Komisi Informasi menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah. Sidang ini akan berlanjut pada tahap berikutnya apabila tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak..(anr/**)

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Polres Makassar pada Selasa (25/3/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, mengungkapkan, laporan ini berdasarkan hasil temuan data, , dan informasi yang didapatkan oleh L-Kompleks. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berkaitan dengan mark-up dan kegiatan fiktif anggaran pada kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota di Dinas Kesehatan Kota Makassar selama empat tahun anggaran berturut-turut.

“Anggaran yang digunakan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 diduga terindikasi mark-up, dan fiktif” jelas Ruslan.

Menurut Ruslan, besaran anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar sebanyak Rp. 25,435,610,000 (Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Tiga Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan rincian
Tahun 2021 hanya sebesar Rp. 4.769.820.000,-
Tahun 2022 menjadi Rp. 15.597.590.000,-
Tahun 2023 menjadi Rp. 4.357.910.000 -,
Tahun 2024 menjadi Rp. 692.290.000,-

Lanjut Ruslan, dengan besaran anggaran tersebut diduga sangat tidak masuk akal untuk biaya Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telah mengatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Makassar diduga telah melanggar • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP dan Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Ruslan berharap agar penegak Hukum segera memproses laporan itu dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. (arn/**)

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar  Makassar, Kamis, (12/03/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah tim L-Kompleks menemukan indikasi adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek senilai total Rp 2.143.375.000,- tersebut. Anggaran proyek ini terbagi menjadi beberapa komponen, yakni anggaran pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,-, biaya pengawasan teknis sebesar Rp 40.000.000,-, serta biaya perencanaan sebesar Rp 204.600.000,-.

“Laporan ini kami ajukan setelah menemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek ini. Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan transparansi dan keadilan,” ujar Ruslan Rahman kepada wartawan setelah menyerahkan laporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassa.

Proyek pembangunan Lapangan Mini Soccer yang dilaksanakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai kontrak Rp 1.887.636.087,- ini seharusnya sudah selesai pada akhir 2024. Namun, meskipun kontraktor diberikan tambahan waktu hingga tahun 2025, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum selesai. Menurut temuan L-Kompleks, progres pekerjaan hingga Desember 2024 baru mencapai sekitar 60% hingga 70%.

“Berdasarkan perhitungan kami, ada indikasi penggelembungan biaya, terutama pada dua item pekerjaan. Anggaran untuk pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,- dan biaya perencanaan Rp 204.600.000,-. Berdasarkan harga pasaran, pembangunan lapangan mini soccer dengan kualitas internasional dan luas 1500 m2 seharusnya tidak lebih dari Rp 900 juta. Kami menduga ada penyimpangan besar dalam hal ini,” tutup Ruslan.

L-Kompleks berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan berharap agar proses penyelidikan dilakukan dengan adil serta transparan. L-Kompleks berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (**)

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, menilai bahwa pernyataan Wali Kota Makassar bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Menurutnya, dugaan adanya transaksi jabatan sudah berlangsung sejak lama dan mengakar di lingkungan Pemkot Makassar.

“Praktik bayar-bayar untuk jabatan itu sudah lama dan mengakar. Cuma Pak Appi saja yang mungkin baru tahu dan berani blak-blakan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, Ruslan menyebutkan salah satu contoh bahwa rotasi jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Makassar dianggap tidak prosedural dan bahkan diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. L-Kompleks menilai bahwa oknum-oknum tertentu, termasuk kepala sekolah, memanfaatkan celah untuk mencari jalan agar tetap bertahan di posisi mereka.

“Saya tidak ngomong asal, coba saja cek siapa saja pejabat Disdik, Kepsek, bahkan Kadis yang telah dilaporkan L-Kompleks ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau praktik transaksional jabatan ini masih mau dipelihara, kami pasti akan sikat. Apalagi Wali Kota sekarang mau sapu bersih model seperti itu,” tegas Ruslan.

Ruslan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi dunia pendidikan di Makassar yang sudah mengakar masalah tersebut. Ia berharap adanya perubahan yang signifikan dan serius dalam menangani praktik transaksional ini.

“Kami sungguh menyayangkan apa yang terjadi di dunia pendidikan Makassar yang telah mengakar sejak lama, dan kami berharap ini bisa diubah. Apa yang kami lakukan saat ini bukan berdasarkan kebencian, justru kami sangat peduli dengan dunia pendidikan. Kalau praktik-praktik seperti ini terus berlanjut, bagaimana nasib dunia pendidikan ke depannya?” tambahnya.

Tanggapan Wali Kota Munafri Arifuddin yang menyinggung praktik transaksional jabatan di lingkungan Pemkot Makassar ini tentunya semakin memanaskan isu mengenai integritas dan transparansi dalam rotasi jabatan di pemerintahan. L-Kompleks, sebagai lembaga yang peduli terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan yang bersih, berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. (**)

Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali diterpa badai dugaan korupsi terkait proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan yang dibangun dalam area Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks mengatakan, menemukan adanya dugaan Mark Up anggaran pada proyek tersebut, dimana proyek tersebut dianggarkan (pagu anggaran) sebesar Rp. 1.898.775.000,- dan biaya pengawasan teknis sebesar Rp. 40.000.000,- serta biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- jadi total anggaran yang digelontorkan untuk Pembangunan Lapangan Mini Soccer itu sebesar Rp. 2.143.375.000,- .

Berdasarkan temuan L-Kompleks ditemukan bahwa proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan dikerjakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.887.636.087,- dengan nomor kontrak 010/20924-SEKRET.2/DISDIK.

L-Kompleks menemukan bahwa pekerjaan belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2024 dan dikerjakan lanjut tahun 2025, namun hingga berita ini ditayangkan pekerjaan belum juga rampung dikerjakan, dan L-Kompleks mensinyalir bahwa pada akhir bulan Desember 2024 progres pekerjaan masih sekitar 60% hingga 70% namun kontraktor malah diberikan penambahan waktu hingga tahun 2025.

Dari hasil temuan L-Kompleks menduga ada indikasi besar penggelembungan anggaran (Mark Up) pada 2 item pekerjaan, yakni Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan nilai Rp. 1.898.775.000,- dan biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- dimana L-Kompleks menemukan berdasarkan harga pembanding pembuatan Lapangan Mini Soccer didapatkan bahwa harga pasaran untuk pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan kualitas Internasional dengan luasan 1500 m2 hanya berkisar Rp600 juta hingga Rp900 juta.

Sementara luasan Pembangunan Lapangan Mini pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hanya seluas 485 m2 jadi hanya 1/3 dari luasan ukuran standar Nasional yang seluas 1500 m2 sementara untuk ukuran standar Internasional seluas 2400 m2, jadi dugaan Mark Up sekitar Rp1 M.

Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan Laporan yang akan diserahkan ke Aparat penegak hukum agar sesegera mungkin di proses berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Lanjut L-Kompleks mendesak Gubernur terpilih agar segera mengevaluasi semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut bila terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan Mini Soccer itu. (**)

 

Indikasi Penyimpangan Anggaran Mencuat Pada Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang 19 C, Kecamatan Tamalate, kini tengah menjadi sorotan setelah temuan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menduga adanya indikasi penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi rumah dinas tersebut, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 800 juta yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2024. Dugaan mark-up muncul setelah temuan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.

Menurut Sekjen L-Kompleks, Ruslan, hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup pengecatan rumah, pergantian plafon, perbaikan ubin kamar mandi, perbaikan septic tank, dan beberapa pekerjaan ringan lainnya. “Pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek rehabilitasi ini,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (18/02/2025).

L-Kompleks juga menemukan fakta mengejutkan terkait tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini. Para pekerja yang terlibat tidak berasal dari kontraktor atau pihak ketiga, melainkan merupakan staf Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berinisial INU. Pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem gaji harian, tanpa melibatkan kontraktor profesional atau perusahaan terkait.

Selain itu, L-Kompleks mengungkapkan adanya pengadaan mebel dan peralatan untuk rumah dinas dengan total anggaran mencapai Rp158.871.000. Pengadaan ini mencakup berbagai item, seperti sofa set, AC, lemari es dua pintu, kursi teras, lemari pakaian VIP, meja serbaguna, hingga tempat tidur set.

L-Kompleks juga menemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kadisdik Sulsel. Rumah Jabatan Kadisdik dikabarkan pernah dipinjamkan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi dari salah satu universitas swasta ternama di Makassar untuk digunakan sebagai sekretariat kegiatan mahasiswa. Diduga, fasilitas tersebut dipermudah oleh anak dari Kadisdik sendiri.

Selain itu, L-Kompleks juga menyoroti penghilangan data pengadaan terkait rumah dinas dalam sistem e-procurement (SIRUP) LKPP, yang semakin menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran. Meskipun data tersebut telah dihapus, proyek rehabilitasi tetap berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengelolaan anggaran serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

“Meski anggaran pengadaan ini tercatat dalam dokumen, data terkait pengadaan tersebut telah hilang atau dihapus dalam sistem e-procurement, yang menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran tersebut,” jelas Ruslan.

L-Kompleks juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait proyek rehabilitasi ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran serta agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, diharapkan pelaku dapat ditindak tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal, dengan tegas membantah adanya anggaran rehabilitasi rumah dinas pada tahun 2024. “Tidak ada anggaran rehab untuk rumah dinas Tahun 2024, jadi tidak ada mark-up karena tidak ada uang negara untuk rehab. Pekerjaan pengecatan dan perbaikan toilet dikerjakan oleh pekerja yang ditunjuk untuk membantu mengecat rumah dan memperbaiki toilet,” jelas Iqbal Nadjamuddin, saat dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp pada Selasa (18/02/2025). (ANR/**)

Mantan Kadisdik Makassar Dan Kabid Distan Terseret Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat Kepala Bidang Dinas Pertanahan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak sekolah mengeluhkan adanya permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi. Mereka mengaku diminta uang sebesar Rp 2,5 juta per sekolah sebagai biaya percepatan pengurusan sertifikat lahan sekolah sejak Maret 2024.

Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh staf bidang aset Disdik inisial KR atas perintah mantan Kadisdik MM dan IS selaku Kabid di Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendesak Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang terbukti terlibat.

“Kasus ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan citra Pemerintah Kota Makassar. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kejaksaan tidak ‘masuk angin’ bekerja secara profesional, transparan tanpa intervensi dan secepatnya menetapkan tersangka. Kami juga mendesak Wali Kota untuk turun tangan menindak bawahan yang terlibat,” tegas Ruslan kepada wartawan, Sabtu (25/01/2025).

Saat ini, Kejaksaan Negeri Makassar telah memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa kepala sekolah, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut guna mendalami dugaan pungli yang dialami oleh 31 sekolah tersebut.

Sementara itu, mantan Kadisdik Kota Makassar, Muhyiddin, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Wartawan yang mencoba menghubungi Muhyiddin hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban. (arn)

Penempatan Plh Kepsek Makassar Terindikasi Berbayar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar.

L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana harian (PLH) dan pelaksana tugas (PLT) yang hingga saat ini tidak didefinitifkan oleh mantan kadisdik

Kondisi ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun terakhir, dan para kepala sekolah yang berstatus PLH dan PLT tidak kunjung mendapatkan kejelasan status definitif, meskipun mereka telah menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah.

“Sudah lebih dari tiga tahun ini banyak PLT dan PLH yang tidak mendapatkan kepastian status, dan ada indikasi yang kami temukan diduga untuk tetap bertahan atau mendapatkan posisi itu, harus menyetor sejumlah uang.”jelas Sekjend L-Kompleks Ruslan kepada Media Kamis (23/01/2025).

Ruslan menambahkan, Praktik ini tidak hanya mencederai moral dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi para guru yang sebenarnya layak dan berhak mendapatkan kejelasan status jabatan. Selain itu, hal ini berpotensi merusak kredibilitas institusi pendidikan.

“Ini adalah persoalan serius yang harus diselesaikan karena berpotensi menimbulkan kasus hukum lainnya. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan lahan transaksi, Wali Kota Dany Pomanto harus segera turun tangan, memastikan tidak ada pelanggaran yang berlarut-larut, serta mengembalikan integritas dalam proses penetapan kepala sekolah karena ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran aturan yang harus ditindak tegas,” tutup Ruslan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk mantan Kadisdik Muhyiddin yang telah dikonfirmasi Awak Media melalui Watsapp Kamis (23/01/2025).

Diketahui sebelumnya,Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Dany Pomanto) telah melepas jabatan Muhyiddin sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar imbas dari kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Muhyiddin. (**)

RDP Forum Merah Putih Indonesia Bersama DPRD Sulsel Bahas Maraknya Peredaran Skincare Illegal

Potolotepo, Makassar | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Merah Putih Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) yang mengagendakan pembahasan pernyataan sikap terhadap aspirasi dari Forum Merah Putih Indonesia terkait “Maraknya Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Yang Beredar di Masyarakat dan Indikasi adanya Oknum-oknum APH Yang Telah Membekingi/Melindungi dan Ikut Serta Memasarkan Produk Kosmetik Berbahaya Tersebut”.

Rapat dengar pendapat ini rencananya akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi E (gedung Tower Lantai 7) namun dipindahkan ke gedung Tower Lantai 2 karena kapasitas ruangan, jalan Jenderal Urip Sumoharjo No. 59 Makassar, Senin (13/01/2025).

RDP ini membahas 12 poin pernyataan sikap dari Forum Merah Putih Indonesia yang mana DPRD Sulsel mengundang:
1. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kepala Kanwil Direktorat jenderal pajak Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Selatan
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
7. Ketua Forum Merah Putih Indonesia.

Namun dalam RDP ini hanya dihadiri oleh Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, Apt, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM, MH, Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) serta segenap Anggota DPRD Sulsel Komisi E. Namun, sangat disayangkan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak hadir.

Forum Merah Putih yang membawa puluhan anggotanya secara resmi diterima oleh ketua Komisi E di ruang rapat RDP Lantai lantai 2 DPRD Provinsi Sulsel. RDP ini membahas tentang peredaran kosmetik atau skincare Illegal yang banyak menuai permasalahan karena maraknya peredaran skincare Illegal yang beredar massif di masyarakat. Sehingga dianggap perlu penanganan khusus oleh pihak yang berwenang.

Salah satu tuntutan Forum Merah Putih yang dibacakan Mulyadi selaku Sekjend mendesak sejumlah pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar ijin edar dan skincare mengandung Mercuri zat yang berbahaya. (rr)

Proyek Mini Soccer Sulsel Diduga Dimark Up, Anggaran Rp1,88 Miliar Dinilai Tak Wajar

Potolotepo, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi (Sulsel) senilai Rp1,88 miliar, disorot.

Anggaran tersebut dinilai jauh di atas harga pasaran, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik mark up.

Proyek ini dimulai pada 15 November 2024 dengan dana bersumber dari APBD 2024.

Rencananya, lapangan mini soccer seluas 485 meter persegi akan dibangun menggunakan rumput sintetis.

Berdasarkan estimasi harga pasaran, biaya pembuatan lapangan semacam itu hanya berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per meter persegi.

Artinya, total biaya seharusnya hanya Rp194 juta hingga Rp291 juta—jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp1,88 miliar.

Sebagai perbandingan, lapangan mini soccer standar internasional dengan luas 1.500 meter persegi biasanya memakan biaya Rp600 juta hingga Rp900 juta.

Namun, anggaran Rp1,88 miliar justru digunakan untuk lapangan dengan ukuran jauh lebih kecil, semakin memperkuat kecurigaan terhadap inefisiensi pengelolaan anggaran.

Lebih parah lagi, proyek ini dilaporkan tidak rampung hingga akhir tahun anggaran 2024. Hanya sekitar 60-70 persen pekerjaan yang selesai, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Andi Dr. Andi Fachruddin yang dikonfirmasi by phone menyebutkan bahwa keterlambatan proyek tersebut disebabkan oleh faktor cuaca.

“Iya, tidak selesai, dan tidak dilakukan pemutusan kontrak karena hujan,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Terkait adanya dugaan mark up dan kesalahan pada papan proyek, Andi Fachruddin menegaskan bahwa anggaran dan prosedur telah sesuai ketentuan.

“Semuanya sesuai prosedur,” pungkasnya singkat.

(Tim)