Advertisement

Dugaan Penggunaan Narkoba Dan Trafficking Terkait Kasus Bunga, Sekjen Toddopuli Indonesia Satu Angkat Bicara

Gowa – Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex Trafficking) Anak dibawah umur yang menimpa Korban “Bunga” (nama disamarkan).

Dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : STTLP/ 896/ VIII/ 2021/ SPKT/ POLRES GOWA/ SULAWESI SELATAN terus bergulir di Polres Gowa, namun nampaknya Penyidik Polres Gowa tidak maksimal dalam melakukan tugasnya, terkhusus dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga ini.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral Toddopuli Indonesia Satu yang ditemui di Kompleks Pasar Rewa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa yang dinilai tidak maksimal dalam mengungkap dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga, Senin (31/01/2022).

“Penyidik Polres Gowa terkesan “enggan” atau tidak mau untuk mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini, dimana dari keterangan Korban Bunga saat menceritakan kronologis kejadiannya saat korban dijemput oleh sekitar 3 (tiga) orang yang membawa korban ke suatu tempat (diduga Rumah Mewah) dan menyekap korban sekitar 2 (dua) hari lamanya,” terang Ruslan.

“Ada apa Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau menggali lebih dalam dugaan disekapnya korban Bunga selama dua hari tersebut dan mengulik siapa sebenarnya orang yang menjemput dan menyekap korban Bunga selama dua hari serta siapa yang memberi info lokasi korban Bunga (kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf) usai dicekoki Obat Penenang ‘narkoba’ oleh terlapor kepada Pelaku yang datang menjemput korban”? ucap Ruslan dengan nada tanya?.

“Sangat Naif bila penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada diri Bunga, dimana berdasarkan penyampaian Pendamping Korban Bunga bahwa Penyidik hanya menerapkan Pasal 81 ayat 2, Pasal 76B jo 77B yakni Pasal 81 ayat (2) tentang Persetubuhan dan Pasal 76B tentang Perlakuan salah dan Penelantaran, sehingga tidak nampak dakwaan yang diterapkan menyentuh Perdagangan Sex anak dibawah umur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan korban “Bunga” terkait kronologi yang terjadi, maka sebaiknya Penyidik menggali lebih dalam dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini sehingga Penyidik dapat mendakwakan Pelaku dengan menempatkan dakwaan Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” tegas Ruslan.

Ruslan lanjut mengatakan, bila Polres Gowa tidak mau atau enggan membongkar dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang terjadi pada kasus ini, maka dipastikan PREDATOR PERDAGANGAN SEX ANAK DIBAWAH UMUR akan semakin merajalela di Bumi Kabupaten Gowa dan akan membuat resah para orangtua yang memiliki anak Gadis dibawah umur yang ada di Kabupaten Gowa ini.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo.

Selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, satu Perempuan dan satunya lagi mengaku bernama iksan), selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan.

Setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang dikonfirmasi via What’s App (WA) terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan. (rr)

Toddopuli Indonesia Apresiasi kinerja Polres Gowa, Terkait Perlindungan Perempuan Dan Anak

Gowa – Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul Arifuddin mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Gowa mengambil langkah sigap melakukan penahanan agar terduga pelaku tidak bebas berkeliaran mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, Senin, 25/ 01/ 2022 kemarin sore.

Sekedar diketahui kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (trafficking) yang dialami korban yang sudah melaporkan ke Polres Gowa pada tanggal 18 Agustus 2021 tahun lalu.

Kepada awak media Toddopuli Indonesia Satu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa Aiptu Syharuddin saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan bahwa.

“terkait kasus dugaan Trafficking Asusila Anak di bawah umur yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu, hari ini kita sudah melakukan penindakan dengan menahan terduga pelaku Bahar alias Oca,” Ungkapnya.

“Terduga pelaku Bahar alias Oca saat ini kita sudah amankan untuk di proses lebih lanjut dan apa bila sudah memenuhi unsur maka kita akan tetapkan sebagai tersangka,”tambah Syaharuddin.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang turut dikonfirmasi oleh media Toddopuli Indonesia Satu membenarkan penangkapan Oca.

“setelah kita melakukan gelar perkara tadi pagi telah memenuhi unsur penahanan dan tadi sore Oca telah kita amankan,”ujarnya Kasat Reskrim melalui via celulernya.

Kasus ini telah di tangani juga oleh Pihak Partai Nasdem melalui Posko Pengaduan Kekerasan Seksual PPA.(R)

Penyidik PPA Polres Gowa Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus

Gowa – Seorang ibu rumah tangga berinisial (N) 34 tahun warga Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menemani putri kandungnya berinisial (A) 15 tahun mendatangi Polres Gowa pada hari Rabu 18 Agust 2021.

Maksud dan tujuan (N) bersama (A) melapor ke Polres Gowa menyangkut kejadian yang menimpa putri kandungnya (A) yang masih tergolong dibawah umur sebagai korban tindak pidana asusila (pemerkosaan) yang dilakukan oleh dua (2) orang pria berinisial (B) dan (M) sebagai terlapor (pelaku) yang dimana salah satu pelaku berinisial (B) sudah mempunyai istri.

Menurut (N) sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi terhadap putrinya (A), pada hari Rabu 28 juli 2021, atas pengakuan korban (A) dirinya sempat dijemput pelaku (B) di rumahnya di jalan Dahlia Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kab. Gowa dan langsung di bawah ke rumah kosong di jalan manggarupi Kab. Gowa, dan menurut korban (A) setiba di lokasi teman dari pekaku (B) pelaku satunya berinisial (M) telah berada di tempat tersebut.

Sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi menurut pengakuan korban (A) sekitar pukul 01.00 wita, Hand Phone (HP) genggam miliknya diambil pelaku (B) dan dirinya sempat di cekoki obat terlarang hingga tidak sadarkan diri, saat sudah siuman dan tersadar korban (A) menemukan dirinya terbaring diatas ranjang dengan branya yang sudah terlepas dengan celananya yang telah melorot sebatas lutut dan melihat pelaku (B) berada disampingnya dengan celana yang sudah terbuka setengah.

Saat terbangun itu pula korban (A) melihat ada bercak darah di celananya juga di ranjang dan saat ingin buang air kecil dia merasakan sangat sakit pada alat vitalnya.

Pengakuan dari (N), semenjak korban (A) dijemput oleh pelaku (B) selama empat (4) hari tidak pulang kerumah, korban (A) tidak dapat menghubungi orang tua dan keluarganya karena HP milik Korban (A) diambil pelaku (B), selama empat (4) hari itu pula korban (A) mengaku dipindah tempatkan dari rumah kerumah dan pelaku (B) sempat mengenalkannya dengan beberapa pria dan lelaki paruh baya, setelah hari kelima korban baru dapat pulang kerumahnya dengan cara melarikan diri dan menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada (N) dalam hal ini ibu korban.

Dengan apa yang dialami putrinya, ibu (N) dan keluarga korban sangat terpukul dan merasa malu atas kejadian yang menimpa korban (A).

“Hingga hari ini Phisikis anak saya terganggu dan kejadian ini adalah sebuah tamparan dan Aib besar bagi keluarga kami, dan kami berharap keadilan serta berharap pihak dari kepolisian resort Gowa agar segera menangkap pelaku untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,”harap (N) ibu dari korban.

Dalam hal ini Kordinator Toddopuli Indonesia Devisi Pemberdayaan/Perlindungan Perempuan dan Anak Wenni Tunggala angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa seorang wanita dibawah umur korban asusila (pemerkosaan).

“Menduga adanya kinerja Kepolisian Resort Gowa yang tidak Profesional, karena sudah lima (5) bulan telah berlalu semenjak kasus ini dilaporkan belum ada kejelasan dan titik terang dari pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa yang menangangani kasus ini,”ucapnya.

“Kasus ini murni kejahatan sebuah tindak pidana asusila (pemerkosaan) di perkuat juga dugaan adanya unsur penculikan, unsur Trafikking disertai juga dengan penggunaan obat terlarang, dalam hal ini sudah kewajiban serta tanggung jawab dari Aparat Hukum (APH) Polres Gowa untuk segera usut tuntas dan bertindak tegas terhadap pelaku asusila (pemerkosaan), jika tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan membawa dan mengawal kasus ini sampai ke Polda SulSel,”tegasnya.

“Perkosaan yang diatur pada pasal 285 KUHP sebagai berikut, barang siapa yang dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya (perkosaan) diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, sedangkan pasal 81 ayat (1) dan (2) perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tutup Wenni Kordinator Toddopuli Indonesia.(R)

Polres Gowa Lelet Tangani Kasus Dugaan Trafficking Sex Anak di Bawah Umur

Sungguminasa, Potolotepo | Koalisi bersama Toddopuli Indonesia Satu kembali menyoroti kinerja Polres Gowa. Kali ini, kritikan dialamatkan pada oknum penyidik yang lelet menangani kasus kriminal yang terjadi.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang dialami korban telah dilaporkan ke polres gowa.

Kepada awak media, keluarga korban menjelaskan kasus yang menimpa Bunga (nama samaran), anaknya, terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan BNA alias Oca pada beberapa lokasi.

Kepada awak media, Bunga yang didampingi keluarganya menyampaikan bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada hari Rabu 01/08/2021.

Awalnya, dia dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Graha Manggarupi, Gowa.

Saat terdengar Azan Subuh, korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo. Setelah itu, korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf. Selang beberapa saat, mereka kembali ke Perumahan Graha Manggarupi lalu dijemput oleh tiga orang (seorang security, seorang perempuan dan Iksan) dengan menggunakan mobil mewah.

Bunga mengaku berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari di rumah Iksan. Namun, dalam pelariannya, Bunga kembali bertemu Oca. Sekali lagi, dia kembali digiring ke tempat kos-kosan (diduga milik kepala lingkungan).

Di kos-kosan itulah akhirnya dia ditemukan keluarganya pada hari Sabtu, 04/08/2021 dan masih dibawah pengaruh obat-obatan .

Sejurus kemudian Bunga bersama Oca diantar oleh keluarga ke Polres Gowa guna melaporkan kejadian tersebut namun petugas SPKT Polres Gowa tidak menerima laporan korban (Bunga belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam pengaruh obat-obatan).

Laporannya baru diproses SPKT setelah korban kembali melaporkan apa yang dialaminya pada Rabu, 18/08/2021.

Anehnya, lima bulan sejak pelaporan kasus tersebut tidak ada titik terangnya. Sebaliknya, korban yang selalu diminta datang ke polres untuk diambil keterangannya.

“Sampai saat ini tidak ada titik terang dan polres gowa tidak melakukan penahanan,” ucap keluarga korban.

Terpisah, kepada awak media, Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul AR, SE SH menilai kinerja polres gowa sangat lamban dalam menangani kasus tersebut.

Dia menduga ada kesengajaan memperlambat proses hukum, dimana, penyidik tidak memahami dan mendalami kasus secara baik dan benar.

“Dari kronologi yang diceritakan pihak korban dan keluarga, ada pelaku (Iksan) yang menjemput korban menggunakan kendaraan mewah dan membawa korban kerumahnya dan menyekap korban sekitar 2 hari”, beber Asrul, pada Senin (24/01/2022).

Lanjut dikatakan Asrul bahwa semestinya penyidik menelusuri siapa pelaku yang membawa dan siapa yang menyekap korban selama dua hari, dari siapa Iksan mengetahui ada korban di Perumahan Graha Manggarupi dan apa hubungan Iksan dan pelaku lainnya ?

Untuk membuka tabir, Asrul menyebutkan bahwa Toddopuli Indonesia satu akan membawa kasus ini ke posko pengaduan kekerasan seksual Partai NasDem.

“Ada apa dan kenapa sampai tidak ada penahanan terhadap terduga pelaku”, tutup Asrul.

Sementara pihak penyidik PPA Polres Gowa yang dihubungi via what’sApp (WA)-nya, belum memberikan respon. / *

Dugaan Korupsi PBJ RSUD Sayang Rakyat Mulai Bergulir di Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | Lsm Kompleks (L-Kompleks) kembali menggebrak awal tahun baru 2022 dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Pihak Kepolisian dengan menyerahkan laporan kasus hukum yang diduga menjerat pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan kasus Hukum dugaan pasal berlapis yang sampaikan L-Kompleks ke Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman.

Ruslan yang ditemui di salah satu warkop di Makassar mengatakan bahwa laporan L-Kompleks yang disampaikan ke Polda terkait dugaan pelanggaran aturan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelanggaran aturan Pengadaan Barang/Jasa dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang terkait pelaksanaan beberapa pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Rabu (12/01/2022).

Lanjut Ruslan mengatakan, tim evaluasi dan monitoring L-Kompleks mengidentifikasikan beberapa pengadaan langsung yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Sayang Provinsi Sulawesi Selatan yang anggarannya melebihi nominal Rp.200 juta diduga melanggar Peraturan yang ada sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, dan menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh pejabat RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan. (rr/**)

Pembagian Paket TIK Disdik Makassar Terindikasi Melanggar Aturan

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan ada dugaan kegiatan ilegal pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilakukan secara terstruktur oleh pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dugaan kegiatan ilegal itu dilaksanakan minimal pada dua titik lokasi yang bertempat didua sekolah dasar negeri yang ada di Kota Makassar, yakni pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Axio Chrome book, Connector HDMI Type C, DLink 5G/4G Router With Build in Modem, Projector dan Layar Proyektor 70 Inch Digital Screen.

Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang ditemui di Warkop Ba-Ba jalan Veteran, Makassar mengatakan, diduga kegiatan pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi itu melanggar Hukum, kerena seharusnya penyedia barang dan jasa yang harus mendistribusikan Paket pengadaan itu langsung ke Sekolah penerima dan bukan di fasilitasi oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Ruslan mengatakan sangat jelas terpampang adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada proses pembagian Paket TIK tersebut dan diduga ada Kolusi (pengaturan) antara Penyedia Jasa (PT. ASABA) dengan Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Lanjut Ruslan mengatakan, Pembagian Paket TIK itu mestinya diantar langsung oleh penyedia ke Sekolah penerima namun yang terjadi, diduga Pejabat dan Pegawai Disdik Kota Makassar yang membagikan ke para Sekolah Penerima Paket dan di Pusatkan pada Dua Sekolah yang ada di Kota Makassar, itupun dilaksanakan mulai Jam empat sore hingga larut malam.

Dikonfirmasi kepada beberapa ASN dan Tenaga Kontrak yang diduga terlibat pada proses pembagian paket TIK tersebut, terkait apa nama mata anggarannya dan berapa nilai anggarannya, mereka kompak bungkam.

Dihubungi (Konfirmasi) secara terpisah, PT. ASABA selaku Penyedia Jasa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, B. Linda Deryani, ST, MT dan Plt Kasie Pengadaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, Lindan Fitriani melalui What’s App nya (WA), hingga berita ini ditayangkan tidak ada yang merespon.

Selanjutnya Ruslan meminta Kepada Walikota Makassar Agar segera mengevaluasi para Pejabat Disdik Kota Makassar yang terindikasi hanya mementingkan Diri Sendiri dan Golongannya untuk memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan yang di embannya dan melanggar sumpah jabatannya dan Ruslan berharap kepada Walikota Makassar Untuk Tidak lagi memberi Amanah Jabatan kepada para Pejabat yang saat ini memegang amanah jabatan bila terindikasi menyalahgunakan jabatan serta terindikasi melakukan Tidak Pidana KORUPSI, karena Walikota Makassar sebagai Pemegang Amanah Rakyat wajib hukumnya Mengembang Amanah Mencerdaskan Anak Bangsa melalui Pendidikan. (rr/**)

5 Instansi, 7 Laporan Disiapkan L-Kompleks di Akhir Tahun 2021

Makassar, Potolotepo | Refleksi akhir tahun, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengagendakan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama dalam mengakhiri tahun 2021.

Agenda kegiatan yang merupakan refleksi selama satu tahun kegiatan yang dilaksanakan oleh L-Kompleks akan dirangkum dalam bentuk finalisasi pelaporan atas semua hasil pemantauan Tim Investigasi L-Kompleks yang telah ditelaah hukum dan dinyatakan layak untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 (HAKORDIA 2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman menyampaikan hasil telaah hukum dari beberapa temuan kasus yang akan dilaporkan ke APH untuk tahun 2021 ini yang merupakan hasil investigasi tim selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2021, diantaranya:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Intake Jaringan Air Baku                    Kabupaten Jeneponto 2020 dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang            (BBWS) Jeneberang Satuan Nonton Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan                Pemanfaatan Air (PJPA).
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia          SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang        Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (Multimedia), Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4      Wajo (agribisnis perikanan air payau dan laut) Tahun 2021, Dinas Pendidikan Provinsi          Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan          Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian/Pembentukan SMAN 24 Makassar Dinas                Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi      Sulawesi Selatan.
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembentukan Boarding School Tingkat SMAN se          Sulawesi Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan        SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Ruang RKB, Bina Wicara, Persepso      Bunyi dan Irama, OM, dan Keterampilan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi                Selatan, Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra            Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Assesment BKPSDM      Pangkep pada Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan            (Pangkep).

Selanjutnya Ruslan menyampaikan, untuk dugaan tindak pidana Korupsi yang telah dilaporkan ke APH adalah:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian            Jalan/Drainase Paket IV (empat) pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto TA 2020.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Gaji tenaga kontrak pada Dinas                Pendidikan Kota Makassar (disdik makassar) tahun 2021.

“Insya Allah akhir bulan Desember ini kami sampaikan pelaporan tersebut ke APH, ” ucap Ruslan saat ditemui di Sekretariat L-Kompleks, jalan Kumala, Makassar, Selasa (07/12/2021). (rr/**)

L-Kompleks Mengindikasikan Total Loss Pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Jeneponto 2020

Makassar, Potolotepo | Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sungai Jeneberang yang dibangun di Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait asas manfaat dari bangunan tersebut.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop Ba-Ba, Jalan Veteran Selatan, Makassar mengatakan Tim Investigasi L-Kompleks menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020, dimana ditemukan pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku tersebut dibangun tidak sesuai peruntukannya, hal ini diakibatkan karena Bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu tidak ada pemanfaatannya ke Masyarakat, Rabu (24/11/2021).

Ruslan Rahman lanjut menjelaskan bahwa bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu diduga gagal asas pemanfaatannya karena di lokasi tersebut tidak ada jaringan pendukung suplay ke masyarakat yakni PDAM maupun SPAM, sehingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tidak tercapai, hingga kami menduga telah terjadi Total Loss Anggaran yang berdampak pada tindak pidana korupsi.

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, akan segera menindak lanjuti temuan Tim Investigasi L-Kompleks itu dengan melaporkan keadaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Delik Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Ruslan berharap agar APH segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Satker PJPA SNVT Pompengan Jeneberang, Sahira yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum merespon Konfirmasi dari media ini. (**)

L-Kompleks Pastikan Dugaan Korupsi Boarding School SMAN 17 Makassar Masuk ke Kejati Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menindak lanjuti temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar dengan membawa laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumiharjo Km 4 Nomor 244 Makassar, Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman nampak mengantar langsung laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan diterima oleh petugas PTSP, Icha dengan nomor surat Laporan: 002/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2021, namun belum teregister oleh staf Kejaksaan Tinggi.

Ruslan Rahman yang ditemui usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di Kejati Sulsel mengatakan, berdasarkan temuan dan analisa L-Kompleks pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di indikasikan terjadi kerugian negara akibat pungutan dana pada siswa baru dari tahun 2017 hingga 2021.

Indikasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar menurut Ruslan Rahman adalah sebesar Rp.13,8 miliar.

Ruslan Rahman juga meminta/mendesak Kepada Plt Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman) agar segera memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel guna meng audit Boarding School SMAN 17 Makassar dan segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar dan seluruh Pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar. (Tim)

Pemkab Wajo Terkesan Lepas Tangan Terkait Bimtek Kades Berbayar

Wajo, Potolotepo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) soroti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diadakan sebuah lembaga swasta bersama para Kepala Desa se Kabupaten Wajo.

Bimtek tersebut terancam pelanggaran hukum menurut Andi Syahril, Ketua L-KONTAK Provinsi Sulawesi Selatan, jika penggunaannya memakai Dana Desa (DD, ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami menduga, anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bimtek itu sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dikuatirkan Kepala Desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti,” jelas Andi Syahril.

Untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan di sebuah hotel di Makassar, menurut Andi Syahril, setiap Kepala Desa diminta untuk mendaftar dengan format yang dibuat oleh Lembaga Swasta tersebut dan membayar dana senilai Rp. 4.500.000,- per Kepala Desa.

Meski anggarannya tidak tertuang pada APBDes, Andi Syahril mengatakan, Pemkab Wajo jangan terkesan lepas tangan dengan tidak melarang para kepala desa mengikuti Bimtek.

“Jika benar kegiatan Bimtek tidak dianggarkan dalam APBDes, kami dari L-KONTAK menyesalkan Kepala Desa yang akan mengikuti kegiatan itu. Sebab Kepala Desa dapat terjerat hukum dan Pemkab Wajo jangan terkesan membiarkan hal ini,” tegas Andi Syahril.

Andi Syahril menilai Bimtek ini terlalu dipaksakan di tengah wabah Covid-19, karena tahun ini pemerintah pusat telah menerbitkan aturan bahwa Dana Desa difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19, penyaluran BLT dan kegiatan lainnya yang urgen di desa.

“Sangat kita sayangkan jika Bimtek ini digelar di tengah wabah Covid-19,” ungkap Andi Syahril.

“Kita minta tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Wajo agar segera bertindak dan menghentikan Bimtek tersebut, karena bimtek yang diikuti keuchik tersebut telah melukai melukai hati rakyat. Dimana masyarakat belum sepenuhnya menerima BLT untuk pemulihan ekonomi dampak pandemic Covid-19,” cetus Andi Syahril.

Andi Syahril dan Lembaganya mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, agar bertindak dan menghentikan bimtek tersebut, karena masih banyak program lain lebih urgensi dilaksanakan oleh desa di tengah wabah Covid-19 ini. (**)