Advertisement

Serap Aspirasi Rakyat, Muh Anshar, Kr Tinggi Laksanakan Reses Tahap II

Potolotepo, Jeneponto | Kegiatan Reses DPRD merupakan kegiatan untuk memperoleh masukan-masukan serta untuk menyerap dan atau menjaring aspirasi masyarakat / konstituennya di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RKPD APBD Tahun Anggaran 2021

Hasil kegiatan reses anggota DPRD ini akan dituangkan dalam bentuk pokok – pokok pikiran DPRD dan diserahkan langsung kepada Bupati melalui Bappeda Kabupaten Jeneponto sebagai bahan masukan awal penyusunan RKPD

Pokok-pokok Pikiran DPRD meliputi seluruh bidang pembangunan, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarkat dan urusan kewenangan pemerintah daerah, permasalahan yang berkembang di masyarakat saat ini, hasil pelaksanaan reses DPRD, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audiensi,

Seperti yg di lakukan oleh anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi PKB, Muh. Anshar, SH kr Tinggi melakukan reses tahap II dapil Binamu-Turatea di kelurahan Sidenre tepatnya di lingkungan kunjungmange Kec. Binamu, Jeneponto, Sabtu (17/10/2020)

Reses merupakan salah satu agenda wajib DPRD diluar sidang yang bertujuan untuk menyerap aspirasi serta keluh kesah Warga dan juga sebagai ajang silaturahmi

Dalam Reses kali ini, masyarakat meminta perbaikan Drainase, jalan tani, veving blok, bibit jagung, bibit rumput laut, tali rumput laut, mesin jahit dan Handtraktor

Anshar, SE Kr Tinggi menyampaikan dihadapan Warga Insya Allah saya tidak janji, tapi saya akan kawal dan kita berdoa semua mudah-mudahan aspirasi masyarakat cepat dilaksanakan,” katanya. (**)

Bawaslu Riau Proses 23 Pelanggaran Dalam Masa 20 Hari Kampanye

Potolotepo, Pekanbaru | Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini jumat/16 Oktober 2020, kampanye telah berjalan selama 20 hari. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Riau telah melakukan Kampanye sebanyak 1.071 kali kampanye, terdapat 23 pelanggaran yang diproses. Sanksi Pembubaran kampanye bertambah 3 kasus dari 10 hari pertama menjadi 5 kasus, penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

“Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP.” tutur Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau.

Untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

“Sampai dengan 20 hari masa kampanye, kami belum menemukan bahan kampanye baru. Bahan kampanye yang yang kami temukan masih berupa pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama, dan kalender.” jelasnya.

Dari catatan kegiatan kampanye se Riau, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota dumai, sebanyak 262 kampanye, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.

Sementara itu total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 APK . Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK dan yang terkecil berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan 0 APK.

Sedangkan Penyebaran Bahan Kampanye, Bawaslu se- Riau mencatat ada 14.268. Dimana jumlah terbanyak penyebaran bahan kampanye berada di Kabupaten Rokan Hilir yakni sebanyak 13.357, terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan 0 bahan kampanye.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tercatat sebanyak 5 kali, dilaksanakan di Kota Dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring.

Catatan yang menggembirakan, sampai 20 hari kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran Pemerintah Daerah.

Terkait penyebaran virus Covid-19, selama 20 hari masa kampanye dibandingkan pada 10 hari sebelumnya masa kampanye terdapat peningkatan sebanyak 17 kasus/orang yakni dari 628 orang sebelum masa kampanye menjadi 645 Orang setelah 20 hari masa kampanye.

Adapun 23 Pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se-Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Dengan rincian di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Siak 2 Pelanggaran yaitu, 1 pelanggaran administrasi, dan 1 lagi pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan Calon, Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.

Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat 8 Pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

“Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon ” tegasnya. (Anhar Rosal)

Amrullah Mustari Cs Mengkandaskan Bawaslu Bulukumba di Dua Sidang Sengketa Informasi

Potolotepo, Makassar | Babak baru dalam penegakan undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dimana Bawaslu Kabupaten Bulukumba harus keok dalam dua (2) kali persidangan sengketa informasi.

Berawal dari Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan Bawaslu Kabupaten Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 017/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 9 Juli 2020 Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana Bawaslu sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan.

Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 017/VII/KIP-SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Harapan kami kepada Bawaslu adalah Sebagai Penyelenggara Negara dan pelaksana UU Pemilu, agar dapat menghormati hak hak warga negara yang membutuhkan Informasi yang ada dalam kewenangan Bawaslu. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 10 Thn 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/ Kota Pasal 10 Ayat 4 telah dijelaskan sebagai berikut :

Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung; dan
b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung,” ucap Amrullah.

Pemohon Keberatan (Bawaslu Kabupaten Bulukumba) diberikan oleh waktu untuk menempuh upaya hukum lanjutan / Kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat tanggal 6 November 2020.

Jika Bawaslu Kabupaten Bulukumba tdk Kasasi atau menerima putusan PTUN maka segera putusan PTUN dilaksanakan atau segera di eksekusi. (rr)

Usai Kalah Sidang Sengketa Informasi di PTUN, KPU Bulukumba Terancam Untuk Dibawa ke Sidang Kode Etik

Potolotepo, Makassar | Anging segar bagi pemohon Informasi Publik di negara ini khususnya di Sulawesi Selatan akhirnya terlaksanan jua, keterbukaan informasi publik yang digaungkan pemerintah sejak tahun 2008 hingga saat ini masih merupakan fatamorgana bagi pemohon informasi publik di sulawesi selatan akhirnya terbuka lebar.

Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari KPU Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2020.

Kronologi singkat sengketa informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon:

Amrullah Mustari Cs ke KPU Bulukumba meminta secara lisan untuk memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari namun tidak ditanggapi, selanjutnya Amrullah Mustari Cs melayangkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sulsel dengan register sengketa nomor: 018/VII/KIP-SS/2019.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan telah memeriksa sengketa informasi dan di Putus dalam putusan No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020, yang amar Putusannya pada pokoknya menyatakan;

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian.
2. Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya                  memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota      DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan        Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten      dan Kepolisian setempat.
3. Menetapkan biaya yang timbul terhadap tindak lanjut pelaksanaan putusan a quo,              dibebankan kepada Pemohon.

Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020 KPU Bulukumba Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana KPU sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan

Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 018/VII/KIP-              SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang                          diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Amrullah yang dihubungi berharap KPU sebagai Penyelenggara Negara memahami tupoksi dan hak warga dalam mendapatkan informasi dan berharap agar KPU mematuhi hasil keputusan Komisi Informasi dan Putusan PTUN.

“Harapan kami sebagai Pemohon Informasi agar KPU segera melaksanakan Putusan KI yang telah dikuatkan oleh Putusan PTUN. Sebagai Penyelenggara Negara, dan Pelaksana UU Pemilu, KPU dalam menjalankan tugasnya seharusnya dapat lebih mengetahui hak hak Warga negara dalam mendapatkan informasi Pemilihan umum dan Pemilihan yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPU untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin mendapatkan Informasi Pemilihan umum dan Pemilihan,” ungkap Amrullah

Lebih lanjut Amrullah mengatakan, Bahwa Informasi yang kami minta adalah Informasi / dokumen biasa bukan Informasi yang dirahasiakan.

“Apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap kami sebagai Pemohon Informasi telah melanggar dan mengabaikan Kode etik Penyelenggara Pemilu dan hal ini dapat dibawa kepada Sidang DKPP,” Tutup Amrullah. (rr/**)

Jelang HUT-21, IPPEMSI Makassar Gandeng PMI Makassar Gelar Aksi Donor Darah

Potolotepo, Makassar | Menyambut usia ke-21 tahun, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar gelar aksi donor darah, (15/10/2020).

Niaty Indan ketua panitia pelaksana, menuturkan kegiatan yang dilaksanakan adalah satu dari beberbagai rangkaian kegiatan lainnya. Diantaranya, kegiatan bakti sosial yang telah diadakan beberapa minggu yang lalu.

“Selain donor darah, kami juga mengadakan kegiatan Bakti Sosial beberapa minggu yang lalu di Kecamatan Simbuang,” ungkapnya.

Untuk hari jumat besok, kata dia, IPPEMSI akan melaksanakan kegiatan diskusi.

“Selanjutnya, hari Jumat besok, kita akan laksanakan kegiatan diskusi sebagai refleksi 21 tahun IPPEMSI Mengarung Bakti” pungkasnya.

Disamping itu, Niaty Mahasiswa Mahasiswa jurusan Matematika di UNM mengatakan, puncak perayaan akan diadakan 17 Oktober mendatang di Hotel Amaris Makassar.

Obet Belo, koordinator Departemen Sosial IPPEMSI Makassar turut menjelaskan, kegiatan yang diadakan merupakan program kerja Dewan Pengurus IPPEMSI Makassar periode 2019/2021.

“Kita berharap kedepannya kegiatan ini menjadi kegiatan rutin IPPEMSI Makassar, ini adalah bagian dari pengabdian kemanusiaan kita terhadap sesama,” tutup Obet. (fhr/**)

Dugaaan Mark-up Penggunaan ADD Bidang Pembangunan Desa Kalola Akan Dilaporkan

Potolotepo, Wajo | Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) melaporkan kinerja Kepala Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 terkait dugaaan Mark-up penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan.

Murdianto Anggota Divisi Monitoring DPP L-KONTAK yang akrab disapa Imung menduga Proyek Bidang Pembangunan Desa Kalola Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 tersebut menurut analisa Lembaganya berindikasi kemahalan harga atau Mark-up anggaran.

“Berdasarkan analisa tim kami terkait hasil monitoring, ada beberapa kegiatan tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 berdasarkan hasil perhitungan kami, kemahalan harga,” ungkapnya.

Imung menduga, jika pekerjaan perkerasan jalan tani dan Talud pada Desa Kalola, menurut analisa dilembaganya terjadi kemahalan harga yang angkanya sangat besar. Dia meminta agar aparat penegak hukum agar segera turun langsung menyikapi hal ini.

“Berdasarkan analisa kami, pekerjaan perkerasan jalan tani dan Talud diduga ada ketidak tepatan dan kecermatan pada penganggaran serta pelaksanaannya, sehingga asas manfaat penggunaan Dana Desa tidak terpenuhi,” tegasnya.

Lanjut imung, mengatakan akan meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini. (**)

Prof Jufri: SMA Athirah Bone, Banyak Informasi dan Best Practice

Potolotepo, Bone | Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Muh. Jufri dalam kunjungannya ke Kab. Bone, Menyempatkan diri untuk berkunjung ke SMA Athirah Bone yang berada di jln. Sungai Musi, Panyula Tanete Riattang, Sabtu (10/10/2020).

Bersama rombongan Kepala Dinas Pendidikan SulSel, turut hadir Kepala UPT Sekolah SMK, SMA, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil, III Bone.

Dalam Kunjungannya Prof. Muh. Jufri mengungkapkan rasa kagumnya dengan menyatakan dalam arahannya bahwa hari ini kami banyak informasi dan best practice yang ditemui di SMA Athirah Bone, dan hal inilah yang menjadi motivasi saya untuk memanggil semua Kepala UPT Sekolah SMK, SMA untuk turut hadir menyaksikan keunggulan yang dimiliki oleh SMA Athirah Bone.

Selanjutnya Prof. Muh. Jufri, salah satu ciri karakter dari peminpin yang trasformasional adalah Inspirasional, Selalu melakukan hal hal baru yang inofatif, kedua, Intelekktual Stimuli, selalu memberikan rangsangan dan dorongan bagi orang orang yang dipinpin untuk tidak berhenti belajar dan yang terakhir adalah Individual Consideration, Selalu mengedepankan pertimbangan pertimbangan individual untuk dijadikan bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam menjalankan organisasi.

SMA Athirah adalah inspirasi karna tidak banyak sekolah yang bisa melakukan terobosan terobosan baru seperti yg dilakukan Athirah, saya berharap kepada bapak/ibu Kabid Pembinaan SMK dan SMA agar bisa mengadopsi pola, model yang diterapkan oleh SMA Athirah untuk selalu berbagi untuk kebaikan,” ungkapnya.

Momen terbaik pada kesempatan ini adalah saat Kadisdik SulSel terlihat haru memperhatikan kegiatan berbakti kepada orangtua, beliau menuturkan bahwa tidak ada salahnya suatu kebajikan itu dipaksakan terlebih dahulu kepada anak anak kita agar nantinya ia bisa berubah menjadi sebuah kebiasaan baik.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Cinderamata berupa dua buah judul buku, karya siswa SMP Athirah Bone, dan pesan tertulis dari Pak Kadis kepada seluruh siswa yang ditorehkan dalam sebuah kanvas ” Jika bisa menjadi yang terbaik, menjadi baik saja tidak cukup”, agar nantinya dapat dipajang dan dijadikan nasehat selama belajar. (**)

Prof Jufri Kunjungi Beberapa Sekolah SMK, SMA & SLB Kabupaten Bone

Potolotepo, Bone | Kepala Dinas Pendidikan SulSel Prof.Muh.Jufri bersama rombongan berkunjung ke beberapa sekolah SMK, SMA & SLB Kab, Bone salah satu diantaranya adalah SMK Negeri 1 Bone, Sabtu (10/10/2020).

Kunjungan Kadisdik SulSel di SMKN 1 Bone dalam rangka menyaksikan Penandatanganan MoU antara SMK dengan DuDi, Pameran Produk Unggulan SMK dan Lounching dengan Bank SulSelbar “One Student One Account”.

Kepala Dinas Pendidikan SulSel Prof. Muh. Jufri menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil III, Drs.Andi Syamsu Alam, MPd dan seluruh Kepala UPT Sekolah khususnya SMK yang hari ini melakukan berbagai kegiatan yang sangat produktif, selain memamerkan karya karya produktif, juga yang tidak kalah penting Penandatanganan MoU yang menjadi bukti nyata bahwa pada hari ini kita hadir untuk me yaksikan “Kawin Massal” yang dilakukan antara DuDi dan pihak SMK, ini kita dorong terus dan hari ini Wil III Cabdis Pendidikan Bone Sinjai telah melakukan kegiatan ini dengan sangat menggembirakan.

Harapan kita tentu saja MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata khususnya untuk membantu pengembangan SMK didalam mendorong peningkatan kompetensi alumni kita kedepan, sehingga alumni yang dihasilkan betul betul alumni yang siap memasuki dunia kerja karena keterampilan, Ilmu dan sikap serta behavior yang mereka miliki sudah betul betul disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Karna itu juga saya ingin nenyampaikan apresiasi kepada seluruh stand pameran yang telah memamerkan produk produk unggulan karya anak SMK, Semoga tidak berhenti sampai disini.

Guru Guru yang hebat “Ayolah dampingi anak anak kita untuk terus memunculkan kreatifitasnya dan semangat untuk berinovasi, menemukan karya karya/ produk yang sangat dibutuhkan di masyarakat”, Kami juga meminta dukungan para DuDi untuk jangan memisahkan diri dari SMK, kalau perlu apa yang ada di industri, bawa masuk ke SMK, supaya dari awal anak anak kita sudah terbiasa memiliki pengetahuan dan keterampilan seperti yang ibu/bapak miliki.

Akhir Sambutan Prof.Muh.Jufri berharap supaya acara seperti ini bisa terus kita langsungkan dengan komitmen kita, Apa yang kita lakukan adalah bagian dari cara kita untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kab.Bone dan Sulawesi Selatan pada umumnya. Seperti kita ketahui Kab,Bone telah membuktikan dalam catatan kesejarahan bone adalah salahsatu kabupaten yang telah mengukir menghasilkan banyak SDM unggul yang tidak hanya berkiprah di Kab.Bone, tapi juga telah mewarnai Sulawesi Selatan, ini bisa dilihat dari peminpin peminpin kita yang banyak berasal dari Bone.

Semangat dan sukses untuk kita semua, Terus berkarya, Terus dukung kami, Terus Support dengan Program Program yang akan kita hasilkan kedepan. (**)

Ketua YP Ullumul Nafhsi Launching Program PKBM Paket A, B dan C

Potolotepo, Makassar | Dalam rangka turut berkontribusi meningkatkan taraf pendidikan bagi warga putus sekolah di Kota Makassar, Komunitas Makassar Bersih bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Ullumul Nafhsi menyelenggarakan Program PKBM Paket A, B, dan C pada tahun ajaran 2020.

Bertempat di Ruang Pertemuan Yayasan, Ketua Umum Kombes Kota Makassar dan Ketua Yayasan Pendidikan Ullumul Nafhsi melaunching Program PKBM Paket A, B dan C, Sabtu (10/10/2020).

Ketua Umum Kombes, Aspiannor Masrie mengatakan akan mengoptimalkan sosialisasi program ini karena dapat memutus rantai kemiskinan bagi warga kurang mampu yang tak dapat melanjutkan pendidikan karena tak punya dana.

“Untuk jangka pendek kami akan memasifkan sosialisasi tentang program ini, dan untuk jangka panjang kami akan membantu membranding dan mendampingi yayasan ini membuat program-program inovatif di bidang pendidikan”, Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Ullumul Nafhsi, Haji Roslan memaparkan PKBM yang dikelolanya baru berjalan tahun 2020 ini dan jumlah calon peserta didik yang telah terdata sebanyak 209 Orang.

“Paket A,B dan C yang kami jalankan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Atas kerjasama Kombes dalam perekrutan dan pendampingan di lapangan kami ucapkan terima kasih”, Ujarnya.

Haji Roslan menambahkan pihaknya membuka pendaftaran hingga 24 Desember 2020 bagi warga yang putus sekolah dan tak punya biaya untuk melanjutkan pendidikan hingga SMA.

Turut hadir dalam launching tersebut, Pembina Kombes Hj Hasnah Hapsary, Ketua LAW2 Community, Ketua Makassar Suci, Pengurus Kombes Perempuan dan staf pengajar Yayasan Ullumul Nafhsi. (**)

Satgas TMMD Penyuluhan Ceramah Agama di Masjid Al-Mustaqin di Desa Sengayan

Potolotepo, Kalimantan Utara | Memasuki hari ke 16 program TNI Manunggal Membangun Desa ( TMMD) ke-109 wilayah perbatasan Kodim 0910/Malinau Tahun 2020 kembali melaksanakan sasaran non fisik.

Kali ini Satgas TMMD melaksanakan penyuluhan ceramah agama di Masjid Al-Mustaqin yang berada di Desa Sengayan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Jum’at (09/10/2020).

Ustad Madi yang pada kesempatan tersebut memberikan ceramah dengan Tema, ” Tak takut celaan dan tak haus pujian.”

Pada kesempatan tersebut Ustad Madi berpesan kepada para jamaah untuk selalu bersyukur terhadap nikmat yang Allah SWT berikan kepada umat manusia, “Karena di dalam diri setiap umat manusia telah banyak yang tersimpan segala arti dalam kehidupan ini, apabila kita betul-betul ingin mempelajarinya.”

Program TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD ke-109 sasaran non fisik ini khususnya ceramah agama merupakan suatu bentuk kepedulian kepada masyarakat. Karena itu TNI dan warga selalu berdoa kepada Allah SWT agar kegiatan TMMD di Desa Sengayan dan Desa Long Loreh dapat berjalan sesuai dengan yang di rencanakan.

“Semoga tausiyah singkat ini bisa menjadi masukan untuk kita semua agar lebih mensyukuri nikmat Allah SWT dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.” (Ezl)

Sumber : Pendim 0910