Advertisement

Permainan Mafia Solar Dan Petugas SPBU Andil Dalam Kelangkaan BBM Solar Di Kabupaten Gowa

Gowa – Kelangkaan bahan bakar bersubsidi jenis Solar yang terjadi dikabupaten Gowa disinyalir akibat dari ulah “Mafia solar” beinisial (M) yang bekerja sama dengan beberapa petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Oknum M mengelabui aparat dengan menggunakan mobil bermuatan puluhan cerigen yang diisi dari tangki standart mobil pompa sedot elektrik untuk memindahkan solar dari tangki mobil kedalam cergen.

Menyikapi hal ini, Lulu salah satu tim Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (LABRAKI) langsung melakukan pengintaian dibeberapa SPBU yang dicurigai dan berhasil menemukan (M) yang dimana M sementara transaksi dengan petugas SPBU Sungguminasa Jalan A. Mallombassang Kabupaten Gowa, Minggu 27 2022.

Dengan menemukan transaksi tersebut, Lulu mengatakan, “sering kami melihat mobil M keluar dari SPBU tersebut namun baru kali ini saya melihat langsung sedang transaksi,”ungkap Lulu.

Lulu juga menambahkan, “Caranya cukup Safety dalam melakukan pengisian, caranya mengelabui seperti biasa petugas SPBU isi ketangki mobil dan (M) di atas mobil memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam cerigen menggunakan Pompa sedot,”tambahnya.

Tak cukup sampai disitu. Anggota tim Investigasi Labraki pura pura menawarkan menawarkan kerja sama kepada M agar bisa mengetahui gudang tempat dia menimbun bahan bakar bersubsidi jenis solar tersebut.

“Untuk melengkapi data investigasi agar lebih akurat kami pura pura menawarkan kerjamasama minyak jenis solar dengan harga yang murah, akhirnya M percaya dan membawa kami kegudang tempat dia menimbun solar,”ungkap lulu.

Tidak cuma itu, Lulu juga mengatakan, “Saya sudah mendatangi gudang penimbunan solar milik M di jalan poros Barombong kabupaten Gowa. M menampung solar dengan menggunakan beberapa tandom besar,”tegas Lulu

Ditempat terpisah, Lulu mengorek keterangan dari salah satu teman M yang tidak mau disebut.

“Solar itu akan dikirim kekapal menggunakan mobil tangki warna biru Solar Industri, dia sudah lama dan berani menjalani bisnis ini karena dugaan di Back up Oknum Kepolisian dari Polda SulSel,” ungkap lulu keterangan yang didapatkan dari teman M.

“Kuat dugaan oknum jaringan mafia solar ini berani memicu aksinya karena adanya Oknum aparat Kepolisian Polda Sulsel yang membackup kegiatan tersebut,”tutup Lulu

Intruksi Lansung Presiden Joko Widodo Untuk Terus Memantau Harga Pangan Dan Energi

Jakarta – Menteri Keuangan menyebut bahwa persiapan akan mempersiapkan dari sisi APBN untuk mengantisipasi kenaikan harga berbagai komoditas, baik minyak bumi, gas, nikel, maupun minyak sawit mentah atau CPO.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk terus mengembangkan perkembangan harga-harga komoditas, terutama pangan dan energi, yang mengalami peningkatan sebagai dampak dari situasi geopolitik di Rusia dan Ukraina. Di saat yang sama, pemerintah terus berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat, momentum ekonomi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 April 2022, seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Tadi Bapak Presiden telah menginstruksikan seperti yang disampaikan Pak Menko untuk kita melihat secara detail harga-harga pangan dan harga-harga energi dan pilihan-pilihan kebijakan yang bisa kita ambil untuk bisa di satu sisi menjaga daya beli masyarakat, menjaga momentum ekonomi, tapi juga menjaga APBN. Ini tiga hal yang sangat penting untuk terus dilakukan,” ujar Sri.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan dari sisi APBN untuk mengantisipasi kenaikan harga berbagai komoditas, baik minyak, gas, batu bara, nikel, maupun minyak sawit mentah atau CPO. Menurut Sri, meskipun kenaikan harga tersebut akan memberikan daya tambah dari sisi penerimaan negara, namun di sisi lain masyarakat akan turut merasakan rambatan inflasi global tersebut.

“Kemudian perlu untuk diputuskan langkah-langkah untuk menjaga. Kalau dulu tantangan dan ancaman bagi masyarakat adalah pandemi, sekarang tantangan dan ancaman bagi masyarakat adalah kenaikan dari barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Sri menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga meminta supaya para menteri melakukan program-program untuk pemulihan ekonomi. Menurutnya, anggaran untuk program pemulihan ekonomi dalam kerangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ada Rp455 triliun.

“Program pemulihan ekonomi di dalam rangka PCPEN ini akan kemudian difokuskan kepada program-program seperti labour-intensive atau program untuk meningkatkan ketahanan dan penciptaan kesempatan kerja, terutama untuk Kementerian PUPR, kemudian kementerian-kementerian lain,” lanjutnya.

Selain itu, Kepala Negara juga meminta agar jajarannya meningkatkan langkah-langkah koordinasi di bidang ketahanan pangan seperti pembukaan lahan, irigasi, dan ketersediaan pupuk serta bibit. Sri menuturkan, saat ini dunia menghadapi situasi yang tidak mudah ketahanan pangan dan ketahanan energi menjadi salah satu hal yang harus ditingkatkan.

“Tadi Bapak Presiden instruksi adalah untuk pangan ini kan siklusnya biasanya untuk padi, jagung, kedelai itu tidak lebih dari tiga bulan jadi seharusnya bisa direspons secara lebih cepat oleh kementerian terkait bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Sri kembali menegaskan bahwa instrumen APBN akan terus dioptimalkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

“Dari sisi APBN, akan mendukung untuk langkah-langkah kita masyarakat kita, terutama yang sebelumnya merasakan tekanan akibat dampak global yang dirasakan di seluruh dunia dan di sisi lain adalah menggunakan APBN secara tepat, menjaga keselamatan rakyat, menjaga keselamatan ekonomi, dan menjaga kesehatan dari APBN,” tandasnya.(R)

Luar Biasa, Surga Pasar Malam Musiman Berada Di Kabupaten Gowa !?

Gowa – Semenjak ditetapkannya Indonesia sebagai negara darurat covid19 dimulai dari tahun 2019 hingga saat ini dikenal dengan istilah masa Pandemi, tentunya masyarakat terikat dalam aturan Kekarantinaan Kesehatan yakni UU no 6 tahun 2018.

Oleh karenanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara nasional memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), guna menjamin keselamatan masyarakat dari terjangkit wabah Corona Virus Diases atau Covid19 untuk menghindari sekurisitasi masalah kesehatan.

Namun lain halnya di Kabupaten Gowa, seiring masuknya Bulan Penuh Berkah Bulan Suci Ramadhan, justru bersama sekelompok pedagang untuk mengunjungi Pasar Malam berbalut Ramadhan Fair yang disertai hiburan seperti Wahana Bermain.

Rangga Aktivis Gowa dari Lembaga Kajian Dan Analisa Jaringan Independen (L-KAJI) mengungkapkan,

“Seharusnya pelaksanaan Pasar Malam yang memunculkan Wahana bermain jangan sampai menimbulkan yang dapat memicu munculnya Covid19,”ungkap Rangga.

“Pemberi izin dan rekomendasi Forkopimda di Sulawesi Selatan cukup dua saja per kecamatan dan kelurahan yang berbeda serta jarak yang jauh, setidaknya berada 2 kilometer satu sama lainnya,” ujar Rangga pada media ini, Rabu (05/04/2022).

Rangga menyebutkan, “ada pasar malam yang beraktifitas di kawasan jalan Tumanurung Raya bahkan direncanakan akan berbeda lagi Pasar Malam di dua tempat tersebut yang menimbulkan kemacetan karena kondisi lokasi yang sangat dekat,”terang Rangga.

“Di 4 titik dikawasan Tumanurung Raya ada beberapa titik di Kecamatan Somba Opu rencananya juga akan diadakan kegiatan pasar malam seperti di Manggarupi, dengan kondisi tersebut diharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa untuk bekerja ekstra keras Pasar Malam yang tidak mengantongi izin dari rekomendasi agar ditindaki demikian dilakukan penutupan,”tegas Rangga.

“Sama halnya dengan Polres Gowa dalam hal ini Sat Intelkam agar tegas membubarkan Pasar Malam yang menggunakan Wahana Bermain, seperti ketegasannya pada rencana KNPI Gowa di Desa Toddo Toa Kecamatan Pallangga bulan lalu yang tidak tersedia Wahana Bermain,” tutup Rangga.(R)

Dugaan Korupsi 3,4 M Pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare Dilaporkan ke Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menggebrak dengan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (05/04/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare senilai Rp.3.442.500.000, – dimana nilai tersebut akumulasi dari dugaan penambahan waktu pelaksanaan melewati tahun anggaran 2021 yang tidak dikenakan denda keterlambatan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare tahun anggaran 2021.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Pasar Rewa yang juga merupakan Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, selain dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare juga diduga telah terjadi manipulasi/rekayasa terkait beberapa hal yang dilakukan oleh PPK.

“Adendum penambahan waktu melampaui tahun anggaran 2021 sekitar 135 hari kerja yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan waktu pelaksanaan dari 180 hari kerja menjadi 256 hari kerja, perubahan dari Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi anggaran PNBP/BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanannya Umum), pelaksanaan tahun anggaran 2021 diubah menjadi tahun anggaran 2021-2022, ” ungkap Ruslan.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan L-Kompleks dan telah dirampungkannya laporan ke APH, maka secara resmi L-Kompleks telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Polda Sulawesi Selatan pada hari selasa 05 April 2022.

Selanjutnya L-Kompleks akan terus mengawal laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh yang terlibat dapat segera diproses agar kepastian hukum dapat segera tercapai. (rr/**)

Wakil Bupati Dan Kapolres Gowa Hadiri Kegiatan Pencerahan Jum’at Ibadah di Mesjid Agung Syekh Yusuf

Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa secara konsisten melaksanakan program Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah, baik di masjid dan sekolah yang ada di kabupaten.

Kegiatan ini dihadiri oleh para ASN dan masyarakat secara umum. Demikian juga, saat digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf yang dihadiri oleh ratusan jamaah, jum’at (01/04).

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofarudin. P, SIK, MH, juga hadir bersama Wakil Bupati Gowa H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos, M.Si, para Kepala SKPD, Staf Ahli Bupati, Danramil Somba Opu Kapten Inf. Syaiful dan para undangan kegiatan dimulai pada pukul 08.00 Wita pagi.

Sebelum menyebarkan tauziah, diawali dengan membaca ayat suci Al-Qur’an surah Al-Nahl ayat 88-108, Tauziah dibawakan oleh Uztads H. Mas Mariono, S. Ag, M. Ag, dengan tema Hikma Ramadhan,

“Mudah-mudahan kehadiran kita di tempat mubarakoh ini menjadi nilai ibadah bagi kita,” sebut Mas Mariono.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Jum’at Ibadah mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik sebagai pencerahan qalbu apalagi menyongsong bulan suci ramadhan sehingga kita semua benar-benar dapat melaksanakan ibadah dengan baik, tegas AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH.

Selain itu Bupati Gowa Adnan Purictha Ikhsan setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kab. Gowa bersama Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni beserta jajarannya turut hadir melaksanakan kegiatan Ibadah Sholat Jum’at, di mesjid Agung Syekh Yusuf Kab. Gowa, 01/04/2022.

Aliansi Pemuda Satu Pertanyakan Transparansi Belanja Makan Minum DPRD Makassar

Makassar, Potolotepo | Dugaan Mark-up di kegiatan makan minum Rujab DPRD Kota Makassar semakin mencuap di permukaan.

Milliaran Lebih anggaran makan minum Rujab DPRD Kota Makassar tercuap Hal tersebut terlihat dengan turunnya aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Satu ke kantor DPRD Kota Makassar guna mempertanyakan relesasi perbelanjaan senilai 1 Milliar lebih yang di peruntukkan tamu Vip Rujab DPRD, Kamis (31/3/2022).

Budiman dalam hal ini selaku Koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa “Kami meminta ke pihak APH agar kiranya dapat memeriksa akan regulasi perbelanjaan Ketua DPRD di Vip Rumah Jabatan karna melihat kondisi saat ini yang masih pendemi namun mereka (Dewan) merelokasikan anggaran makan minumnya sebesar 1 Milliar lebih sedangkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan anggaran guna membelanjakan seperti kebutuhan mereka, kata Budiman di hadapan media.

Uang Negara yang di dapatkan dari pajak masyarakat itu sendiri harusnya di alokasikan ke anggaran penanggulan covid-19 buat masyarakat tentunya, namun yang terjadi dana sebesar 1 Milliar lebih tersebut di tujukan ke makan minum Rujab Vip yang belum tentu benar cara perbelanjaannya.

Dan kami menduga bahwasanya anggaran belanja makan minun Rujab Vip DPRD Kota Makassar di Mark-up hal demikian di karenakan dengan adanya temuan BPK RI terkait persoalan tersebut.

“Dugaan ini muncul berdasarkan analisa dari BPK RI yang kemudian muncul beberapa item pembelanjaan yang tak masuk akal buat kami hal itu di karenakan dengan adanya biaya makan.minum tamu Vip dengan jumlah 5 orang namun notanya yang menghampiri jutaan rupiah kan nggak masuk akal buat kami,” cetus Budiman

“Kami menduga kuat dan mencium adanya perbuatan pidana korupsi secara sistematis dan rapi di Rumah Jabatan DPRD Kota Makassar, khususnya pada realisasi anggaran tahun 2021 lalu” tutup Budiman. (**)

(Tim.Media Investigasi)

UPT Samsat Gowa Libatkan Sat Lantas Polres Gowa Gelar Kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor

UPT Samsat Gowa Libatkan Sat Lantas Polres Gowa Gelar Kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor

Gowa – Kegiatan Pelaksanaan Razia Penertiban yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Gowa juga melibatkan 15 Personil Sat Lantas Polisi Resort (Polres) Gowa, dimana kegiatan itu berlangsung di jalan Hoscokromito Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Rabu 30/ 03/ 2022.

Dalam kegiatan razia tersebut terjaring Penertiban sebanyak 73 unit kendaraan mesin bermotor dengan rincian sebagai berikut,

Terbayar.,
Mobil / R4 35 unit : Rp. 99.696.060
Motor / R2 38 unit : Rp.10.662.940
total / 73 unit : Rp 110.358.960

Yang ditilang.,
SIM : 11 buah
STNK : 20 buah
Selain itu dua unit kendaraan roda 2 dan satu unit kendaraan roda 4 ikut diamankan karena diduga tidak memiliki surat keterangan kendaraan/ berkendara.

Giat operasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala UPT Samsat Gowa, Drs. H. Zulkarnain Malik., M.si.

Di sela petugas melaksanakan tugas, Kepala UPT Samsat Gowa, Drs. H. Zulkarnain Malik., M.si pada media menuturkan,

“operasi ini digelar dengan sasaran operasi penertiban kendaraan adalah pada kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam, operasi ini juga sebagai upaya mengurangi penunggak pajak kendaraan dikabupaten Gowa juga salah satu agenda memenuhi target Pajak Kendaraan mesin bermotor (PKB) kabupaten Gowa,” tutur Zulkarnain .

Selain itu Kasat Lantas Polres Gowa AKP Rusdi Yunus SH turut hadir dalam kegiatan tersebut,

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk sinergitas antara instansi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres Gowa di Kabupaten Gowa dan juga terima kasih dengan hadirnya beberapa rekan media, semoga kedepannya dapat membangun hubungan kerja sama yang lebih baik lagi dengan selalu menyajikan berita terupdate dan berimbang, ” sambut hangat AKP Rusdi Awak Media.(Rv)

Meresahkan Warga, 10 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dari 13 Terduga Geng Motor

Gowa – Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa (Jago) berhasil membekuk 13 orang Kawanan geng motor yang kerap berulah di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Saat Presconference pada Jumat (4/2) pagi, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, bahwa dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus, ujar Bobby Rachman.

Lajut Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa para pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari, (2/2/2022) lalu.

“Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu.

Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi dan akhirnya Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu. Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

“13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka,” kata Boby.

“Motifnya balas dendam antara genk geng Swadaya dengan Genk Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor,”sambung Boby.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.

Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.

“Karena kedatangan security dikira kelompok genk Pelor, lalu kelompok genk Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri,” jelasnya.

Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” imbau Boby.(R)

Dugaan Penggunaan Narkoba Dan Trafficking Terkait Kasus Bunga, Sekjen Toddopuli Indonesia Satu Angkat Bicara

Gowa – Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex Trafficking) Anak dibawah umur yang menimpa Korban “Bunga” (nama disamarkan).

Dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : STTLP/ 896/ VIII/ 2021/ SPKT/ POLRES GOWA/ SULAWESI SELATAN terus bergulir di Polres Gowa, namun nampaknya Penyidik Polres Gowa tidak maksimal dalam melakukan tugasnya, terkhusus dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga ini.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral Toddopuli Indonesia Satu yang ditemui di Kompleks Pasar Rewa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa yang dinilai tidak maksimal dalam mengungkap dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga, Senin (31/01/2022).

“Penyidik Polres Gowa terkesan “enggan” atau tidak mau untuk mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini, dimana dari keterangan Korban Bunga saat menceritakan kronologis kejadiannya saat korban dijemput oleh sekitar 3 (tiga) orang yang membawa korban ke suatu tempat (diduga Rumah Mewah) dan menyekap korban sekitar 2 (dua) hari lamanya,” terang Ruslan.

“Ada apa Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau menggali lebih dalam dugaan disekapnya korban Bunga selama dua hari tersebut dan mengulik siapa sebenarnya orang yang menjemput dan menyekap korban Bunga selama dua hari serta siapa yang memberi info lokasi korban Bunga (kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf) usai dicekoki Obat Penenang ‘narkoba’ oleh terlapor kepada Pelaku yang datang menjemput korban”? ucap Ruslan dengan nada tanya?.

“Sangat Naif bila penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada diri Bunga, dimana berdasarkan penyampaian Pendamping Korban Bunga bahwa Penyidik hanya menerapkan Pasal 81 ayat 2, Pasal 76B jo 77B yakni Pasal 81 ayat (2) tentang Persetubuhan dan Pasal 76B tentang Perlakuan salah dan Penelantaran, sehingga tidak nampak dakwaan yang diterapkan menyentuh Perdagangan Sex anak dibawah umur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan korban “Bunga” terkait kronologi yang terjadi, maka sebaiknya Penyidik menggali lebih dalam dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini sehingga Penyidik dapat mendakwakan Pelaku dengan menempatkan dakwaan Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” tegas Ruslan.

Ruslan lanjut mengatakan, bila Polres Gowa tidak mau atau enggan membongkar dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang terjadi pada kasus ini, maka dipastikan PREDATOR PERDAGANGAN SEX ANAK DIBAWAH UMUR akan semakin merajalela di Bumi Kabupaten Gowa dan akan membuat resah para orangtua yang memiliki anak Gadis dibawah umur yang ada di Kabupaten Gowa ini.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo.

Selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, satu Perempuan dan satunya lagi mengaku bernama iksan), selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan.

Setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang dikonfirmasi via What’s App (WA) terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan. (rr)

Senam Bersama, Forkompincam Weda Tengah

Halmahera Tengah, Potolotepo | Pos Koki Weda SSK I Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider khusus 732/Banau dipimpin Letda Inf Bambang Wijanarko Melaksanakan Kegiatan Senam bersama Forkompincam, PTT, PNS, Satbrimob, Guru beserta Siswa PKK Sekecamatan Weda Tengah di depan Kantor Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Jum’at (28/01/2022), kegiatan ini bertujuan untuk mempererat keakraban antar aparat dan instansi pemerintah serta masyarakat setempat sebagai wujud partisipasi dalam meningkatkan kerja sama dan kualitas kesehatan melalui Senam Bersama.

Unsur instansi pemerintah setempat ,para guru dan siswa menyambut antusias dengan adanya kegiatan tersebut, Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang sangat perlu diadakan secara rutin untuk menjaga kesegaran jasmani agar dapat beraktifitas dengan baik selain itu manfaat senam bersama dapat menumbuhkan immune tubuh yang baik serta membuat hati merasa senang.

Kegiatan senam bersama ini dilakukan dengan penegakan protokol kesehatan yang sesuai prosedur. Partisipan senam bersama ini diharuskan menjaga jarak dan di cek suhu tubuh saat ingin melaksanakan kegiatan.

Dalam Keterangannya, Dansatgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Letkol Inf Harriyanto Hendrik, S.E mengatakan “Kegiatan senam bersama ini sangat baik untuk memupuk rasa empati terhadap sesama dan juga sebagai ajang silaturahmi untuk seluruh masyarakat, sehingga kedepannya dengan terjalin nya silaturahmi antar komponen masyarakat dapat menimbulkan dampak positif untuk kemajuan bersama dan menghindari perpecahan antar kelompok masyarakat,tentunya kegiatan senam bersama ini tetap mengutamakan protokol kesehatan dan keamanan.”pungkasnya (**)