Advertisement

Bupati Gowa Hadiri Peringatan Hari Ibu Lingkup Pemkab Gowa

Potolotepo, Gowa | Implementasi kesetaraan gender telah digalakkan pemerintah pusat termasuk di Kabupaten Gowa. Hal ini diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Peringatan Hari Ibu Lingkup Pemkab Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (23/12/2022).

“Momentum peringatan ini perempuan Indonesia masa kini harus sadar bahwa mereka mempunyai akses dan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Utamanya untuk memperoleh sumber daya, seperti akses terhadap ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya,” sebutnya dalam membacakan sambutan seragam Menteri PPPA.

Adnan mengaku, di Kabupaten Gowa sendiri dalam kedudukan jabatan telah menyamaratakan terhadap laki-laki dan perempuan. Terbukti beberapa jabatan tinggi pratama, kepala bagian dan camat diisi oleh perempuan tanpa memandang gender.

“Jika kita memaknai sambutan Ibu Menteri. Itu ditekankan untuk kesetaraan gender. Alhamdulillah di Gowa kita melakukan hal ini seperti jabatan yang diisi oleh seorang perempuan karena memang memiliki kompetensi di bidangnya,” jelasnya.

Olehnya ia berharap, Peringatan Hari Ibu yang dilaksanakan setiap tahunnya semakin menegaskan pentingnya arti dan makna seorang Ibu yang diapresiasi hingga menjadi peringatan nasional.

“Selamat hari Ibu untuk seluruh ibu-ibu hebat di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa. Seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda harus mengetahui Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa dan perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” harapnya.

Sementara Ketua TP PKK Gowa, Priska Paramita Adnan mengatakan, peringatan hari ibu ini mengangkat tema Perempuan Berdaya, Indonesia Maju yang diharapkan para perempuan di Indonesia terutama di Gowa mampu berdaya di hari ini dan seterusnya dan berdampak baik terhadap kemajuan daerah.

“Selamat hari ibu, terimakasih atas kerja keras dan jasa ibu dalam mendidik, merawat dan mecerdaskan generasi bangsa Kabupaten Gowa yang akan memajukan dan mensejahterakan kita kedepannya,” tutupnya.

Pada peringatan ini, PKK Gowa mengemas dengan bentuk Talkshow yang menghadirkan berbagai narasumber dan moderator serta diikuti seluruh SKPD, Kabag, Camat, dan PKK se-Kabupatem Gowa. (**)

Ketum Saknas: Mafia Tambang Nyambi Pelaku Ilegal Loging di Sultra

Potolotepo, Sultra | Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai salah satu bagian dari Laut Sulawesi di Indonesia yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) jenis Nikel.

Kondisi ini menjadi impian surga bagi pelaku bisnis tambang untuk menghasilkan “cuang” hingga membuat para investor berlomba datang ke Sulawesi Tenggara tepatnya di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Menurut narasumber Isra Aksan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Khusus Nasional Tanggap Bencana (DPP SAKNAS) Sulawesi Utara yang juga Ketua Umum Perisai Wilayah Sulawesi Tenggara, yang terjun di lokasi tersebut selama kurang lebih setahun, memaparkan temuan atau kejanggalan dugaan praktik praktik perambahan hutan secara ilegal hingga dapat berdampak pengrusakan hutan (ilegal logging -red),” terangnya pada media ini. Jum’at (23/12/2022).

“Menduga juga bahwa, “Sedikitnya 500 kapal/tongkang dalam sebulan untuk pengangkutan Nikel di Sultra. Sekitar tiga ratusan lebih pengangkutan ore (tongkang) untuk di lahan koordinasi tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau tambang tanpa IUP (pinjam dokumen IUP).

Ia juga menambahkan diduga adanya setoran kurang lebih 300juta/kapal (tongkang) dalam sebulan itu diduga kuat mengalir ke pejabat Polda Sultra melalui orang kepercayaannya, jika dikalkulasi hasilnya menggiurkan masuk diangka puluhan miliar sebulannya beda-beda tipis konsorsium judi 303 ??,” Ulasnya.

Belum lagi diduga setoran terkait tidak adanya dokumen atau pemilik IUP tanpa jety atau tidak ada jetynya (pelabuhan sandar di lokasi IUP 100 juta ke pejabat Polda Sultra). perihal upeti tersebut data sementara kami rampungkan.

Lanjutnya, dugaan praktik jual beli dokumen sedikitnya 100 pihak perusahaan dalam sebulan yang bertransaksi, ada dua orang oknum kepercayaan pejabat Polda sultra yang kami sudah deteksi nama dan keberadaannya yg bergerak melakukan penarikan setoran-setoran tersebut, ini hanya untuk pertambangan belum sisi lainnya,”ungkap Isra (**)

Adnan Purichta Ichsan Didampingi Direktur Mahasantri Terima CSR Bank Sulselbar

Gowa, Potolotepo | Lembaga Mahasantri Pemerintah Kabupaten Gowa yang terletak di Jalan Poros Limbung Kecamatan Bajeng mendapatkan bantuan CSR dari Bank Sulselbar. Bantuan ini senilai Rp350 juta.

Bantuan itu diterima langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Direktur Mahasantri, Jumat (23/12).

Adnan mengatakan, bantuan tersebut sangat bermanfaat dalam pengoperasionalan lembaga tersebut. Pasalnya, dapat digunakan untuk melengkapi peralatan pesantren yang berdampak baik terhadap kenyamanan para mahasantri.

“Dalam membangun daerah, tentu dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi seluruh pihak. Hari ini terbukti kita diberikan bantuan dari Bank Sulselbar yang dibelanjakan untuk kelengkapan lembaga Mahasantri, sehingga kami sangat beterimakasih kepada Bank Sulselbar dan jajaran,” ungkapnya.

Adnan mengaku, kehadiran lembaga mahasantri ini merupakan bagian dari program satu hafidz satu desa/kelurahan, dimana dalam implementasinya, para mahasantri akan belajar dan menghafal Alquran. Kemudian di tahun terakhir UINAM menyiapkan Pendidikan Kelas Khusus Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir yang memiliki kualifikasi hafiz Al-Quran.

“Alhamdulillah angkatan pertama sudah mulai sejak diresmikan November 2022 kemarin. Kita terus berkomitmen menjadikan program keagamaan sebagai salah satu program prioritas kami bersama pak wabup,” tambahnya.

Olehnya dirinya berharap melalui bantuan CSR ini, lembaga atau rumah tahfidz yang dibangun melalui APBD Pemkab Gowa bisa membantu melengkapi peralatan atau perlengkapan yang sudah ada.

Sementara Plt Dirut Bank Sulselbar, Yulis Suandi mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi Lembaga Mahasantri Pemkab Gowa dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gwoa dengan Bank Sulselbar senantiasa terus terjalin.

“Kita memang aktif memberikan bantuan CSR tak terkecuali bagi Pemkab Gowa. Semoga bantuan ini bermanfaat dan kita bisa mendapatkan amal dan keberkahannya,” harapnya. (**)

Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa Gelar Sosialisasi KIM 2022

Potolotepo, Gowa | Dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa Bidang Komunikasi Publik menggelar Sosialisasi KIM 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa secara resmi dibuka Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kab. Gowa, Widiah Restuti Hasan, Jum’at (23/12).

Widiah dalam sambutannya mengatakan, KIM merupakan Program dari Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) yang ada di Indonesia. Sementara, KIM ini dijalankan dengan maksud mewujudkan masyarakat yang aktif dan peka akan informasi media komunikasi dua arah.

“Dengan menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya agar bisa saling memberdayakan. Salah satunya dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarluaskan informasi,” terang Widiah.

Dengan mengangkat tema “Optimalkan peran KIM melalui teknologi digital”, Widiah berharap KIM mampu bersaing dan turut serta dalam proses tersebut, bukan hanya menjadi penonton namun juga sebagai penggerak utama.

“Kehadiran teman-teman untuk mengikuti sosialisasi ini menunjukkan komitmen teman-teman yang begitu tinggi terhadap peningkatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Widiah juga berharap, keikutsertaan peserta bukan hanya didasari oleh kewajiban semata tetapi benar-benar membekali diri dalam memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Vivianty dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi kelompok informasi masyarakat ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Sosialisasi ini adalah wadah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia KIM sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi ke masyarakat melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, melibatkan peserta dari enam organisasi kepemudaan. Antara lain Abdi Merah Putih (AMP), Pemuda Pancasila, KNPI, dan Sri Kandi Pancasila. Tak hanya itu juga admin media sosial di empat kecamatan, seperti Kecamatan Pallangga, Pattallassang, Bontomarannu, dan Kecamatan Somba Opu.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yang berasal dari Diskominfo Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Kepala Bidang Humas IKP Diskominfo SP, Sultan Rakib dan juga Bacotang Harim. (**)

Perusahaan Jasa Internet di Gowa Langgar Aturan, TIB Somasi PUPR

Gowa, Pototepo | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) kembali mengkritik keras kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait maraknya pemasangan tiang Fiber Optik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang akan beroperasi di wilayah kabupaten gowa.

Beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) serta mungkin masih ada perusahaan lain yang belum terdeteksi yang sudah melakukan kegiatan di kabupaten gowa tanpa mengantongi izin operasional dan persyaratan lain yang berlaku di kabupaten gowa.

Dari ketiga (3) perusahaan tersebut diduga baru dua (2) perusahaan yang memiliki Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR kabupaten gowa (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet)) sementara PT Giga Forte Teknologi (Forte) belum mengurus rekomendasi teknis sebagai salah satu persyaratan melaksanakan kegiatan di kabupaten gowa.

Menanggapi hal tersebut TIB melayangkan surat Somasi pertama kepada Dinas PUPR Kabupaten Gowa guna mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang ada, Senin (19/12/2022).

Sekretaris Jendral TIB, Ruslan Rahman mengatakan surat Somasi yang dilayangkan ke Dinas PUPR agar instansi tersebut segera membatalkan surat rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan, karena para perusahaan penerima rekomendasi teknis itu diduga telah melanggar persyaratan yang tertuang pada rekomendasi teknis tersebut. (rr/**)

Bupati Gowa Wajib Tindak Tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star)

Sungguminasa, Potolotepo | Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yakni PT. Fiberstar (PT. Mega Akses Persada) yang beroperasi di kabupaten gowa mendapat kecaman keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebagai perusahaan Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa berdasarkan temuan TIB, diduga bahwa PT. Mega Akses Persada tidak atau belum mengantongi Izin Operasi dari instansi terkait, namun hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa dan telah melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa, Minggu (11/12/2022).

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat TIB, jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Gowa mengungkapkan bahwa akibat PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa tanpa mengantongi Izin Operasi dari Pemerintah Gowa sangat berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ruslan mengatakan, kegiatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan agar segera mengambil tindakan yang nyata, bukan hanya duduk di belakang kursi dan menerima uang jaminan dari PT. Mega Akses Persada (fiber star) tanpa turun kelapangan mengawai keadaan sebenarnya” ucap Ruslan.

Sebagai penutup Ruslan mengatakan Bupati Gowa wajib hukumnya menindak tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di wilayah kabupaten gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.(rr)

Kadus Sugitanga Menggugat Kades Pabbentengang Hingga Ke PTUN

Gowa – Perkara Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penasehat Hukum (PH) Sahabuddin, Andi Hasruni, SH., MH., C.Me lewat YLBHI Keadilan Rakyat Makassar melayangkan tuntutan KTUN ke PTUN Makassar.

Dalam keterangannya Andi Hasruni menyampaikan bahwa gugatan tersebut KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sehingga klien Andi Hasruni merasa dirugikan yang akhirnya melayangkan gugatan terhadap KTUN.

“Akibat merasa dirugikan secara administrasi, klien kami mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Pabbentengang, dan langkah sahabuddin bersama tim Penasehat Hukum (PH) ke pengadilan Tata Usaha negara untuk menguji surat keputusan tersebut karena dianggap sangat merugikan pihak penggugat, langkah ini memberikan sinyal kepada seluruh dunia pemangku kekuasaan agar tidak bertindak semena2 terhadap bawahannya,”ucap Andi Hasruni.

Untuk diketahui, Sahabuddin melalui PH nya menggugat Kepala Desa Pabbentengang atas objek sengketa,

1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020

2. Keputusan Kapala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 tahun 2020 tentang ide ide staf desa dalam pengelolaan desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020.

SK tersebut dalam penerbitannya tidak melalui rekomendasi peraturan dan peraturan tentang Pemerintahan Desa.

Selanjutnya PH Sahabuddin mengatakan bahwa dalam gugatan kliennya meminta agar permohonan permohonan penggugat untuk keseluruhan dan menyatakan Batal atau tidak Sah sebagai berikut,

1. Wajibkan untuk tergugat untuk mendapatkan surat Keputusan Kepala Desa seperti di atas.

2. Wajibkan untuk Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat menjadi Kepala Dusun atau yang setara dengan kedudukan semula.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(R)

Pembayaran Lahan Jenelata Butuh Langkah Berani Plt ATR/BPN Gowa

Gowa, Potolotepo | Proyek Pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa yang pembebasan lahannya tahun lalu masih menyisakan 108 bidang lahan yang belum terbayarkan dari rencana 500 bidang lahan yang semestinya dibayarkan.

Toddopuli Indonesia Satu melalui Sekretaris Jendralnya, Ruslan Rahman mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor ATR/BPN, H. Muh. Natsir Maudu, SH, MH sebagai putra daerah untuk segera menyelesaikan kisruh pembayaran 108 bidang lahan yang tahun lalu belum dapat dibayarkan dengan dalih adanya mafia tanah yang dihembuskan, sehingga pembayaran 108 bidang tanah warga tersebut tersendat pembayaran ganti ruginya.

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, jangan karena ada issue mafia tanah hingga Proyek Nasional, Pembangunan Bendungan Jenelata di kecamatan Manuju Kabupaten Gowa ini terhambat dan seperti diketahui bahwa tender Pembangunan Bendungan Jenelata telah bergulir di Portal LPSE, sehingga proyek yang prestisius di Kabupaten Gowa ini dapat terhambat dan bisa jadi gagal hanya karena Issue murahan tersebut.

“Kami berharap dan mendesak Plt Kepala ATR/BPN Gowa untuk segera melakukan pembayaran 108 Bidang Tanah Warga yang belum terbayarkan dan segera merampungkan seluruh pembayaran tanah warga yang masuk dalam wilayah pembangunan Bendungan Jenelata, ” ucap Ruslan.

Terpisah Asrul, Presiden Toddopuli Indonesia Satu (TIS) mengatakan, pihak BPN selaku panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata seharusnya lebih profesional mengambil kebijakan.

“Agar segera melakukan pembayaran kepada masyarakat Manuju yang belum mendapatkan haknya atas lahan yang sudah masuk daftar yang selama ini masih bergulir tanpa ada kejelasan.”Tegas Asrul. (ar/**)

Luar Biasa, Surga Pasar Malam Musiman Berada Di Kabupaten Gowa !?

Gowa – Semenjak ditetapkannya Indonesia sebagai negara darurat covid19 dimulai dari tahun 2019 hingga saat ini dikenal dengan istilah masa Pandemi, tentunya masyarakat terikat dalam aturan Kekarantinaan Kesehatan yakni UU no 6 tahun 2018.

Oleh karenanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara nasional memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), guna menjamin keselamatan masyarakat dari terjangkit wabah Corona Virus Diases atau Covid19 untuk menghindari sekurisitasi masalah kesehatan.

Namun lain halnya di Kabupaten Gowa, seiring masuknya Bulan Penuh Berkah Bulan Suci Ramadhan, justru bersama sekelompok pedagang untuk mengunjungi Pasar Malam berbalut Ramadhan Fair yang disertai hiburan seperti Wahana Bermain.

Rangga Aktivis Gowa dari Lembaga Kajian Dan Analisa Jaringan Independen (L-KAJI) mengungkapkan,

“Seharusnya pelaksanaan Pasar Malam yang memunculkan Wahana bermain jangan sampai menimbulkan yang dapat memicu munculnya Covid19,”ungkap Rangga.

“Pemberi izin dan rekomendasi Forkopimda di Sulawesi Selatan cukup dua saja per kecamatan dan kelurahan yang berbeda serta jarak yang jauh, setidaknya berada 2 kilometer satu sama lainnya,” ujar Rangga pada media ini, Rabu (05/04/2022).

Rangga menyebutkan, “ada pasar malam yang beraktifitas di kawasan jalan Tumanurung Raya bahkan direncanakan akan berbeda lagi Pasar Malam di dua tempat tersebut yang menimbulkan kemacetan karena kondisi lokasi yang sangat dekat,”terang Rangga.

“Di 4 titik dikawasan Tumanurung Raya ada beberapa titik di Kecamatan Somba Opu rencananya juga akan diadakan kegiatan pasar malam seperti di Manggarupi, dengan kondisi tersebut diharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa untuk bekerja ekstra keras Pasar Malam yang tidak mengantongi izin dari rekomendasi agar ditindaki demikian dilakukan penutupan,”tegas Rangga.

“Sama halnya dengan Polres Gowa dalam hal ini Sat Intelkam agar tegas membubarkan Pasar Malam yang menggunakan Wahana Bermain, seperti ketegasannya pada rencana KNPI Gowa di Desa Toddo Toa Kecamatan Pallangga bulan lalu yang tidak tersedia Wahana Bermain,” tutup Rangga.(R)

Wakil Bupati Dan Kapolres Gowa Hadiri Kegiatan Pencerahan Jum’at Ibadah di Mesjid Agung Syekh Yusuf

Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa secara konsisten melaksanakan program Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah, baik di masjid dan sekolah yang ada di kabupaten.

Kegiatan ini dihadiri oleh para ASN dan masyarakat secara umum. Demikian juga, saat digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf yang dihadiri oleh ratusan jamaah, jum’at (01/04).

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofarudin. P, SIK, MH, juga hadir bersama Wakil Bupati Gowa H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos, M.Si, para Kepala SKPD, Staf Ahli Bupati, Danramil Somba Opu Kapten Inf. Syaiful dan para undangan kegiatan dimulai pada pukul 08.00 Wita pagi.

Sebelum menyebarkan tauziah, diawali dengan membaca ayat suci Al-Qur’an surah Al-Nahl ayat 88-108, Tauziah dibawakan oleh Uztads H. Mas Mariono, S. Ag, M. Ag, dengan tema Hikma Ramadhan,

“Mudah-mudahan kehadiran kita di tempat mubarakoh ini menjadi nilai ibadah bagi kita,” sebut Mas Mariono.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Jum’at Ibadah mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik sebagai pencerahan qalbu apalagi menyongsong bulan suci ramadhan sehingga kita semua benar-benar dapat melaksanakan ibadah dengan baik, tegas AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH.

Selain itu Bupati Gowa Adnan Purictha Ikhsan setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kab. Gowa bersama Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni beserta jajarannya turut hadir melaksanakan kegiatan Ibadah Sholat Jum’at, di mesjid Agung Syekh Yusuf Kab. Gowa, 01/04/2022.