Advertisement

Hasmollah Berterima Kasih ke TIB, Pantau Terus Provider FO Yang Nakal

Potolotepo, Gowa | Polemik kegiatan multi kolaborasi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang menyoroti dan melarang beberapa Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa, mendapatkan respon keras dari Hasmollah ketua fraksi partai Nasdem DPRD Gowa, Selasa (03/01/2023).

Hasmollah mengatakan pemerintah kabupaten Gowa sudah seharusnya merespon upaya TIB yang sebulan ini melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan fiber optik yang belum mengurus izin.

Lanjutnya, pemasangan tiang dan kabel jaringan FO ini sangat semrawut bahkan merusak estetika perwajahan kota. Pemasangan dilahan dan depan rumah masyarakat memicu konflik, saya ingatkan buat vendor agar tidak melakukan kegiatan apapun sebelum mengurus izin ke dinas terkait,”tegas anggota komisi II DPRD Gowa ini.

“Kami sangat berterima kasih ke teman teman TIB yang telah melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan aktivitas provider FO nakal ini. Saya berharap TIB terus lakukan konsep multi kolaborasi karena Gowa bangkit dengan kolaborasi.

Sebagai wakil rakyat kami memiliki fungsi pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Ini hari juga saya akan menghadap ke pimpinan untuk membahasnya,”jelas Hasmollah.

Sementara itu sekretaris jenderal TIB, Ruslan Rahman meminta kepada pemkab Gowa agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan FO bagi provider dan vendor yang tidak memiliki izin, sebaiknya tiang yang sudah terpasang agar dipotong kalau tidak memiliki izin Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyelenggara Jasa interkoneksi Internet atau Network Access Point (NAP).

Provider jangan mau berusaha namun menghindari pajak, seharusnya mereka menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dengan membuka kantor cabang di kabupaten Gowa. Kami sangat mendukung apabila ada investor mau berinvestasi di daerah, sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada dan mau bayar pajak.

“Perusahaan vendor yang melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan tidak mampu menunjukkan izin dilapangan, malah mereka main kucing kucingan dengan teman teman LSM dan wartawan yang memantau khusus kegiatan mereka,” pungkasnya.

Hingga saat ini setidaknya baru 3 (tiga) Perusahaan (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) yang baru mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, dan sekitar 6 (enam) Perusahaan lagi yang baru rencana mengajukan permohonan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa, namun sebahagian perusahaan tersebut telah melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa.

Menurut Ruslan, kegiatan para Provider yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya para Provider sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan para Provider tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa bisa mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Ruslan juga mengatakan bahwa TIB telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan dan membuat terang benderang kasus ini. (rr)

Usai Menetapkan 14 Tersangka Kasus BNPT, Polda Sulsel Terima Penghargaan

Potolotepo, Makassar | Polda Sulawesi Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Sosial atas pengungkapan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19. Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana beserta jajarannya. Turut menerima penghargaan Wakapolda, Direktur Ditkrimsus, Wadirkrimsus, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, serta 24 penyidik lainnya. Penyerahan penghargaan berlabgsung di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin sore (26/12/2022).

Tri Rismaharini menyampaikan terima kasihnya atas pengungkapan kasus ini. Kata dia, dari sejumlah wilayah di Indonesia, baru di Polda Sulsel penanganan kasus korupsi bantuan sosial bisa terungkap.

“Saya ucapkan terima kasih, ini kasus pertama kali yang bisa dipecahkan, saya terima kasih. Polda Sulsel telah membongkar masalah korupsi BPNT. Ini kasus yang pertama terbuka (terungkap), tapi untuk yang bansos PKH sudah beberapa dibuka (daerah lain),” ucap Rismaharini.

Mantan Wali Kota Surabaya itu juga menyampaikan alasan pihaknya memberikan penghargaan agar menjadi dorongan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak para pelaku korupsi, khususnya kasus korupsi bantuan sosial. Menurutnya, bantuan ini seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu tapi malah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Rismaharini menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah. Sebab ada banyak orang yang harus diperiksa dan itu bisa dilalukan oleh penyidik Polda Sulsel.

Bahkan di tengah-tengah sambungnya Rismaharini sempat meneteskan air mata menyimbolkan rasa empatinya terhadap masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan akibat pandemi Covid-19 namun dikorupsi.

Tak hanya itu, diapun sempat turun dari atas mimbar memberikan hormat kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajarannya yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai ucapan terima kasihnya.

“Nah yang ini prosesnya tidak mudah, cukup lama karena memang saya tahu pasti pemeriksaan saksi sekian banyak dan dengan waktu yang cukup panjang. Mudah-mudahan ini bisa mendorong jajaran yang lain agar mampu mengungkap kasus ini. Bayangkan saja hak orang miskin dipotong, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, memotong hak masyarakat miskin demi keuntungan diri sendiri,” pesannya.

“Bayangkan bantuan yang hanya Rp 200 ribu, itu ketemunya Rp 25 miliar. Kan Rp 200 ribu yang diberikan, tapi taruhlah Rp 150 ribu, berarti Rp 50 ribunya dikorupsi. Bayangkan Rp 50 ribu kali sekian sampai ketemu 25 miliar. Saya memang banyak mendengar dan beberapa laporan. Tapi prosesnya sangat panjang, sehingga butuh waktu dan ini BPNT bisa dipecahkan oleh Polda Sulsel. Kami berharap kasus dan modus seperti ini,” tambahnya.

Lebih jauh, Rismaharini menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permensos) tidak ada istilah pemaketan bantuan. Sebab kebutuhan setiap orang dianggap berbeda.

Model pemaketan barang dalam penyaluran bantuan sosial disebut adalah salah satu modus untuk mengambil keuntungan.

“Setiap orang kebutuhannya beda-beda. Mungkin saat ini dia punya beras, tapi tak punya daging (lauk). Di aturannya tidak boleh dipaketkan. Itu sebenarnya modus,” ujarnya.

Melalui pengungkapan kasus bantuan sosial yang dilakukan Polda Sulsel, Rismaharini berharap aparat penegak hukum di daerah-daerah lain di Indonesia juga segera bergerak menuntaskan kasus yang sama. Disebutkan di beberapa daerah seperti Banten, Jawa Barat kasus serupa juga tengah berproses.

“Saat ini kita sudah kerja sama dengan Polda lain maupun Polres dan juga APH lain untuk penanganan bansos ini. Ini sudah ada beberapa tersangka dari beberapa kabupaten, kita berharap ini menjadi shock therapy untuk yang ingin atau berkeinginan atau yang sedang melakukan itu (korupsi),” tutur Rismaharini.

Motivasi Bagi Polda Sulsel

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa penghargaan ini pastinya akan menjadi motivasi dalam pelaksanaan tugas kebdepannya. Khususnya dalam pengusutan dan penuntasan kasus BPNT yang disebut masih dalam proses pengembangan.

“Ini suatu kebanggaan kami dalam pemberian penghargaan, tentunya penghargaan ini menjadikan semangat, motivasi bagi kami. Kami akan konsisten terus mengungkap kasus korupsi di Sulsel,” ucapannya.

Pihaknya juga disebut sudah menetapkan 14 orang menjadi tersangka korupsi BPNT ini. Para tersangka berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai. Di mana tiap daerah memiliki kerugian negara, yang berbeda-beda.

Di Kabupaten Takalar kerugian negara Rp 13 miliar lebih, Bantaeng Rp 7 miliar lebih, dan Sinjai Rp 6 miliar lebih.

“Berdasarkan audit BPK, kerugian negara sampai Rp 25 miliar. 14 tersangka itu di antaranya 4 orang dari Sinjai, 4 dari Bantaeng, dan 6 dari Takalar. Berdasarkan fakta dan perbuatan, adanya supplier yang menyalurkan bahan pangan paket ke agen e-warung. KPM (keluarga penerima manfaat) tidak bisa menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis dan kualitas bahan pangan. Koordinator dan supplier menentukan sehingga nilai manfaat KPM lebih kecil,” terangnya.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 4 orang dari Kabupaten Sinjai, AR, IN, AA, dan AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF, dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA. Modusnya adalah mark up atau mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar.

Laksus Beri Apresiasi

Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) memberi apresiasi atas kinerja penyidik Polda Sulsel yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi BPNT Covid-19. Kinerja Polda Sulsel dinilai sangat membanggakan.

“Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” kata Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (26/12/2022).

Ansar berharap ke depan Polda sulsel, lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Selain pemberian efek jera, fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Polda Sulsel harus mengambil langkah-langkah dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi,” ujarnya.

Ansar menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik.

“Karenanya ke depan Polda Sulsel harus senantiasa dapat menjaga dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Sulsel,” imbuh Ansar. (**)

Perusahaan Jasa Internet di Gowa Langgar Aturan, TIB Somasi PUPR

Gowa, Pototepo | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) kembali mengkritik keras kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait maraknya pemasangan tiang Fiber Optik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang akan beroperasi di wilayah kabupaten gowa.

Beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) serta mungkin masih ada perusahaan lain yang belum terdeteksi yang sudah melakukan kegiatan di kabupaten gowa tanpa mengantongi izin operasional dan persyaratan lain yang berlaku di kabupaten gowa.

Dari ketiga (3) perusahaan tersebut diduga baru dua (2) perusahaan yang memiliki Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR kabupaten gowa (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet)) sementara PT Giga Forte Teknologi (Forte) belum mengurus rekomendasi teknis sebagai salah satu persyaratan melaksanakan kegiatan di kabupaten gowa.

Menanggapi hal tersebut TIB melayangkan surat Somasi pertama kepada Dinas PUPR Kabupaten Gowa guna mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang ada, Senin (19/12/2022).

Sekretaris Jendral TIB, Ruslan Rahman mengatakan surat Somasi yang dilayangkan ke Dinas PUPR agar instansi tersebut segera membatalkan surat rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan, karena para perusahaan penerima rekomendasi teknis itu diduga telah melanggar persyaratan yang tertuang pada rekomendasi teknis tersebut. (rr/**)

Bupati Gowa Wajib Tindak Tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star)

Sungguminasa, Potolotepo | Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yakni PT. Fiberstar (PT. Mega Akses Persada) yang beroperasi di kabupaten gowa mendapat kecaman keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebagai perusahaan Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa berdasarkan temuan TIB, diduga bahwa PT. Mega Akses Persada tidak atau belum mengantongi Izin Operasi dari instansi terkait, namun hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa dan telah melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa, Minggu (11/12/2022).

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat TIB, jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Gowa mengungkapkan bahwa akibat PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa tanpa mengantongi Izin Operasi dari Pemerintah Gowa sangat berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ruslan mengatakan, kegiatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan agar segera mengambil tindakan yang nyata, bukan hanya duduk di belakang kursi dan menerima uang jaminan dari PT. Mega Akses Persada (fiber star) tanpa turun kelapangan mengawai keadaan sebenarnya” ucap Ruslan.

Sebagai penutup Ruslan mengatakan Bupati Gowa wajib hukumnya menindak tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di wilayah kabupaten gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.(rr)

TIB Tuntut Evaluasi Kontrak Vendor PLN PT Cahaya Putra Bersama

Gowa, Potolotepo | Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (18/11/2022).

Dalam orasinya sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa dan pemutusan kontrak PT Cahaya Putra Bersama sebagai vendor PLN

Penindakan pemutusan aliran listrik dengan cara melakukan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP serta melanggar UU perlindungan konsumen, penindakan tersebut diduga melakukan tindak pidana memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), teriak Asri.

Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik, namun sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan, jelasnya.

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya

Sekedar diketahui regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. (**)

L-Kompleks Desak Inspektorat Sulsel Periksa Dirut RSKD Dadi

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman menanggapi pemberitaan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan pada salah satu media online “Kuasa Hukum Rumah Sakit Dadi : Tindakan Direktur Sesuai Aturan”.

“Kali ini dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi terlihat sudah memberikan tanggapan yang layak, dimana beliau tidak lagi mengumbar ancaman mempidanakan L-Kompleks,” ucap Ruslan,  Sabtu (18/06/2022).

Lanjut Ruslan mengatakan, sebagai kuasa hukum RSKD Dadi sebaiknya jangan melakukan tindakan yang akan menambah persoalan semakin menjadi runyam, seperti pada pemberitaan sebelumnya “Agar Tak Jadi Fitnah, Kuasa Hukum RSKD Dadi Siap Polisikan LSM-LKompleks” dimana dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi mengancam akan mempidanakan L-Kompleks dengan dakwaan “pencemaran nama baik” akibat hal ini tidak hanya membuat geram L-Kompleks sebagai LSM yang melaporkan RSKD Dadi tetapi juga membuat geram seluruh LSM yang berkegiatan melakukan kontrol terhadap dugaan perilaku korup para pejabat pemerintah.

Ruslan lanjut mengatakan, akibat kuasa hukum RSKD Dadi yang mengancam akan melaporkan L-Kompleks dengan kasus Pencemaran Nama Baik usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSKD Dadi di Kejaksaan Negeri Makassar hal ini menjadi preseden buruk bagi semua LSM yang ada dimana apabila setiap LSM melaporkan maka berpotensi untuk dilapor balik dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik.

Untuk itu Ruslan meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman agar segera mengevaluasi kinerja Direktur RSKD Dadi Sulsel atau segera me non job kan serta meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera memeriksa Direktur RSKD Dadi Sulsel. (**)

Amiruddin SH. Kr. Tinggi, Stop Lupa Kasus IMTAQ Gowa

Gowa – Kantor DPP LSM Gempa Indonesia didatangi oleh beberapa media kemarin Selasa 12 April 2022 guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan dari kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa alat peraga Iman dan Takwa (IMTAQ) tahun anggaran 2018 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Amiruddin SH. Kr. Tinggi salah satu aktivis dan penggiat kontrol sosial (Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia) dimintai tanggapan oleh awak media.

“Terkait kasus Imtaq yang ditangani oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 bulan Desember 2021, dalam P21 itu diduga ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama dari pihak dinas pendidikan Kab. Gowa seorang perempuan berinisial M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang lagi tersangka dari pihak kontraktor berinisial (I), “ungkapnya

“Terkait kasus IMTAQ ini, mengapa hanya M sebagai PPK dan (I) selaku kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ada yang lebih layak dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai lidearsip dan orang nomor wahid di Dinas Pendidikan Kab. Gowa, “tegasnya.

Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran tahun 2018 sebanyak Rp 5,5 milyar diduga pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi mark up harga, pendistribusian barang dan jasa sebuah alat peraga Iman dan Takwa (IMTAQ) yang berasal dari Yogyakarta ke Kabupaten Gowa namun itu pun mengalami keterlambatan.

Amiruddin menambahkan, “kasus pengadaan barang dan jasa alat peraga IMTAQ, polisi penyidik ​​​​Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menerapkan dugaan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, “tambahnya

Amiruddin SH. Kr Tinggi sebagai aktivis dan Kontrol sosial yang dikenal gigih memastikan kebenaran dan sangat menyayangkan jika kasus ini tidak sampai dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seyogyanya polisi sudah melimpahkan kasus mark up IMTAQ tersebut dinyatakan lengkap, jelas adanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti yang telah diterima oleh pihak kejaksaan untuk disidangkan dipengadilan, “lanjutnya.

“Untuk Aparat Penegak Hukum (APH), demi tegaknya hukum dan keadilan dinegeri ini, jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Gowa, “Harap Amiruddin.(R)

Dugaan Korupsi 3,4 M Pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare Dilaporkan ke Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menggebrak dengan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (05/04/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare senilai Rp.3.442.500.000, – dimana nilai tersebut akumulasi dari dugaan penambahan waktu pelaksanaan melewati tahun anggaran 2021 yang tidak dikenakan denda keterlambatan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare tahun anggaran 2021.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Pasar Rewa yang juga merupakan Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, selain dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare juga diduga telah terjadi manipulasi/rekayasa terkait beberapa hal yang dilakukan oleh PPK.

“Adendum penambahan waktu melampaui tahun anggaran 2021 sekitar 135 hari kerja yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan waktu pelaksanaan dari 180 hari kerja menjadi 256 hari kerja, perubahan dari Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi anggaran PNBP/BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanannya Umum), pelaksanaan tahun anggaran 2021 diubah menjadi tahun anggaran 2021-2022, ” ungkap Ruslan.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan L-Kompleks dan telah dirampungkannya laporan ke APH, maka secara resmi L-Kompleks telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Polda Sulawesi Selatan pada hari selasa 05 April 2022.

Selanjutnya L-Kompleks akan terus mengawal laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh yang terlibat dapat segera diproses agar kepastian hukum dapat segera tercapai. (rr/**)

Aliansi Pemuda Satu Pertanyakan Transparansi Belanja Makan Minum DPRD Makassar

Makassar, Potolotepo | Dugaan Mark-up di kegiatan makan minum Rujab DPRD Kota Makassar semakin mencuap di permukaan.

Milliaran Lebih anggaran makan minum Rujab DPRD Kota Makassar tercuap Hal tersebut terlihat dengan turunnya aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Satu ke kantor DPRD Kota Makassar guna mempertanyakan relesasi perbelanjaan senilai 1 Milliar lebih yang di peruntukkan tamu Vip Rujab DPRD, Kamis (31/3/2022).

Budiman dalam hal ini selaku Koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa “Kami meminta ke pihak APH agar kiranya dapat memeriksa akan regulasi perbelanjaan Ketua DPRD di Vip Rumah Jabatan karna melihat kondisi saat ini yang masih pendemi namun mereka (Dewan) merelokasikan anggaran makan minumnya sebesar 1 Milliar lebih sedangkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan anggaran guna membelanjakan seperti kebutuhan mereka, kata Budiman di hadapan media.

Uang Negara yang di dapatkan dari pajak masyarakat itu sendiri harusnya di alokasikan ke anggaran penanggulan covid-19 buat masyarakat tentunya, namun yang terjadi dana sebesar 1 Milliar lebih tersebut di tujukan ke makan minum Rujab Vip yang belum tentu benar cara perbelanjaannya.

Dan kami menduga bahwasanya anggaran belanja makan minun Rujab Vip DPRD Kota Makassar di Mark-up hal demikian di karenakan dengan adanya temuan BPK RI terkait persoalan tersebut.

“Dugaan ini muncul berdasarkan analisa dari BPK RI yang kemudian muncul beberapa item pembelanjaan yang tak masuk akal buat kami hal itu di karenakan dengan adanya biaya makan.minum tamu Vip dengan jumlah 5 orang namun notanya yang menghampiri jutaan rupiah kan nggak masuk akal buat kami,” cetus Budiman

“Kami menduga kuat dan mencium adanya perbuatan pidana korupsi secara sistematis dan rapi di Rumah Jabatan DPRD Kota Makassar, khususnya pada realisasi anggaran tahun 2021 lalu” tutup Budiman. (**)

(Tim.Media Investigasi)

Dugaan Korupsi PBJ RSUD Sayang Rakyat Mulai Bergulir di Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | Lsm Kompleks (L-Kompleks) kembali menggebrak awal tahun baru 2022 dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Pihak Kepolisian dengan menyerahkan laporan kasus hukum yang diduga menjerat pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan kasus Hukum dugaan pasal berlapis yang sampaikan L-Kompleks ke Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman.

Ruslan yang ditemui di salah satu warkop di Makassar mengatakan bahwa laporan L-Kompleks yang disampaikan ke Polda terkait dugaan pelanggaran aturan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelanggaran aturan Pengadaan Barang/Jasa dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang terkait pelaksanaan beberapa pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Rabu (12/01/2022).

Lanjut Ruslan mengatakan, tim evaluasi dan monitoring L-Kompleks mengidentifikasikan beberapa pengadaan langsung yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Sayang Provinsi Sulawesi Selatan yang anggarannya melebihi nominal Rp.200 juta diduga melanggar Peraturan yang ada sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, dan menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh pejabat RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan. (rr/**)