Potolotepo, Gowa | Polemik kegiatan multi kolaborasi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang menyoroti dan melarang beberapa Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa, mendapatkan respon keras dari Hasmollah ketua fraksi partai Nasdem DPRD Gowa, Selasa (03/01/2023).
Hasmollah mengatakan pemerintah kabupaten Gowa sudah seharusnya merespon upaya TIB yang sebulan ini melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan fiber optik yang belum mengurus izin.
Lanjutnya, pemasangan tiang dan kabel jaringan FO ini sangat semrawut bahkan merusak estetika perwajahan kota. Pemasangan dilahan dan depan rumah masyarakat memicu konflik, saya ingatkan buat vendor agar tidak melakukan kegiatan apapun sebelum mengurus izin ke dinas terkait,”tegas anggota komisi II DPRD Gowa ini.
“Kami sangat berterima kasih ke teman teman TIB yang telah melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan aktivitas provider FO nakal ini. Saya berharap TIB terus lakukan konsep multi kolaborasi karena Gowa bangkit dengan kolaborasi.
Sebagai wakil rakyat kami memiliki fungsi pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Ini hari juga saya akan menghadap ke pimpinan untuk membahasnya,”jelas Hasmollah.
Sementara itu sekretaris jenderal TIB, Ruslan Rahman meminta kepada pemkab Gowa agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan FO bagi provider dan vendor yang tidak memiliki izin, sebaiknya tiang yang sudah terpasang agar dipotong kalau tidak memiliki izin Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyelenggara Jasa interkoneksi Internet atau Network Access Point (NAP).
Provider jangan mau berusaha namun menghindari pajak, seharusnya mereka menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dengan membuka kantor cabang di kabupaten Gowa. Kami sangat mendukung apabila ada investor mau berinvestasi di daerah, sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada dan mau bayar pajak.
“Perusahaan vendor yang melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan tidak mampu menunjukkan izin dilapangan, malah mereka main kucing kucingan dengan teman teman LSM dan wartawan yang memantau khusus kegiatan mereka,” pungkasnya.
Hingga saat ini setidaknya baru 3 (tiga) Perusahaan (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) yang baru mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, dan sekitar 6 (enam) Perusahaan lagi yang baru rencana mengajukan permohonan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa, namun sebahagian perusahaan tersebut telah melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa.
Menurut Ruslan, kegiatan para Provider yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya para Provider sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.
Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan para Provider tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa bisa mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Ruslan juga mengatakan bahwa TIB telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan dan membuat terang benderang kasus ini. (rr)










“Adendum penambahan waktu melampaui tahun anggaran 2021 sekitar 135 hari kerja yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan waktu pelaksanaan dari 180 hari kerja menjadi 256 hari kerja, perubahan dari Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi anggaran PNBP/BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanannya Umum), pelaksanaan tahun anggaran 2021 diubah menjadi tahun anggaran 2021-2022, ” ungkap Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, tim evaluasi dan monitoring L-Kompleks mengidentifikasikan beberapa pengadaan langsung yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Sayang Provinsi Sulawesi Selatan yang anggarannya melebihi nominal Rp.200 juta diduga melanggar Peraturan yang ada sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, dan menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh pejabat RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan. (rr/**)


