Advertisement

Toddopuli Indonesia Apresiasi kinerja Polres Gowa, Terkait Perlindungan Perempuan Dan Anak

Gowa – Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul Arifuddin mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Gowa mengambil langkah sigap melakukan penahanan agar terduga pelaku tidak bebas berkeliaran mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, Senin, 25/ 01/ 2022 kemarin sore.

Sekedar diketahui kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (trafficking) yang dialami korban yang sudah melaporkan ke Polres Gowa pada tanggal 18 Agustus 2021 tahun lalu.

Kepada awak media Toddopuli Indonesia Satu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa Aiptu Syharuddin saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan bahwa.

“terkait kasus dugaan Trafficking Asusila Anak di bawah umur yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu, hari ini kita sudah melakukan penindakan dengan menahan terduga pelaku Bahar alias Oca,” Ungkapnya.

“Terduga pelaku Bahar alias Oca saat ini kita sudah amankan untuk di proses lebih lanjut dan apa bila sudah memenuhi unsur maka kita akan tetapkan sebagai tersangka,”tambah Syaharuddin.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang turut dikonfirmasi oleh media Toddopuli Indonesia Satu membenarkan penangkapan Oca.

“setelah kita melakukan gelar perkara tadi pagi telah memenuhi unsur penahanan dan tadi sore Oca telah kita amankan,”ujarnya Kasat Reskrim melalui via celulernya.

Kasus ini telah di tangani juga oleh Pihak Partai Nasdem melalui Posko Pengaduan Kekerasan Seksual PPA.(R)

Penyidik PPA Polres Gowa Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus

Gowa – Seorang ibu rumah tangga berinisial (N) 34 tahun warga Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menemani putri kandungnya berinisial (A) 15 tahun mendatangi Polres Gowa pada hari Rabu 18 Agust 2021.

Maksud dan tujuan (N) bersama (A) melapor ke Polres Gowa menyangkut kejadian yang menimpa putri kandungnya (A) yang masih tergolong dibawah umur sebagai korban tindak pidana asusila (pemerkosaan) yang dilakukan oleh dua (2) orang pria berinisial (B) dan (M) sebagai terlapor (pelaku) yang dimana salah satu pelaku berinisial (B) sudah mempunyai istri.

Menurut (N) sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi terhadap putrinya (A), pada hari Rabu 28 juli 2021, atas pengakuan korban (A) dirinya sempat dijemput pelaku (B) di rumahnya di jalan Dahlia Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kab. Gowa dan langsung di bawah ke rumah kosong di jalan manggarupi Kab. Gowa, dan menurut korban (A) setiba di lokasi teman dari pekaku (B) pelaku satunya berinisial (M) telah berada di tempat tersebut.

Sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi menurut pengakuan korban (A) sekitar pukul 01.00 wita, Hand Phone (HP) genggam miliknya diambil pelaku (B) dan dirinya sempat di cekoki obat terlarang hingga tidak sadarkan diri, saat sudah siuman dan tersadar korban (A) menemukan dirinya terbaring diatas ranjang dengan branya yang sudah terlepas dengan celananya yang telah melorot sebatas lutut dan melihat pelaku (B) berada disampingnya dengan celana yang sudah terbuka setengah.

Saat terbangun itu pula korban (A) melihat ada bercak darah di celananya juga di ranjang dan saat ingin buang air kecil dia merasakan sangat sakit pada alat vitalnya.

Pengakuan dari (N), semenjak korban (A) dijemput oleh pelaku (B) selama empat (4) hari tidak pulang kerumah, korban (A) tidak dapat menghubungi orang tua dan keluarganya karena HP milik Korban (A) diambil pelaku (B), selama empat (4) hari itu pula korban (A) mengaku dipindah tempatkan dari rumah kerumah dan pelaku (B) sempat mengenalkannya dengan beberapa pria dan lelaki paruh baya, setelah hari kelima korban baru dapat pulang kerumahnya dengan cara melarikan diri dan menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada (N) dalam hal ini ibu korban.

Dengan apa yang dialami putrinya, ibu (N) dan keluarga korban sangat terpukul dan merasa malu atas kejadian yang menimpa korban (A).

“Hingga hari ini Phisikis anak saya terganggu dan kejadian ini adalah sebuah tamparan dan Aib besar bagi keluarga kami, dan kami berharap keadilan serta berharap pihak dari kepolisian resort Gowa agar segera menangkap pelaku untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,”harap (N) ibu dari korban.

Dalam hal ini Kordinator Toddopuli Indonesia Devisi Pemberdayaan/Perlindungan Perempuan dan Anak Wenni Tunggala angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa seorang wanita dibawah umur korban asusila (pemerkosaan).

“Menduga adanya kinerja Kepolisian Resort Gowa yang tidak Profesional, karena sudah lima (5) bulan telah berlalu semenjak kasus ini dilaporkan belum ada kejelasan dan titik terang dari pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa yang menangangani kasus ini,”ucapnya.

“Kasus ini murni kejahatan sebuah tindak pidana asusila (pemerkosaan) di perkuat juga dugaan adanya unsur penculikan, unsur Trafikking disertai juga dengan penggunaan obat terlarang, dalam hal ini sudah kewajiban serta tanggung jawab dari Aparat Hukum (APH) Polres Gowa untuk segera usut tuntas dan bertindak tegas terhadap pelaku asusila (pemerkosaan), jika tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan membawa dan mengawal kasus ini sampai ke Polda SulSel,”tegasnya.

“Perkosaan yang diatur pada pasal 285 KUHP sebagai berikut, barang siapa yang dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya (perkosaan) diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, sedangkan pasal 81 ayat (1) dan (2) perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tutup Wenni Kordinator Toddopuli Indonesia.(R)

Polres Gowa Lelet Tangani Kasus Dugaan Trafficking Sex Anak di Bawah Umur

Sungguminasa, Potolotepo | Koalisi bersama Toddopuli Indonesia Satu kembali menyoroti kinerja Polres Gowa. Kali ini, kritikan dialamatkan pada oknum penyidik yang lelet menangani kasus kriminal yang terjadi.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang dialami korban telah dilaporkan ke polres gowa.

Kepada awak media, keluarga korban menjelaskan kasus yang menimpa Bunga (nama samaran), anaknya, terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan BNA alias Oca pada beberapa lokasi.

Kepada awak media, Bunga yang didampingi keluarganya menyampaikan bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada hari Rabu 01/08/2021.

Awalnya, dia dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Graha Manggarupi, Gowa.

Saat terdengar Azan Subuh, korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo. Setelah itu, korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf. Selang beberapa saat, mereka kembali ke Perumahan Graha Manggarupi lalu dijemput oleh tiga orang (seorang security, seorang perempuan dan Iksan) dengan menggunakan mobil mewah.

Bunga mengaku berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari di rumah Iksan. Namun, dalam pelariannya, Bunga kembali bertemu Oca. Sekali lagi, dia kembali digiring ke tempat kos-kosan (diduga milik kepala lingkungan).

Di kos-kosan itulah akhirnya dia ditemukan keluarganya pada hari Sabtu, 04/08/2021 dan masih dibawah pengaruh obat-obatan .

Sejurus kemudian Bunga bersama Oca diantar oleh keluarga ke Polres Gowa guna melaporkan kejadian tersebut namun petugas SPKT Polres Gowa tidak menerima laporan korban (Bunga belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam pengaruh obat-obatan).

Laporannya baru diproses SPKT setelah korban kembali melaporkan apa yang dialaminya pada Rabu, 18/08/2021.

Anehnya, lima bulan sejak pelaporan kasus tersebut tidak ada titik terangnya. Sebaliknya, korban yang selalu diminta datang ke polres untuk diambil keterangannya.

“Sampai saat ini tidak ada titik terang dan polres gowa tidak melakukan penahanan,” ucap keluarga korban.

Terpisah, kepada awak media, Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul AR, SE SH menilai kinerja polres gowa sangat lamban dalam menangani kasus tersebut.

Dia menduga ada kesengajaan memperlambat proses hukum, dimana, penyidik tidak memahami dan mendalami kasus secara baik dan benar.

“Dari kronologi yang diceritakan pihak korban dan keluarga, ada pelaku (Iksan) yang menjemput korban menggunakan kendaraan mewah dan membawa korban kerumahnya dan menyekap korban sekitar 2 hari”, beber Asrul, pada Senin (24/01/2022).

Lanjut dikatakan Asrul bahwa semestinya penyidik menelusuri siapa pelaku yang membawa dan siapa yang menyekap korban selama dua hari, dari siapa Iksan mengetahui ada korban di Perumahan Graha Manggarupi dan apa hubungan Iksan dan pelaku lainnya ?

Untuk membuka tabir, Asrul menyebutkan bahwa Toddopuli Indonesia satu akan membawa kasus ini ke posko pengaduan kekerasan seksual Partai NasDem.

“Ada apa dan kenapa sampai tidak ada penahanan terhadap terduga pelaku”, tutup Asrul.

Sementara pihak penyidik PPA Polres Gowa yang dihubungi via what’sApp (WA)-nya, belum memberikan respon. / *

5 Instansi, 7 Laporan Disiapkan L-Kompleks di Akhir Tahun 2021

Makassar, Potolotepo | Refleksi akhir tahun, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengagendakan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama dalam mengakhiri tahun 2021.

Agenda kegiatan yang merupakan refleksi selama satu tahun kegiatan yang dilaksanakan oleh L-Kompleks akan dirangkum dalam bentuk finalisasi pelaporan atas semua hasil pemantauan Tim Investigasi L-Kompleks yang telah ditelaah hukum dan dinyatakan layak untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 (HAKORDIA 2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman menyampaikan hasil telaah hukum dari beberapa temuan kasus yang akan dilaporkan ke APH untuk tahun 2021 ini yang merupakan hasil investigasi tim selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2021, diantaranya:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Intake Jaringan Air Baku                    Kabupaten Jeneponto 2020 dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang            (BBWS) Jeneberang Satuan Nonton Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan                Pemanfaatan Air (PJPA).
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia          SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang        Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (Multimedia), Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4      Wajo (agribisnis perikanan air payau dan laut) Tahun 2021, Dinas Pendidikan Provinsi          Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan          Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian/Pembentukan SMAN 24 Makassar Dinas                Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi      Sulawesi Selatan.
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembentukan Boarding School Tingkat SMAN se          Sulawesi Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan        SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Ruang RKB, Bina Wicara, Persepso      Bunyi dan Irama, OM, dan Keterampilan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi                Selatan, Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra            Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Assesment BKPSDM      Pangkep pada Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan            (Pangkep).

Selanjutnya Ruslan menyampaikan, untuk dugaan tindak pidana Korupsi yang telah dilaporkan ke APH adalah:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian            Jalan/Drainase Paket IV (empat) pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto TA 2020.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Gaji tenaga kontrak pada Dinas                Pendidikan Kota Makassar (disdik makassar) tahun 2021.

“Insya Allah akhir bulan Desember ini kami sampaikan pelaporan tersebut ke APH, ” ucap Ruslan saat ditemui di Sekretariat L-Kompleks, jalan Kumala, Makassar, Selasa (07/12/2021). (rr/**)

Ruslan Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Pada Proyek BPBD Jeneponto TA 2020

Potolotepo, Makassar | Proses Lelang 4 (empat) Proyek Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks).

Ruslan Rahman selaku Sekertaris Jendral (sekjen) DPP L-Kompleks mengaku sangat terkejut setelah melihat pada laman lpse.jenepontokab.go.id dimana terdapat 4 (empat) proses lelang pekerjaan pada BPBD Kabupaten Jeneponto kesemuanyan terjadi TENDER ULANG, sehingga menarik perhatian untuk melakukan investigasi, Kamis (11/02/2021).

Kegiatan tender proyek yang diulang tersebut adalah :
1. Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat
2. Rekonstruksi Ruas Jalan Tanetea – Barobbo Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea
3. Rekonstruksi Jembatan Pappalluang Kec. Bangkala Barat
4. Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu
yang mana kesemuanya dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penelusuran Lsm Kompleks (L-Kompleks) disimpulkan bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan LPSE Kabupaten Jeneponto pada BPBD Kabupaten Jeneponto, dimana ditemukan bahwa salah satu proyek yang ditender ulang itu pada akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung dimana terdapat 26 (dua puluh enam) perusahaan peserta tender dan 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran dengan harga yang sudah terkoreksi namun tetap diulang tendernya dan dilakukan penunjukan langsung.

“Dan salah satu dari hasil tender ulang yang menghasilkan penunjukan langsung pelaksana proyek atau kontraktornya adalah PT. Arya Graha Putratama, dimana pada saat tender melakukan penawarannya sebesar Rp.2.992.511.030,19 dan harga terkoreksi sebesar Rp 2.992.511.030,19 (harga tidak berubah) namu pada papan proyek hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pekerjaan nilai kontrak menjadi Rp.3.364.000.000,- yang mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.374.996.900,38 sehingga diduga munculnya kemahalan harga yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.371.488.968,81,” ungkap Ruslan.

Lanjut Ruslan Mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kami, dihasilkan temuan bahwa diduga PT. Arya Graha Putratama yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat dan CV. Nanda Aliza yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu memiliki alamat kantor perusahaan yang sama dijalan Jl. Stadion No. 16 – Jeneponto (Kab.) – Sulawesi Selatan, namun setelah dicek ke alamat tersebut ditemukan hanya rumah penduduk dan bukan sebuah kantor.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan menduga ada upaya persekongkolan tender yang dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu dengan cara melakukan tender ulang agar dapat menjadikan tender tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung sehingga dapat mengatur Perusahaan yang ingin dimenangkan.

Untuk itu Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan Persekongkolan Tender dan Tindak Pidana Korupsi serta Penempatan Keterangan Palsu yang terjadi pada Proses Tender yang dilaksanakan ULP untuk kegiatan pada BPBD Kabupaten Jeneponto. (rr/**)

Simpul Muda Community, Sayembara Pilwali Jujur Berhadiah Rp.10jt

Potolotepo, Makassar | Simpul Muda Community mengadakan Sayembara Pilwali Jujur dan terbuka untuk umum dengan total hadiah sebesar Rp.10 juta

Hadiah tersebut diberikan bagi warga yang berhasil mendokumentasikan keterlibatan ASN dalam politik praktis khususnya pada Camat dan Lurah di Wilayah Kecamatan Tamalate

Ketua OKK Simpul Muda Community Hidayat Akbar mengatakan sayembara tersebut sebagai upaya mencegah keterlibatan aparatur pemerintah dan jajarannya di pilwali makassar 2020

“Yah bagi siapa yang berhasil mendokumentasikan baik melalui video atau foto keterlibatan Camat dan Lurah di Kecamatan Tamalate kami akan siapkan hadiah hadiah sebesar Rp.10 juta,” kata Hidayat, Jumat (09/10/2020).

Menurut Hidayat hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menjaga kualitas pilkada yang jujur, adil dan berintegritas, sebab diduga sejumlah pejabat mendukung sejumlah calon tertentu

“Jadi mari kita sama sama awasi camat dan lurah di wilayah ta yang terlibat politik praktis dan mendukung paslon tertentu,” terangnya

Tata cara ikut serta sayembara tersebut, yakni dengan mengirimkan laporan berupa video atau foto keterlibatan camat dan lurah kemudian di kirim ke nomor WhatsApp 085-299-463-096

Selain itu, peserta sayembara juga wajib menyertakan kronologis, lokasi dan waktu kejadian dalam foto dan video tersebut. Peserta juga diharuskan menyertakan identitasnya

“Jadi tinggal videokan, foto, tulis keterangannya, tanggal dan hari apa serta di mana kejadiannya. Identitas pengirim atau peserta sayembara akan kami rahasiakan. Siapapun boleh ikut dalam sayembara ini,” pungkasnya. (**)